Home > Education > Political Marketing > Panwaslu Khawatirkan Minimnya Sosialisasi: Banyak Suara Diperkirakan tidak Sah

Panwaslu Khawatirkan Minimnya Sosialisasi: Banyak Suara Diperkirakan tidak Sah

BANDA ACEH – Tata cara pemberian suara yang tidak tersosialisasi dengan baik diperkirakan bakal mengakibatkan banyak surat suara pada Pemilu 2009 tidak sah. Anggota Panwaslu Zuraida Alwi mengatakan, perkiraan surat suara tidak sah itu berpotensi besar terjadi karena hingga saat ini banyak masyarakat yang tidak paham dengan tata cata pemberian suara, dan minimnya sosialisasi kepada masyarakat.

“Penandaan yang menggunakan pulpen (spidol-red) ini bukan sesuatu yang mudah. Belum lagi pemilih harus menandainya di tempat yang telah ditentukan agar surat suaranya itu bisa sah. Tapi persoalannya sekarang adalah, banyak masyarakat tidak tahu bagimana caranya menandai pilihan mereka,” kata Zuraida kepada wartawan di Sekeretariat Panwaslu Aceh, Kamis (29/1).

Dia menjelaskan, persoalan menandai (mencentang atau mencontreng-red) pilihan pada surat suara sekilas dilihat memang sederhana. Tapi pada praktek di lapangan diperkirakan akan sangat rumit. Para pemilih dipastikan bakal dibuat berlama-lama di TPS untuk menandai pilihan mereka. Bagi masyarakat buta huruf dan lanjut usia, tata cara menandai pilihan pada kertas suara diperkirakan akan mengalami kendala tersendiri.

Misalkan, bagi mereka yang tidak terbiasa memegang pulpen atau spidol yang menjadi alat untuk menandai pilihan di TPS akan terasa sangat asing. Belum lagi ketika mereka berhadapan dengan suarat suara yang besarnya mencapai 58×55 cm (kira-kira seukuran kertas koran Harian Serambi Indonesia) dalam jumlah empat lembar setiap pemilih yaitu untuk pemilihan calon anggota DPR RI, DPRA, DPRK, dan DPD.

Menurut Zuraida, saat pemilih membuka lembaran surat suara, mereka langsung berhadapan dengan puluhan nama caleg dari 43 partai politik. Dia sebutkan, jika pemilih tidak mengenal siapa caleg pilihannya dipastikan akan dibuat kikuk. Karena merasa kikuk atau grogi, maka kata Zuraida, bisa saja pemilih akan melakukan beberapa kesalahan.

Misalkan, penandaan yang mereka lakukan bisa saja tidak tepat pada tempat yang ditentukan, yang membuat surat suara tidak sah. Padahal surat suara yang sah hanya bisa ditandai satu kali pada kolom nama caleg atau nomor urut caleg atau hanya menandai lambang partai dengan menggunakan pulpen (spidol).

“Tapi persoalannya lagi adalah memegang pulpen itu bagi sebagain orang bukan hal yang mudah, apalagi bagi mereka yang buta huruf. Berbeda halnya pada pemilu 2004 yang hanya tinggal mencoblos menggunakan paku. Mereka tinggal mencoblos, selesai,” ungkapnya.

Menurut Zuraida, panwaslu berkeyakainan dengan indikasi dan fakta yang muncul di masyarakat itu, maka sangat dimungkin akan ditemukan banyak kasus surat suara tidak sah atau batal pada hari H, 9 April karena banyak pemilih membuat kesalahan.

Dia sebutkan, panwaslu sendiri menemukan fakta yang sangat mengkhawatirkan terkait dengan minimnnya sosialisasi pemilih di Aceh. Fakta yang ditemukan ini justru terjadi pada calon anggota panwaslu di kabupaten/kota.

“Hampir sebagai besar calon anggota panwaslu di 11 kabupaten/kota yang kami lakukan uji kepatutan dan kelayakan belum lama ini, tidak mengetahui bagaimana tatacara memberi suara pada hari H yang benar. Mereka juga ada yang tidak tahu kapan pemilu dilaksanakan,” ungkapnya.

Menurut Zuraida, fakta itu dinilai sebuah kondisi yang amat memprihatinkan karena calon anggota panwaslu sudah sarjana. “Nah kalau mereka yang sarjana saja tidak tahu, bagaimana dengan kelompok masyarakat di luar itu. Tentu mereka akan lebih tidak tahu lagi,” paparnya.

Zuraida menyebutkan, pemilu yang tinggal 70 hari lagi. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menjadi pelaksana pemilu punya andil besar dalam mengintensifkan sosialisasi pemilu kepada masyarakat. “Waktu yang tersisa ini harus dimanfaatkan agar KIP lebih giat untuk melakukan sosialisasi,” jelasnya.

Namun demikian, kata Zuraida, bukan hanya KIP, tapi semua stakeholder di Aceh punya tanggung jawab yang sama dalam melakukan sosialisasi pemilu kepada masyarakat. Termasuk juga para calon legislatif, calon DPD, LSM maupun partai politik. Bila ini tidak dilakukan, maka baik parpol maupun caleg juga bakal dirugikan dengan banyaknya surat suara yang tidak sah.(sar)

Source : Serambi Indonesia

You may also like
Perusakan Baliho Kandidat Marak Lagi
Panwaslu Imbau Parpol jangan Bodohi Rakyat
33 Calon Anggota Panwaslu Tunggu Penetapan
Bawaslu Menunggu Usulan Nama dari KIP NAD

Leave a Reply