Home > Education > Political Marketing > Kaleidoskop Pemilu 2008: Jalan Panjang Menuju Pemilu 2009

Kaleidoskop Pemilu 2008: Jalan Panjang Menuju Pemilu 2009

JAKARTA – Gegap gempita Pemilu 2009 mulai menyeringai sejak awal tahun 2008 bergulir, tepatnya pada permulaan catur wulan pertama tahun 2008. Penyusunan daftar pemilih mengawali fase ini, dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari pemerintah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 5 April 2008.

Tahapan ini kemudian berlanjut dengan pemutakhiran data sehari setelah penyerahan DP4, hingga 6 Juli 2008 sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi dan diakhiri dengan menetapkan rekapitulasi jumlah pemilih secara nasional pada 15-20 Oktober 2008.

Pada etape ini, KPU terlihat keteteran, terutama dalam verifikasi partai politik. Bahkan hingga beberapa hari setelah prosesi pemutakhiran data, jadwal verifikasi calon peserta Pemilu dan beberapa jadwal tahapan lainnya masih belum final ditangani, dan masih berdalih menunggu konklusi dalam pleno KPU.

Anggota KPU Abdul Aziz di kantornya, Senin 10 April 2008 mengatakan, draft tahapan yang diselesaikan kelompok kerja (pokja) yang dipimpinnya, harus dibahas lebih rinci dalam pleno. Pelaksanaan ini juga, kata Aziz akan sangat tergantung pada sikap Departemen Hukum dan HAM yang mengeluarkan badan hukum untuk partai baru.

Lambatnya kinerja KPU memang terlihat jelas pada etape ini. Pleno KPU yang dijadwalkan membahas lima draft Peraturan KPU hingga Senin 10 April 2008 sore, belum jadi digelar.

“Beberapa peraturan lainnya, masih difinalkan. Kami usahakan bisa selesai pekan ini sambil menunggu UU Pemilu ditandatangani Presiden,” ulas anggota KPU Andi Nurpati saat itu.

Penyusunan DPS

Hingga Juni 2008 daftar pemilih sementara (DPS) mencapai 174.410.453 pemilih. Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary mengatakan, data tersebut masih bisa bertambah dan berkurang hingga berlangsungnya Pemilu 2009. DPS yang terdiri dari pemilih dalam negeri sebanyak 172.800.716 orang dan pemilih luar negeri sebanyak 1.609.737 orang itu pun dijadwalkan akan diumumkan KPU pada 8 Agustus 2008.

Namun, hingga hari yang ditetapkan KPU belum kunjung mengumumkan DPS. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun geram dan menilai kerja KPU tidak sesuai dengan UU No.10/2008 tentang pemilu.

Selain menuding KPU tak sesuai prosedur Bawaslu juga menganggap KPU tidak melakukan pemutakhiran data dan hanya mengambil mentahan DP4 yang diserahkan pemerintah, selanjutnya akan dilaporkan jadi DPS. Padahal menurut UU seharusnya DP4 itu dimutahirkan dulu oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih, baru diumumkan baru diumumkan menjadi DPS.

DPS yang diumumkan, juga diperkirakan akan banyak memuat pemilih siluman (ghost voter), karena pencocokan dan penelitian tidak dilakukan. Sementara DPS setelah diumumkan, tidak mungkin lagi dicocokkan dan ditelitisi secara keseluruhan.

Daftar Calon Sementara (DCS)

Proses selanjutnya, KPU menetapkan daftar calon anggota legislatif sementara. Penetapan ini berlangsung Jumat 26 September malam.

Dari sebanyak 14 ribu caleg yang didaftarkan partai politik, tercatat hanya 11.868 nama calon sementara yang akan dipublikasikan, dan KPU berencana mencoret calon yang mendapat tanggapan negatif dari masyarakat. Hal itu berarti, tugas parpol yang harus menggantinya.

Penetapan ini tak diwarnai protes dari parpol, seperti yang terjadi pada pendaftaran caleg Partai Kebangkitan Bangsa. Di PKB, hanya kubu Muhaimin Iskandar yang melakukan menandatangani daftar calon sementara dari KPU.

KPU Bahas Jumlah DPT

KPU menggelar rapat pleno pembahasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sementara Pemilu 2009, pada Sabtu, 18 Oktober 2008. Rapat pembahasan DPT itu dipimpin oleh langsung oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, dan dihadiri oleh seluruh anggota KPU, Sekjen, Wakil Sekjen KPU serta Ketua KPU Provinsi dari 33 provinsi.

Jumlah pemilih dalam DPT tercatat sebanyak 169.835.071 orang. Meskipun dalam rapat pembahasan itu ada tiga KPU Provinsi yang belum melaporkan DPT, yaitu KPU Provinsi Sumsel, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Ketiga KPU Provinsi tersebut masih diberi kesempatan untuk menyerahkan DPT hingga tanggal 22 Oktober 2008. Dalam DPS sebelumnya jumlah pemilih 171.799.150 atau berkurang hampir 2 juta orang.

Menurut Ketua KPU, dengan memperhatikan peran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan Panitia Pemungutan Suara (PPDP/PPS) serta dukungan masyarakat dan para penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia, DPT tersebut didasarkan pada prinsip keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas.

Sementara daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) ditunda pengumumannya hingga tanggal 24 Nopember 2008, karena data pemilih luar negeri belum selesai.

Seharusnya pengumuman DPT luar negeri berbarengan dengan DPT dalam negeri yaitu tanggal 24 Oktober 2008. namun karena berbagai alasan antara lain tidak adanya PPDT luar negeri.

