Refleksi atas Kemenangan Jokowi

Ketika berlangsung Munas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia di Solo, 2008, penulis bertanya kepada ketua asosiasinya, Yusuf Serang Kasim—saat itu Wali Kota Tarakan, Kalimantan Timur—tentang alasan memilih Solo sebagai tuan rumah acara organisasi tersebut.

Yusuf menjawab: ”Kami, para wali kota, ingin belajar dan melihat langsung sukses Solo dalam aneka kebijakan yang berdampak langsung kepada rakyat.” Continue reading

Indonesia Memilih, Jangan Salah Pilih

Jakarta Pesta demokrasi 2014 kian mendekat, konstelasi politik Nasional pun semakin hangat. Partai-partai besar seperti Demokrat, Golkar, dan PDIP tampaknya masih cukup kuat. Setidaknya hal itulah gambaran dari hasil Survei LSI Juni 2012 kemarin.

Hasil survei LSI yang dirilis (17/6), Partai Golkar berada di posisi pertama sebagai partai pilihan responden dengan 20.9 persen. Menyusul PDIP dengan dukungan 14 persen dan Demokrat dengan 11,3 persen. (detik.com, 18/06).

Sementara figur calon presiden pilihan koresponden menempatkan Megawati Soekarno putri di posisi pertama, kemudian di susul Prabowo Subianto, lalu Abdurrizal Bakrie.

Surve LSI ini bisa jadi dijadikan framwork bagi partai-partai politik untuk menghadapi ajang adu kekuatan di 2014. Bagaimanapun. situasi politik saat inilah yang mempengaruhi elektabilitas dari parta-partai politik tersebut.

Kini partai Golkar sudah lebih dulu mengambil start. Partai berlambang pohon beringin tersebut menobatkan Ketua Umumnya, Abdurizal Bakrie untuk dijagokan. Pula dengan kontestan lain yang kemungkinan besar segera memunculkan calonnya.

Tersirat bahwasanya wajah-wajah lama aktor perpolitikan Indonesia masih tetap akan eksis. Mau dibawa kemana kehidupan politik Indonesia tampaknya sudah bisa sedikit diraba.

Maksudnya, sulit untuk menyimpulkan negri ini bisa segera terwujud sebuah perubahan jika aktor politik dalam pemerintahan hanya itu-itu saja dan ideologi yang dibawa tetap sama. Mengapa? karena Ideologi merupakan faktor paling dominan yang mempengaruhi berjalannya sebuah bangsa.

Menarik disimak penuturan Lane, kalau Ideologi itu dicirikan oleh tiga hal: Pertama, siapa yang akan menjadi pemimpin. Bagaimana mereka dipilih. Dengan prinsip-prinsip apa mereka memimpin.

Kedua, ideologi mengandung banyak persuasi untuk melawan ide-ide berlawanan. Ketiga, ideologi banyak sekali mempengaruhi seluruh aspek kehidupan manusia, mulai aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan manusia. (Firmansyah, Marketing Politik, Yayasan Obor Indonesia 2008)

Dukung Parpol ideologis

Seperti diketahui, Indonesia saat ini sedang terpuruk, krisis multidimensi begitu sulit untuk diatasi. Dikatakan, salah satu asal-usul partai politik dikatakan sebagai upaya suatu sistem politik untuk mengatasi krisis yang ditimbulkan dengan perubahan masyarakat secara luas. (Memahami Ilmu Politik, Ramlan Subekti, Gramedia 1992).

Dari situ, keberadaan sebuah partai politik memang teramat dibutuhkan ditengah-tengah masyarakat guna memimpin dan mendorong mereka menuju perubahan ke arah yang lebih baik. Partai yang berupaya menyadarkan masyarakat dan berjuang bersamanya untuk menuju perubahan hakiki.

Tidak ada perubahan yang benar kecuali perubahan kearah Islam. Perubahan ke arah sekulerisme (memisahkan agama dengan kehidupan) pun terbukti gagal. Hanya sistem (ideologi) Islamlah yang dapat mengatasi berbagai krisis di negri ini.

Maka, umat pun harus segera mendukung partai yang berideologi Islam. Partai yang benar-benar berjuang berlandaskan ideologi Islam, berjuang untuk tegaknya syariah dan khilafah untuk Indonesia yang lebih baik.

Partai politik tidaklah harus terjun dalam dunia politik praktis. Sebab, partai politik Islam tidak didirikan untuk berlomba-lomba meraih suara dalam pemilu dan berorientasi pada kepentingan sesaat. Namun partai politik tersebut harus berjuang merubah sistem sekulerisme menjadi sistem yang diatur dengan aturan Islam.

Karena itu, masyarakat perlu berpikir lebih dalam lagi jika hendak memilih, apakah pilihannya tersebut merupakan pilihan yang tepat bagi kemaslahatan bersama. Dan yang paling utama, apakah pilihannya tersebut tidak bertentangan dengan aturan dari sang Pencipta jagat raya.

Pula halnya perlu di cermati bahwasanya terbukti kalau sebuah perubahan mustahil didapat manakala alat perubahan yang dipakai menggunakan sub-sistem dari sistem yang hendak dirubah.

Hal itulah yang terjadi di dunia ini, mulai dari era Madinah pada zaman Rasulullah hiingga runtuhnya para rezim negara-negara Arab di abad 21 ini.

*Penulis adalah Analis CIIA (The Community Of Ideological Islamic Analyst)

Source : Detik.com

Marketing dan Politik: perlukah dinikahkan??

“Democracy in any country or environment thrives on constructive criticism, differing opinions, competitions and alternative policy choices” (Osuwagwu, 2008)

Perbedaan opini, persaingan, alternatif pilihan kebijakan, dan kritik konstruktif telah menjadi bagian dari demokrasi. Debat dan diskusi-diskusi adalah mesin kembar untuk mengakomodir dan menjalankan demokrasi, keduanya merupakan pilar demokrasi (Osuwagwu, 2008).

Odeyemi (2002) memaparkan bahwa praktik-praktik politik dan pengembangannya menitikberatkan pada stabilitas negara, keamanan investasi dan prospek bisnis secara umum. Dimana stabilitas politik adalah faktor kunci dalam menciptakan lingkungan bisnis yang konduktif.

Praktik manajemen dalam partai politik menjadi penentu pertumbuhan dan pengembangan demokrasi (Gershman, 2000), karenanya, praktik-praktik, kebijakan-kebijakan, dan strategi-strategi mesti dimasukan oleh entitas politik untuk membangun demokrasi dalam jangka panjang. Salah satu strategi tersebut yang menjadi perhatian politisi dan partai politik adalah berkaitan dengan pemilih-pemilihnya, angota-anggotanya, pendiri-pendirinya, dan stakeholder lainnya yang relevan dengan lingkungan politik. Dan, untuk itu dibutuhkan marketing politik.

ARTI MARKETING POLITIK

Merketing Politik dapat dikonseptualisasikan sebagai aplikasi dari konsep-konsep, prinsip-prinsip, dan pendekatan-pendekatan pemasaran dalam isu-isu politik oleh individu, kelompok-kelompok, organisasi-organisasi dan negara (Osuwagwu, 2008). Pendekatan-pendekatan dihubungkan dengan marketing politik termasuk analisis-analisis, perencanaan, implementasi, evaluasi, dan kontrol dari aktivitas-aktivitas politik oleh orang-orang, kelompok-kelompok, partai-partai politik, pemerintah, dan para pelobi dan lainnya.

Osuwagwu (2009) menjelaskan bahwa tujuan utama dari marketing politik adalah (1) mengarahkan (driving) perspektif dan opini-opini publik, (2) mengemukakan ideologi-ideologi politik, (3) memenangkan kontes politik dan pemilihan (elections), dan (4) meloloskan legislasi yang berhubungan dnegan kebutuhan-kebutuhan, keinginan-keinginan, dan hasrat-hasrat dari segmen pasar sasaran (pemilihnya).

Penggunaan marketing politik masih relatif baru, meskipun memiliki sejarah yang sangat panjang. Penggunaan secara sistematik dari prinsip-prinsip, strategi-strategi, dan teknik-teknik marketing politik dewasa ini telah berkembang. Menurut Newman (2002), secara praktik, marketing politik telah digunakan oleh organisasi-organisasi profit maunpun non-profit dalam transaksi pertukaran dan relasi dalam memasarkan produk, jasa, dan ide-ide kepada konsumen, klien, dan stakeholder. Pendekatan yang sama digunakan oleh organisasi-organisasi non-profit digunakan pula dalam memasarkan kandidat-kandidat, kebijakan-kebijakan, program-program, dan ideologi-ideologi (Osuwagwu, 2008). Politisi-politisi dewasa ini menggunakan konsep-konsep dan strategi-strategi marketing dengan tujuan untuk (1) memenangkan pemilihan (election), dan (2) mendapatkan keefektifan sebagai aktor politik.

STRATEGI-STRATEGI MARKETING POLITIK

Perilaku, kemampuan, dan potensi dari masyarakat adalah anchor dari politik yang bertanggungjawab dalam berbagai negara. Politik membantu mengintegrasi orang-orang dalam komunitas/lingkungan dengan ide-ide spesifiknya mengenai lifestyle dan model hubungan sosial (modes of social relationship) yang benar. Bagaimanapun juga, organisasi politik pada demokrasi yang telah maju telah menyadari bahwa prinsip-prinsip dan teknik-teknik fundamental dari marketing dapat menyediakan solusi untuk menangani perbedaan-perbedaan pandangan pemilih pada politisi-politisi dan partai-partai politik (Bauer, et al, 1996).

