JAKARTA – Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Revisi UU Politik (Ansipol) Yuda Irlang menilai peraturan KPU nomor 18/2008 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 adalah kemunduran besar bagi upaya peningkatan representasi perempuan dalam parlemen.
Sebenarnya, lanjut Yuda, peraturan itu mereduksi substansi yang terkandung dalam UU nomor 10 tentang pemilu dan UU nomor 2/2008 tentang partai politik yang mewajibkan perpol menyertakan minimal 30 persen bakal calon legislatif.
“Ini kemunduran besar. Dalam UU sudah ada, tapi KPU memberikan tafsir yang bias dan mereduksi yang ada di UU nomor 10 tahun 2008,” kata Yuda di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (23/7/2008).
Dia menjelaskan, pasal 57 disebutkan bahwa KPU melakukan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan. Selanjutnya dalam pasal 58 menyatakan, KPU menggembalikan dokumen yang tidak memenuhi ketentuan pasal 57.
“Namun dalam peraturan KPU no 18 tahun 2008 menyatakan, parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen buat perempuan hanya wajib menyertakan alasan secara tertulis,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pokja Kampanye KPU Endang Sulastri. Mengatakan, bagi parpol yang tidak memenuhi syarat tersebut akan diumumkan oleh KPU kepada khalayak ramai melalui media massa.
“Ini sebagai bentuk sanksi sosial bagi parpol tersebut, karena undang-undangnya memang tidak mewajibkan,” tegasnya. (kem)
Source : okezone.com