KPU Umumkan Perubahan DPT

KPU dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif, berkaitan dengan perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU dianggap melanggar pasal 47 ayat 3 UU 10/2008, yang menyebutkan KPU harus melakukan rekapitulasi DPT secara nasional.

KPU juga dinilai melanggar aturan tersebut, mengingat KPU telah mengumumkan DPT pada 24 Oktober 2008 namun tidak mencakup DPT Papua Barat dan luar negeri.

Pada Senin 24 November 2008, KPU kembali mengumumkan DPT pemilu legislatif yakni 171.068.667 pemilih, dengan rincian DPT dalam negeri 169.558.775 orang dan DPT luar negeri 1.509.892 orang. DPT di 33 provinsi yang diumumkan berbeda jukup jauh dari pengumuman sebelumnya yakni mencapai 170.022.239 orang.

Beberapa pihak menilai, keputusan perubahan DPT ini, menunjukkan KPU ceroboh dan tergesa-gesa dalam proses penetapannya yang akan berpotensi memunculkan gugatan hukum dari partai politik yang mempersoalkan daftar pemilih dikemudian hari.

Hal tersebut juga diamini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahwa pengumuman DPT yang dilaksanakan dua kali ini, melanggar aturan sehingga harus diberikan sanksi administrasi. Namun hingga kini belum ada peraturan yang jelas mengatur tentang sanksi administrasi ini.

Lanjut Hafiz tema pemilu pada tahun 2009 mendatang adalah Memilih Cerdas, jadi kita harus arahkan pemilih kepada caleg bukan pada partai tukasnya.

KPU Umumkan Daftar Calon Tetap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan daftar calon tetap (DCT) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD. Pengumuman ini dilakukan di kantor KPU Pusat dan dihadiri oleh perwakilan dari tiap-tiap partai.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, setelah dilakukan pengecekan, KPU dan 38 partai sepakat bahwa 560 kursi yang ada di DPR dari 77 daerah pemilihan akan diperebutkan oleh 11.301 yang terdiri dari 7.391 calon legislatif laki-laki dan 3910 calon legislatif perempuan.

Selain itu, 1.116 orang yang akan memperebutkan kursi 132 DPD yang terdiri dari 987 laki-laki dan 129 perempuan.

Parpol peserta pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak 18 partai politik dan enam partai lokal Nangroe Aceh Darusalam lolos dalam seleksi faktual peserta Pemilu 2009 mendatang, Senin 7 juli 2008.

Ke-18 partai yang lolos verifikasi faktual dan berhak mengikuti Pemilu 2009, yakni:
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Partai Matahari Bangsa (PMB)
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
Partai Persatuan Daerah (PPD)
Partai Barisan Nasional (PBN)
Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
Partai Karya Perjuangan (PKP)
Partai Kedaulatan
Partai Patriot
Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
Partai Pemuda Indonesia (PPI)
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB)
Partai Republik Nusantara (PRN)
Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)

Sebelumnya, sebanyak 16 parpol dinyatakan lolos pada verifikasi administrasi oleh KPU. Partai ini otomatis menjadi peserta Pemilu 2009 tanpa harus melewati seleksi faktual. Yakni, Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bintang Reformasi, Partai Damai Sejahtera.

Kemudian Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, Partai Pelopor, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Penegak Demokrasi Indonesia.

Enam Partai Lokal NAD Lolos
Sementara itu, enam dari 10 partai lokal di Nanggroe Aceh Darussalam yang dinyatakan lolos verifikasi faktual, yakni, Partai Aceh, Partai Aceh Aman Sejahtera, Partai Bersatu Atjeh, Partai Daulat Aceh, Partai Rakyat Aceh, dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh.

Partai Gurem Menyusul Jadi Peserta Pemilu

Rabu, 13 Agustus 2008, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan empat partai politik yang tak lolos ambang batas perolehan suara (electoral threshold)menjadi parpol peserta Pemilu 2009. PArtai tersebut adalah Partai Buruh, Partai Sarikat Islam (PSI), Partai Merdeka, dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI).

Dengan putusan PTUN ini maka Partai Buruh, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), Partai Merdeka, dan Partai Syarikat Indonesia (PSI), boleh mengikuti Pemilu 2009. Sebelumnya mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat, inilah yang kemudian membuat mereka mengajukan gugatan ke PTUN.

Ketua Partai Buruh Muchtar Pakpahan menyatakan tinggal menunggu Surat Keputusan KPU untuk menetapkan keikutsertaannya dalam Pemilu 2009.

Dalam aturan KPU, partai nasional peserta Pemilu 2009 nomor urutnya dari nomor 1 hingga 34. Sementara nomor 35 hingga 40 diberikan kepada partai lokal di Aceh dan empat partai gurem yang menyusul menjadi peserta pemilu mendapatkan nomor urut berikutnya.

Partai Merdeka mendapat nomor 41, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI) mendapat nomor 42, Partai Sarikat Islam (PSI) mendapat nomor 43, dan Partai Buruh mendapat nomor 44.

Selain empat partai itu, PTUN Jakarta juga memutuskan Partai Republika Nusantara berhak mengikuti Pemilu 2009. (uky)

Source : okezone.com, 24 Desember 2008

You may also like
Indonesia Bertabur Partai, Hanya 8 yang Siap Hadapi Pemilu
Sistem Suara Terbanyak Perlemah Kelembagaan Partai
Perdamaian Aceh di ujung tanduk
Partai Keadilan Sejahtera: Mosaik Pluralitas Muslim Perkotaan

Leave a Reply