Home > Education > Political Marketing > KIP tak Berwenang Awasi Pelanggaran Kampanye

KIP tak Berwenang Awasi Pelanggaran Kampanye

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan tidak berwenang mengawasi setiap pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2009 yang kini sudah memasuki masa kampanye, menyusul belum dilantiknya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk Provinsi Aceh oleh Bawaslu Pusat.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye, Zainal Abidin kepada Serambi (14/7) mengatakan, secara kelembangaan Panwaslu dan KIP mempunyai tugas dan kewenangan yang berbeda. “Aturan Pemilu tidak memberi kewenangan pengawasan kepada KIP. Karena itu KIP tidak boleh bertindak sebagai pengawas,” katanya.

Peryataan itu disampaikan Zainal menanggapi usulan Dekan Fakultas Hukum Unsyiah, Dr Mawardi Ismail SH M Hum yang meminta KIP berperan menggantikan tugas Panwaslu, untuk sementara waktu mengawasi pelaksanaan Pemilu di Aceh yang tahapannya sudah memasuki masa kampanye sejak 12 Juli lalu.

Sebelumnya, dalam pernyataanya, Mawardi juga mengkhawatirkan, bila kondisi itu dibiarkan, maka tahapan Pemilu di Aceh berpotensi terjadi gangguan dan membuat tahapan pelaksanaannya berjalan tidak demokratis.

Menanggapi hal itu, Zainal menyebutkan, pihaknya dapat memahami usulan itu. Tapi secara aturan, KIP tidak mungkin dapat berperan mengganti tugas Panwaslu karena antara kedua lembaga itu memiliki tugas pokok, peran dan fungsi (Tupoksi) berbeda.

Dijelaskan, bila hal tersebut dipaksakan, maka tugas KIP akan semakin luas dan melampui kewenangan. “Kewenangan KIP dan Panwas memiliki perbedaan jelas. Kalau KIP bertindak sebagai Panwas, itu berarti sudah melampaui kewenangan yang diberikan,” tandasnya.

Zainal mengatakan, dalam kondisi Pemilu di Aceh yang tahapannya hingga kini berjalan tanpa pengawasan Panwaslu, maka semua pihak dituntut lebih mawas diri, bekerja dengan baik dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Setidaknya, kata dia, ada lima lembaga yang turut terlibat langsung dalam pelaksanaan Pemilu di Aceh. Yaitu, Komisi Indepen Pemilihan (KIP), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Polisi, Pemerintah Daerah dan Partai Poltik. “Kalau Panwaslu tidak ada karena belum dilantik, maka empat lembaga ini yaitu KIP, polisi, Pemda dan partai politik harus berperan lebih optimal agar pelaksanaan kampanye bisa berjalan damai,” katanya.

Rentan pelanggaran
Zainal menjelaskan, situasi Pemilu di Aceh yang tahapannya sudah diawali dengan masa kampanye sejak 12 Juli dinilai sangat rentan terjadi pelanggaran bila tanpa ada pemantauan Panwas. Pemilu kali ini, kata dia, sangat berbeda dengan Pemilu 2004 dimana Panwaslu sudah bertugas dan bekerja sebelum tahapan kampanye dimulai. “Bercermin dari Pemilu yang lalu, banyak pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye. Padahal saat itu Panwaslu sudah ada. Apalagi kalau sekarang Panwaslu tidak ada, maka tingkat pelanggaran itu berpotensi meningkat,” tuturnya.

Meskipun demikian, kata dia, KIP, Polda, Pemda dan parpol dituntut berperan lebih maksimal untuk meminimalisir tingkat pelanggaran di lapangan. “KIP berharap para pihak yang terlibat agar mendesak Bawaslu untuk segera melantik Panwaslu karena keberadaan Panwaslu adalah sesuatu yang penting dan mendesak,” kata dia.

Sementara itu, KIP kemarin sudah mendapat salinan peraturan kampanye dari KPU Pusat Nomor 19/2008 tentang Pedoman Penjelasan Kampanye Pemilu/Anggota DPR/DPD/DPR/DPRK. Namun Zainal belum bersedia untuk menjelaskan lebih rinci terhadap salinan peratusan KPU tersebut. “Kita juga masih mempelajarinya karena peraturan ini baru saja dikirim,” ujarnya.

Dia menambahkan, hingga kemarin KIP belum menerima jawaban balasan dari Pemerintah Aceh atas surat yang sudah dikirim, terkait usulan Kapolda yang meminta Pemerintah Daerah menyediakan sebuah tempat strategis bagi 34 partai berbasis nasional dan enam partai lokal, untuk memperkenalkan diri kepada publik melalui pemasangan atribut partai secara bersama. (sar)

Source : Serambi Indonesia

You may also like
KIP Aceh Bahas Caleg Terpilih
Caleg Demokrat Tuding KIP Aceh tidak Profesional
Delapan Caleg DPRA Mengundurkan Diri
Baru Tiga Parpol Lengkapi Syarat Kampanye

Leave a Reply