Agenda Reformasi 1998 Dikhianati

Jakarta, Kompas – Setelah 14 tahun reformasi, sejumlah persoalan yang sama dengan masa Orde Baru terus terjadi. Praktik korupsi, kolusi, dan ne- potisme tetap marak. Bahkan, sebagian pelaku adalah mereka yang pada 1998 gencar menentang Orde Baru yang mempraktikkan KKN.

Sejumlah kasus di akhir era Orde Baru, seperti kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, serta kasus Trisakti dan Semanggi I-II, juga tak kunjung diselesaikan. Pemerintah belum juga menindaklanjuti hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atas kasus-kasus tersebut. Para korban dan keluarga mereka tetap menderita dengan nyaris tanpa perhatian dari negara.

Saat ini masyarakat lebih disibukkan dengan kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang, antara lain, dilakukan elite politik yang sekitar tahun 1998 gencar meneriakkan ”reformasi”. Pragmatisme politik makin terasa. Konflik berlatar belakang agama, suku, dan golongan beberapa kali masih terjadi tanpa diiringi oleh penyelesaian hingga tuntas.

”Saya heran dengan kondisi saat ini. Dahulu, Orde Baru dikoreksi oleh era reformasi karena ditengarai melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, sejumlah tokoh reformasi yang sekarang berkuasa justru terlihat makin serakah terhadap kekuasaan dan korupsi,” ujar Effendy Choirie, anggota Komisi I DPR, Sabtu (19/5).

Idealisme menghilang

Menurut Effendy, idealisme memperjuangkan aspirasi rakyat bahkan mulai sulit ditemui pada sejumlah politisi mantan aktivis 1998. ”Sekarang bahkan muncul pemikiran, yang penting kumpulkan uang sebanyak-banyaknya. Nanti ketika pemilu, uang itu dipakai untuk membayar suara rakyat,” katanya.

Pragmatisme itu yang antara lain mendorong maraknya praktik korupsi di kalangan politisi, tak terkecuali mereka yang masih berusia muda. ”Pertama, mungkin karena tidak sabar, ingin cepat kaya dan berkuasa dengan cara yang mudah. Kekuasaan dan kekayaan itu nikmat. Kedua, mungkin karena frustrasi setelah melihat KKN tetap marak. Akibatnya, mereka lalu berpikir, daripada idealis tapi tidak dapat apa-apa, lebih baik ikut KKN,” kata Effendy.

Rekson Silaban, alumnus Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, menambahkan, pragmatisme politik saat ini juga terlihat dari aktivitas elite politik yang hanya sibuk menyelamatkan diri sendiri, golongan, atau koalisinya daripada menyelamatkan bangsa.

Direktur Megawati Institute Arif Budimanta bahkan menuturkan, reformasi politik dan ekonomi sebenarnya belum berjalan. ”Orde Baru menciptakan 0,2 persen penduduk yang menguasai 60 persen aset ekonomi nasional. Utang amat besar dan politik kekuasaan sangat sentralistik. Namun, di era reformasi, kondisi justru semakin buruk. Hampir semua undang-undang, seperti terkait dengan migas, listrik, BUMN, sumber daya air, dan keuangan, sangat liberal. Hampir semua peraturan tersebut dikeluarkan berdasarkan kepentingan asing atau lembaga donor,” ujar Arif.

Kondisi tersebut, menurut Arif, menjadi sangat tidak sehat bagi perekonomian Indonesia. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 1.500 triliun, tetapi utang negara

Rp 1.825 triliun dan pemasukan hanya Rp 1.200 triliun.

Sebagian besar anggaran negara, menurut Arif, saat ini tidak digunakan untuk belanja pembangunan. Pemerintahan cenderung menggunakan anggaran yang berorientasi kepada dirinya serta mengabaikan rakyat. Kondisi ini akan merusak citra demokrasi. Rakyat akan menilai demokrasi membawa kesulitan hidup dan mendukung otoritarianisme.

Ironi perubahan politik

Momen penting dalam reformasi, antara lain, Deklarasi Ciganjur, 10 November 1998. Dalam deklarasi itu, aktivis mahasiswa menyerahkan proses reformasi kepada para elite politik, yaitu KH Abdurrahman Wahid, Sultan Hamengku Buwono X, Megawati Soekarnoputri, dan Amien Rais. Dalam sudut pandang tertentu, peristiwa itu bisa menjadi antiklimaks karena secara simplifikasi, mahasiswa menyerahkannya kepada partai-partai politik yang hingga saat ini masih karut-marut.

Mei 1998 bisa dikatakan sebagai pengorbanan yang besar demi sebuah perubahan yang ditandai dengan tragedi Trisakti, 12 Mei 1998, dan kemudian kerusuhan pada 13-15 Mei. Rentetan peristiwa kekerasan dan kekacauan terus berlanjut hingga Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998.

Namun, saat ini para mahasiswa yang menjadi motor perubahan sebagian besar sudah menjadi bagian internal dari kekuasaan, baik di eksekutif maupun legislatif. Yang lebih ironis adalah agenda penolakan KKN yang dulu disuarakan lantang oleh para mahasiswa, kini justru menerpa elite kekuasaan.

Ketua Partai Amanat Nasional Bima Arya Sugiarto melihat, ada sejumlah persoalan yang dihadapi elite politik kini, terutama mereka yang masih berusia muda.

”Pertama, masalah motivasi berpolitik, apakah untuk memperjuangkan nilai tertentu atau hanya untuk mendapatkan uang dan kekuasaan. Kedua, kesabaran untuk berproses. Ketiga, penyiapan jaring penopang untuk menjaga langkah politik agar tetap sejalan dengan cita-cita dan idealisme,” katanya.
(NWO/ONG/WHY/EDN/RAY)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

Jangan Korbankan Perdamaian

Jakarta, Kompas – Menyusul meningkatnya eskalasi politik dan gangguan keamanan menjelang pemilihan umum kepala daerah di Aceh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta politikus yang berhadapan untuk menahan diri. Presiden meminta semua pihak menyukseskan pilkada di Aceh.

”Jaga stabilitas politik dan keamanan daerah yang telah kita capai. (Setelah) 32 tahun gejolak dan konflik bersenjata di Aceh bisa kita akhiri tahun 2005. Saya serukan, politikus yang saling berhadapan (di sana) harus bisa menahan diri. Jangan korbankan demokrasi, proses perdamaian, dan ketenteraman masyarakat,” kata Presiden, Kamis (19/1), saat memberikan instruksi dan arahan khusus di hadapan peserta Rapat Kerja Nasional Pemerintah Tahun 2012 di Jakarta.

