Jakarta, Kompas – Munculnya permintaan partai politik agar masa pendaftaran sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2009 diperpanjang dinilai sebagai cerminan ketidaksiapan.
Parpol, terutama yang sudah lolos verifikasi oleh Departemen Hukum dan HAM, semestinya sudah bersiap sejak meniatkan diri ikut pemilu.
Meski demikian, adanya permintaan tersebut patut menjadi bahan introspeksi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai lemah dalam mempersiapkan dan menyebarluaskan peraturan.
Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu Engelbert Jojo Rohi dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ahmad Fauzi Ray Rangkuti secara terpisah, Rabu (23/4), menyebutkan, permintaan perpanjangan pendaftaran itu tidak layak dipenuhi.
Semua pihak mesti menyadari bahwa antartahapan berkaitan sehingga semua kegiatan akan terganggu jika ada tahapan yang dimundurkan. ”Kemungkinan, karena memang sulit atau ceroboh, ada parpol yang mendaftar, tetapi tidak siap,” kata Ray.
Pada acara sosialisasi Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008, perwakilan parpol calon peserta Pemilu 2009 meminta agar masa pendaftaran parpol diperpanjang. Parpol itu beralasan bahwa masih butuh waktu mempersiapkan persyaratan yang ditentukan KPU. Dalam agenda KPU, penyerahan berkas pendaftaran parpol diselenggarakan pada 8 April-12 Mei 2008.
Namun, Jojo maupun Ray juga menyebutkan kemungkinan lain. Permintaan pengunduran batas pendaftaran itu bisa terjadi karena kelemahan sosialisasi peraturan. Sekalipun ketentuan umum sudah dapat diprediksi dari rumusan UU Pemilu, ketentuan teknis dari KPU lamban diterima oleh parpol yang hendak ikut dalam Pemilu 2009.
Oleh karena itu, munculnya permintaan tersebut mesti menjadi bahan introspeksi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Apalagi, KPU akan memikul beban yang sangat berat dalam mempersiapkan Pemilu 2009 maupun mempercepat sejumlah pemilihan kepala daerah ke Oktober 2008.
”Sosialisasi KPU untuk peraturan-peraturannya jangan sampai jadi sumber masalah baru,” kata Jojo. (DIK)
Tulisan ini dikutip dari kompas cetak, Kamis, 24 April 2008 | 00:29 WIB