Sistem Distrik Diajukan

Jakarta, Kompas - Jika benar-benar menginginkan relasi antara anggota parlemen dan konstituen lebih dekat, seharusnya pemerintah dan partai politik besar memilih penggunaan sistem distrik dalam pemilihan umum. Usulan pengurangan alokasi daerah pemilihan dianggap mengada-ada.

”Usulan pemerintah dan parpol besar menyempitkan dapil (daerah pemilihan) itu masih setengah-setengah. Kalau mau lebih mendekatkan anggota DPR dengan konstituen, sekalian saja menggunakan sistem distrik,” kata Dradjad Wibowo, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), di Jakarta, Kamis (3/11).

Menurut Dradjat, pengurangan alokasi kursi DPR, dari 3-10 menjadi 3-6 kursi per dapil, justru dapat merusak proporsionalitas dalam pemilu. Alasan pemerintah dan parpol besar mengurangi alokasi kursi dapil untuk mendekatkan anggota parlemen dengan konstituen hanyalah strategi untuk memberi peluang tumbuhnya dominasi parpol besar tertentu.

Menurut Dradjad, sistem distrik tidak hanya berguna untuk lebih mendekatkan anggota parlemen dengan konstituen, tetapi juga dapat memaksa anggota parlemen untuk lebih bertanggung jawab kepada dapilnya. Sistem distrik juga diyakini dapat menekan korupsi wakil rakyat karena pengawasan dari konstituen semakin ketat. Jika kursi DPR tetap 560 buah, otomatis cakupan satu dapil akan lebih sempit.

”Kecamatan Duren Sawit, misalnya, bisa jadi satu dapil dengan kuota satu kursi DPR. Kalau begitu, kan, mau tidak mau anggota DPR dari dapil itu harus tahu masalah rakyatnya,” ujarnya.

Dengan penerapan sistem distrik, lanjut Dradjad, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak diperlukan lagi. Pemenang pemilu ditetapkan berdasarkan perolehan suara, yakni di atas 30 persen. Jika dalam satu dapil tidak ada satu pun calon anggota legislatif (caleg) yang memperoleh suara di atas 30 persen, penyelenggara pemilu harus melakukan pemilu putaran kedua.

Konstitusi

Secara terpisah, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar tidak sependapat jika sistem pemilu diubah dari sistem proporsional menjadi sistem distrik. ”Ganti dulu konstitusinya. Kalau tidak salah, dalam konstitusi disebut pemilu menggunakan sistem proporsional,” katanya.

Selain itu, menurut dia, sistem distrik akan efektif diterapkan jika demokrasi di Indonesia sudah benar-benar matang. Sistem distrik justru berbahaya bagi masa depan demokrasi dan pendidikan politik jika dipaksakan diterapkan saat ini. Biaya politik akan semakin besar karena persaingan antarcaleg benar-benar bebas dan pragmatisme masyarakat bisa bertambah parah.

Oleh karena itu, PKB tetap mengusulkan agar sistem proporsional dengan daftar terbuka tetap dipertahankan. Syaratnya, peningkatan ambang batas tidak boleh drastis, yakni sampai 4-5 persen, dan alokasi kursi DPR tetap 3-10 kursi per dapil.

Namun, menurut Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy, jika ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 4 persen, sejumlah partai kecil akan tereliminasi dari DPR. ”Kalau memang mau mengurangi jumlah partai di DPR, kenapa tidak dinaikkan saja menjadi 15 persen. Jadi, setidaknya maksimal akan ada tujuh partai di DPR. Kalau naik 4 persen, masih ada 25 partai,” katanya.

Berbeda dengan partai Nasdem, meski merupakan partai baru, partai ini mendukung ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Sugeng Suparwoto, hal ini akan mem- buat proses politik efektif dan efisien.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengingatkan, instrumen penyederhanaan sistem kepartaian sesungguhnya tidak hanya ambang batas, tetapi juga besaran dapil dan formula alokasi kursi. Namun, ambang batas lebih disukai elite parpol besar meski tidak selalu identik dengan penyederhanaan sistem kepartaian. (nta/lok/ina)

Source : Kompas.com

RUU PILKADA: “Musim Pangkas” Tiba?

