Antisipasi Kemungkinan Terburuk Pemilu 2014

Jakarta, Kompas – Penyelenggara pemilihan umum dan juga seluruh pemangku kepentingan mesti mengantisipasi skenario terburuk dari pelaksanaan Pemilu 2014. Dengan antisipasi, seluruh pihak diharapkan mampu menyiapkan langkah untuk meminimalkan potensi ancaman dan gangguan terhadap penyelenggaraan pemilu.

Demikian rangkuman pendapat Hanta Yuda AR dari The Indonesian Institute, Ahmad Fauzi Ray Rangkuti dari Lingkar Madani untuk Indonesia, dan Jeirry Sumampow dari Komite Pemilih Indonesia, Sabtu (5/5). ”Pemilu 2014 bisa membawa kabar baik sekaligus berita buruk kalau (potensi masalah) gagal diantisipasi,” kata Hanta.

Ray mengingatkan, Pemilu 2014 tak bisa dijadikan sekadar proses formal biasa yang kehilangan sensitivitas bagi pemenuhan hak pemilih dan penguatan demokrasi. Tidak ada pemilu yang jujur dan adil tanpa desain daftar pemilih yang solid. Realitasnya, penyusunan dan penetapan daftar pemilih merupa- kan salah satu ”penyakit” pemilu yang sulit diperangi.

Praktik dan modus pelanggaran kian canggih, sebagaimana juga praktik politik uang yang di- prediksi kian merajalela. Program KTP elektronik diharapkan bisa membantu pendataan pemilih. Namun, penyelenggara pemilu pun semestinya menyiapkan skenario alternatif.

Menurut Jeirry, Komisi Pemilihan Umum masih akan jadi institusi yang berperan paling penting. Sekalipun ada penguatan di institusi Badan Pengawas Pemilu, pengawasan tetap masih akan dipertanyakan optimalisasinya. ”Sejauh penyelenggara pemilu masih sama perilakunya dengan yang dulu, masalahnya masih itu-itu saja,” kata Jeirry.

Ketiganya sependapat pemberlakuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) secara nasional menyimpan potensi besar instabilitas politik yang menguatkan potensi konflik di daerah.

Hal itu bakal terjadi manakala ada partai politik yang amat kuat di sebuah wilayah dan menjadi partai pemenang di daerah itu, tetapi terganjal mengisi DPRD provinsi dan/atau DPRD kabupaten/kota hanya karena partai tersebut tak bisa mencapai 3,5 persen total suara sah hasil pemilu anggota DPR.

”Tanda-tanda penolakan beberapa partai dan politisi daerah atas pemberlakuan PT secara nasional sudah terlihat. Kalau tidak diselesaikan baik, akan timbul gejolak politik,” tutur Hanta.

Pemilu 2014, kata Hanta, mungkin saja akan menghasilkan komposisi kualitas dan kredibilitas anggota legislatif yang tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya. Dengan fragmentasi makin tinggi, semangat penyederhanaan sistem kepartaian yang didengung-dengungkan mengalami antiklimaks. (DIK)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

Logika Desain Pemilu

Rancangan Undang-Undang Pemilu Legislatif yang sebentar lagi akan disahkan masih menyimpan empat poin yang belum disepakati antarpartai politik: besaran ambang batas parlemen, jumlah kursi per daerah pemilihan, rumusan konversi suara ke kursi, dan pilihan antara sistem terbuka atau tertutup.

Perdebatan dalam tiga dimensi pertama berkutat pada keterwakilan dan efektivitas pemerintahan. Semakin tinggi ambang batas parlemen membuat jumlah partai semakin sedikit. Logika yang sama digunakan dalam berargumentasi soal jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil) karena jumlah kursi per dapil yang semakin sedikit akan mengurangi jumlah partai. Begitu juga dengan pilihan rumus konversi suara ke kursi, ada rumusan yang lebih mendorong pengurangan jumlah partai.

Implikasinya sangat sederhana. Semakin banyak jumlah partai di parlemen, diasumsikan kapasitas representasi suatu sistem kepartaian akan lebih baik meski dengan mengorbankan efektivitas pemerintahan. Sebaliknya semakin sedikit jumlah partai di parlemen, diasumsikan efektivitas pemerintahan akan lebih baik, tetapi aspek representasi dikorbankan.