Tujuan utama dari partai politik adalah sukses dalam pemilihan (electoral success) (Lees-Marshment, 2001), dan partai politik menggunakan strategi-strategi yang membawanya untuk memenangkan pemilu untuk mengontrol pemerintahan. Oleh karena itu, politisi-politisi dan partai-partai politik pada hampir semua negara-negara demokrasi mencari strategi dan taktik marketing untuk menjadikan dirinya relevan bagi pemilih dan untuk mendapatkan manfaat dari pemilihan atau pemilihan ulang. Marketing dapat menjadi kekuatan positif dalam hal untuk mempengaruhi jalannya politik dengan berkontribusi dalam hal formulasi kebijakan dan memberikan prediksi tren kedepan dalam pasar politik (O’Cass, 1996).

Pasar bagi entitas politik adalah merupakan pasar yang kompleks, terdiri dari pemilih-pemilih, anggota-anggota partai, pendiri-pendiri, dan stakeholder yang relevan. Sehingga, konsep-konsep, prinsip-prinsip, dan kerangka kerja, dan strategi-strategi membutuhkan adaptasi secara substansial untuk bisa relevan dalam dunia politik. Menurut Osuwagwu (2008), strategi-strategi marketing politik menawarkan basis teroritis untuk menjelaskan perilaku pemilih-pemilih dan partai-partai yang mana lebih luas dan inklusif daripada pendekatan komunikasi konvensional yang ditawarkan oleh teori ilmu politik.

Kotler dan Kotler (1991) jauh-jauh hari mengungkapkan bahwa marketing politk adalah kunci pertumbuhan industri yang berdampak pada setiap orang dan institusi, dan kesuksesan kandidat politik sebagai “political marketing strategy is all about“. Strategi marketing politik menawarkan pendekatan-pendekatan baru dan moderen untuk memahami dan mengelola entitas-entitas politik dan orang-orang, dan karenanya, marketing dapat berkontribusi untuk memahami politik-politik (Butler dan Collins, 1994). Osuwagwu (2008) menjelaskan bahwa dalam politik dan dalam marketing, sama-sama berusaha untuk mendapatkan loyalitas dari target pasarnya. Konsumen dan pemilih adalah decision-makers dengan pilihannya, yang dimaksudkan sebagai suatu derajat komitmen, serta kanal-kanal komunikasi dalam politik dan marketing adalah identik secara persuasi dan secara virtual. Bagaimana agar terpilih, adalah masalah utama yang mesti dijawab oleh strategi-strategi marketing.

ASPEK-ASPEK DARI STRATEGI-STRATEGI MARKETING POLITIK

Secara umum, strategi marketing politik adalah serangkaian teknik persuasi yang ditaruh (deploy) dalam situasi kompetitif untuk mengkonstruksi dan menguatkan pencitraan produk, orang dan entitas politik. Strategi marketing politik secara spesifik ditujukan untuk mendeskripsikan/menggambarkan bagaimana entitas politik berusaha untuk memasarkan program-program, kebijakan-kebijakan, orang-orang, dan ide-ide kepada publik, dan menjadi sensitif terhadap realitas dari lingkungan politik disaat yang sama.

Lebih luas, Osuwagwu (2008) menjelaskan bahwa strategi marketing politik mampu menyelesaikan beragam isu politik seperti (a) bagaimana organisasi-organisasi politik mendengarkan konstituen/calon pemilihnya, (b) menentukan apa yang ditawarkan ke publik dan (c) mencapai tujuannya. Dan ini dipelajari dari sisi penawaran (partai-partai politik) dan dari sisi permintaan (pemilih, audiens yang relevan).

Savigny (2004) menjelaskan bahwa strategi marketing politik lebih memenuhi asumsi bahwa entitas politik mengejar kebijakan-kebijakan yang menunjangnya untuk memenangkan konstes politik, daripada memenangkan kontes politik dalam hal untuk mengejar kebijakan. Dalam beberapa konteks, strategi marketing politik lebih menekankan style daripada substansi serta lebih mengutamakan pencitraan daripada konten dari kebijakan. Dalam hal ini, entitas politik lebih mengedepankan untuk merangkul pemilih secara afeksi maupun secara emosional. Kecenderungan ini akan terasa nyata bagi negara-negara developing democracy. Namun, dapat dijelaskan bahwa tidak hanya ideologi politik yang memenangkan kontes politik, akan tetapi yang menggunakan adaptasi strategi marketing juga mampu untuk memenangkan kontes politik. Oleh karena itu, marketing politik dapat meningkatkan proses demokrasi, jika, menempatkan pemilih pada pusat proses politik. Continued..

Source : M. Rachmat Blog

Demokrasi dalam Tantangan

Robert Dahl, teoretikus demokrasi tersohor abad lalu, pernah menulis bahwa ketidaksetaraan yang disebabkan kapitalisme merupakan hambatan utama terhadap keberhasilan demokrasi bermutu.

Demokrasi didefinisikannya sebagai pemerataan sumber daya politik, tempat semua orang punya kemampuan sama untuk memengaruhi pengambilan keputusan pemerintah. Dalam politik mutakhir AS, kebenaran kesimpulan Dahl kentara sekali.

Tandanya makin jelas: politik uang, versi AS, akan memainkan peran yang mengerikan, melebihi pemilu sebelumnya. Alasannya: keputusan Mahkamah Agung 2009 yang membebaskan donatur kaya, perorangan maupun perusahaan, menyumbang uang tanpa batas kepada calon favoritnya. Keputusan itu meniadakan sejumlah UU yang sejak 1972 cenderung mengatasi dampak buruk uang dalam pemilu di AS.

Wahana yang dipakai donatur itu bernama Super PAC, Panitia Aksi Politik Super, yang secara legal terpisah dari organisasi kampanye seorang calon. Namun, semua orang tahu: di belakang layar, setiap Super PAC diatur panitia kampanye calon bersangkutan. Menurut laporan The New York Times, sampai akhir Februari 2012, 20 pengusaha kaya telah menyumbang 33 juta dollar AS kepada calon-calon favorit mereka. Padahal, musim pemilu baru mulai!

Kenapa hal ini bisa terjadi dan bagaimana mengobatinya? Biang keladinya adalah pola kompetisi yang sedang berkembang dalam percaturan presidensial. Sebagaimana diketahui, petahana Presiden Barack Obama pasti dicalonkan oleh Partai Demokrat. Lawannya, Partai Republik, sedang mencari calon yang mampu mengungguli Obama.

Konvensi Partai Republik untuk memilih calon presidennya akan diselenggarakan pada minggu terakhir Agustus. Sejumlah pelamar sudah mulai mengumpulkan utusan melalui berbagai cara, terutama primary elections, pemilihan internal cabang partai negara bagian.

Semua warga negara yang terdaftar di badan elektoral tingkat negara bagian (mirip Komisi Pemilihan Umum di Indonesia) sebagai anggota atau pemilih salah satu partai diberi kesempatan memilih calon favorit mereka menjelang konvensi. Pemilihan-pemilihan tersebut sudah diadakan di sejumlah negara bagian dan akan diteruskan sampai akhir Juni tatkala semua (2.286) utusan konvensi dipilih.

Gejala pengaruh uang yang kebablasan tampak dalam persaingan antarcalon Partai Republik. Sebelumnya, para pengamat sepakat: Mitt Romney, mantan Gubernur Massachusetts dan pebisnis unggul, paling mungkin dicalonkan oleh partai tersebut. Pada 2008, Romney dikalahkan dalam konvensi partai oleh John McCain (yang kemudian melawan Obama dalam pemilihan presidensial). Partai Republik terkenal punya tradisi giliran. Lagi pula, kans Romney mengalahkan Obama dianggap para profesional partai jauh lebih besar ketimbang calon lain. Ia dicap satu-satunya ikan kakap di lautan presidensial yang sarat ikan teri.

Menggalang kekuatan

Ternyata, para ikan teri itu tak bersedia menerima nasib mereka begitu saja. Selain Romney, tujuh orang juga mencalonkan diri. Satu mewakili sayap kiri Partai Republik, tetapi kekurangan dukungan dan lekas drop out. Yang lain mewakili sayap kanan atau konservatif yang mengusung kebijakan antipajak, prokeluarga tradisional, dan garis keras dalam kebijakan luar negeri.

Di dalam Partai Republik, penganut sayap ini memang cukup banyak dan aktif memperjuangkan prinsip-prinsip mereka secara intens sedari dulu. Mereka juga terdorong oleh kaum Tea Party, gerakan pro-pemerintah kecil ”Partai Teh” yang melejit sejak 2009. Tahun ini, kaum konservatif dan gerakan Partai Teh cenderung menolak pencalonan Romney, yang mereka anggap terlalu moderat dan plinplan.

Dalam suasana ini, enam calon itu berhasil meraih dukungan awal untuk diikutkan dalam serentetan perdebatan yang disiarkan langsung TV nasional. Audiensnya besar dan terpukau, khususnya di negara bagian tempat primary elections diadakan.

Kompetisi seru itulah yang mendorong setiap calon mencari dana sebanyak mungkin, termasuk melalui Super PAC, untuk memasang iklan TV dan membentuk organisasi kampanye. Presiden Obama pun terbawa- bawa. Menyadari memanfaatkan keputusan MA itu, dia pun membentuk Super PAC sendiri meskipun dikecam keras, baik di dalam maupun di luar partainya.

Saya sendiri waswas melihat peran Super PAC di AS. Lagi pula, saya sadar betul bahwa kepincangan dalam pembiayaan ongkos kampanye merupakan hambatan besar terhadap tercapainya cita-cita kita bersama, baik di AS maupun di Indonesia, demi demokrasi yang bermutu.

