Suara Rakyat, Suara Siapa?

Rakyat! Alangkah saktinya kata-kata ini. Semua bangsa beradab menyebut dengan khusyuk kata-kata itu dalam konstitusi negara mereka.

Suara rakyat adalah suara Tuhan. Fox populi fox dei, demikian keyakinan manusia pada abad modern dewasa ini. Jika suara Tuhan adalah suara kebenaran, suara rakyat adalah kebenaran itu sendiri.
< !-more->

Dalam Si Shu, kitab suci Konghucu, dikatakan: ”Tuhan mendengar seperti rakyat mendengar, Tuhan melihat seperti rakyat melihat”. Artinya, telinga dan mata rakyat adalah telinga dan mata Tuhan. Iman kepada Tuhan berarti iman kepada rakyat; mengabdi kepada Tuhan pun hanya bisa dimengerti dalam pengabdian kepada rakyat.

Kita bangsa Indonesia menganut akidah yang sama, ”akidah kerakyatan”. Dalam teks konstitusi kita, secara harfiah kata-kata ”rakyat” adalah yang terbanyak disebut. Tidak kurang dari 200 kali, paling banyak dibandingkan semua kata kunci yang lainnya.

Pancasila kita juga menempatkan ”rakyat” sangat istimewa. Dengan menyebutnya di sila keempat (”Kerakyatan yang dipimpin…”) dan sila kelima (”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”), berarti rakyatlah sangkan paran atau alfa-omega hidup kebernegaraan kita.

Rakyat yang dipalsukan

Namun, siapakah sesungguhnya sang ”rakyat” yang punya kedudukan begitu tinggi dalam hampir semua konsep ideologi dan sistem kenegaraan di muka bumi ini, juga di negeri kita, Indonesia? Siapakah gerangan ”rakyat” itu? Di mana tempat tinggal dan apa kerjanya sehingga ia layak menjadi sasaran seluruh jihad kenegaraan dan pemerintahan bangsa Indonesia?

Apakah rakyat itu termasuk saudara sebangsa dari kalangan yang tunawisma, tunakerja, dan kaum miskin papa yang tinggal di kolong-kolong jembatan, di kampung-kampung kumuh; yang tidur di bedeng atau gubuk-gubuk kardus di pinggir rel, yang setiap saat boleh ”ditertibkan” dengan kasar oleh aparat berseragam dengan menggunakan pentungan?

Kalau iya, kenapa mereka begitu jauh dari kepedulian negara kita? Bahkan, tak jarang (aparat) negara memperlakukan mereka layaknya sampah yang hanya pantas untuk disingkirkan, dilempar jauh ke pinggiran.

Seperti mata uang dan semua yang berharga dan istimewa selalu rentan dipalsukan dan dimanipulasi oleh tangan-tangan jahil, juga rakyat yang begitu berharga dan begitu istimewa. Begitu banyak pihak—oknum ataupun lembaga—yang menyebut diri dengan label rakyat, mengaku mewakili rakyat, melayani rakyat, melindungi rakyat, dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat. Namun, kenyataannya?

Ada yang bertanya: bagaimana hukumnya orang yang mencari nafkah untuk diri dan keluarganya, mendapatkan kekayaan dan fasilitas mewah dengan atas nama rakyat, padahal kenyataannya tidak demikian? Label rakyat di situ hanya dipalsukan!

Maka, kita pun melihat dan merasakan paradoks di negeri ini, antara yang diikrarkan dan dibuktikan. Negara berjanji untuk hadir dan bekerja bagi keadilan (sila kelima) dan sebesar-besar kemakmuran rakyat (UUD Pasal 33 Ayat 3). Namun, sejauh ini yang dimakmurkan, dari waktu ke waktu, adalah para pejabat dan kroninya. Lebih-lebih pada era reformasi dewasa ini. Sementara yang namanya rakyat selalu dibelakangkan. Hanya kebagian sisa. Itu pun kalau masih ada.

Perlukah kita kembali bicara tentang sesuatu yang begitu sederhana, yang kita asumsikan semua kita sudah memahaminya, yakni: siapa sesungguhnya ”rakyat” itu. Apa beda dengan pejabat? Atau pejabat yang terhormat itulah rakyat yang sebenar-benarnya?

Siapa rakyat itu?

Rakyat berasal dari bahasa Arab, raiyat, artinya gembala. Di seberang raiyat (rakyat) ada ra’iy, alias si penggembala, pamong (Jawa) atau dalam konteks perbincangan kita adalah pejabat.

Filosofi hubungan gembala- penggembala bukan untuk merendahkan yang satu dan meninggikan yang lain, tetapi untuk menegaskan tanggung jawab yang satu (penggembala/pejabat) terhadap yang lain (gembala/rakyat). Maka, penggembala yang baik bukan yang mendominasi, melainkan yang selalu siap melayani, melindungi, dan mengutamakan kepentingan gembalanya. Jika perlu dengan mengorbankan kepentingannya sendiri.

Penggembala tidak identik dengan pemilik gembala; pejabat bukan tuan yang boleh bertindak dan memperlakukan rakyat sesuka hatinya. Sang pemilik rakyat sebagai gembala tidak lain adalah Allah, Tuhan Sang Maha Pencipta. Pejabat hanya Amil, alias aparat Allah yang dipikuli amanat untuk melindungi dan memberdayakan rakyat gembalanya.

Sebagai Amil, mereka berhak dapat gaji, sebagai upah atas kerja mereka melayani rakyat, maksimal 1/8 (12,5 persen) dari seluruh anggaran negara yang dipungut dari sedekah-pajak rakyatnya. Lebih dari itu, apalagi sampai 60 persen dari APBN, jelas tak halal dan merupakan kezaliman.

Rakyat tidak identik dengan warga atau penduduk. Tidak ada kartu tanda rakyat (KTR); yang ada kartu tanda penduduk (KTP/paspor), termasuk di dalamnya para pejabat. Warga atau penduduk secara apriori tidak mengenal hierarki, berbeda dengan rakyat vis a vis pejabat.

Secara formal, posisi pejabat ada di atas rakyat, tetapi secara moral rakyat ada di atas pejabat. Rakyat, seperti disebut berkali- kali dalam konstitusi, adalah sumber moralitas dan muara seluruh kerja negara yang dijalankan oleh dan jadi tanggung jawab pejabat negara dan aparatnya.

Prioritaskan yang lemah

Namun, rakyat (terpisah dari pejabat) begitu banyak jumlahnya. Di negeri kita bisa 200-an juta jiwa. Pertanyaannya, mana yang mesti diutamakan saat sumber daya—terutama anggaran— negara terbatas? Jawabannya: mulailah dari lapisan rakyat yang paling rakyat, yang ada di lapis paling bawah. Agama dan konstitusi, UUD 1945, menyebut mereka ”kaum fakir-miskin” atau kaum dluafa wal mustadl’afien (lemah dan terlemahkan).

Tanpa sadar kita pun cenderung mengidentikkan rakyat dengan apa yang disebut wong cilik, yang lemah, tertinggal dan terpinggirkan; bukan para pejabat atau mereka yang digdaya dan kaya raya. Inilah yang terungkap dalam nomenklatur jujur kita ketika menyebut makanan rakyat, pasar rakyat, transportasi rakyat. Pasti yang dimaksud rakyat di sini bukan kaum gedongan yang di atas, melainkan mereka yang terdampar di lapis bawah. Rakyat jelata! Itulah yang harus jadi prioritas kerja negara.

Agama tidak membenci atau mengutuk orang kaya—bahkan sekaya-kayanya seperti Nabi Sulaiman—asal diraih dengan cara halal, bukan dengan manipulasi atau korupsi. Namun, negara pasti akan kehilangan keberkatan bila membiarkan rakyatnya yang miskin tenggelam dalam kemiskinan. Tidak peduli apakah itu negara sekuler atau negara agama.

Al Quran menegaskan: ”Tahukah engkau si pendusta agama? Ialah yang menghardik anak yatim nan telantar dan tidak sungguh-sungguh dalam memecahkan derita kaum fakir-miskin”.

Kiranya Tuhan segera menyadarkan bangsa kita, terutama para pemimpinnya.

Masdar Farid Mas’udi Rois PBNU

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

SBY dan Anomali Presidensial

Setiap kali Presiden SBY hendak menyusun atau merombak kabinet, hebohlah suasana politik nasional. Setting-nya didramatisasi sedemikian rupa sehingga seolah-olah proses itulah yang menjadi inti perombakan kabinet. Perlukah?

Akhir pekan lalu Presiden SBY bahkan sampai merasa perlu ”berkantor” di kediaman Puri Cikeas, Bogor, guna persiapan perombakan kabinet. Dengan alasan serupa, SBY juga membatalkan kunjungan ke Belitung untuk menutup Sail Wakatobi-Belitong 2011 yang telah direncanakan setahun sebelumnya. Proses berikutnya, pemanggilan para calon menteri atau wakil menteri. Proses ini dilanjutkan dengan jumpa pers para calon dengan air muka semringah dan berbunga-bunga.

Begitulah yang tampak dalam liputan media, Kamis (13/9). Ritual selanjutnya pemanggilan satu per satu pemimpin parpol yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan Parpol Pendukung Pemerintah. Tak penting apa yang dibicarakan, karena seperti dikatakan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, SBY tak menyentuh soal siapa yang dicopot atau dipertahankan dalam formasi baru Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.

Seperti pernah kita saksikan ketika pembentukan KIB I (2004) dan KIB II (2009), keseluruhan proses di Cikeas relatif belum bergeser dari gaya kepemimpinan SBY yang berpusat pada politik pencitraan. Semula saya berharap presiden kita ini mengubah gaya kepemimpinan, sebagaimana janji yang dilontarkan di Jambi. Setidaknya, proses dan dramatisasi dikurangi dan sebaliknya target pencapaian terukur yang harus dilaksanakan menteri dan wakil dikedepankan.

Ritual Cikeas

Apakah ada yang salah? Secara prosedural barangkali memang tidak ada yang salah dengan ritual gaya Cikeas. Namun, perlu dicatat, praktik pembentukan dan perombakan kabinet yang ”heboh” ala SBY adalah benar-benar khas negeri kita. Hampir tidak satu pun negara dengan skema sistem demokrasi presidensial yang perombakan kabinetnya begitu gaduh seperti Indonesia. Pembentukan dan perombakan kabinet dalam skema presidensial adalah otoritas penuh presiden, seperti juga amanat konstitusi kita.

