Home > Education > Political Marketing > Pemilu 2009: Peraturan Kampanye Tunggu Penetapan Parpol

Pemilu 2009: Peraturan Kampanye Tunggu Penetapan Parpol

Jakarta, Kompas – Komisi Pemilihan Umum atau KPU belum juga menyelesaikan peraturan KPU terkait dengan pelaksanaan kampanye Pemilu Legislatif 2009. Saat ini peraturan masih dalam tahap finalisasi dan akan disosialisasikan ketika penetapan partai politik sebagai peserta pemilu.

Demikian disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary seusai menandatangani nota kesepahaman dengan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sasa Djuharsa Sendjaja dan Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara, Selasa (1/7). Nota kesepahaman itu terkait dengan peraturan mengenai media massa dalam masa kampanye.

”Peraturan kampanye secara substansi sudah selesai dan sekarang sedang dalam proses sinkronisasi dan otentifikasi oleh Biro Hukum KPU. Nanti tanggal 5 Juli akan ditetapkan parpol yang menjadi peserta pemilu dan saat itu juga kami sampaikan aturan main dalam kampanye,” kata Hafiz.

Hafiz mengatakan, dalam menindak pelanggaran yang dilakukan media massa, Dewan Pers akan menggunakan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sedangkan KPI akan menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sasa Djuharsa Sendjaja mengungkapkan, dalam nota kesepahaman dengan KPU, ada tujuh butir yang disepakati. Salah satu butirnya adalah KPI menindak atau memberi sanksi kepada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Leo Batubara mengungkapkan, pihaknya berharap media massa bersikap independen dan kritis dalam masa kampanye dan pemilu, salah satunya dengan menyediakan halaman yang adil dan seimbang bagi semua peserta pemilu. (SIE)

Tulisan  ini dikutip dari Kompas.com

You may also like
Parpol Makin Banyak, Partai Kecil Harus Bekerja Keras
Verifikasi Parpol di Daerah Terus Berlangsung
Hasil Verifikasi Faktual Parpol Tak Boleh Mundur
Verifikasi Faktual Dimulai 7 Juni 2008: Banyak Kendala Dihadapi

Leave a Reply