siwah.com

The New Era in Aceh Edutainment

Political Marketing

Partai Lokal Bisa Daftar: Dana Verifikasi Kabupaten/Kota Belum Jelas

Banda Aceh, Kompas – Mulai Senin (23/6), para pengurus partai politik lokal sudah bisa mendaftarkan partai mereka ke Komite Independen Pemilihan Aceh untuk dapat menjadi peserta Pemilihan Umum 2009. Meski demikian, jadwal antara pendaftaran dan pengumuman parpol lokal peserta pemilu sangat sempit.

Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Partai Politik KIP NAD Robby Syah Putra saat ditemui di Banda Aceh, Minggu (22/6), mengakui, waktu yang ada untuk menjalani proses tersebut sangat sempit dan terbatas.

”Namun, hanya itu waktu yang tersisa dan akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk melakukan proses tersebut,” katanya.

Robby mengatakan, melihat dari jadwal pemilu yang telah ditetapkan KPU Pusat, jadwal yang disusun oleh KIP NAD memang sangat berbeda. Apabila saat ini partai politik calon peserta pemilu sudah melaksanakan proses verifikasi faktual di tingkat provinsi dan dilanjutkan dengan tingkat kabupaten/kota, partai politik lokal di Aceh baru akan memasuki tahapan pendaftaran calon peserta pemilu. ”Karena peraturan daerah atau qanun-nya baru saja diundangkan. Kalau dari kemarin-kemarin, persiapannya tentu akan lebih matang,” tuturnya.

Tahapan dan jadwal waktu pendaftaran yang disusun KIP NAD pada tanggal 22-23 Juni 2008 adalah pengumuman pendaftaran partai politik lokal menjadi peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. Pengambilan formulir dan penyerahan berkas pendaftaran dan penelitian dijadwalkan pada tanggal 23-25 Juni 2008.

Robby mengatakan, KIP memberikan waktu selama dua hingga tiga hari bagi para pengurus partai politik lokal untuk memperbaiki berkas-berkas kelengkapan pendaftaran untuk proses verifikasi administratif. Berbeda dengan di tingkat nasional yang memperoleh alokasi waktu enam sampai tujuh hari untuk memperbaiki berkas, partai politik lokal hanya diberi waktu tiga hari untuk memperbaiki berkas pendaftaran. ”Tanggal 27 Juni, perbaikan harus diserahkan. Jadi, sebaiknya, dari pertama kali seluruh berkas harus sudah dipersiapkan dengan baik,” paparnya.

Mengenai kekhawatiran sejumlah pengurus partai politik mengenai ketidaksiapan pelaksanaan verifikasi di daerah, Robby mengatakan, sudah tidak menjadi masalah lagi. Menurutnya, sebelum terjadi pergantian pengurus KIP yang lama dengan yang baru (karena masa tugas baru berakhir pada 7 Juli 2008), pengurus KIP lama yang akan melaksanakan proses verifikasi administrasi dan faktual di lapangan.

Juru bicara KIP Aceh, M Nazir Alba, mengatakan, sesuai dengan undang-undang pemilu yang lama, masa kerja anggota KPU atau KIP baru akan berakhir pada 7 Juli 2008. (MHD)

Tulisan ini dikutip dari kompas.com

Leave a Reply

Saya adalah dosen di Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh. Research Interest: Political Marketing, Market Orientation, Marketing Communication