”Era baru” dengan pemilihan kepala daerah secara langsung, baru menginjak musim kedua. Sepanjang pelaksanaannya, pilkada secara langsung tak pernah sepi masalah. Mulai dari soal konflik elite saat pencalonan hingga rembetannya ke konflik horizontal pascapenetapan pemenang. Bahkan, disharmoni antara kepala daerah dengan wakilnya pun mengemuka sebagai ekses dari pilkada langsung satu paket.

Keinginan untuk memperbaiki pelaksanaan pilkada pun menguat. Salah satunya adalah dengan membuat perangkat peraturan tersendiri, terpisah dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah seperti yang berlaku saat ini. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah bakal ”dipecah”, salah satunya adalah undang-undang yang khusus mengatur soal pemilihan kepala daerah.

Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah sudah rampung diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Segera setelah disampaikan kepada Presiden, lantas Presiden menyetujuinya, naskah RUU bakal segera disampaikan ke DPR untuk dibahas bersama. Bahkan, Djohermansyah punya target ancar-ancar, yakni UU bisa rampung pada awal 2012.

Menurut Djohermansyah, sejumlah materi perubahan termuat dalam naskah RUU versi pemerintah. Misalnya, pemilihan umum kepala daerah tidak dilakukan dengan sistem paket. Hanya gubernur dan bupati/wali kota sebagai kepala daerah yang dipilih, sementara posisi wakil kepala daerah sebagai pejabat politik dipilih oleh kepala daerah terpilih dari kalangan birokrat yang memenuhi syarat. Gubernur dipilih oleh DPRD provinsi, sementara bupati/wali kota dipilih langsung oleh rakyat sebagaimana yang berlaku saat ini.

Jabatan gubernur dipilih ”tidak langsung” karena menimbang posisinya yang lebih merupakan wakil pemerintah pusat. Djohermansyah mengutip seorang gubernur, yang mengaku bahwa gubernur hanya 26 persen dari tugasnya sebagai kepala daerah otonom. Kondisi itu tidak imbang dengan biaya besar penyelenggaraan. Sekadar ilustrasi, pemilihan gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu memakan biaya nyaris Rp 1 triliun!

Khusus penghilangan pemilihan satu paket antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, salah satunya didasari pengalaman empiris, salah satunya soal disharmoni. Terlebih ketika kepala daerah dan wakil petahana (incumbent) bakal maju secara terpisah pada pilkada berikutnya. Data Kementerian Dalam Negeri, hanya 22 pasangan kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali sebagai pasangan pada masa periode jabatan kedua.

Pro-kontra

Sebelum benar-benar sampai ke DPR, RUU Pilkada memang masih memperpanjang janji pemerintah untuk memperbarui ketentuan pilkada. Namun, dipastikan bahwa materi RUU bakal mengundang perdebatan alot.

Soal penghapusan pemilihan satu paket, misalnya. Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, politikus Partai Golkar, bahkan berpendapat semestinya jabatan wakil kepala daerah ditiadakan. Sebaliknya, anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpendapat bahwa pemilihan sebaiknya tetap dalam satu paket: kepala daerah dan wakil adalah jabatan politik. Ketimbang wakil kepala daerah diangkat, lebih baik sekalian saja jabatan itu dihilangkan. ”Beban kerja seorang kepala daerah bisa disesuaikan dengan struktur pemdanya,” kata Malik.

Kepala Pusat Studi Kebijakan Negara Universitas Padjajaran (Unpad), Indra Perwira, menyebutkan dua alternatif posisi wakil kepala daerah. Jika jabatan wakil kepala daerah ditiadakan, harus dibuat mekanisme mencegah kevakuman manakala kepala daerah berhalangan. Jika jabatan itu tetap ada, wakil kepala daerah difungsikan sebagai koordinator wilayah, seperti wedana. Jumlah wakil tergantung dari jumlah kecamatan. Wakil pun lebih banyak menjalankan fungsi pengawasan.

Dengan asumsi bahwa klausul usul pemerintah disetujui, RUU rampung pertengahan 2012 dan butuh setengah tahun untuk menyelesaikan seluruh aturan pelaksanaannya, bisa jadi pilkada gubernur mulai 2013 sudah benar-benar dilakukan oleh DPRD. Imbas dari cara pemilihan adalah hilangnya calon perseorangan di level gubernur.

”Sehari setelah paripurna DPR, langsung kami ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Fadjroel Rachman dari Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI).

