Demokrasi dan Pembentukan Daerah Pemilihan

Demokrasi, kata Abraham Lincoln, merupakan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Demokrasi adalah satu-satunya bentuk pemerintahan yang memungkinkan rakyat memerintah diri mereka.

Karena jumlah penduduk, luas wilayah, dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi, negara modern tidak lagi memungkinkan rakyat memerintah diri mereka secara langsung dalam semua bidang kehidupan. Jalan keluar yang ditempuh adalah demokrasi perwakilan dan representasi politik.

Yang memerintah bukan lagi rakyat pemilik pemerintahan secara langsung, tetapi mereka yang dipilih rakyat melalui pemilihan umum, baik yang berasal dari partai politik maupun perseorangan alias independen. Ironisnya, demokrasi perwakilan dan representasi politik justru memungkinkan demokrasi modern menyingkirkan rakyat pemilik kekuasaan pemerintahan dari institusi yang memerintah mereka. Mereka yang dipilih mewakili rakyat mengambil keputusan atas nama rakyat tanpa mendengarkan atau berkonsultasi sama sekali dengan rakyat.
Continue reading

Pilkada Serentak Disambut

Jakarta, Kompas – Pemerintah menyambut baik gagasan penyelenggaraan pemilihan umum serentak, baik untuk presiden, legislatif, maupun kepala daerah. Pemerintah akan proaktif merumuskan pengaturan tentang pemilu serentak bila Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati hal itu.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Sabtu (4/8). Dari pengalaman pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak di Sumatera Barat dan Aceh beberapa waktu lalu, biaya pilkada menjadi jauh lebih hemat, tenaga lebih efisien, dan masyarakat tidak perlu berulang-ulang ke tempat pemungutan suara.
Continue reading

KPU Tegaskan Pemilu Kada Aceh tetap 9 April 2012

JAKARTA–MICOM: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary meyakinkan jika perubahan qanun terkait pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) di Aceh, tidak akan menggeser waktu pelaksanaan pemilu kada.

Pemungutan suara tetap akan dilakukan pada 9 April mendatang. Hal itu dikemukakan Hafidz dalam rapat dengan Tim Pemantau Otonomi Khusus Aceh-Papua, Kamis (16/2).

“Ada beberapa hal yang kami tegaskan tidak berubah. Pertama segala tahapan yang sudah dilaksanakan, walau ada qanun baru tidak akan terjadi perubahan karena qanun tidak berlaku surut. Hari pemungutan suara tetap 9 April, tidak akan berubah karena ini merupakan batas terakhir yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK),” paparnya.

Ia menambahkan, qanun yang baru kelak tidak mungkin bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Kalaupun qanun yang baru tidak dapat dirampungkan, tidak akan mengganggu tahapan pemilu kada.

“Karena sudah ada rujukan aturan hukum UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan UU lain yang bersifat nasional. Selain itu juga sudah ada qanun Aceh yang khusus mengatur pemilu kadam,” jelasnya.

Pejabat Gubernur Aceh Tarmizi Karim yang juga hadir dalam pertemuan tersebut meyakinkan pelaksanaan pemilu kada akan berjalan kondusif.

“Sudah ada forum komunikasi dari Muspida (musyawarah pimpinan daerah), minggu depan mengundang semua calon,da keinginan bersama agar pemilu kada berjalan sebaiaiknya,” kata Tarmizi. (Wta/OL-04)

Source : Media Indonesia

Posted with WordPress for BlackBerry.

Mendagri Gugat KPU Soal Pilkada Aceh

VIVAnews — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi terkait tahapan penyelenggaraan Pemilukada di Aceh.

“Sore ini saya sampaikan gugatan ke MK. Untuk meminta supaya KPU memberikan waktu kepada partai-partai yang berhak sehingga bisa memperpanjang waktu untuk pendaftaraan dalam Pilkada Aceh,” kata Gamawan di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2012.

Menurut Gamawan, KPU sebaiknya memberikan ruang agar partai politik yang belum mendaftar dapat mengikutsertakan calonnya.

“Ini demi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih aman, nyaman, dan demi terwujudnya Aceh untuk masa lima tahun pemerintahan ke depan. Mudah-mudahan Mahkamah Konstirusi bisa membuka ruang untuk melakukan penjadwalan kembali proses Pemilukada di Aceh,” paparnya.