Perdebatan dalam dimensi keempat berkutat pada persoalan antara kedaulatan pemilih dan penguatan partai politik. Sebenarnya ada tiga opsi terkait dengan dimensi keempat ini dengan berbagai variasinya. Pertama adalah daftar calon legislatif (caleg) tertutup: pemilih tidak tahu siapa caleg yang diajukan partai dan penentuan caleg yang memperoleh kursi ada di tangan partai. Kedua adalah daftar caleg terbuka: penentuan caleg yang memperoleh kursi menggunakan sistem nomor urut yang sudah ditentukan partai. Ketiga adalah daftar caleg terbuka: penentuan caleg yang memperoleh kursi menggunakan sistem suara terbanyak. Pilihan pertama dan kedua mengedepankan penguatan peran partai dan pilihan ketiga lebih mengedepankan kedaulatan pemilih.

Perbaiki perilaku

Yang dilupakan sebenarnya adalah kapasitas keterwakilan dan efektivitas pemerintahan suatu struktur politik yang baru sebagai hasil pemilu sangat bergantung pada perilaku partai dan politisinya. Penguatan partai politik ataupun pengedepanan kedaulatan pemilih dalam pemilu akan berguna hanya dan hanya jika perilaku partai dan politisi betul-betul memihak kepada masyarakat.

Apakah pada akhirnya kita punya dua atau 20 partai di parlemen—jika perilaku partai dan politisi masih seperti sekarang—kecil harapan bagi munculnya suatu struktur kepartaian dan DPR yang representatif dan sistem pemerintahan yang efektif. Kita akan memiliki partai yang kuat dan pemilih yang berdaulat jika perilaku partai dan politisi betul-betul memihak pemilih.

Saat ini, kita tahu betul bahwa masyarakat kecewa kepada elite dan partai politik. Dengan demikian, yang seharusnya dipikirkan dalam merancang sistem pemilu adalah pertama, sistem pemilu seperti apa yang bisa memberikan insentif bagi partai dan politisi agar berperilaku sesuai mandat yang diberikan pemilih. Kedua, sistem pemilu seperti apa yang bisa memberikan ruang bagi munculnya caleg-caleg yang punya kapabilitas dan integritas.

Insentif terpenting yang bisa diberikan kepada partai dan politisi adalah insentif elektoral. Jika partai dan politisinya dianggap buruk, sistem pemilu harus memberikan kesempatan optimal untuk pemilih menghukum mereka.

Untuk itu ada dua pilihan. Pertama, dengan pengurangan jumlah kursi per daerah pemilihan. Pengurangan bertujuan memudahkan pemilih mengenal wakil mereka di lembaga perwakilan. Dengan mengurangi jumlah kursi, yang diwakili jadi lebih mudah tahu siapa dan partai mana yang harus dimintai pertanggungjawaban. Dengan demikian, wakil ataupun partainya akan berpikir dua kali untuk mengkhianati mandat dari pemilih.

Opsi kedua yang selama ini belum ramai dibicarakan adalah diadakannya pemilu sela. Dengan mempersempit rentang waktu pemilu sebagai sarana atau mekanisme akuntabilitas vertikal, pemilih akan punya lebih banyak kesempatan untuk menghukum politisi dan partai.

Jika dalam sebuah dapil ada beberapa kursi yang diperebutkan dalam periode waktu yang berbeda, akan terbuka kesempatan bagi pemilih untuk menghukum atau mendukung partai yang gagal atau sukses mewakili aspirasi mereka. Meski sering dianggap mahal, sebenarnya perbaikan perilaku politisi dan partai bernilai jauh melebihi biaya tersebut.

Dua pilihan di atas perlu disandingkan agar mendorong desain pemilu yang lebih terbuka agar muncul caleg-caleg yang berkualitas dan berintegritas.

Peran partai

Pengajuan caleg dan penentuan anggota parlemen yang mengutamakan peranan partai memang ideal. Namun, ini mensyaratkan partai yang sudah demokratis dan tereformasi yang masih jauh dari pencapaian partai kita hari ini.

Sistem daftar caleg terbuka bisa menjadi pilihan karena penentuan caleg yang memperoleh kursi berdasarkan suara terbanyak akan membuka peluang masuknya individu-individu yang tidak terikat patronase politik di dalam partai. Pilihan ini akan lebih optimal jika caleg-caleg yang berkualitas dan berintegritas juga rajin membangun basis massa di daerahnya.

Kedua, pembatasan dana kampanye juga menjadi keniscayaan. Selain dibukanya pintu masuk untuk caleg-caleg berkualitas dan berintegritas, perlu dikembangkan arena kompetisi yang lebih seimbang mengingat individu yang punya kapasitas dan integritas sering minim biaya. Meski pada pelaksanaannya sangat sulit dari sisi pengawasan ataupun penindakan, isu ini harus mulai serius dipikirkan.