Pemerintah juga mengintroduksi upaya menekan politik dinasti. Kepala daerah petahana tidak bisa lagi ”mewariskan” kepenguasaannya kepada calon yang memiliki ikatan perkawinan, garis keturunan langsung lurus ke atas, bawah, dan samping dengannya, kecuali ada selang waktu minimal satu kali masa jabatan.

Namun, Djohermansyah mengakui, batasan itu hanya pada tingkat dan wilayah yang sama. Artinya, ketentuan tersebut tidak akan menjangkau manakala seorang gubernur ”menugaskan” kerabatnya menguasai berbagai kabupaten/kota di provinsi yang dipimpinnya. ”Repotnya, kalau pembatasan ini dianggap melanggar HAM,” kata Djohermansyah.

Syamsuddin Haris juga menyebutkan, perdebatan mengenai RUU Pilkada semestinya diarahkan pada penguatan pemerintahan yang efektif, bukan sekadar bagaimana memilih kepala daerah. Sistem pemilihan tidak ada hubungan dengan efektivitas pemerintahan. Wacana perubahan sistem pilkada langsung menjadi tidak langsung belum tentu bisa menjadi solusi bagi upaya pembentukan pemerintahan lokal yang efektif.

”Bukan sistem pemilihannya, tetapi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak ada payung hukumnya di konstitusi. Artinya, desain pemerintahan daerah kita memang bermasalah,” kata Haris.

Musim ”pangkas” dalam pilkada akankah tiba?

(Sidik Pramono)

Source : Kompas.com

Hanya Kepala Daerah yang Dipilih

Jakarta, Kompas - Pemerintah memastikan mengusulkan pemilihan kepala daerah tidak dilakukan dengan sistem paket. Hanya gubernur dan bupati/wali kota sebagai kepala daerah yang dipilih, sedangkan posisi wakil kepala daerah sebagai pejabat politik dipilih oleh kepala daerah terpilih dari kalangan birokrat yang memenuhi syarat.

Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah versi pemerintah disebutkan, gubernur dipilih oleh DPRD provinsi, sedangkan bupati/wali kota dipilih langsung oleh rakyat seperti saat ini.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan hal itu dalam diskusi ”Menyongsong Lahirnya UU Pemilu Kepala Daerah” yang diselenggarakan Seven Strategic Studies di Jakarta, Kamis (27/10).

Menurut Djohermansyah, draf RUU Pemilihan Kepala Daerah sudah rampung diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Selasa lalu. Selanjutnya, draf disampaikan ke presiden untuk kemudian dikirimkan ke DPR. Oktober ini, draf diharapkan sampai ke DPR untuk dibahas bersama.

Menurut Djohermansyah, penghapusan pemilihan kepala daerah dan wakil dalam satu paket didasari antara lain karena konstitusi tidak mengatur hal itu secara eksplisit. Sesuai pengalaman empiris, kerap terjadi konflik antara kepala daerah dan wakilnya, terutama ketika keduanya hendak bersaing pada pilkada berikutnya. Kondisi itu biasanya merembet hingga ke aparatur pemerintahan.

Wakil kepala daerah dipilih dari kalangan birokrat, tetapi diposisikan sebagai pejabat politik (political appointee). Jika kepala daerah berhalangan tetap, wakil kepala daerah menjadi penjabat sementara maksimal enam bulan. Konsep pemerintah, akan ada daerah yang tidak memiliki wakil kepala daerah. Sebaliknya, akan ada daerah yang bisa memiliki dua wakil kepala daerah.

Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, sependapat bahwa perlu dipertimbangkan urgensi keberadaan wakil kepala daerah yang turut dipilih secara langsung melalui pilkada, salah satunya dengan pertimbangan efisiensi. Namun, wakil kepala daerah dari pegawai negeri sipil belum tentu bisa menjadi solusi.

Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap berpendapat, jabatan wakil kepala daerah semestinya ditiadakan. Untuk membantu kepala daerah, diangkat deputi oleh kepala daerah terpilih.

Namun, menurut anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain, pemilihan kepala daerah sebaiknya tetap dalam satu paket. (dik)

Source : Kompas.com

FPMP BAS: DPRA Jangan Jadi Pengkhianat

BANDA ACEH – Forum Pemuda Mahasiswa Pantai Barat Selatan atau FPMP-BAS meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tidak memihak satu kelompok tertentu dan segera menyelesaikan tanggung jawabnya kepada rakyat.