Namun, saya tahu juga bahwa keputusan MA itu baru diambil tiga tahun lalu. Kalau konstelasi politik pasca-Pemilu 2012 memungkinkan, keputusan itu pasti dijungkirbalikkan dengan UU baru. Di belakang layar, para aktivis prodemokrasi mulai menggalang kekuatan untuk tujuan itu. Kalau kemauannya cukup besar, pasti akan ada caranya.

R William Liddle Profesor Ilmu Politik (Emeritus) Ohio State University, Columbus, AS

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

Partai Lokal Baru Lawan PA?

Jika pembentukan Partai Lokal Baru bukan sekedar “peusak hop” dan gertak politik untuk keperluan merawat konstituen di ajang Pilkada 2012 agar tidak berlarian ke kubu lain, akankah sanggup melawan Partai Aceh (PA)?

Dari berita berbagai media, terkabarkan bahwa pada Kamis, 16 Februari 2012, Irwandi Yusuf dan Sofyan Dawod bersama sejumlah mantan panglima GAM mengadakan pertemuan di hotel Hermes Palace Banda Aceh dan telah memutuskan untuk membentuk partai lokal baru di Aceh.

Masih menurut media, disebutkan ada 12 nama mantan panglima GAM yang mendukung Irwandi-Muhyan sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh ke depan juga ikut mendukung ide pembentukan Partai Lokal Baru.

Meski tidak ada yang luar biasa dari barisan pendukung yang ada namun ada dua hal yang menarik perhatian, yaitu; munculnya nama Saiful Cagee dan Abu Sanusi. Cagee kita ketahui bersama telah almarhum, sedangkan Abu Sanusi telah membantahnya. Lewat Syahrul, Ketua PA Aceh Timur, Abu Sanusi bilang, “saya tak pernah dihubungi. Itu politik. Saya tak tahu menahu hal tersebut.” Apakah ini disengaja atau sebuah keteledoran karena gabuek dan tidak teliti? Wallahualam.

Kembali ke ide pembentukan partai lokal baru. Menarik untuk mengulas beberapa hal, yakni semangat pembentukan partai untuk melawan atau bersaing dengan PA, klaim awal bahwa partai lokal baru lebih baik dari partai nasional, hasrat untuk menyelamatkan MoU Helsinki karena PA ibarat perahu bocor, dan partai lokal baru yang tidak akan menerima orang-orang PA. Sebuah pernyataan yang kelihatan bagus untuk ilustrasi namun akan segera terkesan dangkal dari sisi logika politik.

Betapa tidak, secara logika, pernyataan yang disampaikan Sofyan Dawod itu, sebagaimana bisa dibaca di media, secara langsung berpotensi menciptakan rasa permusuhan dengan PA dan juga dengan semua partai nasional. Ketika telah bermusuhan dengan partai, artinya telah bermusuhan dengan pendukungnya dan juga telah menciptakan musuh masa depan bagi mereka sendiri.

Jika niatnya ingin melawan PA, Sofyan Dawod seharusnya mengajak dan merangkul semua partai lain selain PA, baik partai lokal maupun partai nasional untuk bergabung dan bermitra dengan partainya yang akan dibentuk. Semakin banyak partai yang menjadi mitra, maka akan semakin kuat posisi partainya untuk melawan PA, bukan malah mencari permusuhan dengan partai lainnya. Dalam langkah politik, bukankah kita memerlukan banyak mitra untuk memperebutkan hati konstituen.

Langkah yang dilakukan oleh Sofyan Dawod dan Irwandi Yusuf itu tentu sangat berbeda dengan langkah politik yang ditempuh oleh PA. PA walaupun telah terbukti sebagai partai lokal terkuat di Aceh, namun masih tetap berusaha mencari dan bermitra dengan partai lokal lainnya dan juga partai nasional.

Hal itu terlihat pada saat Deklarasi Kandidat Gubernur/Wakil Gubernur bersama 15 pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan calon Walikota/Wakil Walikota di Banda Aceh. Partai Amanat Nasional (PAN) dan Forum Lintas Partai Politik Aceh (FLP2A) menyatakan dukungannya terhadap pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung Partai Aceh.

Langkah itu, tentu akan memperkuat dukungan untuk PA dan juga mengecilkan perlawanan terhadap PA. Mestinya, penggagas partai lokal baru mau belajar dari PA jika memang berhasrat menjadi yang terbaik. Tak ada salah untuk belajar meski dari pihak yang kini kita benci.

Kendala Partai Lokal Baru

Sebagai pembelajaran saja, membentuk partai lokal baru akan memerlukan energi dan finansial yang sangat besar, juga akan menghadapi banyak kendala. Pertama, harus menyediakan kantor perwakilan, kelengkapan serta pengurus di setiap Kabupaten/Kota hingga kecamatan di seluruh Aceh.

Kedua, jika hasrat membentuk “partai lokal baru” untuk melawan PA, maka akan ada penentangan dari pendukung PA di lapangan, baik pada saat pembentukan kantor, kepengurusan, perekrutan kader dan sosialisasi. Hal ini tentu akan menghabiskan energi yang banyak.

Ketiga, KPA di lapangan dan masyarakat telah mengetahui bahwa kader “partai lokal baru” tersebut adalah mereka yang telah “dipecat” dari organisasi KPA/PA, dan mungkin di lapangan ada yang mengambil sikap berlawanan dengan mereka. Ini akan menjadi isu yang sangat sensitif dan image negatif bagi mereka. Akibatnya, akan menguras banyak energi untuk menjelaskannya di lapangan.

Kendala besar lainnya untuk diingatkan pada penggagas partai baru ini adalah mereka belum teruji kekuatannya dalam pemilihan baik legislatif maupun eksekutif. Ini seperti membentuk sebuah club bola baru yang belum pernah melakukan pertandingan, bahkan latihan sajapun belum pernah dilakukan, lalu bagaimana kita bisa mengukur ataupun berani mengklaim bahwa club tersebut akan lebih tangguh dari club yang sudah ada?

Sebagai orang yang pernah bersama dan sangat dekat dengan Sofyan Dawod dan Irwandi Yusuf, dengan menganalisa beberapa pernyataan mereka di sejumlah media, Saya berpendapat bahwa pembentukan “partai lokal baru” ini lebih terlihat sebagai wadah “peusak ‘hop” melawan pemimpin dan hanya akan menciptakan permusuhan antar anggota KPA dan juga sesama rakyat Aceh, apalagi Sofyan Dawod telah menyatakan bahwa Partai baru ini tidak akan menerima orang-orang PA. Ini jelas telah menebarkan kebencian dan menciptakan permusuhan.

Sebaiknya seorang petinggi seperti Sofyan Dawod dan Irwandi Yusuf, walau bagaimanapun juga mereka telah berjasa dalam perjuangan GAM dapat berpikir dengan bijak, tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat menciptakan instabilitas politik dan keamanan di Aceh.

Seharusnya pembentukan “partai lokal baru” sebagai wadah mempersatukan rakyat Aceh, bukan malah menebarkan kebencian dan menciptakan permusuhan sesama rakyat Aceh, sehingga akan dapat mencerai-beraikan rakyat Aceh.

Kita boleh berbeda misi tetapi visi semua harus sama yaitu untuk membangun Aceh yang lebih baik, memakmurkan, mensejahterakan dan meningkatkan harga diri serta martabat seluruh rakyat Aceh di muka bumi ini.

Seharusnya jika Sofyan Dawod dan Irwandi Yusuf “gentlement” dapat kembali dengan PA. Bukankah lebih mudah memperbaiki perahu yang bocor daripada membuat perahu baru? Karena perahu itu telah pernah berlayar sekali dan sukses mengarungi ombak besar di lautan dan juga telah teruji kekuatannya serta tercatat dalam sejarah Aceh menjadi perahu yang terkuat diantara perahu-perahu lainnya. Jangan mudah dikendalikan oleh mereka yang hanya meminjam sekaligus mencoba mengecilkan politik PA.

Untuk diingatkan kembali, bahwa Pemilu legislatif 2009 PA berhasil memperoleh sebanyak 1,007,173 suara atau 46,91 persen dari total 2.266.713 orang Aceh yang menggunakan hak pilihnya. Dari 69 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sebanyak 33 kursi dikuasai oleh PA dan 36 kursi terdistrubusi ke 11 partai lainnya. Ini merupakan bukti nyata bahwa PA merupakan partai lokal yang terkuat di Aceh.

Dalam Pilkada 2012 ini PA secara resmi mengusung kadernya sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur bersama 15 pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan calon Walikota/Wakil Walikota di seluruh Aceh.

Sudah cukup Aceh terlibat konflik selama 30 tahun, biarkan rakyat Aceh saat ini menghirup udara segar dalam perdamaian yang telah dicapai dengan sangat mahal ini, tanpa ada rasa permusuhan, tanpa ada rasa ketakutan, tanpa merasa dicurigai dan juga tanpa merasa dimusuhi.

Sungguh, membangun Aceh tidak mesti melalui partai, semua orang Aceh mempunyai kelebihan dan juga kekurangannya masing-masing. Mari kita satukan kelebihan kita untuk membangun Aceh ini yang lebih baik dan kekurangannya mari sama-sama kita perbaiki.