Masih banyak lagi cara untuk merancang agar sistem pemilu kita betul-betul menghasilkan perubahan perilaku partai dan politisi. Namun, sebagai langkah awal perlu kita sepakati dulu tujuan-tujuan mulia yang selama ini jadi landasan perdebatan sistem pemilu, mulai dari persoalan keterwakilan, efektivitas pemerintahan, kelembagaan partai, sampai kedaulatan pemilih. Yang penting tujuan akhirnya adalah sistem yang mampu memberikan insentif untuk partai dan mengubah perilaku politisi agar sesuai mandat dan aspirasi pemilih.

Sunny Tanuwidjaja Peneliti Departemen Politik dan Hubungan Internasional CSIS; Kandidat Doktor Ilmu Politik di Northern Illinois University

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

Demokrasi Terancam

Jakarta, Kompas – Penerapan ambang batas parlemen secara nasional tidak hanya mengabaikan aspirasi lokal, tetapi juga mengancam demokrasi. Pasalnya, hasil pemilihan umum di tingkat provinsi serta kabupaten/kota tidak lagi mencerminkan pilihan rakyat.

Pendapat itu disampaikan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow di Jakarta, Rabu (14/3). Menurut dia, dengan ambang batas nasional, suara rakyat tidak lagi dijadikan pertimbangan untuk menetapkan anggota DPRD tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Penetapan kursi DPRD justru ditentukan dengan perolehan suara di tingkat nasional atau untuk pemilihan DPR.

Padahal, selama dua pemilu terakhir, pilihan rakyat mayoritas berbeda di setiap tingkatan parlemen. Hal itu terbukti dengan banyaknya parpol yang tidak memenuhi ambang batas parlemen 2,5 persen, yang mendapatkan kursi di DPRD tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Bahkan, di daerah tertentu, parpol nonparlemen menguasai DPRD.

Oleh karena itu, menurut Jeirry, pemberlakuan ambang batas nasional melanggar prinsip demokrasi. ”Prinsip demokrasi adalah kedaulatan di tangan rakyat. Dengan begini (ambang batas nasional), kedaulatan tidak lagi berada di tangan rakyat, tetapi di tangan parpol,” katanya.

Namun, menurut anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, Agoes Poernomo, penerapan ambang batas nasional justru dapat memperkuat konsolidasi demokrasi.

”Ini bagian dari desain multipartai sederhana. Kalau sederhana sampai daerah, konsolidasi demokrasi harapannya akan semakin baik,” ujarnya.

Untungkan parpol besar

Selain mengancam demokrasi, Jeirry juga menilai, penerapan ambang batas nasional hanya akan menguntungkan parpol-parpol besar. Pasalnya, mereka yang memiliki sumber dukungan paling banyak dan relatif merata di seluruh daerah. Sebaliknya, parpol kecil akan dirugikan. Ambang batas nasional cenderung mematikan parpol kecil serta akan membunuh inisiatif pembentukan parpol baru.

Direktur Indonesia Parliamentary Center Sulastio juga mengatakan, ketentuan ambang batas nasional hanya menguntungkan segelintir parpol besar. Dia menduga, opsi tersebut merupakan alat tawar atas parpol menengah-kecil untuk menerima nilai ambang batas minimal 4 persen dan alokasi 3-8 kursi untuk setiap daerah pemilihan.

Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Priyo Budi Santoso mengatakan, tidak ada niat parpol di parlemen untuk mematikan parpol kecil. Ambang batas nasional diterapkan untuk menyederhanakan sistem kepartaian secara alamiah. Dengan demikian, demokrasi di Indonesia semakin matang.

Sementara itu, DPR akan melakukan lobi untuk membahas empat materi krusial dan dua materi tambahan dalam RUU Pemilu. Lobi yang dijadwalkan digelar pagi ini akan dihadiri pimpinan DPR, pimpinan fraksi, pimpinan Pansus RUU Pemilu, dan ketua kelompok fraksi di Pansus RUU Pemilu. (NTA/dik)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

Abaikan Aspirasi Lokal

Jakarta, Kompas – Penerapan ambang batas secara nasional dinilai mengabaikan aspirasi lokal yang mengancam prinsip representasi. Jika ketentuan itu dimuat dalam undang-undang, pemilu tidak lebih sekadar penyerahan kedaulatan rakyat kepada sekelompok partai politik besar.

Pemberlakuan ambang batas parlemen (parliament threshold/ PT) nasional disepakati oleh delapan dari sembilan fraksi Tim Perumus Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, Senin lalu.