Menurut Gamawan, vonis gugatan ini hanya berlaku untuk Aceh karena proses Pemilukada di Aceh tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya. “Ini khusus Aceh, kita melihat Aceh asimetris, saya minta perlakuan khusus,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Ansyari mengatakan, pihaknya menilai tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur Nangroe Aceh Darusalam berjalan normal. Menurutnya, tahapan berjalan sebagaimana terjadwal. Tidak ada rencana penundaan.

“Kalau dari versi kami sampai hari ini masih berjalan seperti biasa,” kata Hafiz di Istana Negara, Selasa 10 Januari 2012.

Menurut dia, sampai hari ini tak ada alasan menunda tahapan tersebut. Hafiz menuturkan, berdasarkan UU dan peraturan pemerintah, ada empat hal yang bisa membuat tahapan pemilihan gubernur ditunda. Yakni, bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan gangguan lain.

“Nah gangguan lain ini yang tafsirnya bisa macam-macam. Tapi di KPU selama ini bikin peraturan yang dimaksud gangguan lain itu soal anggaran,” kata dia.

Soal keamanan? “Yang paling tahu pihak keamanan. Jadi kita lihat saja nanti selama masih berjalan normal, maka jalan terus,” kata Hafiz.

Source : Vivanews.com

Payung Hukum untuk Partai Aceh

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum masih mencari peluang dan payung hukum untuk mengakomodasi permintaan Partai Aceh yang minta diberi kesempatan mendaftarkan calon kepala daerahnya. Sebagai pelaksana pilkada, KPU tidak bisa menggunakan diskresi dalam kasus ini karena akan mengubah aturan yang ada.

”Kami masih mencari payung hukum, apakah diperlukan peraturan pengganti undang-undang atau peraturan Mendagri,” kata anggota KPU, Saut Sirait, seusai rapat pleno KPU untuk membahas permintaan Partai Aceh, Jumat (6/1), di Jakarta.

Apabila membuka kembali masa pendaftaran calon kepala daerah yang sudah berlalu, maka akan berimplikasi pada teknis tahapan pilkada, salah satunya adalah tender dan pengadaan surat suara. Proses lelang memerlukan waktu paling tidak 17 hari. Perlu juga diperhitungkan masa kampanye dan masa tenang.

Kendati memikirkan peluang akomodasi pendaftaran calon kepala daerah dari Partai Aceh, Saut ataupun Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi secara terpisah menegaskan, jadwal Pilkada Aceh tidak akan ditunda lagi. ”Kalau masih tidak bersedia, mau apa lagi, itu kesepakatannya dua hari lalu. Pilkada akan jalan, dengan atau tanpa (calon dari Partai Aceh),” kata Saut.

Gamawan mengatakan, kalaupun pilkada harus diundur, ini harus diputuskan berdasarkan analisis daerah yang ditentukan forum komunikasi pimpinan daerah bersama KIP. Mengenai usul DPR Aceh untuk memberi kesempatan Partai Aceh mendaftarkan calonnya, hasilnya akan diketahui minggu depan.(ina)

Source : Kompas.com

Soal Permintaan DPRA, KPU Tunggu Fatwa MK

Denpasar – Permintaan DPR Aceh untuk menunda memperpanjang jadwal pendaftaran kepala daerah hanya bisa dijawab melalui fatwa Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tak bisa berbuat banyak selain harus menunggu dan mengikuti fatwa tersebut.

“Idealnya memang harus menunggu fatwa dari MK sekitar seminggu ini, semua proses Pilkada Aceh harus ditunda dulu sampai keluar fatwa agar tidak salah dalam mengambil keputusan,” kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha, di Denpasar, Jumat, (6/1).

Ia menyampaikan bahwa KPU menyadari benar implikasi politik yang dapat timbul jika ada yang tidak diakomodasi dalam Pilkada Aceh sehingga pihaknya memutuskan meminta fatwa MK.

“Tahapan Pilkada Aceh sebenarnya sudah sampai pada pengambilan nomor urut, tetapi perkembangan politik terakhir berdasarkan rapat 4 Januari di Kantor Menkopolhukam itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Partai Aceh minta pilkada ditunda lalu calon-calonnya diberikan kesempatan untuk mendaftar,” ucapnya.

Hari ini, lanjut dia, sebenarnya ada rapat pleno KPU di Jakarta, yang juga membahas persoalan apakah dimungkinkan kembali penundaan Pilkada Aceh untuk yang ketiga kalinya dan memberikan kesempatan Partai Aceh mengusung pasangan calonnya atau tidak.