Syardani M.Syarief (Teungku Jamaica) adalah mantan jurubicara militer GAM Wilayah Samudra Pase/mahasiswa Jurusan Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Syiah Kuala

Source : Atjehpost.com

Jalan Tengah Best Western dan Baiturrahman

Dalam dua pekan ini, publik Aceh dan khususnya warga kota Banda Aceh tengah hangat-hangatnya membicarakan rencana walikota yang akan memberikan izin pendirian  Best Western Hotel yang akan berdiri secara berhampiran dengan Mesjid Raya Baiturrahman (MRB). Rencana ini telah mendapat banyak sorotan dari berbagai kalangan di Aceh, mulai dari ulama, cendekiawan, mahasiswa, akademisi, politisi dan bahkan juga para pemuka masyarakat. Terutama kecemasan berbagai pihak akan timbulnya efek negatif yang secara langsung akan mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat kota Banda Aceh dalam melaksanakan kegiatan ibadah di MRB.

Walau sebelumnya Ketua DPRK Banda Aceh telah bersuara bahwa hotel ini akan dijalankan secara Islami, tetapi hal ini belum memberikan jaminan secara jelas kepada masyarakat. Akibat ketidakjelasan dan dipenuhi kesimpang-siuran manajemen kebijakan pembangunan dan pengelolaan hotel inilah yang sesungguhnya menjadi punca masalah tersebut.

Tulisan ini mencoba sedikit memberikan masukan jalan tengah sebagai bagian alternatif diskusi tentang rencana pembangunan hotel tersebut di Banda Aceh. Terlepas dari ada tidaknya berbagai kepentingan politis dan lingkungan serta lainnya, menurut penulis kalau memang ingin jujur dan ikhlas mendirikan hotel di samping MRB mestinya komunikasi dan mencari solusi secara aktif dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan tersebut, sekaligus ini modal investasi sosial mereka kini dan untuk masa yang akan datang. Sehingga kecemasan-kecemasan yang dipertanyakan warga kota dapat dijelaskan dan diuraikan dengan sejumlah komitmen-komitmen yang patut dipenuhi oleh pemerintah dan manajemen perusahaan pemilik hotel tersebut.

Beberapa jalan tengah yang menjadi kajian penting menurut penulis adalah, kalau kita berpandangan contohlah hotel-hotel yang ada di Saudi Arabia (Mekkah dan Madinah) yang semuanya berhampiran dengan mesjid-mesjid mulia (Masjidil Haram dan Mesjis Nabawi) atau hotel-hotel yang berdekatan dengan mesjid di Negeri Kelantan, Malaysia (salah satu negeri bersyariat Islam di Malaysia). Mereka sah-sah saja berjalan dengan baik antara keduanya, yang disertai sejumlah aturan yang ketat.

Lebih lanjut tentu hal ini membutuhkan diskusi yang lebih mendalam dan dapat menjadi cikal bakal pembuatan Qanun tentang pendirian dan perizinan pembangunan hotel di Aceh atau khususnya Banda Aceh dengan berwawasan syariat tentunya. Jadi, bukan sekedar menolak atau menerima begitu saja pemberian izin atas pendirian hotel tersebut. Masalah ini lebih kepada komitmen dan aturan hukum yang jelas. Ini yang pertama.

Kedua, dapat pula mencontoh model Hotel Sofyan yang saat ini ada di Jakarta. Hotel Sofyan ini memiliki pengawas Syariah-nya, jadi ada semacam Dewan Syariah dalam manajemen pengelolaan hotelnya. Sehingga segala seuatu berkaitan kebijakan, operasional, manajemen, pengelolaan, keuangan, semuanya berbasiskan pandangan syariah, semua transaksi berlaku secara syariah. Ini juga dapat mencegah perilaku atau tindakan yang mengarah kepada maksiat yang mungkin akan terjadi atau sengaja ditolerir oleh manajemen hotel.

Dewan Syariah hotel termasuk dalam bagian manajerial hotel, sehingga setiap kebijakan mestilah memenuhi aturan syariat itu sendiri. Dewan Syariah ini dapat dipilih dari MPU, IKADI, HUDA atau ulama lainnya, lebih baik lagi yang mengerti tentang perekonomian syariah.

Ketiga, kalau perusahaan hotel itu berniat untuk menambah warna syiar MRB, sebaiknya pilihan nama juga lebih menunjukkan sikap keberpihakannya pada nilai-nilai religi atau keacehan, termasuk arsitektur, pelayanan, dan asesoris hotel dipenuhi dengan nuansa keislaman, sehingga dengan sendirinya, suasana hotel seperti nuansa mesjid. Di antaranya ornamental, hiasan dan lainnya bernuansa Islam dan atau keacehan. Jadi dari segi nama menyebutkan nama Islam, bukan best western yang berbau kebaratan, dan isi hotel semuanya penuh dengan warna-warna islam. Pilihlah nama seperti Hotel Baiturrahhim, Hotel Riyadhusshalihin, Hotel Seuramoe atau Hotel Geutanyoe yang lebih bernuansa Islami dan keacehan. Memberi nama yang kebaratan ini secara tidak langsung ingin menunjukkan kepentingan lain yang juga mengarah secara sengaja untuk mengganggu terhadap nilai-nilai yang menjauhi kearifan lokal di Aceh.

Keempat, program-program manajemen pihak hotel ke depannya diharapkan mendukung wisata religi di Banda Aceh. Misalnya menawarkan paket ibadah, pasantren kilat, training keislaman, zikir akbar, wisata mesjid dan lainnya. Termasuk yang juga penting adalah sarana dan prasarana untuk mendukung program religi ini cukup tersedia dengan baik dari manajemen hotel itu sendiri. Dan lebih baik lagi program-program religi ini disinkronisasikan dengan program-program yang sudah direncanakan oleh pengurus MRB. Sehingga keduanya saling mengisi dan saling memberi manfaat. Komitmen ini yang mesti dibangun dari awal tentunya.

Kelima, makanan dan minuman. Ini adalah persoalan strategis bagi sebuah hotel. Pihak perusahaan dan manajemen mesti menjamin bahwa hotel ini memiliki makanan dan minuman yang bersertifikasi halal untuk disajikan kepada para pelanggan/tamu hotel. Dan lebih baik lagi juga memenuhi standarisasi makanan halalan thayyiban, seperti adanya jaminan sistem Analisis Haram dan Pengendalian Titik Kritis (Haram Analysis Critical Control Point atau HrACCP) dan sistem Analisis Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (Hazard Analysis Critical Control Point atau HACCP). HrACCP adalah sebuah sistem untuk mencegah terproduksinya barang haram sedangkan HACCP adalah sistem untuk mencegah terproduksinya barang berbahaya bagi kesehatan dengan cara melakukan tindakan pencegahan sedini mungkin melalui serangkaian proses. Jadi sertifikasi halal, sistem HrACCP dan HACCP adalah sebuah standarisasi yang sudah banyak digunakan di berbagai manajemen hotel dan industri produksi makanan/minuman di seluruh dunia.

Keenam, membayar zakat. Pihak pemerintah kota dan manajemen/perusahaan hotel membuat komitmen bersama agar hotel tersebut membayarkan zakatnya melalui lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah melalui badan atau lembaga amil zakat yang ada di Aceh. Jadi penambahan zakat yang berfungsi untuk membantu kalangan fakir dan miskin lainnya akan bertambah, seiring dengan bertambah majunya perkembangan hotel ini sendiri. Sehingga pilihan masyarakat menengah ke atas untuk membuat kegiatan dan perhelatan dapat memilih hotel berbintang yang membayar zakat. Selain mendapatkan kepuasan layanan dari manajemen hotel, pelanggan atau tamu juga berpahala karena telah berkontribusi untuk menambah penambahan pemasukan zakat di Banda Aceh khususnya.

Saya kira ini mungkin beberapa masukan alternatif yang saya sebut sebagai jalan tengah antara hotel dan mesjid, sekali lagi bukan hanya sekedar menolak atau mendukung sebuah kebijakan. Tapi sebuah kajian kritis yang diharapkan akan lebih memberi manfaat bagi semua pihak. Wallahu’alam bissahawab.[]

*Oleh Rahmat Fadhil ,Penulis; Pemerhati Sosial Kemasyarakatan dan Manajemen Kebijakan

Source : Harian Aceh

Quo Vadis DPRA?

MUZAKIR Manaf, Ketua DPA Partai Aceh (PA), menegaskan kembali komitmen partainya untuk menjaga perdamaian Aceh meski pilkada tetap dilaksanakan sesuai agenda KIP. Di saat yang sama, ia juga menilai Pemerintah Pusat telah mengingkari janjinya sebagaimana yang tertera dalam MoU Helsinki dan berharap Pusat mengeluarkan keputusan politik baru (Serambi Indonesia, 29 November 2011). Meski tidak menyebut secara eksplisit, mudah ditebak, bahwa penilaian Partai Aceh ini tengah menyoal keikutsertaan calon independen dalam pilkada nanti.

Sederet pertanyaan muncul untuk mencerna sekaligus menghindari gagal-paham atas reaksi PA ini; Benarkah Pusat (kembali) ingkar? Mungkinkah Pusat mengeluarkan kebijakan politik baru yang bisa mengakomodir keinginan PA? Lalu, bagaimana DPRA harus meresponsnya untuk menyelamatkan perdamaian yang tengah berada dalam sandera politik saat ini?

Hukum adalah Panglima
Satu dari sejumlah syarat sebuah negara yang menganut sistem demokrasi adalah menempatkan hukum sebagai panglima. Hukum melalui berbagai produknya boleh saja dihasilkan dalam sebuah proses dan juga konteks politik tertentu. Namun ketika menjadi sebuah produk yang harus dijalankan, kekuatan politik, sebesar apa pun itu, harus tunduk di hadapan hukum. Meminjam istilah Jimly Asshiddiqie, terkait sengketa sistem hukum dan sistem keadilan, MK merupakan lembaga yang memiliki wewenang dalam mengadilinya. Keputusan MK, apa pun itu, bersifat final dan harus dipatuhi oleh seluruh warga dan lembaga negara, termasuk presiden sekalipun!