Kocok ulang kabinet yang heboh biasanya berlangsung di negara dengan skema sistem parlementer. Dalam skema parlementer, perubahan formasi kabinet berimplikasi pada perubahan komposisi parpol yang berkuasa dan itu berarti perubahan format kebijakan yang berdampak langsung pada kepentingan publik.

Karena itu, suasana heboh perombakan kabinet gaya SBY sebenarnya praktik anomali dalam sistem presidensial. Anomali tak hanya tampak dalam prosesi dan dramatisasi, tetapi juga pada format kabinet yang terperangkap pada skema parlementer. Sejak awal pembentukan, SBY dengan sadar memenjarakan diri secara politik di bawah bayang-bayang koalisi superjumbo yang tak harus dibentuknya.

Salah satu perbedaan mendasar antara sistem presidensial dan parlementer terletak pada locus tanggung jawab kebijakan. Dalam skema presidensial, tanggung jawab kebijakan di pundak presiden, bukan pada menteri-menteri negara. Amanat konstitusi kita menggarisbawahi hal itu dengan menyatakan bahwa ”para menteri negara adalah pembantu presiden”.

Sebaliknya, dalam skema parlementer, para menteri yang mewakili parpol yang berkuasa memikul tanggung jawab kebijakan karena memang locus kekuasaan berada di tangan kabinet.

Anomali kabinet

Barangkali, inilah anomali berikutnya dari praktik presidensial kita. Kinerja pemerintahan seolah-olah menjadi tanggung jawab para menteri. Baik buruknya kebijakan pemerintah seakan-akan menjadi tanggung jawab anggota kabinet, padahal keputusan akhir suatu kebijakan seharusnya berada di tangan presiden.

Karena itu pula kegagalan para menteri negara dalam skema presidensial pada dasarnya adalah kegagalan presiden dalam mengarahkan, mengoordinasi, dan mengeksekusi kebijakan. Jadi aneh dalam praktik pemerintahan ketika kebijakan menteri perdagangan terkait komoditas pangan tertentu di satu pihak berbeda dengan menteri perindustrian dan menteri pertanian. Perbedaan kebijakan tentang beras, gula, garam, dan sebagainya sebenarnya tak perlu ada jika kepemimpinan presiden sebagai kepala kabinet efektif.

Artinya, acuan para menteri negara semestinya adalah arah kebijakan presiden yang telah dimandatkan rakyat melalui pemilu. Tugas para menteri adalah mengimplementasikannya sesuai tugas dan tanggung jawab kementerian masing-masing. Hanya saja, kita semua tidak ada yang tahu, sebenarnya arah kebijakan presiden tersebut ada atau tidak. Jika ada, mengapa para pembantu presiden begitu leluasa melakukan penafsiran yang saling berbeda satu sama lain?

Jadi, keseluruhan rangkaian proses perombakan kabinet yang kita saksikan akhir-akhir ini sebenarnya tak perlu jika kita konsisten dengan skema presidensial. Kecuali memang tujuannya untuk menghibur rakyat, sehingga bisa jadi memang ada sebagian rakyat kita yang menikmatinya. Sekali lagi, jika Presiden SBY benar-benar hendak mewujudkan komitmen membangun demokrasi, keadilan dan kesejahteraan bagi semua unsur bangsa, saatnya berhenti berupacara. Kita wajib percaya, rakyat menantikan pemerintahnya bekerja, bekerja, dan bekerja, ketimbang sekadar prosesi.

Syamsuddin Haris Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI

Source : Kompas.com

Musim ‘Kawin’ Politik

‘Jika mas kawinnya pantas, perkawinannya pasti akan berjalan langgeng’ (Abdullah Puteh dalam wawancara dengan International Crisis Center, Februari, 2005)

BULAN-bulan terakhir ini, banyak pasangan memutuskan untuk menikah dan meresmikan hubungan mereka. Pasca-Ramadhan dan Bulan Haji adalah saat yang tepat untuk mengarungi bahtera hidup bersama. Peristiwa sakral ini biasanya diharapkan berlangsung sekali seumur hidup, kecuali memang ada penyebab kedua pasangan berpisah selain kematian, dan berujung pada perceraian atau juga poligami.

Di sisi lain, saat ini juga menjadi waktu yang baik bagi para politisi. Mereka yang berencana mendapatkan posisi Aceh 1-2, walikota dan wakilnya baik dari partai politik maupun calon independen berlomba-lomba mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP). Anggap saja dalam konteks ini, para kandidat yang dilamar kita sebut sebagai calon istri atau dara baroe, dan mereka yang melamar diberi label calon suami atau linto baroe.

Ada yang sudah memulai mencari ‘jodoh’ di situs jejaring sosial seperti facebook atau twitter. Tidak kalah sedikit yang mengadakan semacam kontes mencari ‘pasangan’ melalui konferensi, polling, survei, seminar dan sebagainya. Kasak-kusuk ini sudah sewajarnya menjadi bagian rumah tangga institusi bernama partai politik dan lembaga underbow maupun badan khusus yang dibentuk untuk pemenangan pilkada yang sekaligus bisa menjadi ‘seulangke’ untuk merekrut calon-calon pasangan yang dianggap sesuai dengan platform dan visi-misi yang berkepentingan. Tugas lembaga ini selanjutnya adalah melakukan cah rot: menyeleksi para kandidat dari pihak internal maupun eksternal yang memenuhi persyaratan, termasuk menentukan ‘mahar’ bagi mereka yang berniat ‘melamar’ calon mereka. Sangat besar kemungkinan dalam proses ‘taaruf’ atau perkenalan ini, para calon secara personal merasa ada kecocokan, namun seperti layaknya dinamika perkawinan, bisa saja para `orang tua’ atau `kerabat dekat’ di DPP, Dewan Penasihat, para senior partai tidak setuju dengan berbagai macam alasan. Salah satu alasan selain ketidakcocokan karakter dan ketidaksesuaian kriteria adalah masalah `mahar’ alias jumlah uang yang disetorkan kepada mempelai yang ingin dipinang.

Jika dalam kenyataan sehari-hari, kita di Aceh sebagai umat Islam disarankan mencari calon pasangan berdasarkan empat (4) kriteria, sebagaimana yang dipesankan oleh Nabi Muhammad SAW: agama, keturunan, kecantikan (luar-dalam) dan harta (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah). Maka kalau boleh, mari kita gunakan kriteria yang sama dalam memilih pasangan kandidat Aceh 1-2 sebagai metafora bagi politik Aceh jelang pilkada 2011.

Pertama, kita ibaratkan saja kriteria agama layaknya syarat kesamaan visi, misi atau platform garis perjuangan. Keduanya sepakat untuk mengabdi pada Aceh, tidak peduli latar belakang mereka, apakah dulu orang Aceh Utara atau Aceh Tamiang, Aceh Selatan atau Aceh Barat, Pidie atau Aceh Besar. Jika suami-istri sepakat membina bahtera rumah tangga dan mendidik keturunan yang baik dan berguna bagi agama bangsa dan negara, maka diharapkan juga rumah tangga politik para kandidat juga akan punya visi melayani dan bekerja untuk Aceh.

Kedua, mengenai syarat keturunan, pasangan yang dipilih diharapkan bisa produktif memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat Aceh, bisa menghasilkan ide-ide kreatif, proaktif dan antusias. Pasangan yang mandul bisa saja diceraikan sesuai kesepakatan awal dan jika hasil evaluasi memang menunjukkan performa yang buruk dan impoten dari salah satu pasangan.

Selanjutnya kriteria fisik bisa dimetaforakan sebagai syarat kecakapan kharisma sang calon dalam memimpin ke depan.

Terkadang faktor ini bisa sangat menentukan, apalagi di tengah budaya masyarakat yang patronistik dan butuh keteladanan. Bisa jadi ada calon yang bisa memenuhi kriteria pertama dan kedua, namun tidak syarat yang ini. Maka pada saat-saat kritis serta krisis seorang yang punya kharisma luar dalam akan mampu menenangkan dan menetralisir suasana menjadi lebih terkendali. Terakhir, kesiapan harta juga dibutuhkan karena kecukupan materi bisa menjauhkan kedua pasangan dari godaan korupsi.

Memang metafora (ini) tidak sepenuhnya sama. Karena selain metafora perkawinan, diskursus politik juga sering menggunakan metafora kreatif (Mueller, 2005) lainnya seperti game (pertandingan) dan war (peperangan) yang cenderung kompetitif. Namun, suka ataupun tidak, diskursus politik pasti akan selalu berhadapan dengan metafora perkawinan. Terma koalisi mungkin lebih familiar dalam dunia politik. Analisa wacana politik dalam bentuk metafora, termasuk di dalamnya penggunaan istilah dalam perkawinan, seperti yang sudah disebutkan di atas (mahar, pengantin, mempelai, perceraian) berfungsi sebagai alat persuasif (Durovic & Silaski, 2010).

Dalam politik semuanya berjalan lebih rumit, terkadang ia tidak setulus pernikahan yang sebenarnya. Politik itu ada kalanya ambigu. Para oposisi pemerintahan incumbent akan sering menyuarakan bahasa-bahasa yang memancing emosi, perlawanan dan kebenaran. Sebaliknya, ketika mereka kemudian berhadapan dan mendapatkan posisi, mereka harus berdamai dengan kekuasaan. Sehingga menggunakan bahasa yang lebih lunak dan merangkul untuk mencari dukungan lebih luas. Ini bisa dipahami sebagai tabiat politik, sehingga retorika mereka akan beralih ke spektrum tengah di mana bahasa-bahasa birokrat dan teknokrat akan lebih mendominasi, meskipun kelihatannya mereka lebih suka menghindari konflik dan komitmen jangka panjang.

Secara keseluruhan, siapa pun yang memenangkan pemilihan pasti akan menjalani prosesi perkawinan politik. Dan besar harapan agar ‘politik dagang sapi’ dan ‘beli kucing dalam karung’ tidak terjadi lagi ke depan. Karena menjadi pasangan suami-istri bukan hanya masalah berbagi peran. Menjadi gubernur-wakil gubernur misalnya tidak hanya melulu masalah bagi-bagi kekuasaan dan delegasi tugas. Tetapi juga berarti saling mengisi, menutupi dan mengingatkan jika salah satu terpeleset dan berbuat salah. Para politisi harus benar-benar bisa menjadi calon orang tua yang baik bagi anak-anak mereka, dalam hal ini, masyarakat Aceh dan para konstituen yang sudah memilih mereka.