Permintaan itu tertuang dalam pernyataan sikap FPMP-BAS yang dibacakan pada konferensi pers di Cafe Helsinki, Banda Aceh, Selasa (25/10).

Menurut Razikin, Koordinator FPMP-BAS, kini DPRA terlihat lamban kinerjanya dan berpihak. “Sehingga kami tertarik membuat judul pernyataan sikap kami dengan bertemakan ‘DPRA Aceh jangan jadi pengkhianat’,” ujar Razikin.

Dia menambahkan, DPRA yang seharusnya berperan mengemban amanat rakyat malah menghabiskan waktu untuk hal-hal yang bukan kepentingan rakyat.

“Seperti menyelesaikan 31 qanun sejak 2009. Tapi hanya dua yang baru disiapkan selama kurun waktu yang relatif panjang. Ditambah lagi dengan mengurus kepentingan pilkada yang sampai kini terus jadi permasalahan,” kata Razikin.

Juru Bicara FPMP-BAS Muzakir menambahkan, DPRA lebih mementingkan sejumlah kelompok partai tapi tak mengambil jalan tengah terkait persoalan pilkada.

Dia berharap pilkada dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. “Bila ada pihak-pihak yang berkepentingan menunda pilkada, kami bersama-sama akan siap mendirikan ABAS (Aceh Barat Selatan) di pantai barat selatan,” kata Muzakir.

Pernyataan sikap FPMP-BAS ini juga dikirim ke Departemen Dalam Negeri dengan tembusan Presiden SBY, Ketua Komisi II DPR RI, Menkopolhukam, Gubernur Aceh, DPRA, KPU, KIP, serta beberapa partai nasional.

FPMP-BAS juga meminta presiden menegur pejabat negara di Aceh yang menahan anggaran pilkada tanpa alasan jelas. “Meminta seluruh pihak yang berkepentingan dalam Pilkada Aceh untuk tidak mengintervensi serta menghargai fungsi serta wewenang KIP sebagai lembaga independen,” ujar Muzakir.

FPMP-BAS juga meminta pihak-pihak yang berkepentingan khususnya DPRA, untuk tidak mengeluarkan pernyataan provokatif yang bisa memicu konflik di masyarakat.[]

Source : Atjeh Post

Sederhanakan Sistem Pemilu

Jakarta, Kompas – Sistem dan mekanisme pemilihan umum dalam Pemilihan Umum 2009 dianggap terlalu kompleks dan rumit. Belajar dari pengalaman pemilu lalu, sistem pemilu mendatang diharapkan lebih mudah dan sederhana.

Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum dengan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota, Kamis (20/10).

Dalam rapat itu, hampir semua perwakilan KPU daerah mengeluhkan rumitnya penyelenggaraan Pemilu 2009. Mereka meminta agar teknis penyelenggaraan pemilu, terutama terkait pemungutan serta mekanisme penghitungan suara dan penetapan calon terpilih, lebih disedeharnakan lagi.

Menurut Ketua KPU Kota Bekasi Hendy Irawan, penetapan calon anggota legislatif dengan suara terbanyak (sistem proporsional terbuka) membuat banyak gesekan di internal partai politik. Pertikaian di internal parpol itu kerap merepotkan KPU daerah.

Ketua KPU Nias Selatan So Olo Fona Manao menambahkan, mekanisme penghitungan kursi DPR terlalu kompleks dan tidak mengandung kepastian hukum. Akibatnya, hasil penghitungan suara kerap digugat ke Mahkamah Konstitusi. Ia mengusulkan, mekanisme penghitungan suara dan penetapan caleg terpilih untuk DPR disamakan dengan mekanisme penetapan untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua KPU Jawa Tengah Ida Budhiati menyoroti sistem suara terbanyak yang merepotkan. ”Berdarah-darahnya KPU ini karena sistem suara terbanyak. Kami menginginkan sistem yang tidak menyulitkan penyelenggara,” ujarnya.

Metode pemilihan suara dengan memilih nama caleg sekaligus nama parpol juga merepotkan saat penghitungan suara. Begitu pula surat suara yang terlalu besar karena banyaknya nama caleg yang masuk.