Sebagai cabang dari yudikatif, untuk menjaga independensinya, sembilan orang hakim MK diisi oleh tiga lembaga negara lainnya yaitu Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Semua lembaga tersebut memiliki hak atas jumlah hakim yang sama untuk mengisi posisi hakim di MK. Begitu juga dengan pemilihan ketuanya yang dipilih oleh kesembilan hakim tersebut. Proses ini jelas berbeda dengan pemilihan pimpinan tertinggi di lembaga yudikatif lainnya. Kondisi ini lebih semata-mata untuk menjamin keputusan MK hanya mempertimbangkan aspek kebenaran atas nama hukum, tidak mempertimbangkan sama sekali tekanan dan dampak politik yang mungkin diakibatkan karena keputusannya. Satu kasus menarik yang bisa memperlihatkan independensi MK ini adalah kasus gugatan Yusri Ihza Mahendra terhadap keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Keputusan MK ketika itu dianggap “mempermalukan” Presiden SBY yang dinilai gagal memahami tata cara pengangkatan seorang jaksa agung. Tidak ada pilihan lain selain menghormati keputusan ini, SBY segera mengangkat jaksa agung yang baru.

Uraian di atas sebenarnya secara jelas memperlihatkan bahwa tidak ditemukan satu alasan pun untuk mengatakan bahwa keputusan MK pertama terkait pilkada Aceh yang membatalkan pasal 256 UUPA adalah bentuk ingkarnya pemerintah pusat terhadap MoU seperti yang dipahami PA selama ini. Bagaimanapun MK tidak hanya berasal dari cabang lembaga negara yang berbeda, tapi juga tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Dengan kata lain adalah sesat-pikir jika memasukkan lembaga MK sebagai bagian dari pemerintah pusat, dan akan menjadi tragedi bila pemahaman seperti ini terus dibiarkan.

Dengan kondisi ini, maka berharap SBY mengeluarkan kebijakan politik baru yang menganulir keputusan tentang keberadaan calon independen bisa diartikan sebagai usaha serius mengajak SBY berhenti lebih awal dari masa jabatan presiden sebelum berakhir pada 2014 nanti. Keputusan politik yang bertentangan dengan keputusan MK dapat dipastikan sebagai pelanggaran terhadap konstitusi, dan menjadi pintu masuk utama untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden. Oleh karena itu, menaruh harapan akan terbitnya keputusan politik baru dari pemerintahan SBY tentu saja sebuah kesia-siaan.

Sekarang yang dibutuhkan adalah sikap dan jiwa besar PA untuk menerima apa pun keputusan MK tersebut. Hal ini akan meneguhkan komitmen untuk tidak terjerembab menggunakan cara-cara kekerasan dalam Pilkada Aceh. Tidak ada yang menyangkal bahwa PA tengah berada dalam kondisi sulit saat ini. Tapi partai ini akan semakin berada dalam kesulitan jika tidak sungguh-sungguh bersikap dalam mencegah kemungkinan-munculnya-kekerasan dari para pengikutnya. Semua orang, dan mungkin juga dunia internasional, berharap partai terbesar di Aceh itu tidak menggunakan “standar ganda” dalam menyikapi situasi ini; mampu memobilisasi massa dengan cepat untuk menunda pilkada, tetapi bersikap lemah dan lepas tangan dalam mengelola kekecewaan para pengikutnya dikemudian hari,terutama dalam konteks tahapan pelaksanaan pilkada.

Demokrasi terancam mati
Setali tiga uang dengan PA, sebagian parpol di DPRA, terutama parnas, cenderung bersikap “mendua” menghadapi keputusan MK, termasuk keputusan kedua MK terkait pilkada Aceh. Dalam keputusan kedua itu di antaranya MK menegaskan kembali keberadaan calon independen dan memastikan Qanun Pilkada lama sebagai payung hukum Pilkada nanti jika belum ada qanun baru. Di luar DPRA secara kelembagaan, sejumlah parnas menerima keputusan MK tersebut. Namun konsistensi sikap ini tidak tercermin ketika parpol-parpol tersebut berada di dalam di DPRA. Indikasinya terlihat dari belum adanya inisiatif dari anggota-anggota parlemen untuk mengajukan usulan perubahan atau pembuatan Qanun Pilkada.

Meski masih ada gugatan baru DPRA terhadap KIP menyangkut payung hukum Pilkada Aceh, dengan keputusan kedua MK sebenarnya sudah cukup menjadi basis melakukan perubahan atau pembuatan Qanun. Berdasarkan Tatib DPRA, hanya butuh 5-7 orang anggota DPRA untuk melakukan hal tersebut. Sepertinya kalkulasi kekuatan politik di tubuh lembaga itu menjadi halangan untuk mengajukan usulan pembahasan Qanun Pilkada tersebut. Sebagaimana diketahui Fraksi Partai Aceh merupakan kekuatan mayoritas di parlemen saat ini.

Namun halangan ini bisa diakhiri dengan lobi-lobi politik antar sesama fraksi yang ada di DPRA yang didasarkan pada pemahaman terhadap hokum secara komprehensif dan lebih baik serta menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Pada dasarnya, kalau mau jujur, warga lebih membutuhkan kenyamanan dibandingkan kondisi politik yang sangat tidak nyaman, seperti yang berlaku di Aceh saat ini.

Perlu digarisbawahi, terus menunda bersikap secara cepat dan tepat terhadap putusan MK secara perlahan akan menempatkan parpol-parpol di DPRA sebagai pihak yang tidak patuh konstitusi yang pada gilirannya akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berlaku di negara ini. Di samping itu, terhadap demokratisasi di Aceh, posisi DPRA juga menjadi sangat krusial. Pascakonflik, seharusnya yang terjadi adalah akselerasi terhadap konsolidasi demokrasi. Harapan ini tentu saja bisa semakin jauh dari harapan dan sulit terpenuhi jika pilar demokrasi, seperti DPRA, justru tidak menunjukkan konsistensi kepatuhannya terhadap hukum, yang merupakan parameter penting dalam sistem politik demokrasi. Pada titik ini, DPRA berikut PA sudah saatnya mengutamakan dan memenangkan akal sehat. Terlalu mahal ongkos sosial yang harus dibayar, termasuk hilangnya rasa damai, bila ketidakmatangan berpikir dan mentalitas emosional yang dikedepankan.

*Teuku Alfiansyah Banta, Penulis adalah Pemerhati Hukum dan Politik

Source : Serambi Indonesia

Posted with WordPress for BlackBerry.

Mungkinkah MoU Helsinki Jilid II ?

Saran Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Hasbi Abdullah Ketua DPRA agar menggugat MK tentu bukan tanpa logika. Secara positif Pak SBY sebenarnya ingin bertanggungjawab (Serambi Indonesia, 7/8/10/2011). Mengapa tidak, bersama Muhammad Yusuf Kalla, damai diretas dengan manis. Dengan susah payah Pak SBY (Menkopolkam) dan Pak JK (Menkokessos) menghentikan permusuhan antara Aceh dan Jakarta ketika itu.

Yang melatari keduanya meretas damai bukan pula tanpa alasan. Tinta emas dan sejarah tidak mungkin melupakannya, mengapa?  Karena keduanya tak patah arang (pesimis), tetapi penuh semangat (optimis) biarpun ketika itu “darurat militer” dan “darurat sipil” terpaksa ditabuh. Mereka tidak mengatakan Ibu Presiden Megawati seolah tumpul alternatif. Sebagai pembantu Presiden keduanya tidak berdusta tapi berpikir dan berusaha keras “mendamaikan Aceh untuk Indonesia”. Ketulusanlah yang melandasinya.

Dari sebuah ketulusan
Tapak tilas ini kiranya menyegarkan memori “aneuk nanggroe” yang kini terancam perang saudara. Dua sejoli SBY-JK ketika itu menyadari tanpa damai di Aceh maka Jakarta tetap  bermasalah. Kebijakan pemerintah melalui pendekatan militer bukan saja tidak populer tapi pada akhirnya akan melahirkan penentangan lebih besar. Operasi militer dengan berbagai sandi di masa orde baru terbukti tidak menyelesaikan masalah. Lantas, SBY-JK tak putus asa mengurai benang kusut itu.

Betapa tidak, nilai-nilai filosofis dan ideologis “mendamaikan Aceh untuk Indonesia”, menjadi keyakinan (terpatri kuat). Kita pantas mendaulatnya sebagai pemimpin patriotik dan reformis untuk Aceh. Bukan saja tampil sebagai pemimpin bangsa tetapi negarawan yang mengayomi. Bahkan berani mengambil langkah pasti disaat yang sulit. Dan, ketika terpilih sebagai pengendali dan nahkoda republik dibuktikan damai tidak terhenti dijalan buntu. Apalagi dibalik gempa dan tsunami terbitlah cahaya (hikmah). Cemoohan, rintangan dan tantangan tak membuat nyali keduanya kecut–malah menjadi mudah.

