BANDA ACEH – Para bakal calon anggota legislatif dari Partai Rakyat Aceh (PRA) harus menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk bisa menjadi caleg tetap di kursi DPR Aceh dan DRPK.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PRA, Rahmat Djailani di Banda Aceh, Selasa, menyatakan, fit and proper test tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan daerah pemilihan (dapil/DP) dari DP-1 hingga DP-8 yang dimulai hari Selasa hingga 15 Agustus .
Pada hari Selasa ,dimulai DP-1 yakni melaiputi Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Sabang yang berlangsung di kantor DPP PRA di Banda Aceh.
Kemudian DP-2 yang meliputi Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya berlangsung di Sigli, DP-3 (Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Brata, dan Nagan Raya) dipusatkan di Meulaboh.
Kemudian, DP-4 (Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara) di Lhokseumawe, DP-5 (Kabupaten Bireuen, Aceh Tengah, dan Bener Meriah) di Takengon, DP-6 (Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Kota Langsa) di Langsa.
Selanjutnya , DP-7 (Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Gayo Lues) di Kutacane, dan DP-8 (Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, dan Kabupaten Simeulueu) di Tapaktuan.
Uji kelayakan dan kepatutan itu dilakukan oleh delapan orang yang terbagi dalam tiga tim.
Rahmat menyatakan, fit and proper test tersebut dilakukan karena ingin menciptakan bakal caleg berkualitas dan uyntuk mengetahui sejauh mana komitmen mereka membantu kepentingan rakyat.
Kriteria yang akan diajukan kepada para bakal caleg tersebut antara lain ideologi PRA, politik, organisasi dan keuangan.
Uji kelayakan dan kepatutan tersebut ada nilainya maksimum 100 sesuai dengan kriteria yang diberikan.
“Jadi, melalui uji tersebut , ada bakal caleg yang tidak lulus. Kita akan sangat obyektif untuk memilih caleg. Kalau memang tidak berkualitas, akan digugurkan,” katanya.
Rahmat menyatakan, hasil uji tersebut sangat menentukan nomor urut caleg.
“Bila nilainya bagus, maka akan berada pada nomor urut jadi, tapi sebaliknya bila nilainya pas-pasan akan berada pada nomor urut “sepatu(nomor urut besar/tak jadi , red),” ujarnya.
Ide diadakanya uji kelayakan dan kemampuan itu, kata Rahmat, didasarkan pengalaman para partai politik terdahulu, yang dinilai telah gagal memilih para calegnya, sehingga setelah menjadi anggota dewan, mereka kurang memikirkan kepentingan rakyat.
Selain itu, Bappilu PRA juga melakukan kontrak politik dengan para caleg, sehingga mereka benar-benar amanah saat menjalankan tugasnya di legislatif.
Disebutkan, ada 10 point yang harus dipatuhi oleh para caleg apabila terpilih, yakni diantaranya bersedia mematuhi, menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PRA serta mekanisme dan aturan partai lainnya.
Kemudian, bersedia dipotong gaji pokok 50 persen untuk partai, tidak akan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta bersedia tidak akan melakukan poligami, kejahatan kemanusian, dan kriminalitas lainnya.
“Apabila melanggar isi kontrak politik mereka juga bersedia untuk direcall (pergantian antar waktu),” kata Rahmat Djailani.
(ags/ann)
Source : Harian Waspada