Dengan penerapan itu, hanya parpol dengan perolehan suara melampaui ambang batas parlemen nasional yang dapat disertakan dalam penghitungan perolehan kursi lembaga legislatif di setiap tingkat daerah.

”Secara kasatmata, ambang batas nasional menegasikan konsep politik lokal. Preferensi politik nasional sering kali tidak mencerminkan politik lokal,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Selasa (13/3), di Jakarta.

Ia mencontohkan, Partai Bulan Bintang tidak mendapat kursi di parlemen pada tingkat nasional, tetapi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung partai ini mendapat perolehan suara cukup besar. Hal serupa dialami Partai Damai Sejahtera yang mendulang suara cukup besar di Papua, tetapi tidak dapat kursi di DPR.

”Ini sangat tidak demokratis. Bisa dibayangkan akan ada berapa suara yang harus hilang di daerah jika ambang batas diterapkan nasional,” kata Titi.

Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia Sebastian Salang mengatakan, penerapan ambang batas nasional sangat tidak adil. ”PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) di Jawa Timur sangat kuat. Kalau ditetapkan ambang batas nasional adalah 4 persen dan PKB tidak lolos, sedangkan mereka meraih 40 persen suara di Jawa Timur, bisa dibayangkan seperti apa jadinya nanti,” ujarnya.

Karena itu, menurut Sebastian, lebih masuk akal jika ambang batas diterapkan secara berjenjang. Ambang batas nasional 4 persen, provinsi 3 persen, kabupaten/kota 2 persen. ”Dengan cara ini, penyederhanaan partai tetap bisa diwujudkan,” ujarnya.

Representasi hilang

Dengan demikian, ujar peneliti Perludem, Veri Junaidi, tidak tepat jika DPR dan pemerintah menyepakati ketentuan ambang batas secara nasional. Semestinya PT diberlakukan sesuai tingkatan, bukannya digeneralisasi secara nasional yang justru tidak adil dan menghilangkan prinsip representasi.

Aturan PT semacam itu, menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ahmad Fauzi Ray Rangkuti, tidak adil karena hanya akan membuang hak rakyat. ”Ada hak warga negara dan parpol yang secara legal dan politik telah didapatkan, tapi dibuang begitu saja. Jelas tidak adil,” kata Ray.

Karena itu, kata Titi, pemberlakuan ambang batas nasional membahayakan, selain melanggar demokrasi dan berpotensi menimbulkan gejolak politik.

Pendapat senada disampaikan Sekretaris Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan Didi Supriyanto serta Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sutiyoso. Menurut mereka, pemberlakuan ambang batas nasional dapat menimbulkan gejolak yang luar biasa.

Kemarin, lima parpol yang tergabung dalam Forum Lima menemui Ketua DPR Marzuki Alie. Mereka memberikan sejumlah masukan terkait pembahasan RUU Pemilu. Salah satunya, gagasan agar Pemilu 2014 tetap menggunakan undang-undang lama, yakni UU No 10/2008.(ATO/DIK/NTA/NWO)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

Sistem Distrik Diajukan

Jakarta, Kompas - Jika benar-benar menginginkan relasi antara anggota parlemen dan konstituen lebih dekat, seharusnya pemerintah dan partai politik besar memilih penggunaan sistem distrik dalam pemilihan umum. Usulan pengurangan alokasi daerah pemilihan dianggap mengada-ada.

”Usulan pemerintah dan parpol besar menyempitkan dapil (daerah pemilihan) itu masih setengah-setengah. Kalau mau lebih mendekatkan anggota DPR dengan konstituen, sekalian saja menggunakan sistem distrik,” kata Dradjad Wibowo, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), di Jakarta, Kamis (3/11).

Menurut Dradjat, pengurangan alokasi kursi DPR, dari 3-10 menjadi 3-6 kursi per dapil, justru dapat merusak proporsionalitas dalam pemilu. Alasan pemerintah dan parpol besar mengurangi alokasi kursi dapil untuk mendekatkan anggota parlemen dengan konstituen hanyalah strategi untuk memberi peluang tumbuhnya dominasi parpol besar tertentu.

Menurut Dradjad, sistem distrik tidak hanya berguna untuk lebih mendekatkan anggota parlemen dengan konstituen, tetapi juga dapat memaksa anggota parlemen untuk lebih bertanggung jawab kepada dapilnya. Sistem distrik juga diyakini dapat menekan korupsi wakil rakyat karena pengawasan dari konstituen semakin ketat. Jika kursi DPR tetap 560 buah, otomatis cakupan satu dapil akan lebih sempit.