Partai Aceh, kata Artha merupakan partai mayoritas di daerah Serambi Mekah itu dan pada pilkada lalu memperoleh suara signifikan hingga 75 persen.

“Selama menunggu fatwa dalam seminggu ini, kami pun telah minta agar tidak melakukan pencetakan surat suara dulu untuk meminimalisasi dampak kerugian dari sisi ekonomi. Sedangkan bagi tender yang menang silakan saja,” ujarnya.

Dengan meminta fatwa dari Mahkamah Konstitusi, kata dia, sekaligus untuk mencegah timbulnya masalah hukum di kemudian hari.

“Jika nanti sampai ada masalah dengan kebijakan yang kami ambil dan dibawa ke MK, bisa jadi diulang Pilkada Acehnya. Namun, kalau keputusan KPU telah berdasarkan rujukan fatwa MK, maka itu berarti juga sudah kebijakan dari lembaga yang berwenang memutus sengketa pilkada,” katanya.

Ia mengatakan pula, mengelola Aceh harus berhati-hati agar tidak sampai mengganggu perdamaian yang sudah ada.

“KPU bisa mempunyai sejarah buruk jika kebijakan yang diambil dalam Pilkada Aceh tidak tepat sehingga berimplikasi membuat carut-marut keamanan yang sudah tercipta,” ucapnya. []
(Yul-Antara)

Source : The Globe Journal

Posted with WordPress for BlackBerry.

Menempatkan Pemilih sebagai “Raja”

Pemberian suara menjadi kunci penting dalam demokrasi. Seperti dinyatakan Sasha Abramsky (2006): The voting issue… is the only issue that addresses questions of power and power relationships…. It’s the one right you have to have to protect all your other rights –to choose who’s going to lead, [who are] going to be policy makers… who’s going to run things, and how they’re going to run things.

Merujuk konsep demokrasi sebagai ”sebuah tatanan institusional di mana semua individu dewasa memiliki kekuasaan memilih pemimpin eksekutif dan parlemen nasional melalui pemilu kompetitif yang bebas dan adil”, konsep ”memilih” mendapat posisi penting. Menurut Seymour Martin Lipset dan Jason M Lakin (2004), salah satu prinsip kembar dari konsep itu adalah inklusivitas (inclusiveness), di mana semua dimasukkan (everyone is included)—dalam artian ”semua individu dewasa” merupakan penentu dalam pemilihan.

Lantas apa artinya jika sebuah kontestasi menyisakan masalah berupa adanya warga negara yang berhak, tetapi tidak bisa menggunakan hak? Sebaliknya, yang tidak berhak malahan tercantum dalam kelompok bisa memberikan suaranya?

Pemilu 2009 memperlihatkan setidaknya satu masalah besar tersebut: pendataan pemilih yang tak sempurna akan membawa persoalan yang berkepanjangan. DPR bahkan sampai membentuk Panitia Angket untuk menyelidiki persoalan itu.

Catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2011, masih ada pelanggaran ”klasik” dalam pemutakhiran data pemilih. Pelanggaran itu misalnya daftar pemilih sementara tidak diumumkan. Juga masih terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat, tetapi masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Juga terdapat pemilih yang sebenarnya memenuhi syarat, tetapi tak masuk dalam DPT. Juga ada kasus penggelembungan DPT.

Kedua kasus itu memperlihatkan bahwa harus ada perbaikan signifikan dalam program pendaftaran pemilih. Undang-Undang Penyelenggara Pemilu menugaskan KPU menerima daftar pemilu dari aparat penyelenggara pemilu di bawahnya. KPU juga bertugas memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dari pemerintah, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.

Merujuk ketentuan RUU Perubahan UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, KPU menerima daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari pemerintah dan daftar pemilih pemilu terakhir pada 24 bulan sebelum pemungutan suara. Dengan asumsi Pemilu 2014 digelar April, tahapan itu sudah harus dilaksanakan April 2012.

Berikutnya, selama 6 bulan, KPU wajib menyusun dan menyerahkan data pemilih ke KPU kabupaten/kota untuk dimutakhirkan. Ujungnya, DPS kemungkinan diumumkan pada Februari 2013 disusul serangkaian kegiatan yang berujung penetapan DPT pada April 2013.