Kita tentunya berharap pilkada ke depan berjalan lancar, serta proses pencarian jodoh, taaruf-perkenalan, khitbah-meminang, pernikahan sampai pesta peresmian berlangsung meriah dan semoga pasangan yang memenangkan pilkada bisa langgeng sampai akhir masa jabatannya. Keinginan kami hanya satu, siapa pun ‘orang tua’ kami yang terpilih ke depan: kami ingin Aceh yang lebih baik. Semoga perkawinan para politisi kita tidak hanya menjadi ajang ‘tebar pesona’ seperti selebriti. Karena kami mencari orang tua yang baik, bukan selebritis. Kami butuh pemimpin yang bisa memenuhi janji-janji politiknya atas nama kami. Itu saja, tidak lebih tidak kurang.

* Saiful Akmal, Penulis adalah Dosen IAIN Ar-Raniry. Perwakilan House of Aceh International Jerman.

Source : Serambi Indonesia

Politik Kaum di Aceh

KETIKA melihat situasi politik Aceh saat ini, saya teringat dengan satu istilah di kalangan orang tua Aceh yaitu politek kawom.

Istilah ini memang jarang diangkat, namun sangat sensitif dibicarakan dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan begitu isu perkauman dimunculkan, maka politik sebelah menyebelah akan terjadi. Paling tidak, dalam situasi politik Aceh terakhir ini, kita bisa memahami sedikit bagaimana politik kaum dijalankan.

Singkat kata, politek kawom ini adalah isu SARA di Aceh. Isu ini bisa bisa dilihat dari aspek keturunan suatu masyarakat. Namun, dewasa ini, politek kawom juga berdasarkan topografi kebudayaan. Dalam arti, ketika suatu kawom menciptakan budaya yang menjelma sebagai ideologi, maka budaya dan kawom menjadi pemisah masyarakat. Sehingga muncul istilah awak.

Dalam literatur Melayu, awak memang dikenal sebagai pola mengidentifikasi suatu kelompok masyarakat. Di Malaysia, kata awak berarti kamu, di Medan diartikan sebagai saya. Di Aceh, kata awak cenderung disamakan dengan mereka. Sehingga ketika sudah terjadi perdebatan baik di tingkat lokal maupun nasional, muncul istilah bek ka peu awak. Maksud dari sebutan ini adalah jangan mengeluaskan satu grup dari sebuah identitas Aceh. Pada prinsipnya, politek kawom memang memperbanyak awak dalam melakukan berbagai intrik politik, sehingga kata kamoe atau geutanyoe hanya milik kelompok yang sedang berkuasa.

Untuk mengasumsikan pandangan di atas, dalam masyarakat Aceh sering kita dengar istilah kaum. Bahkan dalam dataran sosial, seseorang dalam masyarakat disegani atau tidak dalam pergaulan sehari hari sangat ditentukan oleh kuat tidaknya kaumnya. Dalam budaya Aceh, siapa pun yang menjadi ketua kaum dulunya disebut Panglima Kawom. Sehingga tidak mengejutkan dalam masyarakat Aceh ada istilah Panglima kaum Syam, Panglima Kaum teungoh lhee Ploh, Panglima Kaum Teungoh Lhee Reutoh dan lain sebagainya. Kaum atau turunan ini ditentukan pada asal usul moyangnya. Oleh karena itu, fungsi keturunan sangat memainkan peran suatu kaum. Semakin tinggi harkat dan martabat suatu kawom, maka semakin tinggi pola harga diri sosial mereka dalam masyarakat.

Untuk itu, dalam struktur masyarakat, berbuat baik dan jahat terlebih dahulu akan tersentuh nama nenek moyangnya. Kalau berbuat jahat masyarakat akan menanyakan biek panee jieh. Sementara itu, kalau seseorang berbuat baik kalimatnya akan lebih halus menjadi blah pane aneuk nyan. Ini menyiratkan bahwa kawom menjadi salah satu demarkasi hubungan sosial di Aceh. Dahulu, orang yang berbaik baik, maka yang dikenal bukan hanya sosok, tetapi kawom- nya sangat disegani oleh masyarakat. Sehingga, harga diri kawom melebihi di atas segala- galanya. Tidak jarang tradisi teumeutak atau seumeupoh, karena menyinggung harga diri keluarga atau kawom. Tradisi ini dikenal dengan istilah tueng bila.

Salah satu alasan mengapa muncul isu perkawoman di Aceh adalah pada masa dulu karena asal muasal orang Aceh ini memang dari berbagai bangsa besar di dunia. Ada yang lebih awal menempati bumi Aceh ini yang berasal dari “negeri atas angin” seperti Siam, Funan, Cambodya, Champa. Umumnya mareka bangsa Mon Khmer dan suku mantra (mantir) atau Munteu kalau di Gayo. Maka di Gayo dikenal kaum atau blah Munteu Gayo, Blah Munteu Kala, Blah Munteu Padang. Ada juga penduduk Aceh berasal dari kaum Hindi, Malabar, Habsyi, Sarkasih (Gogasi), Parsi, Arab, Cina dan Turki.

Untuk mempersatukan kaum-kaum, Sultan Alaidin Riayat Syah Al Qahhar (1539 -1571) menyatukan sistem perkauman dengan istilah Kawom Lhee Reuthoh, Kaum Ja Sandang, Kaum Tok Batee dan Kaum Imuem Pheut. Masing-masing kaum dipimpin oleh Panglima Kaum dan Islam dijadikan ideologi dari sistem perkauman tersebut baik dalam bermasyarakat maupun bernegara di bawah kekuasaan kesultanan kerajaan Islam Aceh Darussalam. Setiap kawom kemudian bersatu di bawah pimpinan seorang panglima. Pola teritorial inilah yang menjadi dasar mengapa begitu mudah menyatukan orang Aceh, jika sudah diketahui siapa panglima kawom-nya.

Para kaum dan panglima kaum akan bersatu kalau ada ideologi yang sama dan musuh bersama. Sebagai contoh, Sultan Iskandar Muda bisa menggerakkan politik kaum dan dia meyakinkan Ja Pakeh dari Meureudu dan Syeikh Syamsuddin Bin Abdullah Assumatrani dari Pasai agar bertekad memobilasi kaum dan panglima kaum untuk sama sama bersama Sultan menyerang Portugis dan Sultan Sultan tanah Melayu. Ini disebabkan mereka telah berkhianat terhadap Aceh dan memihak Portugis. Bahkan Syeikh Syamsuddin Assumatrani sendiri syahid di Melaka pada 12 Rabiul Awal tahun 1039 H (1629 M) dan dimakamkan di sana. Inilah dampak politek kawom di Aceh.

Contoh yang lain, saat Teungku Syik di Tiro Mohd Saman mampu menggerakkan berbagai kaum di Pidie dan Aceh Besar untuk mempertahankan kedaulatan Aceh dari rongrongan Belanda. Walaupun akhirnya beliau syahid pada tanggal 11 Januari 1891. Sementara itu, pada era abad 20-an terdapat dua orang tokoh Aceh yang berhasil memainkan politik kaum sehinga bisa membangkitkan semangat rakyat Aceh yang pertama Tgk Daud Beureueh, dia berhasil membangkitkan semangat rakyat untuk mengusir Belanda dan sekutu di bumi Aceh pasca pernyataan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Kedua Tgk Muhammad Hasan di Tiro, berhasil membangkitkan semangat anak muda Aceh bangkit dengan semangat nasionalisme ke-Aceh-an yang begitu kental.

Dari paparan di atas tampak bahwa politek kawom di Aceh menjadi aset bagi perjuangan rakyat. Mereka mampu bersatu di bawah kendali seorang panglima dan rela menyumbang nyawa demi harga diri kawom.
Karena kawom-kawom di Aceh telah diikat dengan Islam, maka politek kawom menjadi satu alat pemicu dan pemacu bagi rakyat untuk mengusir siapa pun yang berbeda agama dengan mereka. Hal ini disebabkan jika seseorang menganggu agama orang Aceh, maka itu sama saja mengajak perang dengan kawom-kawom yang ada Aceh.
Saat ini, jika kita melihat politik Aceh, maka terlihat bahwa politek kawom tidak begitu lagi tampak ke permukaan. Dengan kata lain, politik Aceh telah diikat bukan atas harga diri kawom atau agama, namun isu perkawoman masih bisa terlihat. Politik siblah meunyeblah telah juga menjadi dasar kesadaran dalam berpolitik. Sehingga ketika terjadi sumbatan dalam dialog politik, cenderung politek kawom menjadi jawaban untuk masing-masing mempertahankan prinsip. Politek kawom telah diarahkan untuk tidak bekerja demi kemaslahatan rakyat Aceh.

Akibatnya ketika politek kawom tidak bisa menjadi alat pemersatu, maka pertanyaan berikutnya adalah Aceh krisis tokoh yang mampu mempersatukan Aceh itu sendiri. Masing- masing panglima kawom sedang berpikir mengerahkan energi politik untuk tidak mempersatukan Aceh. Sehingga politek kawom telah dan akan menjadi modal utama dalam memperbanyak awak di Aceh.

* M Adli Abdullah, Penulis Dosen Hukum Adat di Unsyiah, Banda Aceh.

Source : Serambi Indonesia

Demokrasi Indonesia

Sejarah politik dan demokrasi Indonesia tak bisa ditolak berkait dengan sejarah partai politik.

Sejarah lembaga modern ini mengambil peran cukup penting dalam pergerakan kemerdekaan, tetapi pada saat bersamaan juga menimbulkan masalah, pada pemerintahan kolonial di masa awal hingga masa pemerintahan lokal selepas kemerdekaan.

Apa pun yang hendak dikatakan tentang signifikan atau vitalnya peran parpol dalam sejarah republik ini, fakta bahwa parpol dibentuk berdasarkan kepentingan (yang cenderung) ideologis juga tak terbantah. Bagi masyarakat Indonesia, terlebih masa pra-kemerdekaan, ideologi adalah sebuah ”makhluk” baru. Persis sama dengan nasionalisme atau rasa kebangsaan.