”Kecamatan Duren Sawit, misalnya, bisa jadi satu dapil dengan kuota satu kursi DPR. Kalau begitu, kan, mau tidak mau anggota DPR dari dapil itu harus tahu masalah rakyatnya,” ujarnya.

Dengan penerapan sistem distrik, lanjut Dradjad, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak diperlukan lagi. Pemenang pemilu ditetapkan berdasarkan perolehan suara, yakni di atas 30 persen. Jika dalam satu dapil tidak ada satu pun calon anggota legislatif (caleg) yang memperoleh suara di atas 30 persen, penyelenggara pemilu harus melakukan pemilu putaran kedua.

Konstitusi

Secara terpisah, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar tidak sependapat jika sistem pemilu diubah dari sistem proporsional menjadi sistem distrik. ”Ganti dulu konstitusinya. Kalau tidak salah, dalam konstitusi disebut pemilu menggunakan sistem proporsional,” katanya.

Selain itu, menurut dia, sistem distrik akan efektif diterapkan jika demokrasi di Indonesia sudah benar-benar matang. Sistem distrik justru berbahaya bagi masa depan demokrasi dan pendidikan politik jika dipaksakan diterapkan saat ini. Biaya politik akan semakin besar karena persaingan antarcaleg benar-benar bebas dan pragmatisme masyarakat bisa bertambah parah.

Oleh karena itu, PKB tetap mengusulkan agar sistem proporsional dengan daftar terbuka tetap dipertahankan. Syaratnya, peningkatan ambang batas tidak boleh drastis, yakni sampai 4-5 persen, dan alokasi kursi DPR tetap 3-10 kursi per dapil.

Namun, menurut Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy, jika ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 4 persen, sejumlah partai kecil akan tereliminasi dari DPR. ”Kalau memang mau mengurangi jumlah partai di DPR, kenapa tidak dinaikkan saja menjadi 15 persen. Jadi, setidaknya maksimal akan ada tujuh partai di DPR. Kalau naik 4 persen, masih ada 25 partai,” katanya.

Berbeda dengan partai Nasdem, meski merupakan partai baru, partai ini mendukung ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Sugeng Suparwoto, hal ini akan mem- buat proses politik efektif dan efisien.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengingatkan, instrumen penyederhanaan sistem kepartaian sesungguhnya tidak hanya ambang batas, tetapi juga besaran dapil dan formula alokasi kursi. Namun, ambang batas lebih disukai elite parpol besar meski tidak selalu identik dengan penyederhanaan sistem kepartaian. (nta/lok/ina)

Source : Kompas.com

Proporsionalitas Rusak

Jakarta, Kompas - Tawaran penyempitan cakupan daerah pemilihan melalui pengurangan alokasi kursi anggota legislatif di tiap-tiap daerah pemilihan justru akan merusak sistem proporsional dalam pemilihan umum.

Partai politik besar akan semakin banyak memperoleh kursi di parlemen, sedangkan partai politik dengan perolehan suara sedikit bisa jadi tidak akan mendapat kursi.

Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar N Gumay menyampaikan pendapat itu di Jakarta, Rabu (2/11), menanggapi tawaran pemerintah mengurangi alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil) untuk Dewan Perwakilan Rakyat, dari 3-10 kursi menjadi 3-6 kursi per dapil. ”Ini akan merusak sistem proporsionalitas,” katanya.

Dalam sistem proporsional, baik dengan daftar tertutup maupun daftar terbuka, perimbangan merupakan hal yang penting. Perimbangan yang dimaksud Hadar adalah perimbangan antara suara yang diperoleh partai politik (parpol) dan jumlah kursi parlemen yang didapat.

Selama ini, Indonesia mengadopsi sistem proporsional dalam pemilihan umum (pemilu). Dengan sistem proporsional itu, idealnya jumlah kursi yang didapat parpol selalu berbanding lurus dengan perolehan suara dalam pemilu. Menurut Hadar, proporsionalitas bisa terjaga jika pemilu dilakukan dalam distrik berwakil banyak atau dengan cakupan dapil yang luas.

Menurut Hadar, usulan pengurangan alokasi kursi menjadi 3-6 per dapil membuat cakupan dapil terlalu sempit. ”Proporsionalitas tidak akan jalan. Partai yang memperoleh suara banyak akan mendapat kursi yang lebih banyak. Sementara partai yang memperoleh suara sedikit bisa kehilangan kursi. Jadi, nanti ada istilah over-representative dan under-representative,” ujarnya menjelaskan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Arif Wibowo juga berpendapat, pengurangan alokasi kursi secara drastis akan menyebabkan disproporsionalitas. Alokasi 3-6 kursi per dapil juga akan mengakibatkan dominasi parpol-parpol tertentu di parlemen. Kondisi itu dapat mengganggu keseimbangan politik.