Merujuk pengalaman sebelumnya, KPU berupaya memperbaiki metode pendaftaran pemilih lewat program Prakarsa Pendaftaran Pemilih yang diluncurkan Agustus silam. Pengajar Universitas Diponegoro, Semarang, Hasyim Asy’ari, yang tergabung dalam program itu, menyebutkan, salah satu butir rekomendasi pertengahan program itu adalah DPT yang komprehensif, akurat, dan mutakhir tidak hanya bergantung pada KPU. Hal yang tidak kalah penting adalah partisipasi masyarakat pemilih dan peserta pemilu. Akurasi daftar pemilih di antaranya ditentukan oleh respons berupa masukan dan tanggapan masyarakat dan peserta pemilu.

Misalnya saja, peserta pemilu, khususnya partai politik, diminta secara aktif meminta anggotanya mengecek akurasi, kekomprehensifan, dan kemutakhiran daftar pemilih. Parpol juga didorong memiliki daftar anggota yang lengkap sebagai data pembanding sehingga komplain dapat dilakukan saat pendaftaran pemilih berjalan.

Merujuk pernyataan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, pemilu merupakan pelembagaan partisipasi dalam menggunakan hak pilih. Hak pilih memenuhi karakter demokrasi jika memenuhi prinsip: umum, setara, rahasia, dan langsung. Penyelenggara pemilu mendatang mesti bisa membuktikan bahwa seluruh warga negara yang berhak bisa terjamin menggunakan hak pilihnya. Bahwa pemilih menjadi ”raja” sebenarnya dalam pemilu. (Sidik Pramono)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

Menko Polhukam: KPU yang Putuskan Jadwal Pilkada, Bukan Presiden

Menkopolhukam Djoko Suyanto Doc. Atjeh Post

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, dengan tegas mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum lebih berhak menentukan jadwal pilkada ketimbang presiden.

Pernyataan ini soal sikap Partai Aceh yang belakangan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan menyelesaikan pilkada Aceh.

“Enggak, enggak, keliru itu jika PA (Partai Aceh) minta presiden yang memutuskan jadwal pilkada. Itu kewenangan KPU, bukan pemerintah pusat. Kalau tidak terima, nanti harus ke MK, bukan Presiden. Nanti kami (pemerintah pusat) disalah-salahkan lagi,” kata Djoko Suyanto usai pelantikan sejumlah menteri baru oleh presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/10).

Djoko Suyanto sendiri menilai kondisi Aceh dan Papua masih dapat dikendalikan. “Kami punya desk Aceh dan desk Papua di Kementerian (Polhukam). Sejauh ini keamanannya masih terkendali.”

Sedangkan Ketua KPU Hafiz Anshary, kepada The Atjeh Post, memastikan Pilkada Aceh sejauh ini tetap dijalankan sesuai jadwal, apapun polemik yang terjadi pada tingkat lokal.

“Proses masih jalan terus sampai ada keputusan payung hukum yang bisa mengubahnya. Jadi kita tetap akan jalan sesuai jadwal KIP Aceh,” ujar Hafiz.

Senada dengan Joko, ketika ditanyakan apa tanggapan presiden terkait hal itu, Hafiz juga menjawab bukan presiden yang bisa memutuskan tetapi Mahkamah Konstitusi atau lembaga peradilan lain.

“Ini masih menunggu. Jadwal pelaksanaannya tetap 24 Desember 2011. Soal protes Partai Aceh? Ya, mereka kan sudah mengajukan pada MK. Jadi kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” kata Hafiz Anshary.

Source : Atjeh Post 19 Oktober 2011

Pola Perekrutan Jadi Masalah

Jakarta, Kompas – Pemilihan sistem pemilu bukanlah penyebab maraknya kecurangan yang terjadi dalam pemilu-pemilu selama ini. Kecurangan, seperti praktik politik uang, terjadi lantaran pola perekrutan calon anggota legislatif yang dilakukan partai politik bermasalah.

Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, AA Gn Ari Dwipayana, mengatakan, semua sistem politik sama-sama memiliki kekurangan dan kelebihan. Begitu pula sistem proporsional dengan daftar terbuka ataupun sistem proporsional tertutup yang tengah diperdebatkan oleh fraksi-fraksi di DPR.

Menurut Ari, sistem proporsional terbuka yang selama ini diterapkan memang melahirkan liberalisasi politik. Partai politik (parpol) hanya dijadikan alat atau kendaraan bagi orang yang memiliki basis ekonomi atau basis massa yang kuat untuk mengikuti pemilu. Selain itu, praktik politik uang juga marak terjadi karena semua calon anggota legislatif (caleg) harus mendapatkan suara terbanyak jika ingin lolos masuk parlemen.

