Banda Aceh | Harian Aceh—Pembahasan draft rancangan qanun (Raqan) Aceh tentang Partai Politik Lokal (Parlok) menyepakati penomoran parlok sebagai peserta pemilu setelah nomor terakhir partai politik nasional.
Pembahasan antara eksekutif dan legislatif menyepakati penomoran parlok sesuai ketentuan UU parpol, di Gedung DPRA, Senin (26/5) menyepati mengembalikan masalah ini kepada aturan dan ketentuan yang baku dari KPU.
“Sulit sekali KIP akan membuat keputusan jika akhirnya disepakati setelah ditetapkannya secara nasional. Jadi, nantinya, penomoran peserta pemilu bagi parlok setelah partai politik nasional,” kata mantan Ketua KIP Aceh, M Jakfar SH kepada Harian Aceh, usai rapat pembahasan bersama, kemarin.
Keraguan penetapan pemberian nomor urut sebagai peserta pemilu jika mengacu pada UU parpol dan ketentuan KIP, harus dibuang jauh-jauh, karena dalam ketentuan pengundian nomor urut parnas didahulukan secara nasional, baru dilanjutkan dengan parlok di Aceh untuk pemilu 2009.
Jakfar yang hadir sebagai narasumber tim pemrakarsa, mengatakan pada pasal 9 ayat (2), (3) dan (4) menyebutkan penetapan partai politik lokal sebagai peserta pemilu anggota DPRA dan DPRK dilakukan dalam sidang pleno KIP.
Penetapan nomor urut partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan setelah berkoordinasi dan konsultasi dengan KPU. Penetapan nomor urut partai politik lokal sebagaimana dimaksud ayat 3 setelah penetapan nomor urut secara nasional.
Terhadap acuan ini, anggota panleg, Burhanuddin menyarankan tetap dibuka ruang konsultasi dan pemberian alternatif penomoran baru dan khusus bagi parlok yang mengikuti pemilu 2009. “Jadi tidak harus diurut kacang dari nomor urut terakhir parnas,” imbuhnya.
Menurut Burhanuddin, hasil dua kali diskusi dan penjaringan materi qanun parlok pada tanggal 13 dan 16 Mei 2008 lalu, suara-suara dari unsur parlok menginginkan adanya penomoran khusus terhadap parlok. Artinya parlok di Aceh juga mendapat porsi nomor urut 1 sampai 12.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Komisi A Bahrom Mohd Rasyid, yang menyatakan aspirasi penomoran parlok ini lebih baik juga didengar jika dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) digelar, untuk pengayaan materi secara komprehensif. Apalagi, ketentuan RDPU tersebut tertuang dalam Qanun nomor 3 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan qanun.
Sementara itu, wakil ketua Panitia legislasi (panleg) Adriman Kimat, yang memimpin rapat pembahasan bersama eksekutif dan panleg terhadap raqan parlok ini mengatakan pengesahan Qanun parlok ini paling lambat tanggal 4 Juli 2008. Artinya, kalau mengacu kepada UU Parpol dan peraturan KPU, Qanun parlok harus menyahuti pendaftaran peserta pemilu yang mempunyai tenggat waktu selama sembilan bulan terhitung dari hari “H” pemilu.
“Parlok dilarang juga menggunakan nama, lambang yang sama dengan partai politik nasional, karena itu hasil verifikasi Depkumham yang merekomendasi badan hukum parlok. Jadi jawaban ya dan tidak memang menjadi domain Depkumham,” jelas Adriman.
Sedangkan KPUD kalau di Aceh KIP, akan menjadi domain untuk melakukan penelitian keabsahan persyaratan parlok untuk menjadi peserta pemilu di Aceh, termasuk dalam melakukan undian penomoran parlok sebagai peserta pemilu dan bersifat final.(lan)
Tulisan ini dikutip dari Harian Aceh Online, 28 Mei 2008