Olle Tornquist (2010) dkk, dalam risetnya menimbang sebagai nahkoda Pak SBY penuh kehati-hatian sementara Pak JK mengakomodasi kebijaksanaan bosnya dengan lugas dan cepat. Gaya (ritme) mereka berbeda tapi menyatu. Makanya duet SBY-Kalla populis. SBY tak menyerah dengan akal sehatnya sebab itu, ia menyarankan JK untuk tidak menunda perdamaian Aceh. Hanya karena pikiran jernih dan hati yang tulus damai dapat diwujudkan. Ini pula direnungi elit GAM untuk “pikir-pikir” berunding atau tidak. Kegagalan di Tokyo terus membayang. Ditambah trauma “Ikrar Lamteh 1957” tipuan ditimbang sampai berulang-ulang.

Sejarah memang jadi rujukan. Ia tidak harus diterjemahkan kelam. Sementara di depan ada cahaya yang terang. Faktanya, elit GAM juga tak kalah cepat dan lugas mengambil kesimpulan. Hakikat perjuangan Di Tiro bertujuan memartabatkan Indonesia. Gagasan Di Tiro (1958) “Demokrasi Untuk Indonesia” real objektif. Dalam bukunya itu ia mendesak “federalism”. Konsep nasionalisme-desentralistik menurutnya ketika itu Indonesia bisa sejahtera, makmur dan damai. Ketakutan disintegrasi idenya dikubur dalam-dalam. Matlamat ini direnungi oleh elit GAM. Diam-diam rupanya Pak JK menjalankan misi rahasia ke Aceh.

Begitulah, perdamaian Aceh mesti dimulai dengan otak dan hati yang tulus, ungkap Mahyuddin Mahmud Adan (2011). Konektor perdamaian ini menukilkannya dalam inmemorial; “Mendekap Damai Aceh, To See The Reality”, cukup inspiratif.  Diceritakan misi rahasia dijalankannya bersama dr. Farid Husain,  penuh resiko. Di bukit Paya Bakong mereka bertemu Muzakkir Manaf dan Sofyan Dawood. Jika saja para pimpinan GAM di lapangan tidak mampu diyakinkan dan menerima “Damai Helsinki” bukan saja nyawa mereka melayang tapi perundingan yang akan berlangsung di Finlandia bisa jadi gagal total.

Pra-kondisi persiapan “Piagam Helsinki” jelas berliku. Meyakinkan kelompok sipil yang terserak akibat darurat militer–bukan hal mudah. Banyak komponen rakyat dilibatkan walau diluar gelanggang. Tujuan  mulianya agar damai menjadi pilihan bersama. Selain pertemuan sipil di beberapa negara namun rombongan besar pertemuan sipil sempat menghebohkan Malaysia. Tokoh masyarakat, ulama, politisi, birokrat, akademisi,  pemerhati asing, baik individu maupun institusi, dan aktivisnya berembuk.

Awal yang sunyi
Kekhawatiran terhadap para aktivis progresif sebagai agen dan spirit utama perjuangan GAM  akan “menolak perdamaian” tak terbukti. Sayap sipil GAM pro-referendum untuk kemerdekaan akhirnya luluh juga. Suara lantang didepan rakyat berujung “hening cipta” dimeja runding. Semua itu demi memeluk erat perdamaian agar setetes darahpun tidak lagi tumpah. Ironisnya siapa paling berhak memimpin perdamaian jadi dilema. Semua merasa paling berjasa. Marwah pemimpin di internal elit GAM dipertaruhkan.

Satu sisi menimbang Aceh baru saja ditimpa musibah gempa dan tsunami disisi lain perdamaian dihadapkan prasangka. Muncul isu dari alam maya (internet) perdamaian tidak mendapat restu “wali negara”. Sementara faksi-faksi menjelang Pilkada 2006 digiring dalam kepanikan. Elit dituduh berpihak pada keluarga (trah) Di Tiro.

Walau sedikit oleng dan terguncang akhirnya Pemilukada 2006 ditengah gemuruh rehab-rekon diklaim dunia paling sukses dan unik. Namun dalam perjalanannya muntah-muntah juga. Beban, muatan dan penumpang yang nakal satu sebab. Lainnya karena terbebani oleh kapasitas, misi dan agenda perubahan-berdesakkan.

Akibatnya ada yang sakit-sakitan alias pusing-pusing karena “kernet” selalu interupsi. Pak “supir” dengan berat hati berhenti. Maklum ada yang pipis, mules, mencret dan buang air besar (berak). Mungkin juga minta berhenti tanpa alasan yang jelas. Dimaklumi bus tidak bisa melaju kencang. Ada penumpang turun karena ogah ribut-ribut. Boleh jadi karena “cakap tak serupa bikin” sebuah manifesto dr. Mahathir merevolusi mental bangsanya agar tidak menyerah dan pasrah.

Katanya, jika elit politik, aparatur birokrasi dan rakyatnya bersungguh-sungguh negara akan berjaya. Syaratnya, “kata” dan “perbuatan” mesti seirama. Pemerintah Aceh bukan tidak berhasil. Ia berjalan sesuai alamnya (nature). Sinar-nya mulai menyengat manakala reformasi birokrasi setengah hati dibina. Ketika politik jadi panglima maka tak rela munculnya poros utama.

Pada arasnya memang bergeser. Konsistensi mengawal perdamaian jadi rebutan antara “kernet” dan “supir”. Antara siapa yang ingin menyetir dan tetap menyetir bersaing karena gengsi dan sekaligus keras kepala jadi satu. Disaat yang sama harapan baru tertumpu kepada Partai Aceh. Relasi eksekutif-legislatif  dibelai ketika pundi-pundi emas, tembaga dan perak membelalak di depan mata. Namun ketika ketulusan dan kepentingan diuji maka logikalah yang bicara.

Ironis memang. Kekuasaan seringkali inkonsistensi dengan idealisme. Apalagi kekuasaan dinobatkan sebagai tahta. Kekhusussan dan kewenangan Aceh tidak dianggap mahkota berharga. Malahan rentak “tari seudati” eksekutif dan legislatif dibungkus “politik anggaran”. Anehnya ketika periuk pecah perubahan tak kunjung tiba dipintu-pintu rumah rakyat jelata. Teriakan aktivis “anti korupsi” malahan rekening pejabat tambah membengkak.

Agar laba perdamaian tidak berubah menjadi murka maka kemenangan dan perubahan disulap nyata. Lalu, mata, telinga, paru-paru, jantung dan seringnya masyarakat batuk-batuk, demam  dan sakit kepala (jiwa) karena kemiskinannya ditebus dengan obat-obatan gratis. Inilah berkah pemimpin rakyat. Masyarakat tak munafik mengucapkan Alhamdulillah.

Mesti begitu, sejak pagi menjelma “sinar mentari” memang terik dan menyegat. Naturenya karena perut bumi lama menyimpan minyak dan gas–ditambah sengketa warisan endatunya tak langsung suami-isteri merajut keharmonisannya. Yang aneh dipinggir laut tambak-tambak ikan kekeringan. Hujan didarat rakyat gelisah. Genangan air dan banjir jadi lumrah. Ini karena hutan gundul ladang jadi terlantar. Petani meronta-ronta karena pupuk langka ditambah harga disandera tengkulak (penyamun).

Sayangnya legitimasi perdamaian dihempas angin, arus dan gelombang samudera. Tak heran UUPA, produk akademisi, ulama, para tokoh dan cendikiawan, termasuk aktivis yang ikut membuahinya, tanpa malu dijadikan selingkuhan baru. Publik menduga ada skenario (tokoh) dibalik penjara ini. Petirpun berubah jadi konflik regulasi.

Gemuruhkah atau cinta
Singkat cerita, Desember 2010 MK sepertinya mengetuk palu tepat dibatok kepala “Partai Aceh”. Pro-kontra, intriks, koalisi, dialog dan aksi mencari solusi bukan saja mencerahkan tapi juga menyiksa batin. Jika aktor-aktornya bergerak hanya karena prasangka, kecewa, pragmatisme, pengaruh modal dan transaksi serta nafsu kekuasaan maka misi PA membuktikan dirinya bukan atas logika itu. Kekuasaan penting tapi lebih utama bagaimana menengakkan konstitusi sebagaimana disepakati-mesti dijalankan sejujur-jujurnya. Sejak awal PA tidak mencegat MK karena yakin tidak mungkin ditipu kembali, mengapa ?

Bagi PA, UUPA adalah undang-undang dasar (hukum primer), yang lahir dari rahim MoU Helsinki (konsensus politik), lebih kuat mengikatnya. Berbeda dengan “Ikrar Lamteh” maka sesungguhnya “MoU Helsinki” adalah rekomitmen nasionalisme. Inilah identitas politik Aceh dalam sistem politik Indonesia diharapkan tidak diobok-obok. Tak heran dengan santai JK menyindir MK tak paham soal Aceh (atjehpost, 12/08/2011). Sikap SBY yang mendua dengan mempersilakan DPRA menggugat MK pasca gagalnya kesepakatan bukan tanpa alasan (Serambi Indonesia, 7/8/10/2001).

Sama dengan JK satu sisi memahami keputusan MK salah kaprah namun disisi lain Partai Demokrat–pada detik-detik terakhir mengukuhkan Nazar-Nova untuk berlaga (Harian Aceh, 08/10/2011). SBY tau betul presentase suara untuknya pada Pilres lalu rangking pertama seluruh Indonesia. Karena itu ia tidak ingin mempertontonkan egoisme-sekaligus menjaga perasaan Pak JK, yang kesannya dipinggirkan rakyat Aceh, tapi memilihnya.

Sisi lainnya, SBY ingin menguji sikap DPR-RI (terutama partai koalisinya) yang hanya jago kritik. Beban ingin dibagi bersama. Barangkali, prinsip kehati-hatian atau kebijaksanaan, membuat SBY berbelah bagi. Politik akomodasi memang cirinya. Sehingga tidak sepi dari nyanyian “rayuan pulau kelapa”.  Jika demikian, akankah romantika dan kesyahduan konflik regulasi akan  berakhir dari gemuruh berubah menjadi cinta?