Presiden mengajak semua pihak ikut bertanggung jawab menyukseskan Pilkada Aceh. ”Mari jalankan pemilu kepala daerah di Aceh dengan tertib, aman, fair, dan demokratis,” katanya.

Di Banda Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memutuskan menggeser jadwal pemungutan suara pilkada di Aceh dari 16 Februari 2012 menjadi 9 April 2012. Pengunduran jadwal itu didasarkan pertimbangan waktu untuk pendaftaran, verifikasi data, pencetakan surat suara, dan lainnya.

”Keputusan itu atas masukan dari KIP kabupaten dan kota. Pertimbangannya, KIP kabupaten/kota tak mungkin membuka pendaftaran dan verifikasi dalam waktu tujuh hari. Karena itu, kami sepakat untuk menggeser jadwal pemungutan suara 9 April,” ujar Komisioner KIP Aceh Robby Syahputra.

Pada 17 Januari lalu, putusan sela Mahkamah Konstitusi memerintahkan termohon (KIP Aceh dan KPU) membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota untuk memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar. Pelaksanaan verifikasi sampai tujuh hari sejak putusan sela dikeluarkan.

KIP Aceh akan membawa putusan rapat pleno terkait pergeseran jadwal pilkada itu ke MK untuk mendapatkan persetujuan. ”Kami memohon kepada MK untuk menetapkan jadwal yang baru ini. Kami yakin MK dapat memahami ini,” katanya. Komisioner KIP Aceh lainnya, Yarwin Adi Dharma, mengatakan, draf hasil rapat pleno KIP itu dikirimkan ke MK, Jumat ini.

Partai Aceh memutuskan akan mendaftarkan serentak calon kepala daerah. Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi mengatakan, pihaknya mengusung pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf.

Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid dan Wakil Ketua Tim Pemantau Otonomi Khusus Aceh dan Papua DPR Nasir Djamil dalam diskusi di DPD, Rabu, mengatakan, perlu diantisipasi dampak pengunduran jadwal. (WHY/HAN/DIK/INA)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

JK: Konflik Aceh Hanya Pertikaian Para Elite

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, memanasnya situasi keamanan di Aceh terjadi karena adanya konflik antarelite politik di daerah itu. Tidak ada lagi konflik antara pusat dan daerah, ataupun unsur dari luar Aceh yang bermain.

“Saya yakin tidak ada. Hanya di antara elite di Aceh. Tidak ada faktor luar,” kata JK, panggilan akrab Jusuf Kalla, seperti dilaporkan wartawan Kompas, Prasetyo Eko P, dari Kuala Lumpur, Selasa (17/1/2012).

JK di Kuala Lumpur menghadiri undangan dari PM Malaysia Dato Sri Najib Razak menjadi pembicara dalam konferensi internasional “Global Movement of Moderates”.

JK menyatakan agar semua pihak di Aceh menahan diri dan saling menghormati. “Yang saya minta adalah meminta semua faksi di Aceh saling menghormati, menyelesaikan dengan demokrasi, dengan dialog politik, jangan (dengan kekerasan),” katanya.

Source : Kompas.com

Mengembalikan Feodalisme Partai

Agaknya, hasil Pemilihan Umum Legislatif 2009 membuat petinggi partai politik tidak lagi ada artinya. Penentuan anggota legislatif terpilih berdasarkan suara terbanyak, proporsional terbuka, alias tidak lagi berdasar nomor urut membuat para petinggi partai yang dipatok di nomor kecil tak menjamin mereka melenggang ke gedung wakil rakyat.
Para tokoh parpol mati-matian dan merasa berjasa membesarkan partai ternyata tidak punya dukungan yang kuat dari konstituen, sehingga harus tersisih dengan tokoh-tokoh yang kadang kala pencalonannya sebagai wakil rakyat hanya sekadar sebagai penambang suara, vote getter.

Ternyata model proporsional terbuka memberi peluang emas kepada caleg yang tidak populer di tubuh partai menjadi wakil rakyat. Dengan bekal uang, jaringan, dan akses di daerah pemilihan membuat mereka punya kesempatan besar memijakkan kaki ke gedung legislatif mengalahkan elit partai. Sebagai tokoh yang dibesarkan oleh rakyat membuat mereka berkesempatan mengungguli para tokoh partai yang ditempatkan di nomor urut kecil.

Masuknya tokoh-tokoh nonpartai ke berbagai lapisan lembaga legislatif tentu saja membuat kalang kabut elit partai. Suasana partai yang selalu memosisikan elit partai sebagai poros utama dalam proses distribusi kesejahteraan elit berangsur-angsur pupus. Kini, keberadaan tokoh baru tersebut secara perlahan mulai menggusur elit partai. Dengan kekuatan akses dan modal yang dimiliki —terutama setelah menjadi pejabat publik— tokoh nonpartai malah menjadi kekuatan penentu di tubuh partai, menyingkirkan elite partai yang merasa paling berjasa membesarkan partai.

Tentu saja kenyataan ini membuat pusing tujuh keliling petinggi partai yang sudah terbiasa menjadi “raja kecil” di partai masing-masing. Mereka tak terima dan berusaha supaya Pemilu 2014 model penetapan caleg terpilih kembali seperti masa orde baru. Beberapa partai, seperti PDIP, dan beberapa partai lain bersikukuh untuk mengembalikan supermasi emas elit partai di kancah perpolitikan nasional.

Mempertahankan Feodalisme

Harus diakui tradisi feodalisme di perpolitikan nasional masih menjadi virus demokrasi yang sulit diberantas. Feodalisme menempatkan kekuasaan sebagai harta warisan bagi penerus di lingkaran elit partai. Feodalisme telah menjadikan elit partai atau patron sebagai pemilik syah parpol.

Kekuasaan elit partai tak ubahnya kekuasaan sekelompok bangsawan pada masa keemasan feodalisme di abad pertengahan. Dalam sejarah feodalisme, sekelompok orang disebut bangsawan yang menguasai suatu wilayah, memiliki hak kuasa atas tanah, hasil produksi dan hak atas setiap individu dalam wilayah tersebut. Hak-hak yang dimiliki pun terkesan tak terbatas, kaum bangsawan dapat mengambil keputusan yang merugikan masyarakat yang tidak dapat diganggu gugat oleh masyarakat tersebut karena kaum feodal memegang kuasa atas apapun yang berada di wilayahnya. Dengan kata lain, dalam sistem feodalisme, kedaulatan rakyat berada ditangan satu orang atau sekelompok orang yang mengambil hak kemerdekaan individual masyarakat dalam suatu komunitas dan ini bertentangan dengan demokrasi.

