Inilah Hasil Rekapitulasi Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2012

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2012 di ruang sidang DPRA, Selasa, 17 April 2012.

Rapat pleno ini di hadiri oleh KIP Provinsi, KIP seluruh Kabupaten/ Kota, Panwaslu dan Muspida Plus.

Dalam rapat ini KIP merekap seluruh hasil perhitungan suara dari kabupaten/kota dan kemudian dibacakan didepan saksi dari pasangan kandidat, Panwaslu dan Media.

Berikut hasil rekapitulasi Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh sesuai nomor urut per di masing-masing daerah:

Aceh Tenggara
1. 1451
2. 46.640
3. 3.381
4. 7.892
5. 38.409
Tidak sah : 1272, Total suara  99.045

Bireun
1. 4.342
2. 71.999
3. 5.152
4. 9.505
5. 123.729
Tidak sah : 3.672, Total suara 218.399

Aceh Tamiang
1. 2.228
2. 50.884
3. 6.556
4. 9.259
5. 50.800
Tidak sah : 2.564, Total suara 122.291

Lhoksemawe
1. 2.652
2. 20.522
3. 2.318
4. 5.412
5. 50.355
Tidak sah : 2633, Total Suara 83.892

Nagan Raya
1. 2.700
2. 21.927
3. 4.017
4. 7.276
5. 49.040
Tidak sah 3.242, Total Suara 88.202

Aceh Barat Daya

1. 1.568
2. 11.874
3. 1.849
4. 5.518
5. 54. 059
Tidak sah 2.272, Total suara 77.140

Pidie Jaya
1. 2.176
2. 7.840
3. 4.049
4. 10.235
5. 53.379
Tidak sah 1.611, Total suara 79.290

Pidie
1. 8.752
2. 24.661
3. 7.396
4. 15.617
5. 166.237
Tidah sah 6874, Total suara 229.537

Kota Banda Aceh
1. 4.641
2. 38.482
3. 5.543
4. 15.305
5. 22.181
Tidah sah 3374, Total suara 89.526

Aceh Jaya
1. 1.254
2. 8.312
3. 1.716
4. 3.802
5. 27.567
Tidak sah 2.298, Total Suara  44.949

Aceh Barat
1. 1.656
2. 27.837
3. 5.880
4. 7.039
5. 55.642
Tidak sah 2.732, Total suara 100.786

Kota Langsa
1. 1.476
2. 29.456
3. 4.681
4. 6.736
5. 27.403
Tidah sah 2.613, Total suara 72.365

Kota Sabang
1. 540
2. 7.133
3. 787
4. 2.052
5. 6.047
Tidak sah 718, total suara  17.277

Kota Subussalam
1. 545
2. 18.472
3. 997
4. 2.203
5. 6.909
Tidak sah 517, Total suara 29.643

Aceh Selatan
1. 2.333
2. 38. 044
3. 2.964
4. 6.844
5. 57.271
Tidak sah 2.956, Total Suara 110.412

Aceh Timur
1. 6.278
2. 26.207
3. 7.266
4. 1.007
5. 137.487
Tidak sah 7.024, Total suara 194.269

Aceh Besar
1. 20.136
2. 57.389
3. 10.776
4. 19.607
5. 72.276
Tidak sah 9.057, total suara 189.241

Aceh Singkil
1. 2.460
2. 30.653
3. 2.354
4. 3.518
5. 12.286
Tidak sah 2489, total suara 53.760

Aceh Utara
1. 7.830
2. 41.268
3. 5.315
4. 11.655
5. 212.927
Tidak sah 10.083, total suara 289.078

Bener Meriah
1. 1.410
2. 33.530
3. 3.597
4. 6.966
5. 25.600
Tidak sah 2.757, total suara 73.860

Masih ada 3 kabupaten yang belum menyerahkan hasil rekapitulasi yaitu Gayo Lues, Simeulue, dan Aceh Tengah, karena anggota KIP dari kabupaten tersebut masih dalam perjalanan.

Untuk menanti KIP yang belum hadir, ketua sidang akan melanjutkan rapat pleno pada pukul 14.00 wib siang nanti.[]

Source : The Atjehpost

Posted with WordPress for BlackBerry.