Tunggu pemerintah

Hingga kemarin, Pansus RUU Pemilu belum memutuskan sistem pemilu yang akan diadopsi dalam undang-undang. Pansus menunggu pemerintah membahas RUU Pemilu. Namun, pemerintah belum juga menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR. Pada rapat kerja, 6 Oktober lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan menyerahkan DIM ke DPR dua pekan setelah rapat kerja.

”Seharusnya hari ini (Kamis kemarin) pemerintah sudah menyerahkan DIM kepada DPR,” kata Viva Yoga Mauladi, anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Centre for Electoral Reform (Cetro) menuntut revisi UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, UU No 22/2007 sangat membuka ruang bagi oknum parpol yang akan mengooptasi penyelenggaraan pemilihan umum.

Direktur Eksekutif Cetro Hadar Gumay mengatakan hal tersebut dalam jumpa pers di Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Rabu (19/10).(nta/ong)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

Pola Perekrutan Jadi Masalah

Jakarta, Kompas – Pemilihan sistem pemilu bukanlah penyebab maraknya kecurangan yang terjadi dalam pemilu-pemilu selama ini. Kecurangan, seperti praktik politik uang, terjadi lantaran pola perekrutan calon anggota legislatif yang dilakukan partai politik bermasalah.

Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, AA Gn Ari Dwipayana, mengatakan, semua sistem politik sama-sama memiliki kekurangan dan kelebihan. Begitu pula sistem proporsional dengan daftar terbuka ataupun sistem proporsional tertutup yang tengah diperdebatkan oleh fraksi-fraksi di DPR.

Menurut Ari, sistem proporsional terbuka yang selama ini diterapkan memang melahirkan liberalisasi politik. Partai politik (parpol) hanya dijadikan alat atau kendaraan bagi orang yang memiliki basis ekonomi atau basis massa yang kuat untuk mengikuti pemilu. Selain itu, praktik politik uang juga marak terjadi karena semua calon anggota legislatif (caleg) harus mendapatkan suara terbanyak jika ingin lolos masuk parlemen.

Sementara dalam sistem proporsional tertutup, peranan parpol menjadi lebih besar karena parpol yang menentukan nomor urut caleg. Dengan sistem ini pun, peluang praktik politik uang tetap ada. Bisa saja penentuan nomor urut didasarkan pada kedekatan dengan pimpinan parpol atau setoran dana ke parpol.

Karena itu, Ari menyimpulkan, permasalahan sebenarnya terletak pada pola perekrutan caleg oleh parpol. Selama ini, perekrutan caleg oleh parpol berlangsung tertutup. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD hanya disebutkan, seleksi bakal caleg dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik (Pasal 51 Ayat (2)). Klausul itu tidak diubah dalam RUU Perubahan atas UU Pemilu yang tengah dibahas DPR.

Seharusnya, undang-undang mengatur secara jelas apa yang dimaksud dengan seleksi caleg secara demokratis. ”Proses seleksi juga harus dilakukan secara terbuka,” katanya.

Tidak jelas

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Perubahan atas UU Pemilu Arif Wibowo sependapat, masalah pemilu sebenarnya terletak pada pola perekrutan caleg yang tidak jelas. Oleh karena itu, mekanisme dan kriteria perekrutan caleg oleh parpol akan dimasukkan ke RUU Pemilu yang baru.

Secara terpisah, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Gede Pasek Suwardika mengatakan, gagasan lain yang muncul adalah parpol wajib mengumumkan bakal caleg 1-1,5 tahun sebelum pemilu. Selain bertujuan untuk menyosialisasikan bakal caleg, pengumuman itu penting sebagai upaya uji publik.

”Ide itu baik, tetapi harus disimulasikan secara maksimal agar tidak ada permasalahan teknis di kemudian hari,” ujarnya.

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang secara terbuka mengusulkan sistem proporsional tertutup, sedangkan mayoritas fraksi lain mengusulkan sistem proporsional terbuka dalam pemilu. (nta)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

Aturan Ambang Batas Dibahas Terakhir

Jakarta, Kompas - Pimpinan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat yang membahas Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU No 10/2008 tentang Pemilihan Umum, Senin (3/10), akhirnya ditetapkan. Pansus DPR itu akan mendahulukan pembahasan sistem dan bangunan pemilu. Aturan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dijadwalkan dibahas terakhir karena menyangkut kepentingan partai politik.

Rencana itu disampaikan Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) seusai rapat, Senin. Ada tiga hal krusial dalam RUU Pemilu yang akan dibahas bersama pemerintah, yaitu sistem pemilu, daerah pemilihan, dan ambang batas parlemen.