Dalam konteks sistem perpartaian Indonesia, feodalisme masih membelengu kuat pada setiap kebijakan dan kebijaksanaan partai. Paling tidak beberapa ciri berikut menjadi bukti cakar feodalisme begitu tajam menghunjam di partai negeri ini. Pertama, relasi kuasa berjalan dalam logika patron-klien. Pemimpin ditempatkan sebagai patron yang dipuja dan memiliki segalanya. Dalam posisi sebagai patron, pemimpin tidak hanya dicitrakan tanpa tanding, tetapi juga ditempatkan sebagai poros utama dalam proses distribusi kesejahteraan antarelite. Dalam posisi semacam ini, patron ibarat matahari yang menjadi sebab keteraturan dan akan selalu didekati demi memperoleh perlindungan dan akses sumber daya yang lebih besar.

Kedua, dalam politik di mana patron adalah matahari, segala sesuatu menjadi serba personal. Tidak ada pemisahan yang tegas antara yang personal dan yang publik. Yang terjadi adalah memublikkan sesuatu yang sesungguhnya bersifat personal. Yang menjadi keinginan dan kepentingan sang patron dianggap sebagai kepentingan publik. Sebaliknya, respons publik atas keinginan patron selalu ditempatkan sebagai serangan personal atas sang patron.

Ketiga, oposisi terhadap sang patron adalah pembangkangan. Tindakan oposisional tak bisa ditoleransi dan harus disingkirkan. Oposisi dianggap bukan penyeimbang dalam bertindak, melainkan ekspresi paling nyata dari ketidakpatuhan. Rivalitas hanya bisa dilakukan di bawah kontrol sang patron. Bahkan, dalam logika politik feodalisme baru, tidak boleh ada matahari kembar.

Pertahankan Proporsional terbuka

Beratnya risiko model proporsional terbuka yang harus ditanggung elit parpol membuat beberapa partai ingin kembali ke masa keemasan petinggi partai. Bagi elit partai yang terbiasa mendapat keistimewaan di tengah-tengah kader partai merasa tak terima jika di kemudian hari, kedudukan dan derajatnya malah di bawah pendatang baru.

Padahal masyarakat modern yang menjunjung tinggi demokrasi harus menjadikan nilai-nilai kesetaraan dalam menetapkan anak bangsa yang berminat menjadi pejabat publik. Bahkan, semangat yang terkandung dalam falsafah bangsa Indonesia, Pancasila, terutama nilai yang terkandung pada sila ke 2, kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila ke 5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan gamblang mengatakan Indonesia sebuah negara demokrasi, dan menutup ruang bagi tradisi feodalisme dengan mengedepankan kesetaraan setiap warga negara.

Atas dasar kesetaraan itulah kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian pasal 214 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, mengubah sistem Pemilu legislatif dari sistem proporsional terbuka (Pasal 5 ayat 1 UU No 10 Tahun 2008) ke sistem distrik. Keputusan Mahkamah Konstitusi ini membatalkan penetapan anggota DPR dan DPRD melalui nomor urut menjadi suara terbanyak. Berdasar konstitusi, sesungguhnya kekuasaan tak terbatas elit partai sudah berujung, selesai.

Karenanya, heboh, bahkan konon akan berujung pada negosiasi politik antara partai yang berkepentingan demi mengembalikan penentuan caleg terpilih berdasar nomor urut sama artinya keinginan mengembalikan bangsa ini seperti zaman kerajaan yang menumpukan kekuasaan kepada patron, bangsawan, kerabat, dan keturunan.

Di tengah proses demokratisasi yang terus melaju sejak era reformasi, ternyata di tubuh partai politik masih tersimpan elit partai yang berusaha memagar dan memertahankan eksitensinya sebagai patron. Atas nama demokrasi, mereka kemudian beralasan bahwa proporsional terbuka hanya akan membuat soliditas partai kian tergerai ketika masing-masing caleg mengerahkan kemampuannya merebut kursi di parlemen.

Agaknya, partai itu lupa bahwa inti keberhasilan demokrasi justru terletak dari proses demokrasi. Sesolid apapun internal partai kalau tidak mampu menyetarakan kesempatan seluruh warga negara menduduki jabatan strategis di negeri ini sebagai pertanda partai itu masih mewarisi mental feodalisme yang sudah dibabat habis oleh founding father kita. Bukankah Bapak Bangsa memilih bentuk negara ini republik, bukan kerajaan? Itu artinya, proses demokratisasi harus memungkinkan transformasi dari kultur “kawula” atau klien menjadi kultur warga negara.

Dalam konteks inilah kemudian sesungguhnya wacana mengembalikan penetapan wakil rakyat berdasarkan keinginan elit partai (feodalisme) sudah berakhir sejak bangsa ini diproklamasikan. Sudah saatnya, rakyat Indonesia melawan kebijakan yang berusaha mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara Kesatuan Kerajaan Indonesia. Semoga.

Oleh : Arfanda Siregar, Penulis adalah Dosen Politeknik Negeri Medan.

Source : Harian Analisa

Posted with WordPress for BlackBerry.

Konflik Horizontal Cermin Kegagalan Elite

Jakarta, Kompas – Demokrasi yang dijalankan setengah-setengah, apalagi dibajak oleh oligarki atau segelintir elite, justru akan menjadi bumerang. Kebebasan yang diberikan demokrasi dengan mudah akan menjelma menjadi konflik horizontal, bahkan antarelite penguasa. Konflik horizontal di masyarakat mencerminkan kegagalan elite penguasa menjalankan demokrasi.

”Siapa pun tahu proses demokrasi di Indonesia hanya berkembang pada kulit luarnya, belum menyentuh hal-hal substansial. Jika terus begini, akan berbahaya bagi kehidupan bangsa,” kata Syafii Maarif, mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Jumat (2/12).

Demokrasi pada dasarnya mengandung unsur kebebasan yang bertanggung jawab, partisipasi masyarakat, serta kepemimpinan yang adil dan mementingkan rakyat. Demokrasi yang dijalankan atas pilar-pilar tersebut akan menciptakan kedamaian dan kesejahteraan masyarakat luas.

Karena itu, pemerintah harus segera siuman dari situasi saat ini. Elite penguasa harus menjalankan demokrasi secara benar, jangan memelintir demokrasi hanya untuk merebut kekuasaan, yang ujungnya dipakai untuk kepentingan golongan dan kelompoknya.

Hal itu tentu saja membuat konflik mudah muncul, bahkan akan semakin merebak tatkala penegakan hukum lemah dan saat sama kesenjangan ekonomi terus melebar.