Sementara dalam sistem proporsional tertutup, peranan parpol menjadi lebih besar karena parpol yang menentukan nomor urut caleg. Dengan sistem ini pun, peluang praktik politik uang tetap ada. Bisa saja penentuan nomor urut didasarkan pada kedekatan dengan pimpinan parpol atau setoran dana ke parpol.

Karena itu, Ari menyimpulkan, permasalahan sebenarnya terletak pada pola perekrutan caleg oleh parpol. Selama ini, perekrutan caleg oleh parpol berlangsung tertutup. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD hanya disebutkan, seleksi bakal caleg dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik (Pasal 51 Ayat (2)). Klausul itu tidak diubah dalam RUU Perubahan atas UU Pemilu yang tengah dibahas DPR.

Seharusnya, undang-undang mengatur secara jelas apa yang dimaksud dengan seleksi caleg secara demokratis. ”Proses seleksi juga harus dilakukan secara terbuka,” katanya.

Tidak jelas

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Perubahan atas UU Pemilu Arif Wibowo sependapat, masalah pemilu sebenarnya terletak pada pola perekrutan caleg yang tidak jelas. Oleh karena itu, mekanisme dan kriteria perekrutan caleg oleh parpol akan dimasukkan ke RUU Pemilu yang baru.

Secara terpisah, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Gede Pasek Suwardika mengatakan, gagasan lain yang muncul adalah parpol wajib mengumumkan bakal caleg 1-1,5 tahun sebelum pemilu. Selain bertujuan untuk menyosialisasikan bakal caleg, pengumuman itu penting sebagai upaya uji publik.

”Ide itu baik, tetapi harus disimulasikan secara maksimal agar tidak ada permasalahan teknis di kemudian hari,” ujarnya.

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang secara terbuka mengusulkan sistem proporsional tertutup, sedangkan mayoritas fraksi lain mengusulkan sistem proporsional terbuka dalam pemilu. (nta)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

Konstitusionalitas Pelibatan Parpol Diuji

Jakarta, Kompas – Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu menguji konstitusionalitas pelibatan orang dari partai politik sebagai penyelenggara pemilu, di antaranya menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ekspansi parpol ke lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya mandiri tersebut sangat mengkhawatirkan dan mengancam independensi lembaga penyelenggara pemilu.

Pada Senin (10/10), Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu (Amankan Pemilu) yang terdiri atas sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Perludem, IPC, Cetro, JPPR, GPSP, ICW, dan Elpagar Pontianak, bersama 49 warga negara yang juga pemilih dalam pemilu, mengajukan uji materi terhadap UU Penyelenggara Pemilu. Undang-undang yang disahkan pada 20 September 2011 itu merupakan perubahan terhadap UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan beberapa frasa di Pasal 11 Huruf i, Pasal 85 Huruf I, dan Pasal 109 Ayat (4) Huruf c dan Huruf d. MK, misalnya, diminta membatalkan frasa ”mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik…” di Pasal 11 Huruf I dan Pasal 85 Huruf I yang mengatur mengenai syarat keanggotaan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, serta Bawaslu, Bawaslu provinsi/kabupaten/kota.

Menurut Hadar N Gumay dari Cetro, DPR telah menghilangkan syarat tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu. Hal ini membuka ruang yang sama bagi anggota parpol untuk duduk di KPU dan Bawaslu. Artinya, hampir semua elemen penyelenggara pemilu tidak lepas dari anggota parpol termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bahkan, dalam keanggotaan DKPP diatur secara tegas untuk memasukkan perwakilan partai (Pasal 109 Ayat 4). Hal ini paling tidak terungkap di klausul yang mengatur DKPP dari 1 anggota KPU, 1 anggota Bawaslu, 1 perwakilan pemerintah, 4 unsur masyarakat, dan 1 orang perwakilan partai politik yang duduk di DPR. Anggota masyarakat diajukan pemerintah dan DPR.

Salah satu kuasa hukum pemohon, Veri Junaedi, meminta MK membatalkan Pasal 11 huruf i sepanjang frasa ”mengundurkan diri dari keanggotaan parpol”. MK juga diminta agar menyatakan frasa itu harus dimaknai tidak pernah menjadi anggota parpol atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol. (ana)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.