Inilah Hasil Rekapitulasi Pemilu Gubernur Dari 3 Kabupaten Yang Tertunda

BANDA ACEH – Sekitar pukul 14.15 WIB rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang sempat tertunda selam 3 jam kembali dimulai.

Rapat dimulai setelah KIP dari 3 Kabupaten yaitu Gayo Luwes, Aceh Tengah dan Simeulu yang masih dalam perjalanan akhirnya tiba di Banda Aceh.

Setelah menerima hasil rekapitulasi dari 3 kabupaten tersebut, Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Saputra, langsung membacakannya didepan para saksi, Muspida dan Media.

Berikut hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2012, dari 3 kabupaten yang tertunda:

Simeulu
1. 720
2. 15.065
3. 2.885
4. 2.905
5. 20.949
Surat suara tidak sah 1.244
Total suara 43.768

Aceh Tengah
1. 1.456
2. 56.616
3. 4.729
4. 10.552
5. 24.645
Surat suara tidak sah 2.989
Total suara 100.987

Gayo Luwes
1. 726
2. 9.704
3. 2.559
4. 2.174
5. 32.479
Surat suara yang tidak sah 1.819
Total suara 49.479

Dengan masuknya hasil rekapitulasi dari 23 kabupaten/kota, KIP Aceh kembali menunda rapat selama 40 menit untuk melakukan rekap hasil akhir dan menunggu penandatanganan sertifikat dari saksi.[]

Source : The Atjehpost.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

MK bakal Ganjal Sistem Proporsional Tertutup

JAKARTA–MICOM: Penerapan sistem proporsional tertutup yang diusulkan beberapa partai politik dalam revisi Undang-Undang Pemilu akan terganjal di Mahkamah Konstitusi.

“Sebelumnya (pada 2009) Mahkamah Konstitusi telah membatalkan sistem ini. Jadi, saya kira sulit untuk diterapkan kembali, karena MK akan menolaknya. Faktor MK ini perlu diperhitungkan,” kata pengamat politik dari Akbar Tandjung Institute, M Alfan Alfian, di Jakarta, Sabtu (24/12).

Ia menilai DPR justru sebaiknya memfokuskan pada perbaikan sistem yang ada, dan menambal kekurangan sistem proporsional terbuka yang telah diterapkan.

“Perbaikan sistem ini dengan mengadaptasi elemen-elemen sistem distrik dan menutup kelemahan-kelemahan dari sistem distrik,” katanya.

Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam pemilu ke depan, seperti tentang tata cara penentuan calon anggota legislatif dan juga penentuan daerah pemilihan.

Menurut dia, ke depan sebaiknya daerah pemilihan semakin kecil dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan juga diperkecil dari 3-12 menjadi 3-6 kursi.

“Dengan adanya pengecilan daerah pemilihan dan alokasi kursi diharapkan semakin mendekatkan pada konstituen,” katanya.

Sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan sistem proporsional tertutup dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Sistem proporsional tertutup merupakan penetapan calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut yang telah ditentukan partai politik, bukan suara terbanyak.

Sistem ini digunakan semasa Orde Baru. Pada Pemilu 2009, MK membatalkan sistem ini sehingga pemilu saat itu menggunakan sistem proporsional terbuka. Sistem proporsional terbuka menetapkan calon anggota legislatif dengan suara terbanyak. (Ant/OL-10)

Source : Media Indonesia

Golkar Usulkan Sistem Pemilu Gabungan

JAKARTA–MICOM: Partai Golkar mengusulkan adanya sistem campuran dalam pemilu 2014 mendatang yaitu gabungan sistem proporsional tertutup dan terbuka.

Sistem proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak seperti pada Pemilu 2009. Sementara sistem terutup mengacu ke nomor urut yang ditetapkan partai seperti pada Pemilu 2004.

“Golkar menganggap yang terbaik adalah gabungan sistem terbuka dan tertutup. Terbuka sebesar 70% sementara tertutup 30 persen,” kata Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie usai membuka diskusi panel bertajuk “Membangun Demokrasi, Melahirkan Negarawan” di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (21/12).