Demokrasi yang mengabaikan keadilan dan membiarkan kesenjangan ekonomi, ujar Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismed Hasan Putro, akan menciptakan malapetaka. ”Konflik horizontal bukan terjadi karena masyarakat kita pemarah atau kurang beradab. Konflik terjadi karena masyarakat frustrasi karena kemiskinan dan ketidakadilan,” kata Ismed.

Masyarakat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, adalah bangsa yang cinta damai dan mengutamakan kebersamaan. Kultur masyarakat tersebut kini rusak akibat elite penguasa membajak demokrasi untuk kepentingan kekuasaan.

Solusinya, kata Ismed, bukanlah pada masyarakat, melainkan bagaimana elite mengubah perilaku dan kultur mereka untuk bekerja demi kepentingan publik.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, pembajakan demokrasi oleh oligarki muncul karena wakil rakyat (legislatif) dan eksekutif tidak memiliki etika dan kultur politik yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

”Percuma saja peraturan diperketat dan sistem diperbaiki. Oligarki akan terus terjadi sepanjang kultur politik tidak dimiliki para elite,”” katanya.

Kegagalan demokrasi akhirnya akan berimbas pada pemilu yang merupakan praktik demokrasi. Jika terjadi keadaan demikian, pemilu dijalankan dengan prinsip-prinsip oligarkis atau dominasi kekuasaan oleh segolongan elite. (FAJ/LOK)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

Elite yang Minta Pemilukada Ditunda Makin Emosional

Lhokseumawe | Harian Aceh – Akademisi Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Amrizal J Prang SH LLM menilai pernyataan sejumlah elite politik yang menginginkan Pemilukada ditunda sarat egoisme dan tidak mempertimbangkan kerugian materil maupun immateril para calon yang sudah lama mendaftar.

“Pernyataan keinginan penundaan Pemilukada Aceh oleh segelintir elite politik Aceh, baik Forbes Aceh, partai politik dan elite yang mengakui intelektual, sangatlah kontroversial, egois dan sangat emosional,” kata Amrizal J Prang kepada Harian Aceh di Lhokseumawe, Senin (14/11).

Menurut J Prang, pernyataan sebagian elite itu seolah-olah dilandasi ketidakpastian hukum Pemilukada Aceh. Padahal, kata dia, di balik itu adalah libido (nafsu) kekuasaan. Hal ini, sebut J Prang, dapat ditelusuri ketika yang mengeluarkan pernyataan tersebut tidak melibatkan seluruh komponen Aceh, terutama para calon kepala daerah yang sudah mendaftar, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Jumlah para calon yang mendaftar mencapai ratusan dan melebihi jumlah elite politik dan intelektual itu,” kata Amrizal J Prang yang juga telah mendaftar sebagai bakal calon wakil wali kota Lhokseumawe jalur perseorangan.

Ironisnya lagi, lanjut J Prang, ada pernyataan ‘sengaja mendaftar agar Pemilukada ditunda’. Pernyataan itu, kata dia, jelas telah melanggar etika, moral, dan bahkan secara hukum dapat dianggap sudah mengganggu dan menghambat kepentingan negara dan daerah. “Apalagi, yang mengeluarkan pernyataan tersebut berasal dari akademisi, yang dianggap sebagai kelompok terpelajar dan pengayom,” katanya.

J Prang menyebutkan ada banyak alasan untuk menilai pernyataan sebagian elite itu sangat kontroversi dan egois. Antara lain, kata dia, secara sosiologis mereka tidak mempertimbangkan kerugian materil dan immateril para calon yang sudah lama mendaftar, juga dengan kondisi ini merasa dirugikan bahkan melebihi para elite tersebut.

Secara hukum (yuridis), kata J Prang, mereka merasa penafsiran (interpretasi) hukum pemilukada (UUPA dan Qanun) yang dinyatakan pada publik seolah-olah sudah benar dan final, sehingga melampaui pengadilan atau Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang. “Kalau pengadilan sudah tidak didengar lagi, maka jelas hukum bukan lagi panglima di Aceh melainkan kepentingan politik,” kata Ketua Pusat Studi Hukum dan Perundang-undangan Fakultas Hukum Unimal ini.

Tidak hanya itu, J Prang menilai, secara politik tidak terlihat lagi etika berpolitik santun (fatsoen politik) dalam berpolitik dan berdemokrasi di Aceh, sehingga yang muncul adalah kepentigan kekuasaan pribadi dan kelompok, di mana hukum dibalut dengan kepentingan politik. Oleh karena itu, J Prang berpandangan bahwa pernyataan sebagian elite Aceh sangat kontroversi, egois dan jauh dari nilai-nilai perdamaian.

“Saya kira masyarakat dan seluruh calon yang sudah mendaftar mesti menilai secara objektif kepentingan para elite tersebut dan meminta agar Pemilukada tetap dilanjutkan. Jangan salahkan Pemilukada karena libido (nafsu) kekuasaan elite politik,” kata J Prang.

Karena, lanjut J Prang lagi, semakin berlarutnya Pemilukada maka ruang konflik horizontal kian terbuka, apalagi kalau sampai adanya penundaan. “Apalagi, kalau rakyat dan calon kepala daerah di Provinsi Aceh dan kabupaten/kota menggugat jika Pemilukada ditunda,” pungkasnya.(nsy)

Source : Harian Aceh

Demokrasi yang Terkontaminasi Korupsi

Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan Wakil Bupati Syarifuddin tengah diadili karena didakwa mengorupsi dana APBD Aceh Utara senilai Rp 220 miliar. Modusnya menginvestasikan dana sisa lebih anggaran yang tidak terpakai. Mula-mula dana didepositokan di bank, lalu ditanamkan ke manajer investasi, kemudian ditransfer ke sejumlah rekening dan raib.

Kasus korupsi yang membelit Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara yang kini nonaktif itu hanyalah satu dari puluhan kasus korupsi yang terungkap di Provinsi Aceh. Penanganan banyak kasus korupsi oleh institusi penegak hukum—sebagian akhirnya terkatung-katung—tidak jelas.

Gerakan Anti Korupsi Aceh beberapa waktu lalu mengungkapkan terdapat 37 kasus korupsi yang dilaporkan sepanjang 2008-2009, tetapi penanganannya tidak jelas. Beberapa di antaranya tergolong kasus besar dengan kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar.

Kasus-kasus menonjol yang hingga saat ini tidak tuntas ditangani, di antaranya dugaan korupsi proyek infrastruktur multiyears di Kabupaten Aceh Timur Rp 120 miliar, kasus proyek pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur Rp 19,5 miliar, kasus dugaan korupsi pembangunan rumah DPR Aceh Rp 54 miliar, dan kasus penyaluran bantuan fiktif program penguatan ekonomi rakyat di Aceh Utara Rp 20 miliar.