Inilah Hasil Rekapitulasi Pemilu Gubernur Dari 3 Kabupaten Yang Tertunda

BANDA ACEH – Sekitar pukul 14.15 WIB rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang sempat tertunda selam 3 jam kembali dimulai.

Rapat dimulai setelah KIP dari 3 Kabupaten yaitu Gayo Luwes, Aceh Tengah dan Simeulu yang masih dalam perjalanan akhirnya tiba di Banda Aceh.

Setelah menerima hasil rekapitulasi dari 3 kabupaten tersebut, Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Saputra, langsung membacakannya didepan para saksi, Muspida dan Media.

Berikut hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2012, dari 3 kabupaten yang tertunda:

Simeulu
1. 720
2. 15.065
3. 2.885
4. 2.905
5. 20.949
Surat suara tidak sah 1.244
Total suara 43.768

Aceh Tengah
1. 1.456
2. 56.616
3. 4.729
4. 10.552
5. 24.645
Surat suara tidak sah 2.989
Total suara 100.987

Gayo Luwes
1. 726
2. 9.704
3. 2.559
4. 2.174
5. 32.479
Surat suara yang tidak sah 1.819
Total suara 49.479

Dengan masuknya hasil rekapitulasi dari 23 kabupaten/kota, KIP Aceh kembali menunda rapat selama 40 menit untuk melakukan rekap hasil akhir dan menunggu penandatanganan sertifikat dari saksi.[]

Source : The Atjehpost.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

Zaini-Muzakir Gubernur Aceh 2012-2017

BANDA ACEH -  Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf akhirnya ditetapkan sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017.

Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno di ruang sidang DPRA, Selasa 17 April 2012. Penetapan pasangan yang diusung oleh Partai Aceh ini, berdasarkan jumlah perolehan suara dalam rekapitulasi yang dilakukan oleh KIP Aceh.

Zaini-Muzakir memperoleh 1.327.695 suara atau 55,78 persen dari total suara 2.380.386 surat suara sah. Sedangkan pasangan Irwandi-Muhyan mengumpulkan 694.515 suara atau 29,18 persen. Adapun pasangan Nazar-Nova meraup 182.079 suara atau 7,65 persen.

Selanjutnya, pasangan Darni Daud-Ahmad Fauzi memperoleh 96.767 suara atau 4,07 persen. Terakhir pasangan Abi Lampisang-Suriansyah memperoleh 79.350 suara atau 3,33 persen.[]

Source : The Atjehpost

Posted with WordPress for BlackBerry.

KIP Tetapkan Jumlah Pemilih Aceh 3,24 Juta

Banda Aceh, Kompas – Komisi Independen Pemilihan Aceh menetapkan jumlah pemilih di Aceh yang berhak memilih dalam pemilihan umum kepala daerah 9 April 2012 sebanyak 3.244.680 orang. Mereka dapat menggunakan hak pilih di 9.786 tempat pemungutan suara yang tersebar di 23 kabupaten dan kota di Aceh.

Kepastian jumlah pemilih tersebut merupakan hasil rapat pleno di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang memfinalkan mengenai daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Aceh 2012, Senin (5/3). Rapat tersebut dihadiri 23 komisioner dari KIP kabupaten dan kota di Aceh, empat anggota Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, dan tiga perwakilan tim sukses dari pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah, dan Darni Daud-Ahmad Fauzi.

Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran KIP Aceh Akmal Abzal mengatakan, dengan jumlah pemilih 3.244.680 orang, berarti ada penambahan 17.094 pemilih dibandingkan dengan jumlah pemilih tetap yang ditetapkan KIP Aceh pada 7 Januari 2012.

Dari 3.244.680 orang itu terdiri atas 1.600.854 pemilih pria dan 1.643.826 pemilih perempuan. ”Di dalamnya terdapat pemilih pemula 88.494 orang, minus Aceh Tamiang, Banda Aceh, dan Singkil, yang datanya belum masuk,” kata Akmal.