Hadir sebagai panelis pengamat politik J Kristiadi, Komarudin Hidayat, Anis Baswedan, Radar Panca Dhana, dan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung.

Menurut Ical, sistem campuran paling baik dari sistem yang pernah dilakaukan selama ini.

“Dalam sistem itu ada partisipasi langsung masyarakat dalam memilih wakil rakyatnya. Itu terjadi lewat sistem terbuka. Namun di sisi lain, perlu juga intervensi partai dalam memilih wakilnya sehingga mendapatkan anggota DPR yang berkualitas,” kata Ical.

Ditambahkannya, jika hanya menyerahkan ke sistem terbuka, pemilu hanya akan melahirkan wakil yang populer tapi tidak berkualitas. “Dengan ini (sistem gabungan) pemilu menjadi lebih baik,” ujarnya.

Ketika ditanya bagaimana sistem gabungan ini bakal dilaksanakan, menurut Ical, mekanismenya perlu dibicarakan lebih lanjut. (*/OL-3)

Source : Media Indonesia

Hanura Tolak Kembali ke Sistem Nomor Urut

VIVAnews - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melansir gagasan untuk kembali ke pemilu dengan sistem nomor urut–di mana wakil rakyat terpilih ditentukan oleh pengurus partai, sedang warga memilih partai, bukan caleg. Namun rupanya partai-partai lain termasuk Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tak sepakat dengan gagasan ini.

“Hanura kan partai baru,” kata Ketua Umum Hanura Wiranto, “Partai kami ingin supaya berkembang ke arah yang lebih demokratis. Oleh karena itu dari awal Hanura telah konsisten pada sistem proporsional terbuka.”

Wiranto menegaskan, sistem ini lebih memberi kesempatan pada kader untuk berkompetisi. “Siapa kader terbaik tentu akan dipilih rakyat,” katanya dalam jumpa pers di Rapat Kerja Nasional I Partai Hanura di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selasa 20 Desember 2011.

Sebelumnya, PDI Perjuangan menilai sistem pemilu proporsional terbuka tidak tepat diterapkan di Indonesia. Menurut mereka, sistem tersebut mempunyai kecenderungan merusak prinsip keterwakilan rakyat yang ideal di parlemen.

“Kami ingin sistem proporsional tertutup, daripada kita harus terus melanjutkan sistem proporsional terbuka yang sangat liberal ini,” ujar Sekretaris Tim Pengarah Rakernas PDIP, Hasto Kristiyanto, Bandung, Selasa 13 Desember 2011.

Sistem proporsional terbuka, kata Hasto, membuat kompetisi antara calon anggota legislatif menjadi semakin tajam, bahkan cenderung menghalalkan segala cara. Hal itu, lanjutnya, tak hanya berdampak pada persaingan caleg antarparpol, tetapi juga caleg dari partai yang sama. (kd)

Source : Vivanews.com

PKS Usul Bilangan Pembagi Pemilih Dihapus

Semarang, Kompas – Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan penghapusan bilangan pembagi pemilih pada metode penghitungan suara menjadi kursi di Pemilu 2014, yang termaktub dalam penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum. Metode pengganti yang ditawarkan menggunakan metode divisor varian saintelaque/webster.

”Kami menginginkan pemilu ini berlangsung adil dari proses sampai hasilnya. Metode divisor lebih menawarkan keadilan bagi semua pihak karena hasil suara lebih dihargai,” kata anggota Panitia Khusus RUU Pemilu, Agus Purnomo, Minggu (18/12), pada Rapat Pimpinan Wilayah Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Semarang, Jawa Tengah.

Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik DPP PKS tersebut menjelaskan, Pemilu 2009 yang menggunakan metode quota share cenderung merugikan partai besar. Dalam sistem Pemilu 2009, partai yang memperoleh 230.000 suara akan berpeluang mendapat kursi yang sama dengan partai yang memperoleh 31.000 suara karena bilangan pembagi pemilih (BPP) sebanyak 200.000 suara.