Sebagian kasus bahkan belum mendapatkan penanganan hukum sama sekali, seperti bantuan bibit 6 ton di Aceh Utara, dugaan pembangunan kebun sawit di Kepontren, Aceh Utara, dan kasus penyaluran bantuan ternak sapi di Aceh Tenggara.

Di samping itu, masih ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang terkait proyek Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) gempa dan tsunami Aceh dalam kurun 2005-2009. Kasus-kasus tersebut juga belum ditindaklanjuti penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, maupunkepolisian. Kasus-kasus tersebut antara lain pengadaan kapal fiktif bagi enam koperasi nelayan di Sabang Rp 26,3 miliar dan penggunaan dana Children Center Kementerian Pemberdayaan Perempuan senilai Rp 668 juta.

Gerakan Anti Korupsi Aceh juga melansir, kerugian uang negara akibat korupsi sepanjang 2009-2010 mencapai Rp 1,8 triliun. Masifnya korupsi membuat Aceh tergolong sebagai salah satu provinsi paling korup. Menurut pandangan sejumlah orang, jelas hal itu bukan hal mengejutkan mengingat Aceh juga pernah tercatat sebagai provinsi pertama yang ”mengirimkan” kepala daerah ke meja hijau, yakni saat Gubernur Abdullah Puteh didakwa melakukan korupsi dalam kasus pembelian helikopter MI-2.

Korupsi di Aceh justru semakin marak terjadi sejak terbentuknya tatanan demokrasi baru pasca-Nota Kesepahaman Helsinki 2005 yang mengakhiri masa konflik di ”Tanah Rencong” itu. Sejak itu, infrastruktur demokrasi Aceh semakin berkembang sesuai kekhususannya yang terefleksi dari terbentuknya partai lokal dan pilkada yang demokratis. Sayangnya, sejumlah faktor, dari psikologi masyarakat Aceh yang belum lepas sepenuhnya dari paradigma konflik, ketidaksiapan partai untuk berbeda pendapat, hingga corak kepemimpinan Partai Aceh yang masih militeristik, membuat demokrasi tak berjalan seperti yang diharapkan.

Demokratisasi di Aceh masih kental dengan nuansa tersanderanya kepentingan publik dalam dominasi politik elite-elite tertentu. Demokrasi pun menjadi bersifat elitis. Elitisme dan kartel politik tersebut akhirnya menyuburkan kasus korupsi dan budaya nepotisme.

Demokrasi yang elitis di Aceh juga menguatkan keberadaan simbiosis di antara dunia usaha, politik, dan jajaran birokrasi—sebuah kondisi yang membentuk oligarki kekuasaan yang cenderung korup karena segala hal diselesaikan dengan transaksi bisnis. Ekonomi Aceh yang didominasi dana pemerintah membuat transaksi bisnis antarelite itu menggerus uang negara.

Tingkat korupsi di Aceh semakin menjadi-jadi karena secara bersamaan begitu banyak uang mengalir ke provinsi paling barat itu. Sumber dana itu berasal dari berbagai arah, seperti Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), Anggaran Belanja dan Pembangunan Negara, dana otonomi khusus, pembagian minyak dan gas bumi, program rehabilitasi dan rekonstruksi pascatsunami, dan program reintegrasi.

Saat ini, Aceh masih dimanjakan oleh pusat dengan dana otonomi khusus yang besarnya Rp 80 miliar-Rp 300 miliar untuk setiap kabupaten/kota. Total dana otonomi khusus ditetapkan 2 persen dari total nilai dana alokasi umum nasional selama 15 tahun dan 1 persen untuk lima tahun berikutnya.

Akibat besarnya dana yang mengalir, tak semua dana bisa dihabiskan. APBA terbukti beberapa kali mengalami sisa lebih anggaran. Pada 2006, misalnya, terdapat sisa lebih anggaran Rp 3,421 triliun, sementara pada 2007 Rp 3,141 triliun. Dana-dana yang tidak terpakai itu tentu sangat rawan dikorupsi.

Selain menyelewengkan dana sisa lebih anggaran, masih banyak pintu masuk dan modus yang biasa digunakan pejabat untuk melakukan korupsi, antara lain melalui penyaluran bantuan sosial, penggelembungan harga, pengubahan spesifikasi teknik dalam pengadaan barang dan jasa, pemungutan liar, penerimaan komisi, upeti, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Masih ada satu modus lagi yang digunakan, yakni mendongkrak biaya anggaran perjalanan dinas. Di DPR Aceh, misalnya, anggaran perjalanan dinas 2010 ditetapkan Rp 30 miliar, yang tersebar dalam sejumlah nomenklatur pembiayaan. Jika dibagi kepada 69 anggota DPR Aceh, per orang mendapatkan minimal Rp 434,7 juta per tahun. Angka itu jauh lebih besar ketimbang dana bantuan sosial yang hanya dipatok Rp 13 miliar atau belanja bantuan hibah Rp 500 juta.

Akibat masifnya korupsi, pembangunan untuk kesejahteraan rakyat terbengkalai. Jumlah penganggur di Aceh cenderung meningkat akibat penyerapan tenaga kerja jauh lebih kecil ketimbang kemunculan angkatan kerja baru. Kekecewaan masyarakat terhadap perilaku elite tergambar jelas dari pernyataan sejumlah petani, nelayan, dan pengusaha kecil. Syamsul, warga Aceh Tengah, misalnya, kecewa kepada pemerintah yang tidak memedulikan nasib penangkap ikan di Danau Lot Tawar, Takengon.

Syamsul menuturkan, kesejahteraan penangkap ikan di Danau Lot Tawar semakin merosot akibat ketiadaan modal untuk membeli jala baru atau perahu. Meminjam ke bank tidak bisa karena usaha Syamsul dianggap tidak layak.

Bagaimanapun, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat kecil jauh dari harapan. Kemakmuran rakyat tidak mungkin tercapai sepanjang elite penguasa berperilaku korup.

Source : Kompas.com

Etos Politik

Memberi uang dan kekuasaan kepada pemerintah, sama halnya dengan memberi wiski dan kunci mobil pada seorang remaja. Apa yang dikatakan oleh PJ O Rourke tersebut dalam Parliament of Whores, sedang terjadi di Aceh.

