Home > Education > Political Marketing > Dua Hari Menjelang Diumumkan ke Publik: KIP belum Punya Daftar Nama Pemilih Sementara

Dua Hari Menjelang Diumumkan ke Publik: KIP belum Punya Daftar Nama Pemilih Sementara

BANDA ACEH – Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu 2009 di Aceh, tampaknya bakal menghadapi kendala krusial karena hingga dua hari menjelang diumumkan ke publik, pihak KIP belum menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) 2009 dari Pemerintah Aceh.

Informasi yang diterima Serambi dari Komisi Indendepen Pemilihan (KIP) Provinsi, hingga Selasa (5/8) kemarin, belum menerima DP4 2009 dari Pemerintah Aceh dalam bentuk daftar nama (by name). Padahal, DPS mulai diumumkan 8 Agustus.

Ketua Pokja Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) KIP Aceh, Akmal Abzal, mengatakan akibat belum diserahkannya data tersebut, membuat KIP Provinsi tidak dapat menyusun DPS Pemilu di Aceh untuk selanjutnya diumumkan ke publik.

“Kalau tidak ada data by name ini, bagaimana kita bisa mengumumkan kepada masyarakat. Sekarang kita hanya punya data dalam bentuk angka, bukan dalam bentuk nama. Sedangkan DPS akan diumukan pada 8 Agustus,” kata Akmal kepada wartawan, Selasa (5/8).

Dia menyebutkan, keberadaaan DP4 itu dinilai penting, karena berdasarkan data tersebut, KIP akan menyusun DPS yang antara lain memuat indentitas calon pemilih di sebuah daerah pemilihan berserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional. Sebab, katanya, mereka yang memiliki hak pilih adalah penduduk yang mengantongi KTP Nasional.

Menurut Akmal, tahapan pendataan pemilih dinilai sebuah proses sangat menentukan untuk menghasilkan Pemilu berkualitas. Bila dari awal data yang dipakai KIP tidak valid dan tidak rasional dengan jumlah penduduk, maka akan berdampak negatif pascahari pemungutan suara dilakukan. Hal lainnya yang dinilai penting, juga terkait dengan tingkat partisipasi pemilih. Pihak KIP, kata dia, tidak ingin mengambil resiko bila ini terjadi.

“Jangan setelah nanti kita publikasi dengan jumlah pemilih mencapai ribuan, tapi pada kenyataannya yang menjadi pemilih tidak sampai segitu gara-gara data pemilih tidak valid,” katanya.

Disebutkan, bila data pemilih kacau, maka tahapan Pemilu di Aceh, juga berpotensi menimbulkan kecurangan dan berujung pada konflik, karena banyak pihak yang akan melayangkan protes.

Menurut Akmal, pihak KIP saat ini baru menerima data kependudukan dalam bentuk agregrat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Pemerintah Aceh per 29 Juli 2008. Untuk selanjutnya, KIP akan memutakhirkan data itu menjadi DPS dan akhirnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berdasarkan data pemerintah tersebut, jumlah pendudukan Aceh seluruhnya 4.511.151 jiwa. Sedangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) 3.120.544 jiwa. Jumlah DP4 itu, masih dalam persentase 69,94 persen, dari yang seharusnya 65 persen sebagai patokan ideal, pemilih di Aceh dari keseluruhan jumlah penduduk.

Akan tetapi, kata dia, hal yang penting dalam penyusunan DPS, KIP membutuhkan data jumlah DP4 di Aceh dalam bentuk daftar nama (by name). Karena DP4 itulah yang nantinya akan disusun menjadi DPS. Menurut Akmal, terkait penyediaan data DP4 ini dalam bentuk by name, merupakan kewenangan Pemerintah Aceh, dalam hal ini Biro Pemerintah.

“Nama-nana daftar pemilih by name itu, ada pada Pemerintah Aceh. Tanpa ada data itu kita belum bisa mengumumkan DPS kepada masyarakat,” tukasnya.

Sementara itu, berdasarkan rekap DAK 2 dan DP-4 kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh yang diterima KIP, juga masih ditemukan ada tujuh kabupaten kota yang persentase DP-4 tidak rasional atau melebihi 65 persen.

Seperti halnya, Aceh Besar (74,97 persen), Aceh Barat Daya (74,94 persen), Bener Meriah (76,95 persen), Banda Aceh (71,77 persen), Lhokseumawe (73,75 persen), dan Langsa (72, 39 persen).

Bahkan, khusus Nagan Raya, dari delapan kecamatan yang ada di kabupaten itu, hanya lima kecamatan yang tercatat dalam DAK 2 dan DP-4 dengan persentase 72,95 persen.

Menurutnya, persentase pemilih di tujuh wilayah itu harus dilakukan pencocokan dan penelitian kembali agar bisa memenuhi 65 persen oleh Pemerintah Aceh. Sedangkan kabupaten/kota lainnya sudah ada yang memenuhi 65 persen dalam penyusunan DP-4.(sar)

Source : Serambi Indonesia

You may also like
KIP Aceh Bahas Caleg Terpilih
Caleg Demokrat Tuding KIP Aceh tidak Profesional
Delapan Caleg DPRA Mengundurkan Diri
Baru Tiga Parpol Lengkapi Syarat Kampanye

Leave a Reply