Partai yang mendapat 230.000 suara akan mendapat satu kursi penuh dengan menyisakan 30.000 suara. Selanjutnya, dalam pembagian kursi sisa, partai tersebut akan kalah dengan partai yang mendapat 31.000 suara. Artinya, kedua partai itu sama-sama mendapat satu kursi meski perolehan suaranya berbeda jauh.

Menurut Agus, perlu ada metode yang menjamin keadilan bagi partai besar, partai menengah, dan partai kecil dalam memperhitungkan perolehan suara hasil pemilu. Sistem divisor modifikasi dengan bilangan pembagi 1, 4, 3, 5 tentunya sedikit banyak memberikan keadilan atas perolehan suara.

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah DPW PKS Jawa Tengah Hadi Santoso menekankan perlu adanya kajian ulang atas pembagian daerah pemilihan di tingkat Provinsi Jateng yang saat ini terbagi menjadi 10 daerah pemilihan.

Penetapan daerah pemilihan selama ini hanya menggunakan pendekatan jumlah penduduk sehingga kursi yang disediakan antardaerah pemilihan adalah 8-13 kursi. Daerah pemilihan dengan jumlah kursi terbanyak adalah Daerah Pemilihan 3 meliputi Grobogan, Blora, Pati, dan sekitarnya, yaitu 13 kursi. Daerah Pemilihan 6 meliputi Kedu dan sekitarnya dengan jumlah kursi paling sedikit, yakni 8 kursi.

Hadi mengusulkan sekiranya daerah pemilihan dengan jumlah kursi di atas 11 kursi bisa dibagi dua, idealnya paling realistis untuk Provinsi Jateng terbagi menjadi 12 daerah pemilihan.

Di hari yang sama, Ketua DPP PKS Wilayah Dakwah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogjakarta Zuber Safawi meresmikan peluncuran rumah aspirasi di kantor DPD PKS Kota Semarang di Jalan Batursari Baru Nomor 8, belakang Lapangan Garnizun, Kota Semarang.

Zuber mengingatkan, program rumah aspirasi adalah program skala nasional yang harus lebih mengoptimalkan fungsi partai politik memberdayakan peran dan aspirasi masyarakat dalam pembangunan. (WHO)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

Pilih Proporsional Tertutup

Bandung, Kompas - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan sistem proporsional tertutup atau nomor urut dalam pemilihan umum anggota legislatif tahun 2014. Gagasan itu didukung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa, yang awalnya mendukung sistem terbuka.

Hasto Kristiyanto, Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P, Selasa (13/12), di Bandung menuturkan, sistem proporsional tertutup menjadi salah satu materi yang dibahas dalam Rapat Kerja Nasional I PDI-P yang sedang berlangsung di Bandung.

Pemilu anggota legislatif 2009 memakai sistem proporsional terbuka atau suara terbanyak dalam menentukan anggota DPR atau DPRD terpilih. Pemerintah kembali menggunakan sistem tersebut dalam Pemilihan Umum 2014.

Namun, menurut Hasto, sistem proporsional terbuka terbukti memunculkan liberalisasi politik yang berlebihan. Banyak anggota legislatif yang terpilih hanya karena popularitas atau memiliki banyak uang. Keadaan itu berdampak buruk terhadap kualitas lembaga perwakilan dan merusak pengaderan serta kontrol partai politik terhadap kadernya.

Untuk itu, PDI-P memutuskan mengusulkan kembali ke sistem Pemilu 2004 yang memakai sistem proporsional tertutup.

Hasto menuturkan, kekhawatiran munculnya oligarki partai politik dalam sistem proporsional tertutup akan diatasi dengan membuat mekanisme perekrutan dan penyusunan daftar calon anggota legislatif yang lebih akuntabel dan transparan. Bahkan, ada tes psikologi terhadap caleg yang akan diajukan.

PDI-P juga membuka peluang adanya caleg dari luar kader partai, selama orang tersebut memiliki kualitas dan sesuai kebutuhan di DPR.

Wakil Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agoes Purnomo menuturkan, perekrutan caleg yang transparan dan akuntabel memang menjadi syarat diberlakukannya sistem proporsional tertutup. Akan tetapi, lanjut Agoes, sistem proporsional tertutup sesuai dengan konstitusi yang menyatakan bahwa peserta pemilu anggota DPR adalah partai politik dan bukan perseorangan.