Maka, pengelompokan masyarakat berdasarkan ideologi ini sesungguhnya bentuk separasi sosial yang berjalan cukup cepat. Di beberapa bagian bahkan terasa dipaksakan. Ideologi diperkenalkan melalui program-program santiaji atau propaganda yang masif dan sistematis. Proses ini sama sekali berbeda dengan proses penerimaan adab dan adat baru atau akulturasi dari bangsa Indonesia yang biasanya berjalan lamban, tidak masif, digestif, dan berlangsung lama.

Dari proses itu pun kita mafhum bagaimana sejarah ideologi, juga parpol, menimbulkan masalah yang nyaris permanen. Bukan hanya dalam kehidupan politik itu sendiri, juga pada realitas kenegaraan, kebangsaan. Hal itu disebabkan antara lain sejarah politik dan demokrasi di atas—jika tidak ditunggangi—telah didominasi oleh parpol. Sistem politik serta berbagai institusi dan mekanisme yang dilahirkannya telah secara tak terduga memosisikan parpol dalam posisi yang cukup sentral sehingga memiliki peran yang desisif serta konstitutif dalam kehidupan bernegara, termasuk berpemerintahan kita.

Padahal, sekurangnya ada tiga hal untuk mempertanyakan posisi dan peran parpol dalam kehidupan (politik) modern negeri ini. Pertama, benarkah parpol dan ideologi memiliki dasar rasional sebagai model pengelompokan masyarakat Indonesia yang sebelumnya tak pernah mengalami itu? Tidakkah proses separasi sosial seperti ini justru menciptakan guncangan pada tatanan serta model pengelompokan tradisional? Tidakkah ideologi atau parpol justru menjadi stimulus—jika bukan sumber—masalah atau konflik kesatuan-kesatuan kebangsaan kita?

Kedua, secara kultural, adakah dalam lembaga baru yang sangat kuat ini telah berkembang sebuah adab atau budaya dengan landasan tradisi yang kuat atau juga fundamen filosofis, epistemologis, dan antologisnya yang (juga) adekuat?

Ketiga, secara historis, apakah sesungguhnya parpol dan ideologi yang mengambil peran terpenting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan negeri ini? Jawabannya tidak! Bukanlah kesadaran ”parpol” atau ”ideologis” yang menggerakkan para perintis melahirkan organisasi, gerakan, dan perlawanan, termasuk bersepakat mencetuskan Sumpah Pemuda dan akhirnya proklamasi. Negeri ini justru dibangun, dibentuk, dan akhirnya didirikan sebagai lembaga modern atas kontribusi pemuda dan pemuka daerah-daerah. Merekalah yang penuh jasa, tetapi mereka dinafikan oleh sejarah (politik) kita.

Pelayan elite

Bagaimanapun, ideologi dan parpol sudah jadi fakta sejarah. Fakta ini telah menempatkan kita pada sebuah realitas baru di mana kita menerimanya apa adanya. Sebagai bangsa, saat ini kita tak punya niat dan kekuatan yang cukup untuk mengoreksi apalagi mengubahnya.

Resistensi pertama tentu datang dari parpol itu sendiri. Dalam posisinya di semua dimensi yang begitu kokoh, parpol dipastikan akan menggunakan semua sumber daya dan arsenalnya untuk mempertahankan dominasinya. Tetapi, tentu saja kita tak boleh berdiam diri, menyerahkan misalnya pada waktu untuk tumbuhnya negarawan atau politikus dengan pikiran-pikiran kebangsaan yang besar, yang berkemampuan berpikir dan bertindak di atas dirinya sendiri. Sebagai pemangku kepentingan bangsa ini, kita tak boleh berhenti berusaha untuk keluar dari siklus parpol yang memabukkan ini.

Demokrasi Indonesia harus terus berkembang dengan cara belajar melalui prosesus yang tak henti mengoreksi dan mengkritik diri sendiri. Kita harus mampu berkelit dari jebakan historis dan epistemologis dari demokrasi yang—sebenarnya—ternyata menipu publik, menipu ideal-idealnya sendiri. Tanpa perlu retorika, dengan hati jernih kita harus mengakui hal ini.

Demokrasi, di mana pun, telah terjebak dalam pusaran kepentingan yang akhirnya jadi melulu pelayan dari elite. Inilah sesungguhnya tragik dari demokrasi modern dari tempat asalnya: Eropa Barat atau Kontinental. Ia telah dirampok dari bentuknya yang genuine dan orisinal dari pulau-pulau kecil dan polis-polis negeri maritim Yunani. Romawi pada mulanya, yang membuat demokrasi terpilin sedemikian rupa jadi semacam mekanisme perekrutan untuk penguasa yang semula kolegial, lalu menjadi personal di bawah Julius Caesar.

Persoalan demokrasi saat ini lebih pada sekelompok oligarki yang memainkan kekuasaan ketimbang siapa boneka yang mereka pasang dan dimainkan. Ini pola demokrasi mutakhir yang mestinya kita renungkan. Sebagai bahan untuk menengarai persoalan: bila demokrasi dipertahankan, demokrasi macam apa yang cocok dengan realitas kita?

Demokrasi yang bineka

Saya kira, apa pun sistem bernegara atau berpolitik, bagi negeri ini tidaklah arif jika ia dilucuti dari kenyataan sejarah, antropologis, dan kulturalnya sendiri. Kenyataan itu memberi tahu pada fakta: negeri ini disusun oleh 700 lebih suku bangsa. Artinya, 700 lebih sejarah adab, adat, bahasa, termasuk cara bermasyarakat, bahkan berbangsa.

Selama hampir 70 tahun negeri ini sudah berusaha keras menciptakan norma, standar- standar nilai, atau adab dan adat baru bagi 700 suku bangsa. Tetapi, mohon maaf, kita tidak—mungkin belum—berhasil. Inilah kenyataan yang membuat siapa pun di negeri ini, bahkan mereka yang di pucuk kekuasaan, tak akan mampu memberi contoh, atau menyodorkan standar nilai dan norma, adat dan adab apa yang bisa diterima oleh semua suku bangsa itu. Para pemimpin itu tidak mampu dan tidak tahu.

Maka, betapa akan jadi ketololan besar jika sebagai institusi baru dan modern, negara atau (partai) politik, misalnya, hendak menciptakan semacam ”universum” bagi semua 700 suku bangsa itu. Hal itu bukannya hanya tindakan pandir yang tiada guna, hanya mendapatkan jalan buntu, ilusif, dan akhirnya juga jadi semacam pemberangusan dan pembunuhan sistematik dari keragaman luar biasa itu.

Untuk itu, bila demokrasi tetap harus dibangun, sungguh sangat bijak jika berlandaskan pada varian-varian adat dan tradisi itu. Adalah demokratis sesungguhnya, sebagai misal, kita memberi ruang pada setiap adat untuk mengembangkan sistem bermasyarakat, berpolitik, bahkan hingga pada sistem perekrutan atau kaderisasi kepemimpinannya sendiri. Siapa yang harus memimpin sebuah komunitas adat hanyalah adat itu yang tahu, yang sudah memprosesnya ratusan dan ribuan tahun.

Di sini, negara adalah faktor kuat yang mempersatukan semua itu dalam kepentingan yang sama. Konstitusi mengatur bagaimana negara melakukan tugas-tugas itu, memfasilitasi, mendorong, dan memberi sanksi; tidak menciptakan universum. Pekerjaan terakhir ini hanya bisa dilakukan oleh sebuah negara yang memiliki durasi sangat panjang, seperti China. Satu hal yang juga gagal dilakukan Babylonia, Sumeria, Mesir, atau India.

Tentu, mesti ada penjelasan detail mengenai ide ini. Itu bukan masalah, yang penting adalah semangat, etos, dan sikap mental yang kuat untuk jadi diri sendiri sesuai dengan realitas yang ada. Daerah harus berdaya, bukan hanya karena faktor sumber daya ekonomisnya, juga sumber daya sosial dan kulturalnya. Ketiganya harus teraktualisasi bersama tanpa dominasi satu atas lainnya.

Maka, bineka tunggal ika—bukan seperti yang dimaksud Mpu Tantular, tetapi oleh para pendiri bangsa—akan mendapatkan makna dan pengamalan yang sesungguhnya.

Apakah sistem itu demokratis atau bukan, bukan di situ masalahnya. Ia hanya terminologi dan retorika. Kita kembali ke substansinya, yang secara mengagumkan akan kita temui justru pada realitas-realitas lokal itu. Realitas mutakhir yang memperlihatkan politik begitu serakah, korup, haus kekuasaan, khianat, penuh selingkuh, bahkan menginisiasi kekerasan di semua level, disebabkan pemikiran ideologis kita yang ilusif dan obsesif.

Realitas obyektif akan menyadarkan kita, kekuatan itu sebenarnya tidak berada di pusat kekuasaan, apalagi di segelintir elite. Kekuatan itu justru ada di daerah-daerah. Maka, jadilah Jawa, Jawa yang sesungguhnya; Bugis, Bugis yang sesungguhnya; Batak, Batak yang sesungguhnya; dan seterusnya. Maka, kemudian, kita bersama akan menjadi Indonesia yang sesungguhnya.

Radhar Panca Dahana Budayawan

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

PA dan Pilkada

KETIKA menuliskan artikel ini saya teringat sebuah film thriller yang memiliki cerita agak rumit, State of Play (2009). Film itu bercerita tentang seorang jurnalis senior Washington Globe, Cal McAffrey (Russel Crowe) yang mencoba membongkar kasus kematian seorang perempuan muda, Sonia Barker, yang bekerja di Point Corp, sebuah lembaga swasta yang mengurusi bisnis militer dan intelejen di Amerika Serikat. Kasus “bunuh diri” perempuan itu awalnya hanya dihubungkan dengan skandal cinta seorang anggota kongres, Stephen Collins (Ben Afflect).

Namun Cal tidak percaya gosip murahan itu. Bersama asistennya, Della Frye (Rachel McAdams) mereka mencoba masuk lebih dalam. Akhirnya keluar pengakuan Collins bahwa ada konspirasi kotor yang mencoba menganggunya terkait pengesahan RUU privatisasi lembaga kontraktor pertahanan itu. Ada kelompok di legislatif yang menggunakan cara-cara “non-dialogis” dengan sinyal teror pembunuhan. Ia pun meyakini Sonia Barker bukan mati karena bunuh diri, tapi bagian dari konspirasi politik kelompok anti-Point Corps.