Konflik seputar Pemilukada telah menyeret eksekutif dan legislatif Aceh berada pada sengketa politik yang “memuakkan”. Dibutuhkan etos politik keacehan untuk menyelesaikannya. Berbagai kepentingan ikut bermain dalam konflik ini, yang kemudian menyebabkan kebijakan yang dikeluarkan oleh keduanya (eksekutif dan legislatif) lebih kental nuansa politisnya tinimbang menyahuti keinginan rakyat banyak.

Hal ini selaras betul dengan apa yang disampaikan oleh Peter L Berge pada tahun 1974, yang mengatakan bahwa kebijaksanaan politik tidak dibuat dengan memahami akar masalah yang sesungguhnya, lantaran para pengambil kebijakan memang tidak memahami sosiologi masalah, yakni peta-peta sosial di seputar masalah. Di Aceh lebih dari itu, lebih kepada kepentingan kelompok dengan egonya masing-masing.

Eep Saefulloh Fatah pun kemudian menyebutkan hal itu sebagai bentuk ketidak pahaman pada sosiologi masalah. Hal itulah yang kemudian membuat masalah dan pemecah masalah menjadi dua hal yang berjauhan, bahkan tak berkaitan sama sekali. Kalau memang kepentingan rakyat yang didahulukan, maka tak perlu ada sengketa Pemilukada, kedua pihak harus bersikap arif untuk menyimpang ego kelompok dan mendahulukan kepentingan rakyat. Apapun ceritanya, kedamaian Aceh masih sangat berharga untuk dikacaukan dengan politik praktis jelang Pemilukada.

Kisruh Pemilukada di Aceh ini tidak lepas dari berbagai kekeliruan para penguasa yang mengambil kebijaksanaan tanpa mengerti sepenuhnya permasalahan yang dihadapi. Inilah yang oleh Robert Barn dikatakan sebagai gagasan bodoh. Penyair Scotlandia yang hidup pada abad 18 tersebut (1759-1796) dalam puisinya berjudul “To a Louse” menulis, “O wat some powr’r the giftie gleus, to see oursels as other seeus! It wat frae many a blunder freeus, and foolish nation.”

Katanya, jika kita bisa melihat diri sendiri seperti orang lain melihat kita. Kita bakal terbebas dari banyak kekeliruan dan gagasan-gagasan bodoh. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan harus mampu melihat kemampuan diri sendiri sebagai suatu entitas bangsa, dan mengaplikasikan kebijakan tersebut sesuai dengan keinginan rakyat yang dimaksud dalam kebijakannya itu.

Kita tentu mengharapkan agar eksekutif dan legislatif Aceh bisa bersikap dewasa, bukan malah terus larut dalam sengketa tak berujung. Pun demikian, mempertemukan sepenuhnya keinginan dua pihak yang sedang bersengketa tidaklah mudah. Selain banyak hal yang menjadi pertimbangan, berbagai kepentingan pun turut bermain. Tapi lupakan itu. Satu hal yang harus dilakukan sekarang adalah bagaimana membangkitkan etos politik keacehan, yang benar-benar memikirkan kepentingan jangka panjang untuk Aceh.

Etos kadang juga muncul dari mitos. Lihatlah, bagaimana Yahudi membangun jaringannya dalam perpolitikan dunia dengan lima kata yang menjadi etos politik mereka. Orang-orang Yahudi berpegang pada kalimat we are the chosen people, dari sinilah etos politik mereka bangkit, karena menganggap dirinya sebagai orang-orang pilihan. Mereka menyatu dalam mitos itu untuk kepentingan politiknya.

Hal yang sama juga berlaku di Jerman. Mereka mengatakan Deutc uberaless, ras Aria (rasnya bangsa Jerman) adalah ras tertinggi. Amerika lain lagi, mereka menganut etos nasionalisme yang sangat besar pengaruhnya dalam pembangunan negara tersebut menjadi adi daya. Falsafah mereka dalam membangun Amerika adalah, We keep America on top of the word.

Aceh juga memiliki banyak falsafah yang menjadi etos politik pemerintahan sejak zaman dahulu. Melalui kearifan hadih maja kita diajarkan untuk bisa bersikap yang patut dalam segala hal, termasuk dalam menyelesaikan sengketa, sangsui beuneuéng tawoë bak pruét, karu buét tawoë bak punca. Untuk menyelesaikan konflik regulasi Pemilukada ini, baik eksekutif maupun legislatif harus sama-sama kembali ke induk persoalan untuk mencari penyelesaiannya secara terhormat.

Kedua pihak harus sama-sama bisa mundur selangkah agar mencapai titik temu, suröt lhèi langkah tasuét tupi, mangat geuturi ngat samporeuna. Kalau itu dilakukan, maka tak ada pihak yang kalah dan menang, sama-sama sejajar bahu di dalamnya, ibarat kata tamsè tumpoë ngon bulukat, miseuè meuseukat ngôn asoë kaya, serasi tak bisa dipisahkan.
Namun, untuk menuju ke sana, baik eksekutif maupun legislatif Aceh harus bercermin dulu melihat diri sendiri, tidak di kaca yang retak, agar tidak terjebak pada “pendewaan” kekuasaan. Meski berat itu harus dilakukan demi kelangsungan perdamaian. Walaupun susah untuk melepaskan kekuasaan yang sudah di tangan, karena kata Milan Kudera, penulis besar Cheko dalam novelnya, “The Book of Lougther abd Forgetting” melalui tokoh Mirek ia berkata. “Perjuangan manusia melawan kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa.”

Malah Jhon Adam, Presiden ke dua Amerika berpendapat lebih radikal lagi. Katanya, semua manusia adalah monster yang serakah ketika nafsu gagal dijaga. Pun demikian, mari sama-sama merawat damai Aceh ini dengan tindakan nyata, jangan pasif dan terlena dalam kepentingan sesaat. Publikis Syrus pernah berkata agar kita jangan menggantungkan diri pada keberuntungan, melainkan pada tindakan.

Kemudian, mari sama-sama kita berbuat, sambil menghayati apa yang pernah dikatakan oleh Muhammad Hatta. “Hanya satu tanah yang bisa disebut tanah airku, ia berkembang dengan amal, dan itu adalah amalku.” Mari membangun Aceh dengan amal. Kalau eksekutif dan legislatif Aceh tidak mau melakukan itu, maka saya hanya bisa berkata, umông meuateuéng nanggroë meusyaraq, pakôn buét sinyak meubeualaga?[]
* Oleh Iskandar Norman

Source : Harian Aceh

Demokrasi Indonesia

Sejarah politik dan demokrasi Indonesia tak bisa ditolak berkait dengan sejarah partai politik.