Jumlah pemilih terbanyak ada di Kabupaten Aceh Utara, yakni sebanyak 377.780 orang. Jumlah pemilih tersedikit ada di Kota Sabang, yakni 23.831 orang. ”Pemilih adalah mereka yang terdaftar dalam DPT. Kami tak menggunakan KTP. Pemilih akan mendapatkan kartu pemilih serta undangan selambatnya pada H-3 pemilihan,” kata Akmal. (HAN)

Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

KIP Aceh Diminta Konsisten

Banda Aceh, Kompas – Komite Peralihan Aceh meminta Komisi Independen Pemilihan Aceh konsisten dengan jadwal pemungutan suara yang diusulkan ke Mahkamah Konstitusi, yaitu 9 April 2012. Usaha mempercepat jadwal pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah di Aceh, sebelum tanggal itu, hanya akan memicu konflik baru.

Komite Peralihan Aceh (KPA) adalah organisasi yang menjadi wadah bagi struktur dan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka. KPA menjadi bagian dari Partai Aceh.

Juru Bicara KPA Mukhlis Abe, Minggu (29/1), di Banda Aceh mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pelaksanaan Pilkada Aceh pada 9 April 2012 memberikan waktu yang cukup untuk pelaksanaan pilkada secara sempurna dan berkualitas. Apalagi putusan itu mengacu kepada hasil pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh serta KIP kabupaten dan kota yang diusulkan ke Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan Mukhlis itu menanggapi pernyataan tim sukses pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, yang diwakili Thamren Ananda dari bagian Humas Seuramoe Irwandi, yang akan menggugat KIP apabila Pilkada Aceh digeser dari 16 Februari 2012.

”Kami menyesalkan sikap memaksa KIP Aceh melaksanakan hari pencoblosan sebelum tanggal 9 April itu. Kami yakin KIP tidak gegabah, apalagi memolitisasi jadwal pilkada,” papar Mukhlis. Akal-akalan terkait jadwal pilkada, lanjut dia, hanya akan mempercepat munculnya konflik baru di Aceh.

Secara terpisah, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur dari Partai Aceh, Zaini Abdullah-Muzakir Manaf, Kamaruddin Abubakar, mengatakan, Partai Aceh akan mengikuti prosedur yang dikeluarkan KIP Aceh. KIP Aceh baru akan memutuskan jadwal Pilkada Aceh pada Senin ini. Partai Aceh akan menerima apa pun putusan KIP Aceh. (han)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

KIP Aceh Tak Mampu Jalankan Putusan Sela MK

TEMPO.CO, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota akhirnya mengaku tidak sanggup menjalankan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah memutuskan KIP membuka pendaftaran kandidat baru, tes kesehatan, uji baca Alquran, verifikasi dukungan, dan penetapan kandidat hanya dalam tujuh hari. »Kandidat baru yang mendaftar sampai 24 Januari ini ternyata melebihi dari yang mereka perkirakan semula,” kata Yarwin Adi Dharma, anggota KIP Aceh, dalam konferensi pers Senin sore, 23 Januari 2012.

Menurut dia, dengan situasi itu KIP merasa tidak mungkin lagi menjalankan pilkada Aceh pada 16 Februari 2012. Sampai 23 Januari, paling tidak sudah ada 22 pasangan yang mendaftar. Dari jumlah itu enam pasangan di antaranya merupakan calon perseorangan. Dua di antaranya adalah bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, sedangkan empat lainnya ada di daerah, yakni di Kota Banda Aceh, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, dan Kota Lhokseumawe.

KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota mengaku mereka sebenarnya sudah berusaha melaksanakan putusan Mahkamah. »Tapi harus kami akui, ternyata kami kesulitan menjalankan putusan itu,” kata Yarwin.

Menurut dia, jika pendaftar adalah bakal calon dari partai, tidak ada masalah untuk memverifikasi  mereka. Apalagi KIP sudah melakukan tes kesehatan dan uji kemampuan baca Alquran, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tapi, masalahnya kehadiran bakal calon dari jalur perseorangan masih butuh proses verifikasi administrasi dan faktual. »Kita harus melakukan cross check lagi terhadap semua dukungan untuk mereka di desa sesuai dengan bukti fotokopi KTP yang mereka tunjukkan kepada kami,” ujar Yarwin.

