Bandung, Kompas – Komisi Pemilihan Umum atau KPU belum memutuskan, syarat dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada harus disertai meterai atau tidak. Draf peraturan detail tentang teknis persyaratan calon perseorangan itu masih dibahas di Bogor, Jawa Barat.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan hal itu dalam Sosialisasi Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di Bandung, Jumat (25/4).
Anshary menjelaskan, persiapan draf ini dilakukan karena revisi kedua UU No 32/2004 sudah disahkan DPR dan pemerintah pada 1 April lalu dan kini sedang menunggu diundangkan. Kalau hingga akhir April ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum juga menandatanganinya, revisi UU itu harus diundangkan per 1 Mei.
”Dalam perhitungan kami, satu minggu setelah revisi UU ditandatangani Presiden, KPU akan menurunkan hasil pembahasan draf peraturan itu,” katanya.
Agenda di Bogor, kata Anshary, antara lain membahas teknis verifikasi dukungan calon perseorangan, terutama tentang meterai dan jenis kartu identitas pendukung. Sampai kini berkembang wacana yang terbelah dua. Di satu sisi, muncul kelompok yang menginginkan agar dukungan terhadap calon perseorangan tetap dibubuhi meterai. Di sisi lain, ada kelompok yang menginginkan sebaliknya.
Bertolak dari verifikasi dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2004, kata Anshary, tak perlu dipakai meterai. Sebab, proses verifikasi dukungan akan dilakukan secara ganda.
Terkait calon perseorangan itu, Ketua KPU Kota Bandung Benny Moestofa berencana mengubah tahapan Pilkada Kota Bandung. Ini dilakukan untuk memberi peluang verifikasi dukungan bagi calon perseorangan. (mhf)
Tulisan ini dikutip dari Kompas Cetak Online, Sabtu, 26 April 2008