Dasar seorang jurnalis teguh, Cal tak yakin begitu saja pengakuan rekannya yang menjadi wakil rakyat itu. Akhirnya selubung terbuka. Sonia Barker mati tidak behubungan dengan Point Corps, tidak oleh kebijakan pimpinan lembaga itu, bukan karena konspirasi kotor di balik proses legislasi, atau improvisasi anak buah Collins, Robert Bingham (Michael Beresse) yang membunuhnya, tapi memang skenario dari Collins sendiri.

Konteks Aceh
Apa hubungan film itu dengan konteks karut-marut pilkada Aceh saat ini? Pertama dari judulnya, State of Play, menunjukkan bahwa bermain-main atas nama lembaga negara untuk kepentingan pribadi bukan hanya gambaran di AS sana, tapi juga tereplikasi pada gambaran politik di Aceh terkini.

Kedua, sebenarnya sebagian (besar) kekacauan politik saat ini disebabkan oleh sikap DPRA yang terus mendramatisasi masalah calon perseorangan. Ini bisa dilihat sebagai sikap terlalu mengentengkan regulasi, undang-undang, dan konstitusi, dan tak menganggap serius semua itu kecuali hanya hasrat pada kekuasaan. Regulasi diupayakan sesuai dengan motif politik, jika tidak ditolak. Logika apa pun ditancapkan-awalnya oleh DPRA-untuk mendelegitimasi keputusan MK. Namun, di sisi lain, semua tafsir hukum mendukung peminggiran calon independen dipadatkan meskipun buruk kualitas nalar hukumnya.

Apakah keputusan MK itu inkonstitusional? Tentu tidak. Keputusan itu diambil oleh para hakim konstitusi terbaik di negeri ini melalui pertimbangan hukum mendalam dan dengan semangat sebagai penjaga konstitusi bangsa (the guardian of constitution). Apakah keputusan itu memuaskan seluruh masyarakat Aceh? Juga tidak. Semua keputusan hukum memiliki konsekuensi persetujuan atau penolakan. Namun ketika keputusan telah ada, telah menjadi positif, ia mengikat dan final untuk semua, kecuali keputusan itu dibatalkan. Fraksi PA yang paling keras menolaknya ternyata tidak melakukan apa-apa untuk menggugat keputusan yang sudah berumur hampir setahun itu. DPRA baru menggugat MK setelah KIP tetap menjalankan proses pendaftaran peserta Pilkada hingga ditutup pada 7 Oktober 2011 (Serambi Indonesia, 9 Oktober).

Sikap tanpa kompromi DPRA (dan tidak merepresentasi semua karena Demokrat dan PPP tetap mendaftarkan kandidatnya, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah) sebenarnya bukan sikap kenegaraan yang benar. Termasuk sikap ketua DPRA yang mengancam tidak akan mengikuti proses dengar pendapat calon gubernur-wakil gubernur dan melantik gubernur terpilih.

Perlu diingat, seorang pejabat negara harus mematuhi kode-kode pemerintahan dan mengalahkan egoisme pribadinya. Ketika mengemban jabatan publik maka kepentingan publik (public affair) harus dikedepankan dan bukan curhatan pribadi lagi. Apabila tak sanggup mengemban peran publik, pilihan tinggal satu: mundur. Itu yang dilakukan oleh Dicky Chandra, wakil bupati Garut dan para pemimpin di Jepang. Sikap seperti itu lebih kesatria dibandingkan terus merongrong pemerintahan dari dalam.

Ketiga, ruang politik harus menjadi ruang perpindahan negosiasi dan kompromi secara rasional dan tanpa kekerasan. Proses itu harus berhenti saat konsensus, karena setiap hal memerlukan eksekusi. Perdebatan wacana calon independen sangat bisa terus berkepanjangan tapi harus berhenti ketika menjadi kebijakan. Sikap terbaik yang diajarkan dalam demokrasi, “sepakat dalam ketidaksepakatan” bisa diambil. Apa yang sudah terjadi tidak bisa berlaku surut, dan menjadi pelajaran untuk tidak lalai lagi ke depan hari.

Saat ini semua pihak harus komitmen menjamin pilkada Aceh berjalan damai, transparan, jujur, dan tanpa rekayasa. Lupakan perbedaan karena hanya menumpuk kemarahan permanen dan mengecilkan jiwa. Jadilah seorang negarawan dengan memberi contoh terbaik kepada rakyat!

Nasib PA
Agak menyedihkan melihat sikap ketua PA yang menyatakan menarik diri dari proses pilkada. PA bagaimana pun masih dicitrakan kekuatan sebagai politik dominan di Aceh. Pengalaman pilkada 2006/2007 menunjukkan mereka berhasil menguasai 10 dari 23 kabupaten/kota melalui calon independen yang merupakan representasi eks-GAM dan SIRA.

Sikap ini menunjukkan kurangnya perhitungan rasional. Padahal PA tetap bisa ikut bersaing dalam pilkada ini dengan ketidaksetujuannya pada sebagian prosesnya. Ketidakikutan PA (kecuali di Aceh Tengah) menunjukkan sikap tidak siap kalah sekaligus juga tidak ingin menang. Ini bukan sikap bushido dari representasi populis Aceh.

Namun di sisi lain kita juga perlu berempati pada sikap PA yang merugikan ini. Terbukti hari ini beberapa anggota PA menyatakan keluar setelah mereka tidak mendapatkan peluang untuk berpartisipasi dalam pilkada. Ini bentuk ketidaksadaran politik (political unconsiousness) yang harus diinsyafi sebelum semakin buruk.

Proses perbaikannya hanya mungkin jika pimpinan PA akomodatif dan membuka diri atas perbedaan, dan pelan-pelan melakukan konsolidasi di tengah situasi yang semakin menderu-deru seperti saat ini. Perlu ada koreksi atas sikap politik keras demi kepentingan perdamaian Aceh dan konstituennya. Seperti pesan moral dalam film di atas, semua situasi saat ini tidak melulu berhubungan dengan pihak lain, tapi dengan cara pikir PA dalam menanggapi situasi. Harus ada revolusi pemikiran agar PA bisa bertahan di tengah perubahan-perubahan politik eksternal Aceh.

PA masih punya kesempatan untuk lulus ujian dan (semoga) publik masih memberikan hari-harinya untuk perubahan itu.

* Teuku Kemal Fasya, Penulis adalah pengajar Antropologi Politik di Universitas Malikussaleh.

Source : Serambi Indonesia

Posted with WordPress for BlackBerry.

Sistem Pemilu Rentan Masalah

Pada saat tulisan ini dibuat, Badan Legislatif DPR tengah membahas draf RUU Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2008 yang akan menjadi RUU hak inisiatif DPR.

Dalam upaya bersama memperbaiki sistem pemilihan umum dan penyelenggaraan pemilihan umum, yang merupakan substansi perubahan undang-undang tersebut, hasil penelitian Sarah Birch yang berjudul ”Electoral Systems and Electoral Misconduct”, (Comparative Political Studies, Vol 40, Nomor 12 Desember 2007), patut dipertimbangkan. Hasil penelitian tersebut berkesimpulan, ”Pemilihan umum yang diselenggarakan berdasarkan sistem pemilihan umum berwakil tunggal (single-member districts) menggunakan formula pluralitas ataupun mayoritas mempunyai peluang lebih besar menjadi obyek penyimpangan (electoral malpractice) daripada pemilihan umum yang diselenggarakan berdasarkan sistem pemilihan umum proporsional”.

Dua alasan diajukan atas pernyataan ini. Pertama, upaya memanipulasi pemilihan umum lebih menguntungkan calon dalam sistem pemilihan umum berwakil tunggal daripada dalam sistem pemilihan umum proporsional. Sebab, calonlah yang menjadi peserta dalam sistem pemilihan umum berwakil-tunggal.

Kedua, penyimpangan lebih mudah dilakukan dalam sistem pemilihan berwakil tunggal karena jumlah suara yang diperlukan untuk mengubah hasil pemilihan umum lebih kecil daripada dalam sistem pemilihan umum proporsional.

Sumber penyimpangan

Tulisan berikut menunjukkan bahwa sistem pemilihan umum proporsional (berwakil banyak) dengan sistem daftar terbuka (open list PR) juga sangat rentan terhadap berbagai bentuk penyimpangan pemilihan umum (electoral malpractice). Alasannya sama sebagaimana dikemukakan Sarah Birch tersebut.

Sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka yang diterapkan pada pemilu anggota DPR dan DPRD pada tahun 2009 tidak saja berwakil banyak (multi-member districts), tetapi juga mengadopsi tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak. Sistem pemilu seperti ini lebih mengedepankan upaya calon daripada partai untuk mencari suara sebanyak-banyaknya untuk dapat terpilih.

Sistem pemilu proporsional dengan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak tidak saja memungkinkan setiap calon dengan mudah menghitung jumlah suara yang diperlukan untuk dapat ditetapkan sebagai calon terpilih, tetapi juga jumlah suara yang diperlukan tidak terlalu banyak. itu karena sistem pemilu seperti ini tidak mengharuskan calon mencapai suara terbanyak (mayoritas) untuk dapat terpilih, tetapi cukup dengan suara lebih banyak (plurality). Kedua faktor ini merupakan penyebab utama mengapa terjadi berbagai bentuk penyimpangan dalam pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Umum 2009.

Setidak-tidaknya terdapat lima jenis penyimpangan yang menyangkut pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2009. Pertama, jual-beli suara (vote buying) antara calon dan pemilih, baik secara individual maupun kolektif, langsung ataupun menggunakan perantara.

Kedua, pengalihan suara dari satu atau lebih calon kepada calon lain dari partai politik (parpol) yang sama dan di daerah pemilihan (dapil) yang sama. Jenis penyimpangan kedua ini dapat dibedakan menjadi dua modus. Pada modus pertama, pengalihan suara ini dilakukan berdasarkan persetujuan calon yang suaranya dialihkan atau dikurangi. Seorang calon setuju suaranya dikurangi atau dialihkan karena dua hal: jumlah suara yang dicapai tidak memungkinkan dia menjadi calon terpilih ataupun menjadi calon pengganti antarwaktu, serta menerima ganti rugi (atau ganti untung?) dari calon yang akan menerima tambahan suara sebagai pengganti dana kampanye yang sudah dikeluarkan. Modus kedua, pengalihan suara tidak sepengetahuan atau tidak berdasarkan persetujuan dari calon yang suaranya dialihkan atau dikurangi. Pengambilan suara dilakukan tanpa persetujuan calon pemilik suara karena jumlah suara yang dicapai calon tersebut memungkinkan dia menjadi calon terpilih atau setidak-tidaknya menjadi calon pengganti antarwaktu.