Kembalilah, pada ketulusan sebagaimana enam tahun lalu.  Barangkali, ketika kita memberikan hati dan otak dengan jujur pastinya itu bisa. Begitulah Abuwa (panggilan untuk Pak Mahyuddin) menitip pesannya. Politik membuka semua kemungkinan jika tiada dusta diantara sesama anak bangsa-begitu tamsil Hasballah M. Saad (Alm). Jadi, siapa bilang Helsinki bukanlah jalan kedua? Ia mungkin saja jalan lama ketika onak dan duri bertaburan dengki serta fitnah dirantai dimana-mana.

Pasti. Indah kerdipan lampu“merkuri” dalam malam penuh ketegangan di kota tua itu, masih terkenang-kenang. Ibarat sepasang kekasih mengikat janji akan hidup bersama, setia dan sehati, bahkan bersumpah rela mati demi sebuah cinta. Karena cinta setiap kita tidak pernah berhenti. Dilorong kecil dan gelap ia melangkah. Demi cinta saja tak cukup. Setiap asa pasti menuju kematiannya (sunnatullah). Dengan rela dalam bara revolusi ia berkata “kedaulatan cinta”ada dihati dan akal kita. Itulah manusia. Ujung-ujungnya seringkali akal  dikalahkan oleh nafsu. Bersujudlah, dalam batin yang bergolak, demi cinta maaf selalu ada, disini, dan juga disana.

Source : The Globe Journal

Mengevaluasi Sistem Pemilu

Diperlukan parameter atau kriteria untuk mengevaluasi suatu sistem pemilihan umum. Berikut 10 parameter untuk mengevaluasi sistem pemilihan umum anggota DPR dan DPRD yang diberlakukan pada Pemilu 2009.

Pertama, menjamin kedaulatan rakyat, baik dalam penentuan calon dalam setiap partai politik peserta pemilu (P4) maupun dalam proses penyelenggaraan pemilu. Kedaulatan pemilih pada Pemilu 2009 menurun secara signifikan jika dibandingkan Pemilu 1999 dan Pemilu 2004.

Data Pemilu 2009 berikut menunjukkan hal itu: (a) anggota partai tak ikut dalam menentukan calon anggota DPR dan DPRD; (b) jumlah WNI berhak memilih tak terdaftar dalam DPT sekitar 15 persen (26 juta lebih); (c) jumlah pemilih terdaftar yang tidak menggunakan hak pilih 30 persen (lebih dari 51 juta); (d) jumlah suara tidak sah 14,41 persen (16 juta lebih); dan (e) akses pemilih memengaruhi penjabat terpilih sangat terbatas.

Kedua, peran parpol dalam pemilu harus lebih besar daripada sekadar mengajukan daftar calon. Hal ini dapat disimpulkan dari membandingkan peran partai sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dengan peran partai bukan sebagai peserta, melainkan hanya mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu presiden dan wakil presiden. Pada Pemilu 2009, bukan persaingan di antara parpol peserta pemilu, melainkan persaingan antarcalon dari partai yang sama di daerah pemilihan yang sama.

Janji program calon lebih mengedepan daripada visi, misi, dan program partai sebagai materi kampanye. Calon juga lebih aktif dan lebih banyak mengeluarkan dana daripada partai. Calon mengambil alih peran partai sebagai peserta pemilu.

Parameter ketiga, sistem kepartaian yang hendak diwujudkan, yaitu sistem kepartaian pluralisme moderat (sistem multi- partai sederhana). Sistem kepartaian pluralisme moderat masih jauh dari harapan. Jumlah P4 yang terlalu banyak merugikan pemilih karena suara pemilih terpencar ke banyak partai. Selain itu, parpol tak hanya belum dikelola sebagai badan publik, tetapi malah dikelola secara sentralistik, oligarkik, bahkan personalistik. Kegiatan parpol lebih fokus pada power seeking, baik di dalam partai maupun dalam pemerintahan daripada policy seeking sesuai aspirasi konstituen dan ideologi partai. Kepercayaan pemilih kepada partai juga menurun dari pemilu ke pemilu karena pemilih beralih ke partai lain.

Prinsip kesetaraan

Parameter keempat, menjamin keseimbangan sistem representasi penduduk berdasarkan prinsip ”kesetaraan perwakilan” (Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945) dengan sistem representasi daerah berdasarkan kesetaraan daerah (Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945). Kenyataan menunjukkan, pembagian kursi DPR kepada provinsi belum menjamin keseimbangan sistem representasi penduduk berdasarkan kesetaraan kedudukan warga negara dengan sistem representasi daerah berdasarkan kesetaraan daerah. Ketakadilan itu terjadi tidak saja karena ”harga” satu kursi di provinsi luar Jawa lebih tinggi daripada harga satu kursi di Jawa, juga harga satu kursi antarprovinsi di luar Jawa berbeda secara sangat signifikan.

Kelima, menjamin keterwakilan perempuan dan kelompok minoritas lain di DPR dan DPRD. Amar putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 214 secara faktual juga merupakan pembatalan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) yang berisi mekanisme menjamin keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD. Peningkatan keterwakilan perempuan di DPR dari 12 menjadi 18 persen pada Pemilu 2009 terjadi karena mayoritas pemilih cenderung memberikan suara kepada calon yang menempati nomor urut kecil (1, 2, atau 3).

Parameter keenam berisi tiga hal. Pertama, menggunakan metode pembagian kursi yang adil dalam arti setiap parpol mendapatkan kursi proporsional dengan jumlah suara sah yang diperolehnya. Kedua, tata cara penetapan calon terpilih harus konsisten dengan siapa yang jadi peserta pemilu dan dengan pola pencalonan. Kalau partai sebagai peserta pemilu, pola pencalonan sewajarnya berdasarkan nomor urut. Kalau pola pencalonan berdasarkan sistem daftar (nomor urut), penetapan calon terpilih sudah semestinya berdasarkan nomor urut. Ketiga, menggunakan sistem pemilu yang: (a) tidak beri insentif bagi calon, pemilih, dan pelaksana/penyelenggara pemilu untuk melakukan tindakan yang menyimpang; (b) tidak beri insentif bagi calon untuk melakukan tindakan menyimpang terhadap UUD yang menempatkan partai sebagai peserta pemilu; dan (c) tidak menimbulkan biaya kampanye pemilu yang berlebihan.

Apa yang terjadi pada Pemilu 2009 belum sesuai dengan parameter ini. Metode pembagian kursi setiap daerah pemilihan (dapil) tidak hanya kurang adil (belum menjamin proporsionalitas), khususnya dalam pembagian sisa kursi, juga sangat kompleks, khususnya pembagian sisa kursi DPR di provinsi yang terdiri lebih dari satu dapil. Tata cara penetapan calon terpilih yang diterapkan bukan berdasarkan nomor urut, melainkan berdasarkan urutan suara terbanyak.

Penerapan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak telah menimbulkan sejumlah dampak negatif, di antaranya ketaksesuaian antara cara anggota DPR/DPRD terpilih dan model pengambilan keputusan yang diadopsi DPR/DPRD. Kalau model pengambilan keputusan yang diadopsi di DPR/DPRD lebih menempatkan fraksi (atas nama partai) sebagai pembuat kata akhir, hal itu masuk akal karena UUD memang menugaskan partai sebagai peserta pemilu dan pengajuan calon anggota yang digunakan dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 memang mengikuti sistem daftar. Kalau cara anggota DPR/DPRD terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak, model pembuatan keputusan di DPR/DPRD seharusnya juga berdasarkan suara terbanyak.

Akan tetapi, kalau cara anggota DPR dan DPRD terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak, dan model pengambilan keputusan di DPR dan DPRD berdasarkan suara terbanyak, yang menjadi peserta pemilu anggota DPR dan DPRD bukan partai politik, melainkan calon anggota DPR dan DPRD. Kalau kecenderungan ini dilanjutkan, tak saja akan bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945, tetapi juga segala upaya menyederhanakan jumlah partai politik akan gagal karena dalam satu partai akan muncul banyak ”partai” (berupa anggota DPR atau kelompok anggota DPR).

Parameter ketujuh, sistem perwakilan rakyat (DPR dan DPRD) terdiri atas dua koalisi partai yang bersaing secara sehat dan adil demi kepentingan bangsa, yaitu koalisi dua-tiga partai yang memenangi pemilu jadi koalisi yang memerintah, dan koalisi dua atau tiga partai yang kalah dalam pemilu menjadi koalisi oposisi. Akan tetapi, dua koalisi seperti ini hanya akan solid dan efektif apabila anggota DPR dan DPRD patuh kepada kebijakan partai masing-masing setelah partai mendengarkan masukan dari anggota fraksinya.

DPR dan DPRD hasil Pemilu 2009 terdiri atas banyak partai dengan komposisi perolehan kursi relatif seimbang. Akibatnya, interaksi antarpartai lebih bersifat kolutif (kartel, bancakan) demi kepentingan elite partai daripada bersifat kompetitif demi konstituen dan bangsa. Pemilu belum berhasil menghasilkan DPR dan DPRD yang terdiri atas dua koalisi partai politik.