Untuk proses verifikasi ini biasanya KIP butuh waktu sekitar dua pekan. Khusus untuk calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, bukti dukungan yang harus dipenuhi bakal calon perseorangan minimal 148.598 dukungan. Biasanya pasangan yang mendaftar akan memberikan lebih dari jumlah itu. KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota harus memverifikasi semua keabsahan dukungan. »Bagaimana mungkin kami bisa menyelesaikan semua verifikasi itu dalam waktu tujuh hari sesuai dengan putusan MK,” kata Yarwin.

Karena itu KIP Aceh dan perwakilan KIP dari kabupaten/kota berencana menyampaikan persoalan itu ke MK pada Selasa 24 Januari. Sebagai alternatif, KIP meminta pertimbangan MK agar diizinkan menggeser jadwal pemungutan suara.

Seperti yang sudah mereka sampaikan kepada kalangan wartawan sebelumnya, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sepakat mengusulkan pemungutan suara berlangsung pada 9 April 2012. ADI WARSIDI

Source : Tempo.co

Posted with WordPress for BlackBerry.

KIP Cabut SK Tahapan Baru, Pendaftaran Jadi 7 Hari

BANDA ACEH– Komisi Independen Pamilihan (KIP) Aceh akhirnya mencabut Surat Keputusan (SK) KIP Aceh Nomor 29 Tentang Tahapan Pendaftaran Calon  Kepala Daerah baru, dan menetapkan pendaftaran calon kepala Daerah kembali selama 7 hari.

“Dari pertemuan rakor tadi, kita sepakat SK Nomor 29 kita cabut, dan pendaftaran calom menjadi selama 7 hari,” kata Roby Saputra anggota Komisioner KIP Aceh kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Kamis (19/1) di Media Center KIP Aceh.

Dalam pertemuan itu, KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak sanggup melaksanakan seluruh tahapan pencalonan dalam waktu 7 hari. “Kami akui mengalami kendala, tapi apapun itu kami tetap akan menjalankan amar putusan Mahkamah konstitusi,” katanya.

Sementara itu, Yarwin Adi Dharma mengatakan, KIP Aceh hingga saat ini belum mendapat kesimpulan akhir tentang teknis tahapan dari rapat koordinasi bersama dengan KIP Kabupaten/Kota. “Jam 2 rakor akan kita lanjutkan, insyaallah habis ashar kita sudah memiliki draf tahapan pilkada yang baru,” katanya.

Yarwin menjelaskan, dalam rakor itu KIP membicarakan teknis pelaksanaan putusan MK di lapangan, serta bagaimana pelaksanaan putusan itu untuk menjalankan tahapan di KIP Kabupaten/Kota. “Kita akan terus membicarakan ini hingga tuntas,” ujarnya.

Dari diskusi tadi, kata Yarwin,KIP Kabupaten/Kota merasa tidak nyaman dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam SK KIP Nomor 29. “karena tidak mungkin dilakukan selama 7 hari,”katanya.

Sementara itu Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh ketika ditanyai mengapa mengeluarkan keputusan itu mengatakan, “Prinsip saya, daripada tidak ada keputusan dan mengambang, lebih baik mengeluarkan keputusan walaupun salah,”katanya.

“Karena di setiap keputusan di baris paling bawah selalu bertuliskan, apabila di kemudian mendapat kekeliruan maka akan direvisi sebagaimama perlunya,” ujar ketua KIP.

Pertanyataan Ketua KIP Aceh itu disambut tawa oleh sejumlah komisioner KIP lainnya dan wartawan yang menghadiri konferesi pers tersebut.[]

Source : Atjehpost.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

Muzakir Manaf Gugat KIP ke MK

BANDA ACEH- Pasangan calon gubernur dari Partai Aceh Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf hari ini, Jumat, 13 Januari 2012, mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menunda sebagian tahapan Pilkada dan membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah di Aceh, termasuk untuk calon independen (perseorangan).

“Pendaftaran kembali untuk semua level kepala daerah di Aceh (tingkat I dan kabupaten/kota), baik dari jalur partai politik maupun calon independen atau perseorangan,” kata Muzakir Manaf saat dihubungi The Atjeh Post, Jumat, 13 Januari 2012.

