Home > Education > Political Marketing > Undang-Undang Pemilu Belum Mengakomodasi Pluralitas

Undang-Undang Pemilu Belum Mengakomodasi Pluralitas

Palembang, Kompas – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dinilai belum mengakomodasi pluralitas bangsa Indonesia, yang terdiri dari berbagai etnis dan memiliki persoalan berbeda di setiap daerah. Dampaknya terjadi kesenjangan pembangunan antara Jawa dan luar Jawa akibat masih kuatnya politik oligarki.

Hal itu dikemukakan Direktur The Indonesian Power for Democracy (IPD) Gregorius Sahdan dalam seminar ”Implikasi UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu” yang diselenggarakan IPD bersama Yayasan Konrad Adenauer, Senin (14/7) di Palembang, Sumatera Selatan.

Gregorius mengatakan, ketentuan dalam undang-undang itu yang mengatur jumlah kursi anggota DPR antara 3-10 kursi disesuaikan dengan jumlah penduduk menyebabkan DPR hasil Pemilu 2009 didominasi etnis mayoritas. Dari 560 kursi anggota DPR, 300 kursi akan dimiliki etnis mayoritas dan 260 lainnya selain etnis mayoritas.

Menurut Gregorius, kondisi tersebut menyebabkan DPR lebih mewakili kepentingan etnis tertentu dan turut memengaruhi pengambilan kebijakan di parlemen maupun di pemerintahan.

Ia mengungkapkan, dalam Pemilu 2009 akan banyak pemilih yang menyeberang atau memilih parpol yang berbeda dengan pilihan sebelumnya. Parpol harus mengantisipasi hal itu dengan cara menjaga loyalitas parpol terhadap pendukungnya.

Menurut Koordinator Penelitian dan Advokasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Fomappi) Tommi Legowo, kursi DPR diperkirakan akan dikuasai sekitar 10 parpol saja. Persoalannya, apakah 10 parpol itu mampu mewadahi pluralitas masyarakat Indonesia.

”Kepekaan parpol besar terhadap kelompok minoritas diragukan. Parpol besar cenderung kurang mencerminkan kepentingan kelompok minoritas dan tak bersifat plural,” kata Tommi. (WAD)

Source : Kompas.com

You may also like
Lembaga Pengawas Pemilu Diperkuat
PKB Minta Parliamentary Threshold 3 Persen
REVISI UU: PEMILU Kaji Ulang Alokasi Kursi di DPD
RUU PEMILU: Seriuskah Membebaskan dari Unsur Parpol?

Leave a Reply