KPU Tidak Perpanjang Waktu Pendaftaran Parpol: Komisi II Nilai Kinerja KPU Tak Memuaskan
Jakarta, Kompas – Komisi Pemilihan Umum tidak pernah memberikan perpanjangan pendaftaran bagi partai politik calon peserta Pemilu 2009. Setelah berkas pendaftaran disampaikan kepada KPU, setiap parpol masih punya hak untuk memperbaikinya.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (26/5).
Masa perbaikan selama tujuh hari tersebut, lanjutnya, telah sesuai dengan ketentuan. ”Tidak ada perpanjangan, hanya perbaikan,” kata Hafiz.
Menurut KPU, pendaftaran dan pengembalian formulir parpol calon peserta Pemilu 2009 telah berakhir 12 Mei 2008. Sebanyak 62 parpol telah mengembalikan berkas dan sedang diverifikasi.
KPU telah menyampaikan hasil penelitian administratif kepada tiap parpol secara parsial pada 23 Mei. Hasil perbaikan harus disampaikan kembali ke KPU selambat-lambatnya pada 29 Mei.
Selanjutnya, pengumuman parpol yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi akan dilakukan pada 30 Mei 2008. Kendala verifikasi, antara lain, parpol berkepengurusan ganda yang sama-sama mendaftarkan diri ke KPU.
Tidak memuaskan
Dalam rapat dengar pendapat, sejumlah anggota Komisi II DPR mempersoalkan kinerja KPU dalam memverifikasi parpol.
Dalam tahapan penting itu, kinerja KPU dinilai tidak memuaskan, terutama terlihat dengan kesimpangsiuran data jumlah parpol yang mendaftarkan diri. Hal itu sekaligus menunjukkan kurangnya koordinasi kerja di lingkup internal KPU.
Misalnya, anggota Komisi II DPR, Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar, Jawa Barat II), mengkritik KPU yang dinilainya justru mempersulit diri terkait dengan verifikasi parpol.
Berdasarkan ketentuan, ada tiga kategori parpol untuk Pemilu 2009, yaitu parpol peserta Pemilu 2004 yang otomatis lolos sebagai peserta Pemilu 2009, parpol peserta Pemilu 2004 yang mesti diverifikasi, dan parpol baru yang juga harus diverifikasi.
Terhadap parpol yang otomatis menjadi peserta Pemilu 2009, mestinya KPU tinggal menetapkannya dalam rapat pleno, bukan malah mengharuskannya mendaftar dengan berkas yang rumit.
Bahkan, untuk parpol kategori tersebut yang sedang terlilit problem internal, seperti Partai Kebangkitan Bangsa, tetap bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2009.
”Hanya soalnya nanti saat pengajuan caleg (calon anggota legislatif),” ujar Ferry. (dik)
Tulisan diatas dikutip dari Kompas Cetak Online, Selasa, 27 Mei 2008