Proses Pencalonan DPD Rawan Pemalsuan KTP
PANGKALPINANG–MI: Syarat 2.000 pendukung yang disertai dengan kartu tanda penduduk (KTP) untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dinilai rawan terjadi pemalsuan KTP.
“Pemalsuan KTP dan KTP ganda tidak mustahil terjadi dalam proses pencalonan anggota DPD. KPU harus hati-hati dan teliti dalam memlakukan pemeriksaan administrasi berkas calon,” ujar Iskandar, seorang tokoh masyarakat di Pangkalpinang, Sabtu.