Mendekati konstituen

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu sebenarnya sependapat jika cakupan dapil harus lebih dipersempit untuk lebih mendekatkan wakil rakyat dengan konstituen dan menekan biaya politik. Namun, alokasi kursi sebaiknya dikurangi menjadi 3-8 kursi per dapil, bukan 3-6 kursi per dapil seperti usulan pemerintah dan gagasan Partai Golkar.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Taufiq Hidayat mengatakan, alokasi 3-6 kursi masih dalam kerangka proporsional. (NTA)

Source : Kompas.com

Partai Kecil Melawan Partai Besar

Jakarta, Kompas – Partai politik kecil dan menengah di parlemen terus berkonsolidasi untuk melawan partai politik besar yang menginginkan kenaikan ambang batas tinggi.

Selain menutup peluang tumbuhnya partai politik baru, ambang batas tinggi juga inkonstitusional karena akan menyebabkan tingginya tingkat disproporsionalitas.

Seperti dikatakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat, Viva Yoga Mauladi, Senin (31/10), di Jakarta, enam partai politik di parlemen terus melakukan konsolidasi serta komunikasi untuk menyikapi usulan kenaikan ambang batas tinggi oleh parpol-parpol besar.

Enam partai itu adalah PAN, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Keenam parpol itu akan melobi parpol-parpol besar hingga ditemukan angka kompromi.

”Lobi-lobi itu untuk membangun kebersamaan dan kesetaraan karena kebersamaan itu jauh lebih penting. Jangan sampai ada tirani mayoritas,” kata Ketua Fraksi PKB Marwan Ja’far.

Setgab tak berguna

Selain itu, parpol menengah yang menjadi anggota koalisi parpol pendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menilai keberadaan Sekretariat Gabungan (Setgab) tak berguna. Pasalnya, tidak pernah ada komunikasi serius untuk membahas masalah RUU Pemilu. ”Setgab selama ini tidak serius melakukan komunikasi terkait RUU Pemilu,” ujar Arwani Thomafi, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PPP.

Bukan hanya itu, tidak semua aspirasi parpol anggota Setgab terakomodasi. Untuk angka ambang batas parlemen, misalnya, pemerintah hanya mengakomodasi gagasan Partai Demokrat yang mengusulkan kenaikan dari 2,5 persen menjadi 4 persen. Begitu pula usulan pemerintah mengenai pengurangan alokasi kursi DPR dari 3-10 per daerah pemilihan (dapil) menjadi 3-6 kursi per dapil, sama dengan gagasan Partai Golkar.

”Jadi, ada kesan Partai Demokrat hanya akan berjuang bersama Partai Golkar untuk memaksakan beberapa pasal krusial dalam RUU ini,” kata Arwani.

Sementara itu, pemberlakuan ambang batas tinggi dikhawatirkan akan menutup peluang tumbuhnya parpol baru. Kondisi itu dianggap berbahaya karena, menurut Viva, sirkulasi kekuasaan akan sulit terjadi. Pemerintahan dan parlemen hanya akan dikuasai oleh parpol-parpol lama.

Lebih jauh Viva mengatakan, pemberlakuan ambang batas tinggi melanggar konstitusi karena akan menyebabkan tingkat disproporsionalitas bertambah tinggi.

Menurut Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto, Senin, konstitusi UUD 1945 pada Pasal 22E Ayat (3) menegaskan bahwa pemilu anggota DPR/DPRD menggunakan sistem pemilu proporsional. Berdasarkan simulasi hasil Pemilu 1999, 2004, dan 2009, ambang batas (parliamentary threshold) 2,5 persen sudah optimal. Jika ambang batas dinaikkan menjadi 3 persen atau lebih, hal itu akan meningkatkan indeks disproporsionalitas.

”Jika dinaikkan tidak membuat sistem kepartaian lebih sederhana, tetapi hanya menaikkan indeks disproporsionalitas,” ungkap Didik. Jika indeks disproporsionalitas naik akibat kenaikan ambang batas, akan naik pula suara yang terbuang. Jika kemudian hasil pemilu tidak proporsional, hal tersebut bisa dianggap melanggar ketentuan konstitusi. (DIK/NTA)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

Pemerintah Dimuati Kepentingan Parpol

Jakarta, Kompas - Usul pemerintah mengenai penciutan daerah pemilihan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat menjadi 3-6 kursi dinilai kental dengan agenda dari partai politik besar. Materi mengenai besaran daerah pemilihan sebenarnya tidak masuk dalam naskah Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU No 10/2008 mengenai Pemilu yang disiapkan oleh Badan Legislasi DPR.

