JAKARTA, RABU – Komisi Pemilihan Umum akan menggelar kampanye terpanjang dalam sejarah Indonesia mulai 8 Juli 2008 sampai 1 April 2009.
Parpol tidak diizinkan melakukan pawai dan kampanye di tempat ibadah maupun pendidikan. Peraturan kampanye tersebut akan diumumkan KPU pada 6 Juni mendatang di Istana Negara oleh Presiden Susilo Yudhoyono. Program itu diberi nama Gerakan Nasional Sosialisasi Pemilu. “Kami sedang menyelesaikan peraturan pemilu, akan kami launching 6 Juni mendatang,” ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam dialog Sehari Bedah UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Ketua Pansus UU Pemilu DPR RI Ferry Musyidan Baldan mengatakan, masyarakat harus mengubah frame tentang kampanye. “Biasanya kampanye adalah panggung besar, artis dangdut, arak-arakan, dan pawai. Itu semua harus kita ubah. Karena kampanye ini panjang waktunya, kami ingin mendorong parpol untuk melakukan soft campaign,” katanya. “Kampanye adalah sesuatu yang bersifat lembut dan tidak perlu hura-hura seperti itu,” ujarnya.(C5-08)
Tulisan ini dikutip dari kompas.com, 5 Juni 2008