siwah.com

The New Era in Aceh Edutainment

Political Marketing

Janji KPU Meleset, Verifikasi Parpol Belum Rampung

Jakarta, Kompas – Komisi Pemilihan Umum atau KPU baru menyelesaikan 85 persen verifikasi administrasi untuk 64 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2009. Padahal, KPU menjanjikan akan mengumumkan parpol yang belum memenuhi persyaratan administrasi dan diminta untuk memperbaikinya pada 20 Mei lalu.

Namun, hingga Rabu (21/5), KPU belum mengumumkan hasil sementara verifikasi administrasi tersebut. Pada Rabu siang, ada beberapa orang yang bertandang ke Media Centre KPU dan menanyakan mengenai pengumuman verifikasi administrasi parpol seperti yang ditulis di media massa.

Pekan lalu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, tanggal 20 Mei KPU akan mengumumkan parpol yang belum memenuhi syarat dan diminta untuk memperbaiki selama tujuh hari. Kemudian, tanggal 30 Mei akan diumumkan parpol yang lolos verifikasi administrasi (Kompas, 14/5).

Namun, rencana itu meleset atau tidak dilakukan. Anggota KPU, Andi Nurpati, yang juga Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Parpol, mengatakan tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkan parpol mana saja yang masih belum memenuhi persyaratan administrasi.

”Tidak ada kewajiban KPU mengumumkan. Nanti yang kami sampaikan tanggal 30 Mei adalah parpol yang memenuhi syarat administrasi,” tegas Andi.

Menurut dia, KPU akan berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan proses verifikasi administrasi. Kemudian, dalam satu sampai dua hari mendatang, KPU akan mengirimkan surat kepada parpol yang belum memenuhi persyaratan administrasi untuk segara memperbaikinya.

”Sebenarnya, yang paling berat adalah verifikasi mengenai keanggotaan karena jumlahnya tidak sedikit. Verifikasi lainnya sudah selesai, tinggal keanggotaan yang masih digeluti,” kata Andi.

Untuk itu, dalam rapat pleno, KPU memutuskan untuk membagi dua tahap verifikasi parpol. Tahap pertama, penelitian mengenai persyaratan administrasi di luar keanggotaan, seperti kepengurusan parpol di dua pertiga jumlah provinsi di seluruh Indonesia. Tahap kedua, verifikasi keanggotaan parpol.

Pertanggungjawaban moral

Secara terpisah, Direktur Advokasi Komite Independen Pemantau Pemilu Jojo Rohi mengingatkan, KPU mempunyai kewajiban untuk mengumumkan hasil verifikasi administrasi parpol meski baru hasil sementara. Pengumuman verifikasi administrasi parpol merupakan tahapan pemilu yang harus diketahui oleh publik.

”Itu termasuk pertanggungjawaban moral KPU terhadap publik. Masyarakat sebagai pemilih harus tahu tahapan apa saja yang sudah dilakukan KPU. Kalau KPU menyatakan tidak ada kewajiban, gawat juga itu,” katanya.

Masyarakat sebagai pemilih adalah pemangku kepentingan dalam pemilu. Karena itu, seharusnya KPU tidak hanya mengurusi parpol. ”Kalau KPU tidak mengumumkan kepada publik, menunjukkan bahwa persepsi KPU keliru dan menganggap pemangku kepentingan pemilu hanya parpol, sedangkan pemilih menjadi obyek, ini tidak benar,” tandasnya. (SIE)

Tulisan ini dikutip dari Kompas Cetak, 22 Mei 2008

Leave a Reply

Saya adalah dosen di Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh. Research Interest: Political Marketing, Market Orientation, Marketing Communication