Pansus DPR akan mendahulukan pembahasan sistem pemilu karena menyangkut kepentingan dan kebaikan bangsa. Sistem itu menyangkut kemungkinan memakai sistem pemilu semiproporsional, proporsional, atau sistem mayoritas-pluralitas yang lebih dikenal dengan sistem distrik. Pembahasan juga menyangkut varian sistem pemilu yang akan digunakan, seperti representasi proporsional daftar,mixed member proportional, dan sebagainya.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Taufiq Hidayat (Fraksi Partai Golkar) menambahkan, pembahasan ambang batas dilakukan pada akhir itu merupakan salah satu upaya agar pembahasan dapat diselesaikan dengan cepat. Berdasarkan pengalaman pada saat penyusunan draf RUU Pemilu di Badan Legislatif DPR, pembahasan angka ambang batas itu relatif alot.

Badan Legislatif DPR gagal menyepakati satu usulan angka ambang batas yang akan dimasukkan dalam draf RUU Pemilu karena setiap fraksi di DPR ingin mempertahankan usulan mereka. Badan Legislatif DPR terpaksa mengajukan dua pilihan usulan ambang batas dalam rapat paripurna pengesahan draf RUU Pemilu menjadi RUU inisiatif DPR.

Opsi pertama, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas suara sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi. Opsi kedua, angka ambang batas yang dicantumkan hanya kisaran, yakni 2,5-5 persen.

Sudah final

Dalam diskusi yang diadakan Pusat Pengembangan Masyarakat untuk Demokrasi di Semarang, Jawa Tengah, Senin, dosen hukum tata negara dari Universitas Negeri Semarang Arif Hidayat menjelaskan, revisi terhadap UU No 27/2007 tentang Penyelenggara Pemilu tinggal diundangkan. UU baru itu rawan gugatan oleh siapa pun di Mahkamah Konstitusi sebab UU baru itu sarat intervensi partai politik.(nta/who)

Source : Kompas.com

Anggota DPR Sesalkan Sikap PA Tolak Calon Independen

Jakarta—Penolakan terhadap calon independen dalam Pemilukada Aceh tidak saja ditentang banyak pihak di Aceh, kalangan DPR-RI juga menyesalkan upaya penolakan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi itu.

“Saya menyesalkan penolakan Partai Aceh (PA) terhadap calon independen yang maju dalam Pemilukada Aceh,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Jakarta, Selasa (20/9).

Ganjar mengatakan elit politik PA harus tunduk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah memutuskan calon perseorangan bisa ikut pada pemilihan kepala daerah di Aceh. “Elit politik Partai Aceh mestinya menyadari pemilik kedaulatan hukum adalah segenap rakyat Indonesia. Putusan MK merupakan representasi supremasi hukum yang dijunjung tinggi rakyat Indonesia,” katanya.

Sebagaimana diketahui, MK pada 30 Desember 2010 telah membatalkan Pasal 256 UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh yang mengatur calon perseorangan hanya diperbolehkan sekali dalam Pilkada Aceh 2006. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah di Aceh harus merujuk kepada UU Nomor 12 Tahun 2008 yang kembali membolehkan calon perseorangan.

Menurut Ganjar, sikap keras PA yang menolak keikutsertaan calon independen dalam Pemilukada Aceh merupakan cermin keresahan politik. Dia tak menampik penolakan itu semata-mata berawal dari kepentingan dan kalkulasi politik. “Ya, itu kan semua hanya cari-cari pembenaran saja. Ada kekhawatiran partainya akan merosot, lalu dicarilah alibi yang bisa menjegal calon perseorangan. Makanya menurut saya ini merupakan kalkulasi politik saja,” katanya.

Dikatakannya, Aceh merupakan daerah pertama di Indonesia yang membolehkan calon perseorangan dalam pilkada, yang lantas diikuti oleh daerah lainnya. “Lalu kenapa sekarang jadi seolah takut?” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, pemerintah pusat harus tegas mengambil sikap dalam menjaga proses demokratisasi di Aceh dengan menjalankan tahapan pilkada sesuai jadwal. “Pemerintah harus bersikap tegas dengan menjaga Pemilukada Aceh berjalan sesuai tahapan,” katanya.(ant)

Source : Harian Aceh

Posted with WordPress for BlackBerry.