Sejarah lembaga modern ini mengambil peran cukup penting dalam pergerakan kemerdekaan, tetapi pada saat bersamaan juga menimbulkan masalah, pada pemerintahan kolonial di masa awal hingga masa pemerintahan lokal selepas kemerdekaan.

Apa pun yang hendak dikatakan tentang signifikan atau vitalnya peran parpol dalam sejarah republik ini, fakta bahwa parpol dibentuk berdasarkan kepentingan (yang cenderung) ideologis juga tak terbantah. Bagi masyarakat Indonesia, terlebih masa pra-kemerdekaan, ideologi adalah sebuah ”makhluk” baru. Persis sama dengan nasionalisme atau rasa kebangsaan.

Maka, pengelompokan masyarakat berdasarkan ideologi ini sesungguhnya bentuk separasi sosial yang berjalan cukup cepat. Di beberapa bagian bahkan terasa dipaksakan. Ideologi diperkenalkan melalui program-program santiaji atau propaganda yang masif dan sistematis. Proses ini sama sekali berbeda dengan proses penerimaan adab dan adat baru atau akulturasi dari bangsa Indonesia yang biasanya berjalan lamban, tidak masif, digestif, dan berlangsung lama.

Dari proses itu pun kita mafhum bagaimana sejarah ideologi, juga parpol, menimbulkan masalah yang nyaris permanen. Bukan hanya dalam kehidupan politik itu sendiri, juga pada realitas kenegaraan, kebangsaan. Hal itu disebabkan antara lain sejarah politik dan demokrasi di atas—jika tidak ditunggangi—telah didominasi oleh parpol. Sistem politik serta berbagai institusi dan mekanisme yang dilahirkannya telah secara tak terduga memosisikan parpol dalam posisi yang cukup sentral sehingga memiliki peran yang desisif serta konstitutif dalam kehidupan bernegara, termasuk berpemerintahan kita.

Padahal, sekurangnya ada tiga hal untuk mempertanyakan posisi dan peran parpol dalam kehidupan (politik) modern negeri ini. Pertama, benarkah parpol dan ideologi memiliki dasar rasional sebagai model pengelompokan masyarakat Indonesia yang sebelumnya tak pernah mengalami itu? Tidakkah proses separasi sosial seperti ini justru menciptakan guncangan pada tatanan serta model pengelompokan tradisional? Tidakkah ideologi atau parpol justru menjadi stimulus—jika bukan sumber—masalah atau konflik kesatuan-kesatuan kebangsaan kita?

Kedua, secara kultural, adakah dalam lembaga baru yang sangat kuat ini telah berkembang sebuah adab atau budaya dengan landasan tradisi yang kuat atau juga fundamen filosofis, epistemologis, dan antologisnya yang (juga) adekuat?

Ketiga, secara historis, apakah sesungguhnya parpol dan ideologi yang mengambil peran terpenting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan negeri ini? Jawabannya tidak! Bukanlah kesadaran ”parpol” atau ”ideologis” yang menggerakkan para perintis melahirkan organisasi, gerakan, dan perlawanan, termasuk bersepakat mencetuskan Sumpah Pemuda dan akhirnya proklamasi. Negeri ini justru dibangun, dibentuk, dan akhirnya didirikan sebagai lembaga modern atas kontribusi pemuda dan pemuka daerah-daerah. Merekalah yang penuh jasa, tetapi mereka dinafikan oleh sejarah (politik) kita.

Pelayan elite

Bagaimanapun, ideologi dan parpol sudah jadi fakta sejarah. Fakta ini telah menempatkan kita pada sebuah realitas baru di mana kita menerimanya apa adanya. Sebagai bangsa, saat ini kita tak punya niat dan kekuatan yang cukup untuk mengoreksi apalagi mengubahnya.

Resistensi pertama tentu datang dari parpol itu sendiri. Dalam posisinya di semua dimensi yang begitu kokoh, parpol dipastikan akan menggunakan semua sumber daya dan arsenalnya untuk mempertahankan dominasinya. Tetapi, tentu saja kita tak boleh berdiam diri, menyerahkan misalnya pada waktu untuk tumbuhnya negarawan atau politikus dengan pikiran-pikiran kebangsaan yang besar, yang berkemampuan berpikir dan bertindak di atas dirinya sendiri. Sebagai pemangku kepentingan bangsa ini, kita tak boleh berhenti berusaha untuk keluar dari siklus parpol yang memabukkan ini.

Demokrasi Indonesia harus terus berkembang dengan cara belajar melalui prosesus yang tak henti mengoreksi dan mengkritik diri sendiri. Kita harus mampu berkelit dari jebakan historis dan epistemologis dari demokrasi yang—sebenarnya—ternyata menipu publik, menipu ideal-idealnya sendiri. Tanpa perlu retorika, dengan hati jernih kita harus mengakui hal ini.

Demokrasi, di mana pun, telah terjebak dalam pusaran kepentingan yang akhirnya jadi melulu pelayan dari elite. Inilah sesungguhnya tragik dari demokrasi modern dari tempat asalnya: Eropa Barat atau Kontinental. Ia telah dirampok dari bentuknya yang genuine dan orisinal dari pulau-pulau kecil dan polis-polis negeri maritim Yunani. Romawi pada mulanya, yang membuat demokrasi terpilin sedemikian rupa jadi semacam mekanisme perekrutan untuk penguasa yang semula kolegial, lalu menjadi personal di bawah Julius Caesar.

Persoalan demokrasi saat ini lebih pada sekelompok oligarki yang memainkan kekuasaan ketimbang siapa boneka yang mereka pasang dan dimainkan. Ini pola demokrasi mutakhir yang mestinya kita renungkan. Sebagai bahan untuk menengarai persoalan: bila demokrasi dipertahankan, demokrasi macam apa yang cocok dengan realitas kita?

Demokrasi yang bineka

Saya kira, apa pun sistem bernegara atau berpolitik, bagi negeri ini tidaklah arif jika ia dilucuti dari kenyataan sejarah, antropologis, dan kulturalnya sendiri. Kenyataan itu memberi tahu pada fakta: negeri ini disusun oleh 700 lebih suku bangsa. Artinya, 700 lebih sejarah adab, adat, bahasa, termasuk cara bermasyarakat, bahkan berbangsa.

Selama hampir 70 tahun negeri ini sudah berusaha keras menciptakan norma, standar- standar nilai, atau adab dan adat baru bagi 700 suku bangsa. Tetapi, mohon maaf, kita tidak—mungkin belum—berhasil. Inilah kenyataan yang membuat siapa pun di negeri ini, bahkan mereka yang di pucuk kekuasaan, tak akan mampu memberi contoh, atau menyodorkan standar nilai dan norma, adat dan adab apa yang bisa diterima oleh semua suku bangsa itu. Para pemimpin itu tidak mampu dan tidak tahu.