Kamaruddin, Kuasa Hukum Zaini Abdullah-Muzakir Manaf mengatakan, dalam permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, pihaknya juga meminta Mahkamah mengeluarkan putusan sela untuk menunda tahapan pilkada yang saat ini masih berlangsung sampai lahirnya putusan MK.

“Kami mengajukan permohonan agar MK juga memerintahkan KIP Aceh menyesuaikan tahapan dan jadwal pilkada di Aceh,” kata Kamaruddin.

Menurut Kamarudin, gugatan itu dilakukan karena Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetap menjalankan tahapan pilkada meskipun belum ada qanun baru yang mengatur soal pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh seperti diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA). “UUPA menyebutkan pilkada dilaksanakan berdasarkan qanun sebagai payung hukumnya. Namun hingga saat ini belum ada pengganti qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2006,” ujar Kamarudin.

Padahal, kata Kamarudin, Ketua DPRA Hasbi Abdullah telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan payung hukum pilkada untuk menjamin kepastian hukum sebelum dan sesudah pilkada dilaksanakan. Pernyataan itu, kata Kamarudin, juga telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor 270/2898 tanggal 27 Desember 2011.

Menurut Kamarudin, selain calon dari Partai Aceh, masih ada beberapa bakal calon kandidat dari partai politik dan perseorangan yang belum mendaftar karena menunggu kepastian payung hukum Pilkada Aceh. “Akibatnya hak konstitusional mereka terabaikan karena tidak mempunyai kesempatan mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah.” kata Kamaruddin.

Itu sebabnya, kata dia, kliennya Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat tahapan pilkada yang telah ditetapkan KIP Aceh melalui SK KIP Provinsi Aceh No. 26 tahun 2011.[]

Source : Atjehpost

Ketua KIP: Kami Siap Mengundurkan Diri


Banda Aceh | Harian Aceh – Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan para Komisioner KIP siap mundur bila Pemilukada Aceh ditunda. Sebab, penundaan Pemilukada akan menyulitkan pihaknya.

Hal ini disampaikan Salam Poroh di depan Peserta Pelatihan Penyusunan Rencanan Strategis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilihan KIP se-kabupaten/kota di Hotel Naggroe, Banda Aceh, Sabtu (7/1) pagi. Kepada wartawan, usai acara itu, Salam Poroh menjelaskan, bila penundaan kembali terjadi, tentu akan sangat merepotkan KIP Aceh. “Saya sedih, sudah sejauh ini masih ada pikiran-pikiran untuk melakukan penundaan,” katanya.

Soal pembukaan kembali pendaftaran peserta, lanjut Salam, asal dasar hukumnya kuat, KIP siap melaksanakannya. Tapi bila sebaliknya, kata dia, tak akan dijalankan. “Sejauh ini, belum ada arahan dari KPU soal ini,” katanya. “Bila KPU nanti akhirnya memutuskan menunda pemilukada, kemungkinan saya mundur.”

Menurut Salam, sampai sejauh ini, baru Akmal Abzal, salah satu komisioner KIP Aceh yang memiliki komitmen sama dengan dirinya. “Yang sudah saya dengar (juga ingin mundur) Pak Amal,” kata Salam.

Soal usulan Partai Aceh untuk mendiskualifikasi Irwandi Yusuf dari calon Gubernur Aceh, Salam menjawab, “Itu harus hati-hati, apakah betul yang bersangkutan itu memang kader parpol tersebut. Jangan sembarang dituduh anggota partai, nanti bisa berbalik tuduhannya.”

Sementara itu, ditanya soal komitmen pengunduran dirinya bila pemilukada ditunda, Akmal Abzal cepat mengelak. “Saya tidak ada mengatakan itu,” katanya pada wartawan.

Menurut Akmal, dia hanya merasa perlu mempertimbangkan untuk mundur atau tetap bertahan sebagai komisioner KIP bila tahapan pemilukada dijalankan tidak berlandaskan hukum yang berlaku. “Jangan sampai kita kerja dengan hukum yang tak pasti, karena sejarah akan mencatat bahwa kita gagal menjalankan sebuah produk hukum,” jelasnya.