Ketiga, suara yang diterima secara langsung oleh partai politik dari pemilih (pemilih pada hari pemungutan suara tidak memberikan suaranya kepada calon, tetapi kepada parpol) dialihkan kepada satu atau lebih calon dari parpol yang sama di dapil yang sama. Jumlah suara ataupun kursi partai sama sekali tidak berubah. Adapun yang berubah hanya perolehan suara calon.

Keempat, pengalihan suara dari satu atau lebih calon dari parpol yang satu kepada satu atau lebih calon dari parpol lain dalam dapil yang sama dengan menggunakan perantara. Perantara ini dapat dibedakan dari asal perantara, yaitu politikus orang dalam, preman politik, dan anggota KPU kabupaten/kota. Calon yang akan menerima tambahan suara memberikan uang kepada calon yang suaranya diambil/dikurangi dalam jumlah yang disepakati bersama.

Kelima, jenis penyimpangan kedua, ketiga, dan keempat hanya dapat terjadi karena berkolusi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan/atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kolusi ini kemungkinan besar terjadi karena satu atau lebih faktor berikut. Pertama, calon tertentu diduga memberikan uang dalam jumlah yang memadai kepada ketua dan anggota KPPS dan/atau ketua dan anggota PPK. Kedua, pengalihan suara itu dianggap masalah internal partai untuk penyimpangan kedua dan ketiga. Sebagian KPPS dan PPK tampaknya dapat ”diyakinkan” oleh sejumlah calon bahwa pengalihan suara tersebut sebagai masalah internal partai karena hanya menyangkut pengalihan suara antarcalon dari partai dan dapil yang sama.

Penyimpangan sistem

Dampak lain dari sistem pemilihan umum seperti ini bukan berupa pelanggaran hukum, melainkan penyimpangan terhadap sistem pemilihan umum proporsional. Pertama, biaya kampanye yang dikeluarkan amat sangat besar karena yang melakukan kampanye bukan 38 parpol peserta pemilu (44 di Aceh), melainkan puluhan ribu calon di semua dapil, baik DPR maupun DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Kalau jumlah dapil DPR sebanyak 77, dapil DPRD provinsi 215, dan dapil DPRD kabupaten/kota sekitar 1.800—sehingga seluruhnya sekitar 2.100—dan kalau setiap dapil rata-rata 8 kursi (sehingga jumlah calon setiap dapil rata-rata 10 orang karena setiap partai dapat mengajukan calon 120 persen dari jumlah kursi yang dialokasikan untuk setiap dapil), jumlah calon yang berkampanye mencapai sekitar 21.000 orang. Kalau setiap calon rata-rata mengeluarkan sekitar Rp 1 miliar untuk berbagai bentuk kampanye, dana kampanye yang dikeluarkan para calon mencapai Rp 21.000 miliar alias Rp 21 triliun.

Kedua, sistem pemilu proporsional dengan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak tersebut cenderung memperlemah disiplin anggota DPR dan DPRD kepada partai/fraksinya karena menganggap dirinya terpilih bukan karena partai, melainkan karena popularitas dan/atau upaya sendiri. Kalau fenomena yang terakhir ini terjadi, bukan tidak mungkin ”partai” akan muncul dalam partai politik.

Pertanyaannya adalah apakah berbagai bentuk penyimpangan tersebut semata-mata karena sistem pemilihan umum yang diterapkan ataukah juga karena kecenderungan perilaku partai dan politisi serta perilaku memilih?

Fenomena pragmatisme

Pengalaman Brasil di Amerika Selatan mungkin dapat digunakan sebagai perbandingan. Negara ini juga mengadopsi sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar calon terbuka (menggunakan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak). Berbagai bentuk penyimpangan yang disebut di atas juga terjadi, kecuali pada Partai Pekerja yang kadernya menjadi presiden serta menguasai DPR dan Senat secara pluralitas tiga periode berturut-turut.

Berbagai bentuk penyimpangan tersebut tak terjadi pada Partai Pekerja. Itu karena sebagai gerakan pada masa militer menguasai Brasil—kemudian dikembangkan menjadi partai politik pada era demokratisasi—Partai Pekerja memiliki ideologi dan karena itu arah kebijakan jelas. Dari puluhan partai politik di Brasil, hanya Partai Pekerja yang memiliki basis sosial yang solid pada akar rumput; paling banyak warga negara Brasil yang mengidentifikasikan diri secara politik dengan Partai Pekerja dan para kader Partai Pekerja yang menjadi anggota DPR dan Senat memiliki disiplin partai yang tinggi (Lihat Barry Ames dan Timothy J Power, ”Parties and Governability”, dalam Paul Webb dan Stephen White, Eds, Party Politics in New Democracies, Oxford, USA: Oxford University Press, 2009).

Oleh karena itu, jawaban yang paling mendekati kebenaran atas pertanyaan di atas tampaknya bukan saja karena sistem pemilihan umum dengan dua alasan tersebut, melainkan juga karena fenomena pragmatisme yang merasuki hampir semua parpol di Indonesia (khususnya yang memiliki kursi di DPR dan DPRD) dan perilaku ”rasional” sebagian pemilih.

Sejumlah calon menilai ”lebih menguntungkan dan lebih memiliki kepastian untuk terpilih dengan cara membeli suara pemilih dan/atau membayar calon lain dari partai yang sama dan membayar panitia pemilihan untuk mendapatkan suara daripada dengan cara kampanye sesuai dengan ketentuan”. Karena politisi jarang memenuhi janjinya kepada konstituen, sebagian pemilih menjual suaranya kepada calon dengan imbalan uang tertentu dengan alasan ”lebih menguntungkan menerima uang sekarang, walau dalam jumlah tidak terlalu besar, tetapi pasti daripada dijanjikan akan menerima dalam jumlah besar tetapi nanti yang belum tentu ditepati”.

Singkat kata, sistem pemilihan umum proporsional dengan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak menimbulkan berbagai bentuk penyimpangan, baik berupa pelanggaran undang-undang maupun penyimpangan terhadap sistem proporsional. Hal ini terjadi karena sistem ini diterapkan dalam masyarakat yang partai politiknya dirasuki pragmatisme dan para pemilihnya tidak percaya kepada janji politisi.

Ramlan Surbakti Guru Besar Perbandingan Politik pada FISIP Universitas Airlangga

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

Tsunami Demokrasi Aceh

Pemilihan kepala daerah Aceh yang dijadwalkan pada 14 November 2011 terancam batal. Sebabnya cukup kompleks.

Produk perundang-undangan yang dijadikan landasan hukum Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dianggap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ”cacat konstitusional” karena memasukkan calon independen sebagai peserta pilkada.

Sikap KIP Aceh didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus Pasal 256 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (Pemerintahan Aceh) tentang pembatasan calon independen maju pilkada hanya sekali dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2010 yang memasukkan jalur independen sebagai peserta pilkada di samping partai politik. Situasi ini memaksa DPRA menyabotase dengan mengesahkan qanun (perda) pilkada baru tanpa pasal calon independen.

Namun, qanun ini tak bisa dilaksanakan. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf enggan tanda tangan karena berkepentingan naik melalui jalur independen. Sebanyak 93 pasangan calon gubernur/bupati/wali kota pun tetap ikut mendaftar sebagai peserta pilkada sesuai dengan ketentuan KIP.

Pembangkangan sipil ini melahirkan reaksi dari Partai Aceh (PA) dan partai-partai nasional lain yang minta pesta politik lokal itu ditunda. Reaksi dibalas oleh kelompok calon independen dengan menyurati Presiden Yudhoyono dan Menteri Dalam Negeri agar pilkada tak ditunda karena tak ada alasan yang dibenarkan UU. Bisa dikatakan situasi politik terkini Aceh menunjukkan tanda-tanda menuju kebuntuan.

Ledakan internal GAM

Realitas konflik menjelang Pilkada Aceh 2011 ini sebenarnya dapat dibahasakan sebagai perseteruan antarkelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menjadi kekuatan dominan di Aceh saat ini (Sidney Jones, ”GAM Vs GAM in Aceh Election”, 15 Juni). Realitas konflik ini juga mengulang sejarah Pilkada 2006, yaitu kelompok ”GAM muda” dan ”GAM tua” bertarung dan mampu meminggirkan penantang dari partai lain (Olle Tornquist, Aceh: The Role of Democracy, 2009).

Akhirnya kelompok muda yang menang (Irwandi-Nazar). Kemenangan ini tak lepas dari kemampuan memainkan politik identitas seperti melalui ungkapan, ”rakyat Aceh hanya mendukung pejuang asli dan bukan pejuang partai nasional”. Kampanye ini akhirnya menjungkalkan kekuatan GAM tua karena calon mereka menggunakan kendaraan politik PPP (Humam Hamid-Hasbi Abdullah) meskipun didukung Malek Mahmud, tokoh kedua setelah Hasan Tiro. Uniknya, meski terjadi fragmentasi politik internal GAM, hal itu tak mampu dimanfaatkan oleh calon lain dari partai nasional.

Fragmentasi politik di tubuh GAM terus berlanjut hingga kini. Irwandi, gubernur saat ini, tidak lagi didukung partainya dan akhirnya memilih maju melalui jalur independen. PA saat ini memunculkan figur Zaini Abdullah, tokoh senior kedua setelah Malek Mahmud dan Muzakkir Manaf, ketua PA dan panglima GAM era konflik yang cukup dihormati di akar rumput. Meskipun visi tidak terlihat, kedua tokoh ini diuntungkan pemilih fanatik, yaitu masyarakat korban konflik dan eks kombatan loyalis.

Namun, di sisi lain, kepemimpian Irwandi selama lima tahun terakhir juga telah memperbesar citra dan aset politiknya. Beberapa gagasannya, seperti moratorium penebangan hutan, antikorupsi, dan asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh, telah meningkatkan keterpilihannya. Hasil survei sebuah lembaga dari Jakarta yang difasilitasi Partai Demokrat Aceh pada awal tahun ini menunjukkan Irwandi tetap calon gubernur pilihan masyarakat Aceh (28,5 persen).

