siwah.com

The New Era in Aceh Edutainment

Political Marketing

UU Pemilu Kembali Dimintakan Uji Materi

Jakarta, Kompas – Untuk ketiga kalinya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPRD, dan DPD dimintakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Kali ini, seorang kepala desa dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempersoalkan larangan calon anggota legislatif pernah dipidana karena melakukan perbuatan dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait permohonan itu, Senin (26/5). Sidang dipimpin Abdul Muktie Fadjar. Permohonan diajukan oleh Julius Daniel Elias Kaat, Kepala Desa Alor yang juga Ketua DPC PKB Alor, NTT. Ia diwakili kuasa hukumnya, Hendra K Hentas.

Menurut Hendra, ketentuan Pasal 50 Ayat (1) Huruf g UU No 10/2008 yang melarang bakal calon wakil rakyat dan perwakilan daerah pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih bertentangan dengan konstitusi. Secara detail, ia menyebutkan, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 I Ayat (2) UUD 1945.

Pasal tersebut, ujarnya, telah membatasi hak kliennya untuk mengikuti Pemilu 2009 sebagai bakal calon anggota DPR. Julius pernah menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun karena tindak pidana penganiayaan berat. Ancaman tindak pidana tersebut lebih dari lima tahun.

Sama berdosa

Menurut Hendra, pasal tersebut diskriminatif karena membolehkan pelaku tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun menjadi wakil rakyat. Sementara pelaku tindak pidana yang ancamannya di atas lima tahun tidak diperbolehkan mencalonkan diri.

”Gambarannya begini, pelaku dosa besar tidak boleh, sementara pelaku dosa kecil boleh. Padahal, apa bedanya? Sama-sama berdosa. Kalau memang tidak boleh, ya tidak boleh semua,” ujarnya.

Lebih lanjut Hendra menegaskan, pihaknya meminta MK agar menghapus ketentuan mengenai ancaman pidana lima tahun. Menurut dia, ketentuan tersebut tidak ada dalam UU pemilu sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Dalam UU tersebut hanya disebutkan bahwa calon tidak sedang menjalani pidana karena melakukan perbuatan yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

Selain soal ketentuan pidana, MK juga tengah menyidangkan permohonan uji materi UU Pemilu terkait syarat domisili dan nonpartisan untuk calon DPD dan syarat partai yang memiliki kursi di DPR dapat langsung mengikuti pemilu tanpa verifikasi lagi.

Uji materi yang pertama diajukan oleh DPD, sedangkan permohonan kedua diajukan oleh tujuh partai politik didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. (ana)

Tulisan diatas dikutip dari Kompas Cetak Online, Selasa, 27 Mei 2008

Leave a Reply

Saya adalah dosen di Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh. Research Interest: Political Marketing, Market Orientation, Marketing Communication