Jakarta, Kompas – Terkait dengan akan dikeluarkannya aturan teknis calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum Pusat pada awal minggu depan, Komisi Pemilihan Umum Daerah yang memulai tahapan pilkada awal Mei ini sebaiknya mengundurkan jadwalnya.
”Hal ini dilakukan untuk menghindari kontroversi hukum yang dapat muncul di kemudian hari,” kata Ketua Gerakan Nasional Calon Independen M Fadjroel Rachman di Jakarta, Jumat (2/5).
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) memiliki hak untuk mengundurkan jadwal tahapan pilkada demi mengakomodasi calon perseorangan. Undang-undang yang mengatur calon perseorangan sudah ada meskipun belum ada kejelasan nomornya, tinggal menunggu peraturan KPU.
Pengunduran jadwal itu tidak akan memengaruhi masa jabatan kepala daerah selama KPUD mampu mengatur ulang jadwal tahapan pilkada dengan baik.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar N Gumay mengatakan, tahapan pilkada yang tidak dapat diubah jadwalnya adalah kampanye, hari tenang, dan waktu pemungutan suara, termasuk kemungkinan pilkada putaran II. Tahapan pilkada yang dapat ditata ulang waktunya adalah pengambilan dan penyerahan formulir pendaftaran peserta pilkada serta penetapan calon peserta pilkada.
Pengunduran jadwal tahapan pilkada untuk menyesuaikan aturan calon perseorangan yang akan segera dikeluarkan KPU Pusat sudah dilakukan KPU Kota Bandung. Jadwal pengambilan formulir peserta pilkada yang semula pada 2-8 Mei diundur menjadi akhir Mei sampai awal Juni. Sementara jadwal pengembalian formulir peserta pilkada pada 10-16 Mei akan diundur menjadi awal Juni.
”Jadwal pasti akan kami umumkan setelah ada peraturan KPU yang mengatur teknis calon perseorangan,” kata Ketua KPU Kota Bandung Benny Moestofa.
Meskipun demikian, KPU Kota Bandung sudah menyosialisasikan adanya calon perseorangan dalam pilkada. Para calon perseorangan pun sudah mulai mengumpulkan dukungan sejak akhir April lalu meskipun mekanismenya belum jelas.
Menurut Benny, aturan yang belum jelas misalnya tentang penggunaan meterai dalam pernyataan dukungan bagi calon perseorangan. Belum dipastikan apakah meterai harus digunakan untuk setiap satu dukungan atau satu meterai dapat digunakan untuk beberapa dukungan sekaligus pada calon kepala daerah yang sama.
KPUD ragu
Walaupun KPU Kota Bandung sudah berani mengundur jadwal tahapan pilkada, sejumlah KPUD masih ragu. Padahal, jadwal tahapan pilkadanya hampir bersamaan dengan Pilkada Kota Bandung. Alasannya, belum ada kejelasan aturan dari KPU Pusat dan kejelasan soal nomor UU sebagai hasil revisi terbatas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pilkada.
Hadar mengatakan, KPU Pusat perlu membuat surat edaran yang meminta KPUD yang akan memulai tahapan pilkada awal Mei agar mengundurnya hingga akhir Mei. Kepastian hukum dan dukungan KPU Pusat ini dapat membuat KPUD yakin mengundurkan tahapan pilkada.
Jika KPUD suatu daerah tidak menunda tahapan pilkada untuk mengakomodasi calon perseorangan sedangkan KPUD lain mengundurkannya, hal ini dapat menimbulkan dampak hukum dan konflik di daerah. KPU Pusat perlu mengambil peran dengan tidak menyerahkan semua masalah calon perseorangan dalam pilkada kepada KPUD. (MZW)
Tulisan ini dikutip dari Kompas Cetak, Sabtu, 3 Mei 2008