Ulangan survei pada Juni lalu juga menunjukkan Irwandi masih memimpin, bahkan dibandingkan tokoh intelektual seperti Darni Daud (Rektor Universitas Syiah Kuala) atau politikus seperti Farhan Hamid (Wakil Ketua MPR). Meskipun maju tanpa kendaraan politik, sosok Irwandi telah ”terinstitusionalisasi” dan tetap memiliki basis di akar rumput eks GAM. Berbahaya jika fragmentasi politik mengarah ke destruksi politik yang meruntuhkan gapura perdamaian.

Lanjutkan transisi?

Fenomena yang membahayakan perdamaian ini merupakan hasil dari dialektika negatif demokratisasi lokal Aceh. Ini semakin diperburuk oleh skema liberalisasi ekonomi dan filantropis setelah Perjanjian Helsinki, yang ternyata tidak memperkuat struktur sosial dan memulihkan lingkungan. Praktik perdamaian sering terhenti di tingkat elite, disetujui secara rahasia, akhirnya mengorbankan demokrasi (Stanley dan Aditjondro, 2009).

Momen demokrasi prosedural yang dapat memperkuat demokrasi secara lebih substansial, seperti kemenangan PA pada Pemilu 2009 dan jadi kekuatan mayoritas di DPRA dan 17 DPRK, tak terjadi. ”Barisan pejuang” ini tak bisa berbuat banyak di parlemen dan gagal merepresentasikan publik. Malah muncul oligarki politik dan komunitas predator ekonomi (Edward Aspinall, Combatans to Contractors : The Political Economy of Peace in Aceh, 2009).

Sengkarut politik di Aceh tidak dapat dibiarkan hanya sebagai problem lokal. Sejarah telah mencatat, proses menginisiasi perdamaian Aceh taklah mudah. Alangkah menyedihkan jika kegagalan pilkada kali akan menjadi sumbu yang membakar peta perdamaian dan menyebabkan Aceh berada dalam situasi transisi tak berbingkai (frameless transition).

Presiden SBY dalam hal ini harus turun tangan dengan menunjukkan sikap terbaik dalam menengahi konflik ini. Perlu diingat, dari Aceh-lah SBY-Boediono mendapatkan dukungan terbesar di antara provinsi lainnya pada pemilu lalu (93 persen).

Biaya memperbaiki demokrasi dan mempertahankan perdamaian jauh lebih murah daripada menghentikan perang. Lagi pula masyarakat Aceh sudah bosan dengan konflik dan perang.

Teuku Kemal Fasya Dosen Antropologi Universitas Malikussaleh

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

Aceh Butuh Kebijakan, Bukan Partai atau Individu

Dalam beberapa bulan ke depan, rakyat Aceh kembali pergi ke lokasi pemungutan suara untuk memilih seorang gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakilnya. Pemilu sebagai simbol konsolidasi proses demokrasi di Aceh, sejak perjanjian damai di Helsinki tahun 2005, lalu.

Meskipun masa kampanye pemilu belum resmi dimulai, terlihat ada minat yang besar dari beberapa calon untuk bersaing, mereka berjuang menarik simpati masyarakat dan mencari peluang sukses sebisa mungkin.

Hal seperti ini sangat sehat, orang punya minat yang aktif dalam kehidupan berpolitik di komunitasnya dan sebagai proses politik untuk menentukan bagaimana orang-orang komunitas ini bisa bertahan hidup dalam batasan yang dipaksakan keadaan.

Lingkungan politik di Aceh tetap ada lebih kurang terasa angin damai sejak tahun 2005, kemenangan salah satu wakil pemerintahan sebagai bentuk gagasan demokrasi. Proses pemilihan itu sendiri merupakan kemenangan bagi akuntabilitas yang merupakan kebalikan dari aturan yang dipaksakan bahwa Aceh pernah mengalami hal sulit dalam demokrasi.

Masyarakat pasca-konflik Aceh juga sudah mengalami banyak pengalaman dan masalah lainnya. Namun, pada keseimbangan, Aceh terasa jauh lebih bahagia, stabil dan adil dari semua itu. Kehidupan sebagian besar rakyat Aceh cenderung terasa lebih baik.

Salah satu masalah pasca konflik adalah masyarakat punya harapan sangat tinggi terhadap sebuah perubahan. Banyak yang percaya dengan kedamaian, kemakmuran akan datang tanpa batas. Tentu saja, hal ini tidak benar dan tidak realistis.

Hadirnya perdamaian adalah perjuangan yang sangat keras untuk membangun kembali sosok masyarakat di Aceh seperti di daerah lain. Perdamaian hanya menciptakan kemungkinan itu. Jadi, wajar ada sebagian masyarakat merasa kecewa dan beberapa orang di Aceh diantaranya telah menyatakan kekecewaan tersebut secara terbuka.

Dua kekecewaan terbesar, pertama, MoU Helsinki bisa mengakhiri perang tapi belum sepenuhnya dihormati oleh pemerintah pusat dan kekecewaan kedua, masih ada anggapan kemerdekaan itu tidak tercapai dan perjuangan gagal.

Persoalan merdeka, ada sejumlah cara untuk mengatasi masalah ini, tapi yang paling utama adalah untuk bertanya pada diri sendiri apa tujuan kemerdekaan sebenarnya. Jika jawabannya untuk meningkatkan kehidupan orang Aceh dan pertanyaan berikutnya, apakah ada cara lain untuk melakukan untuk mencapai tujuan itu.

Dan cara alternatif itu, hampir pasti akan lebih banyak lagi kematian, kehancuran dan penderitaan tanpa prospek memperoleh harapan untuk meraih sebuah kemenangan.

Hal penting lain yang perlu diingat, penderitaan panjang rakyat Aceh makin diperparah oleh bencana tsunami tahun 2004, silam dan sudah waktunya untuk mengakhiri penderitaan itu.

Untungnya, orang-orang yang kecewa tersebut tidak mendapat kemandirian dan sekarang, suara mereka sedikit termarginalkan oleh peta politik. Namun, jika Nota Kesepahaman 2005 adalah jawabannya, mengapa tidak sepenuhnya dihormati?

Memang tidak ada jawaban yang mudah untuk menjawab hal seperti ini, kecuali dikatakan bahwa politik adalah layaknya sebuah pertunjukan seni. Terkadang kompromi sering menyenangkan namun tetap dibutuhkan dan dilakukan.

Ketika pertama sekali Undang-undang Pemerintahan Aceh diperkenalkan, ada berkembang sejumlah isu yang isinya tidak sesuai dengan MOU. Bagaimanapun, upaya tulus para pembuat hukum Jakarta untuk memasukkan istilah hukum apa dimaksud MoU itu tidaklah semuanya sempurna, tetapi tetap diupayakan jalan tengah dan kompromi.

Hal ini juga masih membuka kemungkinkan kesempatan untuk terus menekan agar semua ketentuan dalam MoU dijalankan meskipun terkadang tidak semua dapat dicapai secara sempurna. Pertanyaan seperti ini bukan untuk pemimpin politik di Aceh tapi apa yang mungkin bisa dilakukan kedepan.

Pencapaian yang dialami sejak lima tahun terakhir dan kita telah melihat transformasi yang luar biasa di Aceh. Aceh bukan lagi tempat yang menakutkan tapi salah satu lokasi pertumbuhan hidup yang luar biasa. Kekayaan budaya Aceh berkembang dan orang-orang terlihat mulai menikmatinya.

Dalam istilah politik yang konkrit, Aceh telah terlihat perkembangan yang signifikan dalam program pendidikan dengan difasilitasi oleh hak otonomi yang sekarang dinikmati.

Secara khusus, Aceh telah banyak berinvestasi untuk masa depannya sendiri dengan mengirimkan sarjana muda yang cemerlang ke luar negeri untuk

damien kingsbury

mendapatkan pendidikan terbaik. Ketika kembali, mereka akan membantu membangun Aceh menjadi tempat berpengetahuan yang kuat dan makmur. Ini adalah kebijakan sama seperti yang dilakukan oleh negara-negara paling sukses di dunia.

Aceh juga sudah memilik tempat perawatan kesehatan dengan investasi di klinik dan rumah sakit. Dan yang paling penting, mendapat perawatan kesehatan secara gratis. Ini adalah langkah luar biasa untuk pemerintah manapun dan merupakan dunia pertama untuk masyarakat yang masih berkembang ekonominya.

Program moratorium logging telah mendapat pengakuan bahwa kekayaan Aceh tidak hanya terletak pada orang-orangnya tetapi juga di habitat dan satwa liar.

 

Di beberapa daerah di Aceh sekarang para pemimpin partai politik lain seperti iri hati dan berdiri di antara orang yang berbeda visi dan itu pertama di dunia.

Isu-isu yang berkembang sekarang di Aceh bagaimana mengatasi masalah transit dari ekonomi yang sebagian besar bergantung pada penerimaan kompensasi dana migas sebagai lahan subur seperti dulu, ke ekonomi perdagangan.

Hal ini akan butuh perluasan basis ekonomi Aceh, yang pada gilirannya kembali ke pertanyaan bagaimana peningkatan pendidikan rakyatnya. Investasi sumber daya manusia adalah langkah cerdas di Aceh dan itu dapat diraih. Ramalan ini sangat baik untuk Aceh di masa depan.

Masa depan Aceh tentu saja sangat tergantung kepada siapa yang akan mengarahkannya, melalui lima tahun ke depan. Dan, untuk memastikan keberhasilan jangka waktu lima tahun terakhir terletak pada tanggung jawab para kandidat di berbagai posisi jabatannya.

Sebagian telah melakukan pekerjaan dengan baik dan harus didorong lagi untuk bisa dipertahankan dan beberapa orang kurang berhasil dan harus dimintai pertanggungjawaban oleh pemilihnya. Mungkin yang memilihnya dulu berharap dia tidak melanjutkan jabatannya karena alasan mereka sendiri.

Ada banyak kandidat yang berkeinginan untuk memimpin Aceh lima tahun ke depan, belum teruji atau telah dinyatakan tidak menunjukkan keterampilan kepemimpinan yang diharapkan.