Parameter kedelapan, menghasilkan pemerintahan presidensial yang efektif karena presiden mendapatkan dukungan yang solid dari DPR, yaitu dari anggota DPR yang berasal dari mitra koalisi partai yang mencalonkan presiden dan wakil presiden. Begitu pun di tingkat pemerintahan daerah. Efektivitas pemerintahan seperti ini diperlukan agar demokrasi tidak hanya berarti pemerintahan milik rakyat dan oleh rakyat, tetapi juga demi kesejahteraan rakyat.

Belum efektif

Namun, yang terjadi belum seperti yang diharapkan. Baik pemerintahan presidensial maupun pemerintahan daerah belum efektif untuk membuat dan mewujudkan kehendak rakyat. Pemerintahan presidensial dan pemerintahan daerah yang kurang efektif tidak hanya karena faktor kepemimpinan, tetapi terutama karena kepala pemerintahan tak mendapatkan dukungan solid dari DPR/DPRD. Dukungan solid tidak diperoleh tidak hanya karena terlalu banyak partai di DPR dan DPRD, juga karena terjadi ”pemerintahan terbelah”, yaitu kepala pemerintahan dipegang Partai A, tetapi DPR/D dipegang Partai A, B, C, D, dan sebagainya.

Kesembilan, sistem pemilu yang cukup sederhana untuk dipahami dan diterapkan oleh pemilih ”awam” pada umumnya sehingga para pemilih mengontrol apa yang dilakukannya. Sistem pemilu anggota DPR dan DPRD masih menjadi sistem pemilihan umum yang paling kompleks (jumlah P4 sebanyak 38, jumlah calon antara 152 calon untuk dapil terkecil dan 532 calon untuk dapil terbesar, serta metode pembagian sisa kursi DPR yang rumit) sehingga sukar dipahami dan dikontrol oleh pemilih. Sistem pemilu yang sangat kompleks seperti ini tidak menguntungkan pemilih, sebaliknya lebih menjamin kepentingan partai/calon memperoleh kursi.

Parameter kesepuluh, pengaturan sistem pemilu mengandung kepastian hukum. Kalau dirumuskan dalam bahasa negatif, ia tak mengandung: kekosongan hukum, ketidakkonsistenan antarketentuan, ketentuan multitafsir, dan ketentuan yang tak dapat dilaksanakan. Dengan begitu, peserta pemilu bersaing menurut ketentuan yang sama sekaligus proses penyelenggaraan pemilu bersifat dapat diprediksi oleh dan bagi semua pemangku kepentingan.

Penyelenggaraan Pemilu 2009 lemah dari segi kepastian hukum, baik karena UU Nomor 10 Tahun 2008 (lebih buruk daripada UU No 3/1999 untuk Pemilu 1999 dan UU No 12/2003 untuk Pemilu 2004) sehingga termasuk UU yang paling banyak digugat di MK ataupun karena kelemahan dalam peraturan pelaksanaan yang dibuat dan dilaksanakan oleh KPU.

Ramlan Surbakti Guru Besar FISIP Universitas Airlangga

Source : Kompas.com

Etos Politik

Memberi uang dan kekuasaan kepada pemerintah, sama halnya dengan memberi wiski dan kunci mobil pada seorang remaja. Apa yang dikatakan oleh PJ O Rourke tersebut dalam Parliament of Whores, sedang terjadi di Aceh.

Konflik seputar Pemilukada telah menyeret eksekutif dan legislatif Aceh berada pada sengketa politik yang “memuakkan”. Dibutuhkan etos politik keacehan untuk menyelesaikannya. Berbagai kepentingan ikut bermain dalam konflik ini, yang kemudian menyebabkan kebijakan yang dikeluarkan oleh keduanya (eksekutif dan legislatif) lebih kental nuansa politisnya tinimbang menyahuti keinginan rakyat banyak.

Hal ini selaras betul dengan apa yang disampaikan oleh Peter L Berge pada tahun 1974, yang mengatakan bahwa kebijaksanaan politik tidak dibuat dengan memahami akar masalah yang sesungguhnya, lantaran para pengambil kebijakan memang tidak memahami sosiologi masalah, yakni peta-peta sosial di seputar masalah. Di Aceh lebih dari itu, lebih kepada kepentingan kelompok dengan egonya masing-masing.

Eep Saefulloh Fatah pun kemudian menyebutkan hal itu sebagai bentuk ketidak pahaman pada sosiologi masalah. Hal itulah yang kemudian membuat masalah dan pemecah masalah menjadi dua hal yang berjauhan, bahkan tak berkaitan sama sekali. Kalau memang kepentingan rakyat yang didahulukan, maka tak perlu ada sengketa Pemilukada, kedua pihak harus bersikap arif untuk menyimpang ego kelompok dan mendahulukan kepentingan rakyat. Apapun ceritanya, kedamaian Aceh masih sangat berharga untuk dikacaukan dengan politik praktis jelang Pemilukada.

Kisruh Pemilukada di Aceh ini tidak lepas dari berbagai kekeliruan para penguasa yang mengambil kebijaksanaan tanpa mengerti sepenuhnya permasalahan yang dihadapi. Inilah yang oleh Robert Barn dikatakan sebagai gagasan bodoh. Penyair Scotlandia yang hidup pada abad 18 tersebut (1759-1796) dalam puisinya berjudul “To a Louse” menulis, “O wat some powr’r the giftie gleus, to see oursels as other seeus! It wat frae many a blunder freeus, and foolish nation.”

Katanya, jika kita bisa melihat diri sendiri seperti orang lain melihat kita. Kita bakal terbebas dari banyak kekeliruan dan gagasan-gagasan bodoh. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan harus mampu melihat kemampuan diri sendiri sebagai suatu entitas bangsa, dan mengaplikasikan kebijakan tersebut sesuai dengan keinginan rakyat yang dimaksud dalam kebijakannya itu.

Kita tentu mengharapkan agar eksekutif dan legislatif Aceh bisa bersikap dewasa, bukan malah terus larut dalam sengketa tak berujung. Pun demikian, mempertemukan sepenuhnya keinginan dua pihak yang sedang bersengketa tidaklah mudah. Selain banyak hal yang menjadi pertimbangan, berbagai kepentingan pun turut bermain. Tapi lupakan itu. Satu hal yang harus dilakukan sekarang adalah bagaimana membangkitkan etos politik keacehan, yang benar-benar memikirkan kepentingan jangka panjang untuk Aceh.

Etos kadang juga muncul dari mitos. Lihatlah, bagaimana Yahudi membangun jaringannya dalam perpolitikan dunia dengan lima kata yang menjadi etos politik mereka. Orang-orang Yahudi berpegang pada kalimat we are the chosen people, dari sinilah etos politik mereka bangkit, karena menganggap dirinya sebagai orang-orang pilihan. Mereka menyatu dalam mitos itu untuk kepentingan politiknya.

Hal yang sama juga berlaku di Jerman. Mereka mengatakan Deutc uberaless, ras Aria (rasnya bangsa Jerman) adalah ras tertinggi. Amerika lain lagi, mereka menganut etos nasionalisme yang sangat besar pengaruhnya dalam pembangunan negara tersebut menjadi adi daya. Falsafah mereka dalam membangun Amerika adalah, We keep America on top of the word.

Aceh juga memiliki banyak falsafah yang menjadi etos politik pemerintahan sejak zaman dahulu. Melalui kearifan hadih maja kita diajarkan untuk bisa bersikap yang patut dalam segala hal, termasuk dalam menyelesaikan sengketa, sangsui beuneuéng tawoë bak pruét, karu buét tawoë bak punca. Untuk menyelesaikan konflik regulasi Pemilukada ini, baik eksekutif maupun legislatif harus sama-sama kembali ke induk persoalan untuk mencari penyelesaiannya secara terhormat.

Kedua pihak harus sama-sama bisa mundur selangkah agar mencapai titik temu, suröt lhèi langkah tasuét tupi, mangat geuturi ngat samporeuna. Kalau itu dilakukan, maka tak ada pihak yang kalah dan menang, sama-sama sejajar bahu di dalamnya, ibarat kata tamsè tumpoë ngon bulukat, miseuè meuseukat ngôn asoë kaya, serasi tak bisa dipisahkan.
Namun, untuk menuju ke sana, baik eksekutif maupun legislatif Aceh harus bercermin dulu melihat diri sendiri, tidak di kaca yang retak, agar tidak terjebak pada “pendewaan” kekuasaan. Meski berat itu harus dilakukan demi kelangsungan perdamaian. Walaupun susah untuk melepaskan kekuasaan yang sudah di tangan, karena kata Milan Kudera, penulis besar Cheko dalam novelnya, “The Book of Lougther abd Forgetting” melalui tokoh Mirek ia berkata. “Perjuangan manusia melawan kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa.”

Malah Jhon Adam, Presiden ke dua Amerika berpendapat lebih radikal lagi. Katanya, semua manusia adalah monster yang serakah ketika nafsu gagal dijaga. Pun demikian, mari sama-sama merawat damai Aceh ini dengan tindakan nyata, jangan pasif dan terlena dalam kepentingan sesaat. Publikis Syrus pernah berkata agar kita jangan menggantungkan diri pada keberuntungan, melainkan pada tindakan.

Kemudian, mari sama-sama kita berbuat, sambil menghayati apa yang pernah dikatakan oleh Muhammad Hatta. “Hanya satu tanah yang bisa disebut tanah airku, ia berkembang dengan amal, dan itu adalah amalku.” Mari membangun Aceh dengan amal. Kalau eksekutif dan legislatif Aceh tidak mau melakukan itu, maka saya hanya bisa berkata, umông meuateuéng nanggroë meusyaraq, pakôn buét sinyak meubeualaga?[]
* Oleh Iskandar Norman

Source : Harian Aceh