Home > Education > Political Marketing > KPU Tetap Berpedoman UU Bukan AD/ART Parpol

KPU Tetap Berpedoman UU Bukan AD/ART Parpol

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tetap berpedoman dalam Undang-Undang (UU) nomor 10/2008 tentang pemilu dan UU nomor 2/2008 terkait pengajuan caleg ketimbang AD/ART partai.

“Karena posisi undang-undang itu jauh lebih tinggi,” kata anggota KPU Andi Nurpati saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (24/7/2008).

Hal ini menanggapi pertanyaan wartawan perihal konflik PKB atas penyertaan tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen dalam pengajuan caleg.

Dalam UU nomor 10/2008, lanjut Andi, memang dituliskan adanya sebutan lain selain ketua umum dan sekjen.

“Sebutan lain yang dimaksud adalah pengurus yang selevel dengan itu, kan ada parpol yang hanya menyebut ketua, sekretaris umum, presidium, presiden. Jadi konteksnya pengurus harian. Kalau dewan syura kan setiap parpol juga punya, hanya sebutannya mungkin lain,” tandasnya.

Lagipula, tambah Andi, dalam UU partai politik pasal 30 sudah jelas disebutkan bahwa, parpol berwenang membentuk dan menetapkan peraturan dan/atau keputusan parpol berdasarkan AD/ART serta tidak bertentangan dengan perundang-undangan.

Sebelumnya, Ketua Tim Mediasi PKB versi Gus Dur Muhidin Arubusman meminta, Depkumham memperhatikan AD/ART PKB yang menyebutkan kekuasaan tertinggi ada di tangan dewan syura dan pembuat keputusan utama partai juga dewan syuro.

Arubusman juga menjelaskan, segala urusan surat-menyurat resmi partai harus ditandatangai empat orang yaitu ketua dewan syura, sekretaris dewan syura, ketua dewan tanfidz, dan sekretaris dewan tanfidz. (kem)

Source : okezone.com

You may also like
Jimly: Perlu Stabilisasi Aturan Pemilu
KPU Sulsel Sosialisasi Surat Suara Lewat Sepakbola
KPUD Bikin Peta Daerah Rawan Konflik Pemilu
KPU diminta tempel gambar caleg PEMILU 2009

Leave a Reply