Maka, betapa akan jadi ketololan besar jika sebagai institusi baru dan modern, negara atau (partai) politik, misalnya, hendak menciptakan semacam ”universum” bagi semua 700 suku bangsa itu. Hal itu bukannya hanya tindakan pandir yang tiada guna, hanya mendapatkan jalan buntu, ilusif, dan akhirnya juga jadi semacam pemberangusan dan pembunuhan sistematik dari keragaman luar biasa itu.

Untuk itu, bila demokrasi tetap harus dibangun, sungguh sangat bijak jika berlandaskan pada varian-varian adat dan tradisi itu. Adalah demokratis sesungguhnya, sebagai misal, kita memberi ruang pada setiap adat untuk mengembangkan sistem bermasyarakat, berpolitik, bahkan hingga pada sistem perekrutan atau kaderisasi kepemimpinannya sendiri. Siapa yang harus memimpin sebuah komunitas adat hanyalah adat itu yang tahu, yang sudah memprosesnya ratusan dan ribuan tahun.

Di sini, negara adalah faktor kuat yang mempersatukan semua itu dalam kepentingan yang sama. Konstitusi mengatur bagaimana negara melakukan tugas-tugas itu, memfasilitasi, mendorong, dan memberi sanksi; tidak menciptakan universum. Pekerjaan terakhir ini hanya bisa dilakukan oleh sebuah negara yang memiliki durasi sangat panjang, seperti China. Satu hal yang juga gagal dilakukan Babylonia, Sumeria, Mesir, atau India.

Tentu, mesti ada penjelasan detail mengenai ide ini. Itu bukan masalah, yang penting adalah semangat, etos, dan sikap mental yang kuat untuk jadi diri sendiri sesuai dengan realitas yang ada. Daerah harus berdaya, bukan hanya karena faktor sumber daya ekonomisnya, juga sumber daya sosial dan kulturalnya. Ketiganya harus teraktualisasi bersama tanpa dominasi satu atas lainnya.

Maka, bineka tunggal ika—bukan seperti yang dimaksud Mpu Tantular, tetapi oleh para pendiri bangsa—akan mendapatkan makna dan pengamalan yang sesungguhnya.

Apakah sistem itu demokratis atau bukan, bukan di situ masalahnya. Ia hanya terminologi dan retorika. Kita kembali ke substansinya, yang secara mengagumkan akan kita temui justru pada realitas-realitas lokal itu. Realitas mutakhir yang memperlihatkan politik begitu serakah, korup, haus kekuasaan, khianat, penuh selingkuh, bahkan menginisiasi kekerasan di semua level, disebabkan pemikiran ideologis kita yang ilusif dan obsesif.

Realitas obyektif akan menyadarkan kita, kekuatan itu sebenarnya tidak berada di pusat kekuasaan, apalagi di segelintir elite. Kekuatan itu justru ada di daerah-daerah. Maka, jadilah Jawa, Jawa yang sesungguhnya; Bugis, Bugis yang sesungguhnya; Batak, Batak yang sesungguhnya; dan seterusnya. Maka, kemudian, kita bersama akan menjadi Indonesia yang sesungguhnya.

Radhar Panca Dahana Budayawan

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

Tak Ada Titik Temu, DPRA Akan Gelar Paripurna

JAKARTA – Tidak adanya titik temu soal regulasi pilkada Aceh dalam pertemuan elit politik dan penyelenggara pilkada di Kemendagri sore tadi, membuat pihak DPRA segera menggelar rapat paripurna untuk menentukan langkah selanjutnya. DPRA juga segera memulangkan Rancangan Qanun Pilkada kepada pihak eksekutif.

“Mendagri telah berupaya memfasilitasi pertemuan ini,  namun ternyata pada hari ini belum mendapat titik temu,” ungkap Abdullah Saleh usai pertemuan ketika dihubungi The Atjeh Post melalui telepon selularnya, Kamis (22/9) malam.

Abdullah Saleh menjelaskan, dari pertemuan tersebut pihak Kemendagri meminta  KIP untuk dapat berkonsultasi dengan KPU pusat. “Untuk kepastian Pilkada dilanjutkan atau tidak pihak Kemedagri tidak bisa memberikan kepastian dikarenakan secara kelembagaan KIP bukan dibawah Kemendagri,”kata Abdullah Saleh.

“Sepertinya KIP terlihat dalam posisi agak gamang, saya sempat ngumpul-ngumpul dengan pihak KIP. Untuk tindak lanjut, mungkin mereka akan menunggu setelah pembicaraan Teungku Malek Mahmud, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf (pimpinan Partai Aceh) dan Hasbi Abdullah (Ketua DPRA) yang akan bertemu presiden dalam waktu dekat,” kata Abdullah Saleh. m

Abdullah Saleh menambahkan, pihak DPRA nantinya akan menggelar sidang paripurna guna melakukan pembahasan  hasil kerja KIP. “Apa yang perlu ditindak lanjuti hasil kerja KIP nanti itu keputusan DPRA, bukan Pansus KIP lagi, DPRA yang akan menindaklanjuti,” ujarnya.

DPRA juga akan segera memulangkan draft Rancangan Qanun Pilkada yang telah dihentikan pembahasannya beberapa waktu lalu. “Pembahasan tidak bisa dilakukan dalam masa sidang yang sama, kalau tahun depan bisa. Kalau mau dilakukan pembahasan, maka tahun depan,”ujar Abdullah Saleh.

Terkait payung hukum pada Pilkada, Abdullah saleh menjelaskan belum ada kesepakatan. “Kalau KIP mau kerja yan betul maka KIP harus konsultasi dengan DPRA, jangan seperti yang dilakukan selama ini KIP jalan sendiri, tafsir sendiri, dan buat suka-suka sendiri,”kata Abdullah Saleh.

Abdullah juga meminta KIP tidak hanya berkonsultasi dengan KPU, namun juga DPRA dan Pemerintah Aceh. Sebab, kata dia, DPRA dan pemerintah Aceh terlibat secara langsung seperti pembentukan Panwaslu, penyampaian Visi-Misi, Laporan Pilkada, serta sejumlah kegiatan lainnya. “Jika ada dukungan semua pihak kan enak jalannya, kalau tidak ada dukungan semua pihak bagaimana KIP mau jalan,jadi KIP harus berkonsultasi,”ujarnya.[]

Source : Atjeh Post

Posted with WordPress for BlackBerry.