PANGKALPINANG–MI: Syarat 2.000 pendukung yang disertai dengan kartu tanda penduduk (KTP) untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dinilai rawan terjadi pemalsuan KTP.
“Pemalsuan KTP dan KTP ganda tidak mustahil terjadi dalam proses pencalonan anggota DPD. KPU harus hati-hati dan teliti dalam memlakukan pemeriksaan administrasi berkas calon,” ujar Iskandar, seorang tokoh masyarakat di Pangkalpinang, Sabtu.
Hal itu dikemukakannya terkait dengan syarat yang ditetapkan undang-udang bahwa bagi yang berminat untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD minimal harus memiliki 2.000 pendukung yang dibuktikan dengan KTP dan tanda tangan atau cap jempol.
“Aturan tersebut membuka peluang kepada calon anggota DPD terutama mereka yang punya ambisi tinggi, untuk memalsukan KTP dan tanda tangan pemiliknya,” ujarnya.
Hal serupa juga diungkapkan Suharli Tahor, tokoh masyarakat lainya. Bahkan tidak hanya rawan terjadi pemalsuan KTP dan tanda tangan, tetapi juga praktik jual beli KTP.
“Masyarakat bisa saja memanfaatkan momentum pemilihan anggota DPD untuk menetapkan tarif per KTP kepada calon yang menginginkannya.Namun itu tergantung dengan mental masyarakat itu sendiri, tetapi tidak mustahil. Apalagi di zaman sekarang ini apa saja bisa terjadi,” ujarnya.
Ketua Pokja Pencalonan anggota DPD dan DPR pada KPU Provinsi Babel Jamilah Mahari, mengatakan, pemalsuan KTP dan KTP ganda tidak mustahil terjadi dalam pemilihan anggota DPD.
“Justru itu, bagi tokoh masyarakat yang mendaftar kami akan menyeleksi pesyaratan administrasi dengan teliti. Tidak hanya cukup sampai disitu, kami juga akan melimpahkan ke KPU kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi faktual,”ujarnya.
Verifikasi faktual kata dia,untuk memastikan bawah 2.000 pendukung tersebut betul-betul murni, jelas siapa orangnya dan mereka menyatakan setuju untuk memberikan dukungan. (Ant/OL-01)
Tulisan ini dikutip dari Harian Media Indonesia