Anggota Panitia Khusus DPR untuk RUU Pemilu, Malik Haramain dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Arwani Thomafi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), secara terpisah, Kamis (27/10) di Jakarta, menilai, komitmen DPR sebagaimana termuat dalam naskah RUU adalah mempertahankan besaran daerah pemilihan (dapil) anggota DPR tetap berkisar 3-10 kursi. Usul pemerintah menciutkan dapil sejalan dengan keinginan sejumlah partai besar. ”Perdebatan penciutan kuota kursi tidak relevan,” ujar Malik.

Arwani menilai, keinginan pemerintah menaikkan ambang batas (parliamentary threshold) dari 2,5 persen menjadi 4 persen akan meningkatkan derajat disproporsionalitas. ”Hal ini lebih terkait mau dikemanakan sistem pemilu kita. Revisi ini akan menjauh dari keinginan untuk memperbaiki kualitas pemilu,” ujarnya.

Malik mengakui, PKB meminta agar kenaikan ambang batas tidak terlalu drastis. Kenaikannya semestinya bertahap. ”Angka 3-3,5 persen adalah pilihan moderat,” paparnya.

Berangus parpol kecil

Secara terpisah, anggota Pansus RUU Pemilu dari Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, juga mengakui, pemerintah hanya mengakomodasi kepentingan parpol besar, dengan mengusulkan ambang batas parlemen 4 persen dan pengurangan alokasi kursi per dapil. Padahal, peningkatan ambang batas sekaligus penyempitan dapil justru akan memberangus keberadaan partai kecil.

”Ini semakin jelas, partai besar membangun sistem presidensial dengan memberangus partai kecil,” katanya. Menurut Viva, usulan partai kecil agar ambang batas tetap 2,5 persen atau maksimal menjadi 3,5 persen diabaikan pemerintah. Gagasan agar alokasi kursi per dapil untuk DPR tetap juga tidak dipertimbangkan.

Ahmad Muzani, anggota DPR dari Partai Gerakan Indonesia Raya, berharap pemerintah menjadi penengah fraksi. (nta/dik)

Source : Kompas.com

Aturan Ambang Batas Dibahas Terakhir

Jakarta, Kompas - Pimpinan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat yang membahas Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU No 10/2008 tentang Pemilihan Umum, Senin (3/10), akhirnya ditetapkan. Pansus DPR itu akan mendahulukan pembahasan sistem dan bangunan pemilu. Aturan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dijadwalkan dibahas terakhir karena menyangkut kepentingan partai politik.

Rencana itu disampaikan Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) seusai rapat, Senin. Ada tiga hal krusial dalam RUU Pemilu yang akan dibahas bersama pemerintah, yaitu sistem pemilu, daerah pemilihan, dan ambang batas parlemen.

Pansus DPR akan mendahulukan pembahasan sistem pemilu karena menyangkut kepentingan dan kebaikan bangsa. Sistem itu menyangkut kemungkinan memakai sistem pemilu semiproporsional, proporsional, atau sistem mayoritas-pluralitas yang lebih dikenal dengan sistem distrik. Pembahasan juga menyangkut varian sistem pemilu yang akan digunakan, seperti representasi proporsional daftar,mixed member proportional, dan sebagainya.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Taufiq Hidayat (Fraksi Partai Golkar) menambahkan, pembahasan ambang batas dilakukan pada akhir itu merupakan salah satu upaya agar pembahasan dapat diselesaikan dengan cepat. Berdasarkan pengalaman pada saat penyusunan draf RUU Pemilu di Badan Legislatif DPR, pembahasan angka ambang batas itu relatif alot.

Badan Legislatif DPR gagal menyepakati satu usulan angka ambang batas yang akan dimasukkan dalam draf RUU Pemilu karena setiap fraksi di DPR ingin mempertahankan usulan mereka. Badan Legislatif DPR terpaksa mengajukan dua pilihan usulan ambang batas dalam rapat paripurna pengesahan draf RUU Pemilu menjadi RUU inisiatif DPR.

Opsi pertama, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas suara sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi. Opsi kedua, angka ambang batas yang dicantumkan hanya kisaran, yakni 2,5-5 persen.

