Home > Education > Political Marketing > Karena Beda Partai, Perceraian Pasutri Meningkat

Karena Beda Partai, Perceraian Pasutri Meningkat

JAKARTA – Dirjen Bimas Islam, Nasarudin Umar mengatakan, angka perceraian karena perbedaan politik atau partai dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu dan Pilkada) cenderung naik dari tahun ke tahun.

“Ini harus diwaspadai, karena dapat mengganggu keutuhan dan kelanjutan masa depan bangsa,” katanya dalam rilis yang diterima okezone di Jakarta, Selasa (15/7/2008).

Menurutnya, yang terbaik adalah mengamankan jaring-jaring keluarga. Perceraian akibat Pemilu, karena berlatarbelakang pandangan, harus dihindari. Karena itu ia mengimbau kepada umat Muslim agar menghindari adanya perbedaan yang dapat menjurus kepada perceraian.

“Urusan politik adalah urusan sesaat, sementara urusan keluarga adalah urusan seumur hidup. Bahkan sampai akhirat,” kata Dirjen Bimas Islam.

Nasarudin mengungkapkan setiap tahun ada 2 juta perkawinan. Namun, percerairan meningkat 2 kali lipat. “Setiap 100 orang yang menikah, 10 pasangannya bercerai, dan umumnya mereka yang baru berumah tangga,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pada kasus perceraian suami-isteri ternyata jumlah isteri yang menggugat cerai suami makin meningkat. Hal merupakan fenomena baru di enam kota besar di Indonesia, yang terbesar di Surabaya.

Menurut data, di Jakarta dari 5.193 kasus, sebanyak 3.105 (60 persen) adalah kasus istri gugat cerai suami dan sebaliknya suami gugat cerai istri 1462 kasus. Di Surabaya dari 48.374 kasus sebanyak 27.805 (80 persen) adalah kasus istri gugat cerai suami, sedangkan suami gugat cerai isteri mencapai 17. 728 kasus.

Di Bandung dari 30.900 kasus perceraian sebanyak 15.139 (60 persen) adalah kasus isteri gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri sebanyak 13.415 kasus.

Selanjutnya, di Medan dari 3.244 kasus sebanyak 1.967 (70 persen) adalah isteri gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri hanya 811 kasus. Di Makassar dari 4.723 kasus sebanyak 3.081 (75 persen) adalah isteri gugat cerai suami, dan suami gugat cerai isteri hanya 1.093 kasus.

Sedangkan di Semarang dari 39.082 kasus sebanyak 23.653 (70 persen) adalah isteri gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri hanya 12.694 kasus.

Menurut Dirjen Bimas Islam Prof. Dr. Nasaruddin Umar, penyebab perceraian tersebut antara lain karena ketidakharmonisan rumah tangga mencapai 46.723 kasus, faktor ekonomi 24.252 kasus, krisis keluarga 4. 916 kasus, cemburu 4.708 kasus, poligami 879 kasus, kawin paksa 1.692 kasus, kawin bawah umur 284 kasus, penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 916 kasus.

“Suami atau isteri dihukum lalu kawin lagi 153 kasus, cacat biologis (tidak bisa memenuhi kebutuhan biologis) 581 kasus, perbedaan politik 157 kasus, gangguan pihak keluarga 9. 071 kasus, dan tidak ada lagi kecocokan (selingkuh) sebanyak 54. 138 kasus,” katanya.

Tingginya permintaan gugat cerai istri terhadap suami tersebut, diduga karena kaum perempuan merasa mempunyai hak yang sama dengan lelaki, atau akibat globalisasi sekarang ini, atau kaum perempuan sudah kebablasan. “Kesadaran atau kebablasan, itulah antara lain yang menjadi perhatian kita semua sebagai umat beragama,” kata Nasaruddin. (sis)

Source : Okezone.com

You may also like
Demo Kritik Banyaknya Parpol Ikut Pemilu
Akbar Terus Dorong Golkar Gelar Konvensi
Konstelasi Partai Menjelang 2009

Leave a Reply