Beberapa pendapat mengatakan bahwa tim negosiasi yang terlibat MoU antara mereka yang baik ditempatkan untuk memimpin. Yang benar adalah, bagaimanapun tim negosiasi sudah terpecah-pecah sebelum MoU ditandatangani dan sejak terbagi menjadi beberapa perspektif politik yang berbeda. Ada hubungan khusus yang diperlukan diantara mereka yang terlibat dalam proses MoU dengan cara apapun dan kenyataannya, yang sekaranglah paling siap untuk memimpin Aceh.

Pada saatnya masa depan Aceh akan tergantung dari hasil kompetisi politik. Ini adalah proses yang sehat bagi masyarakat yang terbuka, secara damai mendiskusikan dan memperdebatkan ide-idenya. Tidak ada ruang kekerasan dalam demokrasi, dari siapa pun itu. Melepas diri dari kebiasaan kekerasan salah satu hal yang paling sulit untuk dilakukan dalam masyarakat pasca-konflik.

Namun itu harus dilakukan, jika masyarakat berkeinginan untuk mewujudkan kesuksesan masa depannya. Demikian, belum ada klaim legitimasi kesetiaan politik berdasarkan masa lalu orang lain.

Organisasi tertentu yang membawa obor kebebasan selama bertahun-tahun tetapi mereka sekarang tidak ada lagi. Mereka sekarang merupakan bagian dari organisasi-organisasi yang majemuk dan tersebar luas di bidangnya. Sebagai akibatnya, tidak ada seorang pun dapat menuntut perlindungan yang bisa mewakili masyarakat Aceh lebih dari orang lain.

Tentu saja ada loyalitas kepada pihak tertentu dan secara pribadi, dan ini tetap penting. Tapi yang lebih penting adalah ide-ide yang mereka perjuangkan.

Pertimbangan pertama, kebijakan partai dan terakhir, kepribadian. Ini harapan untuk masa depan Aceh untuk meraih kemenangan dari individu yang memiliki ide-ide terbaik.

Rakyat Aceh akan memiliki kesempatan besar dalam beberapa bulan mendatang untuk mempertimbangkan calon pemimpin politiknya, bukan karena tawaran uang tunai, buah tangan atau t-shirt dan sebagainya. Namun harus melihat bagaimana rencana dan rancangan yang jelas untuk masa depan Aceh yang makmur dan aman, nantinya.

Semua kawan di Aceh berharap bisa menggunakan saat-saat sekarang untuk memeriksa posisi kebijakan kandidat secara hati-hati sebelum hari ‘H’ untuk memutuskan membuat rencana dan kepercayaan terbaiknya serta yang paling realistis untuk masa depan Aceh. [Alih bahasa: Chaideer Mahyuddin]

Tulisan Professor Damien Kingsbury:
Director of the Centre for Citizenship, Development and Human Rights at Deakin University and Advisor GAM saat penandatangan MoU Helsinki, 2005.

Catatan: tulisan ini diterjemahkan dari tulisan asli yang dikirim ke redaksi The Atjeh Post dengan judul: Policies, not parties or personalities, for Aceh’s future

Source : AtjehPost.com

Menilai Para Presiden Kita

Menurut survei Indo Barometer, 40,9 persen responden menilai kondisi era Orde Baru lebih baik dibandingkan dua era lainnya. Hanya 22,8 persen yang menilai era Reformasi lebih baik, dan 3,3 persen Orde Lama lebih baik. Survei berlangsung 25 April-4 Mei 2011 dengan 1.200 responden.

Menurut 36,5 persen responden, Soeharto adalah presiden paling disukai dan SBY di urutan kedua (20,9 persen). Selanjutnya adalah Soekarno (9,8 persen), Megawati (9,2 persen), Habibie (4,4 persen), dan Abdurrahman Wahid (4,3 persen).

Wajar kalau kemudian timbul reaksi menolak hasil survei itu dengan berbagai argumentasi, antara lain bahwa remaja usia di bawah 20 tahun tidak mengetahui bahwa pemerintah Orde Baru itu otoriter dan tidak menghormati HAM.

Terpopuler atau terbaik?

Menurut survei Lembaga Kajian dan Survei Nusantara (2007, dengan 1.200 responden), 33 persen responden memilih Soeharto sebagai presiden terbaik, 28 persen memilih Bung Karno. Selanjutnya ialah SBY, Megawati, Habibie, dan Gus Dur. Harian Kompas pernah melakukan survei serupa dan, seingat saya, hasilnya tidak banyak berbeda.

Saat ini sejumlah besar warga masyarakat memang berpendapat bahwa Pak Harto adalah presiden yang paling disukai, bahkan sebagian menganggap sebagai yang terbaik. Tentu siapa pun boleh tidak setuju, tetapi kita juga harus menghormati pendapat masyarakat tersebut.

Di Amerika Serikat ada penilaian oleh para ahli tentang siapa presiden terbaik di antara 40-an nama. Ternyata presiden yang disukai rakyat belum tentu baik di mata para ahli. Presiden Truman yang tidak populer, oleh para ahli, dinilai sebagai salah satu presiden terbaik.

Indonesia tampaknya perlu juga para ahli untuk menilai prestasi para presiden kita. Ahli itu beragam dengan latar belakang berbagai ilmu, seperti ekonomi, hukum dan HAM, budaya, sejarah, politik, luar negeri, militer, komunikasi, psikologi. Dengan demikian, kita bisa belajar dari kelebihan dan kekurangan presiden kita.

Tak ada yang sempurna

Tentu tidak ada presiden yang sempurna. Prestasinya di satu aspek belum berarti juga baik pada aspek lain. Pak Harto punya catatan hitam dalam masalah HAM dan demokrasi, juga dianggap sebagai presiden otoriter. Bung Karno pada tahun-tahun terakhir juga dianggap otoriter. Pak Habibie dicatat karena memberi kebebasan kepada pers. Gus Dur dikenang sebagai pejuang HAM dan demokrasi. Kebijakannya terhadap warga Tionghoa tidak akan mereka lupakan. Walau terkait dengan peristiwa 27 Juli 1996 karena jabatan, SBY secara umum tidak dianggap sebagai pelanggar HAM berat. Bu Mega mendapat dukungan kuat karena berani melawan pemerintah otoriter Orde Baru.

Walau berjasa besar membangun bangsa, Bung Karno dinilai gagal membangun ekonomi. Sebaliknya, Pak Harto dianggap berhasil memajukan ekonomi. Ironisnya, Pak Harto justru jatuh karena masalah ekonomi saat terjadi krisis moneter 1997. Pak Habibie berhasil menurunkan nilai dollar yang meroket dalam waktu relatif singkat. Gus Dur belum banyak melakukan kebijakan berarti untuk ekonomi.

Bagi sejumlah ekonom pendukung ekonomi konstitusi, kebijakan ekonomi Pak Harto telah membuat kita tidak siap menghadapi persaingan global, bahkan tidak sesuai UUD 1945. Menurut Kwik Kian Gie, ada buku karya ilmuwan AS yang mengungkap bahwa sejak 1967 Indonesia telah dikavling perusahaan multinasional sepengetahuan pemerintah.

Kita tidak lupa sikap Camdessus yang tangannya bersilang di dada saat menyaksikan Pak Harto menandatangani dokumen kesepakatan dengan IMF dan membuat kita terikat. Bu Mega atas saran Menkeu Boediono terpaksa mengikuti instruksi IMF untuk menjual BCA dengan harga Rp 6 triliun, padahal di dalamnya ada pengakuan bahwa RI berutang lebih dari Rp 50 triliun kepada BCA.

Kondisi ekonomi kita yang ada sekarang adalah konsekuensi logis dari kebijakan ekonomi rezim Pak Harto. Pemihakan pemerintah kepada para pengusaha kuat berlangsung sejak era Pak Harto, yang berbuah pada kesenjangan lebar antara yang kaya dan miskin. Lebih dari 20 juta hektar lahan dikuasai sekitar 250 perusahaan, sedangkan lebih dari 24 juta petani hanya menguasai 12 juta hektar lahan. Ironisnya, kebijakan ini masih terus berjalan.

Kemandirian bangsa

Kita mengagumi kehebatan China dalam memproduksi berbagai barang yang sanggup bersaing di pasar dunia. Tetapi, kita mungkin tidak tahu bagaimana mereka berjuang mempersiapkan kemandirian itu. China serius mempersiapkan tenaga ahli mereka untuk bisa menguasai berbagai bidang keahlian.

Selain mengirim puluhan ribu ahli ke AS dan Eropa untuk belajar, mereka melatih tenaga ahli untuk menangani berbagai proyek canggih berukuran besar. Tenaga ahli ekspatriat hanya dilibatkan secara terbatas. Semua dibiayai dengan dana sendiri.

Tiga puluh tahun lalu kita punya menteri dengan tugas mendorong penggunaan produksi dalam negeri. Sayang sekali program hebat itu hanya bertahan lima tahun. Tidak jelas mengapa pemerintah tidak meneruskan kebijakan positif itu.

Para tenaga ahli di Indonesia tidak didukung pemerintah seperti tenaga ahli China. Proyek-proyek canggih dan berukuran besar dibiayai pinjaman dana luar negeri yang sebagian besar kembali lagi ke luar negeri untuk membiayai tenaga ahli dan membeli barang-barang. Kondisi semacam itu ditambah sikap penurut para birokrat terhadap pihak asing, tidak mampu menumbuhkan kemandirian ahli kita.

Reformasi birokrasi gagal?

Birokrasi pemerintah yang tidak efektif dan tidak efisien sudah mulai sejak era Orde Baru bahkan mungkin sebelumnya. Reformasi birokrasi menjadi salah satu amanat gerakan reformasi yang tertuang dalam jargon ”Basmi KKN”.

Dalam pidato di depan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 19 Agustus 2009, Presiden SBY menyatakan bahwa program reformasi birokrasi telah dan sedang dilaksanakan bertahap. Program selesai untuk keseluruhan kementerian dan lembaga pada 2011.

Namun, sampai kini kita masih menyaksikan banyak contoh program reformasi birokrasi itu belum berhasil. Salah satu indikasinya ialah tertangkapnya Sesmenpora dengan barang bukti cek senilai Rp 3,2 miliar dan uang tunai ratusan ribu dollar Singapura di kantornya.

Salahuddin Wahid Pengasuh Pesantren Tebuireng

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.