Mengadaptasi Pemilihan Umum 1999

Terlepas dari beragam persoalan yang menyertainya, Pemilihan Umum 1999 dinilai sebagai salah satu penyelenggaraan pemilu terbaik, selain Pemilu 1955. Pemilu demokratis pertama sejak era reformasi 1998 itu menjadi ”kulminasi politik” pasca-Orde Baru dengan keikutsertaan berbagai kekuatan politik yang sebelumnya terepresi.

Cerita berlanjut. Tiga kali pemilu pascareformasi memang memberikan beragam catatan. Misalnya, cara penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dianggap membuat demokrasi menjadi ”bergaya Amerika” disertai keharusan berbiaya mahal. Nyaris tak mungkin calon bisa terpilih tanpa dibekali kekuatan finansial memadai.

Realitasnya, metode penetapan calon terpilih dengan suara terbanyak merupakan isu populer sebagai antitesa atas praktik oligarki partai yang semakin mengkhawatirkan. Namun, dampak hebatnya baru disadari kemudian. Tak mengherankan jika menjelang Pemilu 2014 muncul kembali ide agar sistem daftar calon dikembalikan ke model daftar calon tetap (close list). Perdebatan pun berpotensi akan seperti diputar ke masa menjelang Pemilu 2004 dan 2009.

Pemerhati pemilu, Pipit R Kartawidjaja dari Watch Indonesia di Berlin, berpandangan, salah satu prinsip berpemilu adalah pembiasaan. Artinya, jika sistem dan perangkat teknis terlalu kerap berubah dalam waktu singkat, dikhawatirkan hal itu tidak akan mendidik masyarakat pemilih. Di sisi lain, ketimbang perubahan drastis dan harus mengambil rujukan pengalaman sana-sini, Indonesia sebenarnya punya pengalaman berpemilu yang bisa diperbaiki untuk pemilu mendatang. Misalnya, jika memang ingin kembali ke close list dinilai bertentangan dengan kehendak umum, masih ada jalan tengah yang bisa diadopsi dari ketentuan Pemilu 1999.

Ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1999 mengenai Pemilu Anggota DPR dan DPRD menyatakan jumlah kursi anggota DPR untuk setiap daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah tingkat I, dengan ketentuan setiap daerah tingkat II mendapat minimal satu kursi— dengan perkecualian Provinsi Timor Timur.

Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi partai politik peserta pemilu untuk anggota DPR berdasarkan seluruh hasil suara yang diperoleh parpol tersebut di daerah tingkat I. Penentuan calon terpilih anggota DPR dari setiap parpol oleh PPI berdasarkan pengajuan pimpinan parpol tingkat pusat dengan mengacu pada suara terbanyak/terbesar yang diperoleh parpol di daerah tingkat II.

Kenangan pada Pemilu 1999 itu bisa ”dibangkitkan” lagi. Salah satunya dengan mengadopsi metode penghitungan suara dan penetapan calon terpilih. Perhitungan dilakukan, misalnya, di level provinsi, baru kemudian penentuan kursinya dan/atau calon terpilih kembali merujuk hasil di tiap kabupaten/kota. Prinsip ”open list” masih bisa diterapkan di mana ada calon yang mewakili kabupaten/kota. Jika ketimpangan jumlah penduduk yang dikhawatirkan bakal menjadi persoalan, jalan tengahnya adalah menyisakan kursi di tingkat provinsi demi memproporsionalkan perolehan kursi dengan perolehan suara.

Pipit berpandangan, metode penghitungan ala 1999 akan mengakomodasi keinginan agar ada disiplin kader terhadap parpolnya, juga keinginan ada prinsip keterwakilan yang jelas. Dengan cara itu, setiap calon anggota legislatif juga mesti berupaya maksimal mendongkrak perolehan suara parpol.

Gagasan ini muncul sebagai tawaran alternatif di tengah tarik-menarik kepentingan dalam pembahasan RUU Perubahan atas UU No 10/2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pasalnya, semua usul pasti memiliki kendala dan perbenturan prinsip. Misalnya, keinginan menciutkan daerah pemilihan menjadi 3-6 atau 3-7 kursi bakal berhadapan dengan prinsip bahwa sebuah wilayah administratif tidak boleh dipecah ke dapil yang berbeda.

