Jakarta, Kompas – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menetapkan jadwal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Jatim. Penghitungan suara ulang di Pamekasan diselenggarakan pada 28 Desember 2008, sedangkan pemungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang dijadwalkan 21 Januari 2009.
”Jadwal itu ditetapkan dalam pleno KPU Jatim yang berlangsung sejak Selasa (16/12) petang sampai Rabu (17/12) pukul 01.00,” kata anggota KPU Jatim, Arief Budiman, Rabu. Keputusan KPU Jatim No 31/2008 tanggal 16 Desember 2008 mengatur tahapan, program, dan jadwal Pilkada Jatim 2008 untuk menindaklanjuti Pelaksanaan Putusan MK No 41/PHPU-D-VI/2008.
Continue reading