Jakarta, Kompas – Partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2009 kecewa dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum. Proses verifikasi yang dilakukan KPU dianggap mengandung banyak cacat dan tidak adil.
Kekecewaan itu di antaranya diungkapkan Ketua Umum Partai Persatuan Perjuangan Rakyat (P3R) Masgartha Kuartanegara di Jakarta, Sabtu (31/5). ”Kami belum mendapat pemberitahuan dan penjelasan dari KPU kenapa partai kami tidak lolos verifikasi administrasi,” katanya.
Seperti diberitakan, KPU hari Sabtu dini hari menyatakan, 13 partai politik dari 64 parpol yang mengembalikan berkas pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum 2009 tidak lolos verifikasi administrasi. Gagalnya ke-13 parpol itu akibat sejumlah alasan, antara lain tidak memiliki badan hukum.
Masgartha mengklaim partainya sudah melengkapi semua berkas pendaftaran sesuai syarat yang diperlukan. P3R menyangsikan keabsahan proses verifikasi KPU karena persyaratan untuk lolos dalam verifikasi KPU dinilainya tidak banyak berbeda dengan verifikasi yang dilakukan sebelumnya oleh Departemen Hukum dan HAM.
Keraguan atas proses verifikasi KPU juga diungkapkan Ketua Umum Partai Tenaga Kerja Indonesia (PTKI) Munir Achmad. Tempat penyimpanan berkas pendaftaran partai di Gedung KPU dianggap tidak steril.
Ruang penyimpanan itu seharusnya terjaga dan hanya petugas verifikasi KPU yang boleh memasukinya. Namun ternyata, tempat penyimpanan berkas itu justru menjadi tempat pengurus partai melengkapi berkas pendaftaran yang kurang.
Akibatnya, masyarakat bebas masuk-keluar tempat penyimpanan berkas yang seharusnya terjaga sehingga bukan tidak mungkin dokumen hilang, tercecer, atau terselip di berkas pendaftaran partai tertentu.
Sekretaris Jenderal Partai Kerakyatan Nasional (PKN) Jemmy T Setiawan yakin bahwa berkas pendaftaran partainya lengkap. Ketidaklolosan partainya dalam verifikasi kemungkinan besar terjadi akibat terselipnya berkas pendaftaran mereka di KPU.
”Kami masih mengecek bukti-bukti kelengkapan berkas partai yang kami serahkan ke KPU. Dengan demikian, saat berhadapan dengan KPU nanti, Kami sudah siap dengan data,” katanya.
Minta penjelasan
PTKI dan PKN, Sabtu siang, datang ke KPU untuk meminta penjelasan dan mengecek kelengkapan berkas pendaftaran yang telah diserahkan ke KPU. Namun karena tidak ada anggota KPU yang hadir, mereka terpaksa pulang tanpa penjelasan apa pun.
”Saya yakin 35 partai yang lolos verifikasi administrasi itu banyak juga yang tidak lengkap berkasnya. Karena itu, KPU harus membuka dan mengumumkan kelengkapan administrasi semua partai yang mengembalikan berkas tanpa terkecuali,” ujarnya.
P3R dan PTKI berencana mengajukan gugatan hukum kepada KPU atas tidak diloloskannya partai mereka dalam verifikasi administrasi. Namun, P3R masih akan mempertimbangkan efektivitas gugatan itu. Pasalnya, gugatan P3R pada Pemilu 2004—yang waktu itu bernama Partai Penyelamat Perjuangan Reformasi—kepada KPU tidak memberikan hasil apa pun.
Bawaslu
Partai yang tidak lolos verifikasi administrasi juga kecewa atas kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi jalannya verifikasi administrasi.
Mereka menilai, Bawaslu yang diharapkan dapat menegur dan mengingatkan KPU atas proses verifikasi tidak adil dan transparan itu justru terkesan diam.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan, Bawaslu sudah melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi partai meskipun tidak menyeluruh. Berbagai kejanggalan pun sudah ditemukan.
Koordinator Pengawasan Verifikasi Partai Politik Bawaslu Agustiani Fridelina Tio Sitorus mengatakan, Bawaslu sedikitnya menemukan dua kejanggalan dalam proses verifikasi yang dilakukan.
Kejanggalan pertama sama seperti yang dikeluhkan partai politik, yaitu tidak sterilnya ruang penyimpanan berkas pendaftaran partai. Kondisi tersebut terjadi pada 29 Mei dan 30 Mei.
Untuk kondisi pada 29 Mei, lanjut Agustiani, KPU beralasan adanya pengurus partai yang masuk ke ruang penyimpanan berkas karena mereka harus melengkapi stempel dari berkas yang mereka serahkan. Berkas di dalam ruangan tidak mungkin dibawa keluar ruangan karena dikhawatirkan justru akan tercecer.
Bawaslu pun mengingatkan KPU agar pada hari berikutnya, ruang tersebut sudah disterilkan. Kenyataannya, pada 30 Mei, ruang penyimpanan berkas tetap tidak steril.
Kejanggalan kedua terjadi akibat tidak ditepatinya jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi. Pengumuman seharusnya dilakukan pada 30 Mei, tetapi ternyata pengumuman baru dilakukan pada 31 Mei dini hari.
”Semula KPU mengatakan, pengumuman akan dilakukan pada pukul 23.00. Namun, pada saat itu KPU masih berdebat. Akhirnya, pengumuman baru dilakukan pukul 00.05,” katanya.
Bawaslu masih menganalisis berbagai temuan dan kejanggalan lain dalam proses verifikasi partai. Karena itu, Bawaslu meminta partai yang dirugikan dalam proses verifikasi administrasi KPU untuk segera membuat laporan resmi ke Bawaslu dengan disertai bukti yang jelas dan otentik. (MZW)
Tulisan ini dikutip dari kompas.com, 1 Juni 2008