“Jadi, bila memang nanti ditunda dengan kekuatan hukum yang kuat, why not (mengapa tidak)?” lanjutnya. Proses hukum itu, kata dia, harus pasti karena azas penyelenggaraan pemilukada adalah kepastian hukum. “Kalau kepastian hukum itu sudah tak jelas, maka itu patut dipertimbangkan apakah bertahan atau mundur,” katanya.

Sementara itu, Roby Syahputra, Komisioner KIP Aceh yang membidangi logistik yang ditanyai wartawan soal rencana pengunduran diri dari komisioner KIP Aceh bila pemilukada ditunda, mengatakan hal itu masih pendapat pribadi Ketua KIP Aceh Salam Poroh. “Itu pendapat ketua. Kami belum pernah membawa soal sikap ini dalam rapat,” katanya.

Menurut Roby, hal tersebut sah-sah saja sebagai sikap pribadi dari masing-masing komisioner KIP Aceh. “Silakan saja, itu hak masing-masing. Tapi tentu ada mekanismenya,” katanya.(dad)

Source : Harian Aceh

KIP Aceh Tetapkan Pemilih Tetap 3.227.586

Banda Aceh-Setelah melalui perdebatan yang panjang melalui rapat pleno, akhirnya Sabtu (7/1), KIP Aceh berhasil menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilukada 2012.  Dari hasil rapat tersebut, KIP Aceh memutuskan,  jumlah DPT Aceh mencapai 3.227.586 pemilih, terdiri dari 1.591.712 laki-laki dan 1.635.874 perempuan. Sedangkan jumlah TPS sebanyak 9.768.

Tapi DPT tersebut tetap saja masih menuai persoalan, sebab masih ada masalah soal status pemilih yang ada di perbatasan wilayah Bener Meriah dan Aceh Timur.  Setidaknya ada dua desa di wilayah itu yang sampai sekarang statusnya masih menjadi perdebatan dengan jumlah penduduk di desa itu sekitar 750 orang.

Pemerintah Aceh Timur menganggap desa itu masuk dalam wilayah mereka, sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah juga mengklaim yang sama. Makanya,  baik KIP Bener Meriah maupun KIP Aceh Timur sama-sama memasukkan pemilih di desa itu ke dalam DPT mereka.  Masalah ini sempat memunculkan perdebatan panjang, karena cukup menyulitkan KIP Aceh dalam penyusunan DPT Provinsi.

Tapi akhirnya disepakati untuk tetap memasukkan data dua KIP itu dalam rekapitulasi, dengan catatan, KIP Aceh akan kembali memverifikasi nama-nama pemilih yang tercantum di dua KIP tersebut. Jika nantinya ada nama pemilih yang sama-sama terdaftar dalam DPT kedua wilayah tersebut, maka salah satunya akan dihapus.

“Jika itu terjadi, maka DPT yang kami umumkan ini kemungkinan berkurang,” kata Akmal Abzal, Ketua Kelompok Kerja Panitia Pendaftaran Pemilih. Seberapa besar pengurangan itu, Akmal belum bisa memastikan.  “Pokonya dalam seminggu ini permasalahan pemilih di perbatasan Bener Meriah dan Aceh Timur akan kita selesaikan,” katanya.

Bagi KIP Aceh, perselihan itu sebenarnya hanya mengganggu pada data jumlah pemilih. Jika data ini bisa divalidasi, maka tidak ada masalah untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Yang menjadi persoalan adalah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di kedua wilayah itu, karena belum jelas kepala daerah mana yang akan mereka pilih.

Untuk menyelesaikan masalah ini, KIP Aceh berjanji akan melakukan pertemuan khusus guna memediasi perselisihan ini. “Kita targetkan dalam seminggu ini perselisihan pemilih di perbatasan ini tuntas sehingga tidak ada masalah dalam pemilukada Bupati di wilayah itu,” kata Akmal dalam konferensi pers yang berlangsung di Media Center KIP Aceh.

Rapat pleno membahas DPT yang berlangsung di Aula KIP Aceh itu, hadir pula tim Panitia Pengawas Pemilu Aceh yang diwakili  Sekretaris Panwaslu Yusriadi, serta perwakilan tim sukses dari empat kandidat  Gubernur dan Wakil Gubernur.

Source : Acehcorner.com