Sudah final

Dalam diskusi yang diadakan Pusat Pengembangan Masyarakat untuk Demokrasi di Semarang, Jawa Tengah, Senin, dosen hukum tata negara dari Universitas Negeri Semarang Arif Hidayat menjelaskan, revisi terhadap UU No 27/2007 tentang Penyelenggara Pemilu tinggal diundangkan. UU baru itu rawan gugatan oleh siapa pun di Mahkamah Konstitusi sebab UU baru itu sarat intervensi partai politik.(nta/who)

Source : Kompas.com

Ancaman Ambang Batas

Pemilihan umum mendatang masih berlangsung sekitar 2,5 tahun lagi. Salah satu klausul yang kini diperhitungkan matang-matang oleh partai politik peserta (plus calon peserta) pemilu adalah soal besaran ambang batas parlemen.

Prinsipnya, jika parpol peserta pemilu tak memperoleh suara melebihi persentase tertentu, parpol tersebut tak akan disertakan dalam pembagian kursi.

Wacana soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) mencuat menjelang Pemilu 2009 dan kini kembali mengemuka. Bukan hanya bagi parpol baru, parpol yang sudah di DPR pun amat berkepentingan (dan karenanya suaranya pun tidak seragam).

Hal itulah yang membuat perdebatan soal besaran ambang batas parlemen menjadi amat alot. Badan Legislasi DPR yang bertugas menyusun draf RUU usulan DPR pun tak bisa menyelesaikan perdebatan itu sehingga kemudian memilih memasukkan klausul besaran ambang batas parlemen dalam rentang nilai 2,5-5 persen sebagaimana yang ngotot dipertahankan sembilan fraksi di DPR.

Realitasnya, semua parpol setidaknya akan merujuk pada hasil pemilu terdahulu sebagai patokan. Parpol besar cenderung yakin akan mendapatkan suara paling tidak sama dengan (atau kalaupun menyusut, tidak akan jauh berkurang ketimbang) perolehan suara pada pemilu sebelumnya. Sebaliknya, jika perolehan suara pada Pemilu 2009 tidak (atau belum) cukup meyakinkan, siapa yang bisa memastikan bahwa mereka akan sanggup melampaui ambang batas yang dipatok makin tinggi?

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghadapi tantangan perolehan suara yang terus turun signifikan dalam tiga pemilu terakhir. Partai Amanat Nasional (PAN) memang kemungkinan akan kehilangan ”kompetitor internal”, yaitu Partai Matahari Bangsa (PMB), tetapi siapa yang menjamin konstituen PMB akan kembali ke ”rumah lama”?

Demikian halnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang bisa jadi tidak akan lagi menghadapi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan juga Partai Persatuan Nadhlatul Ummah Indonesia (PPNUI). Namun, sekali lagi, partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu bisa jadi akan berhadapan dengan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) pimpinan Yenny Wahid–jika PKBN lolos verifikasi.

Parpol baru pun pasti tidak bisa sepenuhnya tenang. Setiap pemilu sejak Reformasi 1998 memang memunculkan dua parpol baru yang meraih suara signifikan. Namun, dengan ambang batas yang dikerek tinggi, siapa yang bisa meyakinkan diri parpol baru akan langsung melejit? Terlebih dalam sejarah pemilu Indonesia amat sulit parpol ”sempalan” bisa langsung meraih suara yang signifikan.

Peneliti senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto, menyatakan, tujuan penerapan angka ambang batas di tingkat wilayah pemilihan ini untuk meningkatkan kompetisi parpol agar setiap parpol sungguh- sungguh mempersiapkan tampil di pemilu, mengurangi jumlah parpol yang masuk parlemen, dan menyaring parpol peserta pemilu berikutnya.

Tak ada formula baku soal besaran batas formal dan bagaimana menentukannya. Besar- kecilnya angka ambang batas untuk wilayah pemilihan ditentukan pembuat UU, sesuai kondisi politik dan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai UU. Namun, sejumlah ahli pemilu mengingatkan agar pembuat UU mengingat salah satu prinsip sistem pemilu proporsional.

(sidik Pramono)

Usul Besaran Ambang Batas Parlemen 9 Fraksi di DPR

• Fraksi Partai Demokrat 4 persen • Fraksi Partai Golkar 5 persen • Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 5 persen • Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 3-4 persen • Fraksi Partai Amanat Nasional 2,5 persen • Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2,5 persen • Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 2,5 persen • Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya 2,5 persen • Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat 2,5 persenSumber: Laporan Pimpinan Badan Legislasi DPR atas penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; 19 Juli 2011.

Source : Kompas.com