Jakarta, Kompas – Pencucian uang melalui partai politik bisa merugikan partai itu sendiri. Apalagi, secara moral, langkah semacam ini bukan hanya buruk, tetapi juga tidak bertanggung jawab kepada konstituen partai yang mempunyai cita-cita ideal untuk bangsanya.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Soetrisno Bachir di Jakarta, Kamis (12/6).
Sehari sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta dalam rapat kerja dengan DPR mengungkapkan kekhawatirannya tentang parpol yang akan dijadikan sarana untuk pencucian uang.
Soetrisno sepakat, aturan tentang sumbangan dana kampanye calon presiden dan wakil presiden memang harus transparan, tetapi sebaiknya tidak membuat aturan yang didasarkan pada prasangka buruk. ”Prasangka buruk itu hanyalah wujud dari perilaku yang memang biasa dilakukan seseorang,” ujarnya.
Kalau seseorang memang ingin melakukan pencucian uang, menurut Soetrisno, mungkin tidak dilakukan melalui parpol, tetapi lebih mungkin dilakukan melalui pasar saham.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, mengatakan, mekanisme dana kampanye memang harus dibuat tegas. Selama ini, praktik politik di Indonesia belum menempatkan transparansi dana kampanye sebagai isu penting.
”Kita sangat berharap tidak ada dana haram yang digunakan parpol dalam kampanye sehingga proses demokratisasi akan berjalan lebih baik,” katanya.
Menurut Andrinof, masyarakat akan sangat menghargai jika ada parpol yang berani mengungkapkan secara transparan dana kampanyenya. ”Bukan hanya besarannya, tetapi juga asal usul dana itu dari siapa atau perusahaan mana. Dengan demikian, publik bisa mengerti mengapa sebuah parpol atau elite partai membela seseorang atau perusahaan tertentu,” lanjutnya. (MAM)
Tulisan ini dikutip dari kompas.com