Pipit sependapat, pemekaran yang ekstensif menjadi salah satu problem yang harus dipecahkan dalam alternatif perhitungan yang mengadopsi cara pada Pemilu 1999. Misalnya, meski Papua memiliki 29 kabupaten/ kota, tidak mungkin provinsi itu mendapat alokasi 29 kursi DPR karena jumlah penduduknya tak cukup banyak untuk itu.

Untuk kasus semacam itu, DPR dan pemerintah harus bersepakat adanya klausul khusus. Mumpung masih ada waktu, mari bersimulasi dan berhitung kembali. (Sidik Pramono)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

Demi Sebanyak-banyaknya Kursi

mendagri & komisi 2 dpr

Apalah arti klaim memiliki pendukung banyak jika tidak tecermin pada perolehan suara saat pemilu? Apalah artinya perolehan suara jika tidak terkonversi menjadi kursi? Apalah artinya jika semua yang diperoleh saat pemilu ternyata tidak signifikan?

Idealnya, perolehan suara proporsional dengan kursi parlemen. Faktanya, kondisi ideal itu bukan sesuatu yang gampang dicapai. Pertimbangan itulah, dalam konteks perebutan kekuasaan, dengan memanfaatkan berbagai instrumen teknis pemilu, setiap peserta pemilu berkeinginan mendapatkan sebanyak-banyaknya kursi.

Setiap metode perhitungan kursi memiliki konsekuensi sendiri. Beragam metode konversi kursi bisa berbeda-beda hasilnya. Metode perhitungan kursi menjadi salah satu instrumen yang bisa digunakan peserta pemilu untuk ”mendongkrak” perolehan kursinya.

Pada Pemilu 2009, penghitungan kursi DPR dan DPRD memakai metode kuota dengan sisa suara terbanyak (largest remainder). Khusus untuk pemilu anggota DPR, dipakai varian penghitungan tahap ketiga, dengan menarik sisa suara ke tingkat provinsi. Pada perhitungan dua tahap pertama, hanya peserta pemilu dengan perolehan minimal 50 persen bilangan pembagi pemilih (BPP) yang bisa memperoleh kursi.

Perhitungan itu, bagi sebagian kalangan, dinilai terlalu rumit. Metode perhitungan sampai tahap ketiga potensial memunculkan masalah, termasuk perhitungan kursi DPR di Sulawesi Selatan I, yang mencuatkan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, muncul pandangan, semestinya perhitungan dan pembagian kursi selesai di tingkat daerah pemilihan (dapil).

Karena itu, dalam penyiapan draf Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU No 10/ 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengemuka kembali cara perhitungan kursi yang tuntas di tingkat dapil. Namun, kalangan DPR tidak utuh sependapat soal itu.

Sebagaimana termuat dalam laporan pimpinan Badan Musyawarah DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada 19 Juli 2011, ada alternatif kedua, yaitu konversi suara dengan prinsip sisa suara ditarik ke provinsi. Berbeda dengan perhitungan gaya Pemilu 2009, penghitungan tahap kedua langsung dilakukan di tingkat provinsi untuk seluruh sisa suara dari dapil bersangkutan untuk memperebutkan kursi tersisa.

Setiap parpol pasti berhitung konsekuensi pilihannya. Di luar yang tersurat dalam draf RUU, muncul keinginan sejumlah parpol agar digunakan metode divisor, baik varian d’Hondt atau St Lague. Partai Golkar, misalnya, disebut lebih sreg dengan metode divisor d’Hondt. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) cenderung ke varian St Lague.

Setiap metode perhitungan bisa menghasilkan komposisi perolehan kursi yang berbeda pula. Sekadar ilustrasi, bisa disimak simulasi hasil perolehan suara Pemilu 2009 dengan formula pembagian kursi yang berbeda (lihat grafis). Jika ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak diberlakukan, metode kuota dengan sisa suara terbanyak ala Pemilu 2004 akan memberikan kesempatan bagi delapan (!) parpol ”kecil” lainnya masuk ke Senayan. Penerapan ambang batas parlemen 2,5 persen plus metode divisor akan mengerucutkan perolehan kursi pada sejumlah parpol ”besar”.

Setiap pilihan mengemban konsekuensinya masing-masing. Setiap alternatif bisa dipilih, bergantung tujuan yang akan dicapai. Bukankah setiap partai ingin mendapatkan kursi sebanyak-banyaknya? (dik)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.