Sistem itu juga lebih menjamin adanya keterwakilan perempuan dan menyederhanakan pelaksanaan pemilu. Dengan demikian, potensi kecurangan dapat diminimalkan. ”Dengan pertimbangan itu, PKS juga mendukung dipakainya sistem proporsional tertutup,” kata Agoes.

Malik Haramain, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) juga menyatakan, partainya mendukung sistem proporsional tertutup. ”Agar perekrutan caleg menjadi lebih akuntabel, proses penyusunan daftar caleg sementara di internal partai akan dimulai pertengahan tahun 2012. Para bakal calon caleg ini lalu ditawarkan lebih dahulu kepada masyarakat dan masyarakat dapat memberi masukan, bahkan mengajukan calon lain,” papar Malik.

Awal Oktober lalu, PKB masih memilih sistem proporsional terbuka. Malik Haramain, yang merupakan anggota Panitia Khusus DPR tentang RUU Pemilu dari F-PKB, mengatakan, sistem proporsional terbuka paling ideal dalam pemilu. Alasannya, sistem itu lebih menjamin kedaulatan pemilih. Dengan sistem itu, parpol dituntut menempatkan kader terbaik jika ingin lolos ke parlemen. (NWO)

Source : Kompas.com

Sistem Pemilu 2009 Menyulitkan Penyelenggara Pemilu

JAKARTA–MICOM: Sistem pemilu 2009 lalu yang menggunakan mekanisme suara terbanyak dinilai terlalu rumit dan menyulitkan penyelenggara pemilu. Hal itu terutama dalam proses penghitungan suara.

Demikianlah keluhan yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU) Pemilu dengan sejumlah KPUD di Gedung DPR, Kamis (20/10).

“Dalam RUU tersebut, penandaan pilihan bisa mencoblos tanda gambar partai dan nama calon, atau gambar partai saja. Sementara penetapan calon terpilih dengan suara terbanyak. Ini rumit, KPUD jadi berdarah-darah dalam menghitung karena sistem suara terbanyak ini,” ujar Ketua KPUD Jawa Tengah Ida Budhiati.

Ia menilai, sistem proporsional tertutup dengan nomor urut dan memilih tanda gambar partai jauh lebih sederhana. “Yang kami inginkan sistem yang tidak menyulitkan penyelenggara.“

Ketua KPUD kota Bekasi Hendy Irawan menambahkan, sistem suara terbanyak akan membuat gesekan di internal partai semakin tajam. Calon-calon yang kalah, meskipun dari partai yang sama, susul menyusul menyampaikan data supaya KPU memeriksa ulang.

“Misalnya nomor sekian yang jadi, nomor yang lainnya berusaha menyampaikan data supaya diperiksa. Ada yang ijazah palsu dan sebagainya. Ini nanti ke depannya seperti apa?” keluh Hendy

Sistem suara terbanyak juga membuat saat penghitungan suara, nyaris tidak ada saksi dari partai politik. Karena masing-masing caleg mengusahakan saksi untuk dirinya sendiri. Keadaan ini membuat KPU kerepotan, salah satunya karena kehabisan formulir C1 untuk penghitungan suara di TPS (tempat pemungutan suara).

“PKS yang saksinya tertib saja mengaku kekurangan formulir C1 di beberapa TPS. Padahal C1 itu sudah kita siapkan dan kita berikan. Ternyata beberapa disetor ke caleg untuk dipegang saksi caleg,” keluh Aan Rohaeni, Ketua KPUD Banyumas.

Ia juga berpendapat, sistem proporsional tertutup lebih memudahkan penyelenggara pemilu. “Sistem tertutup itu lebih mudah untuk kita.” (Wta/OL-12)

Source : Media Indonesia

Demi Sebanyak-banyaknya Kursi

mendagri & komisi 2 dpr

Apalah arti klaim memiliki pendukung banyak jika tidak tecermin pada perolehan suara saat pemilu? Apalah artinya perolehan suara jika tidak terkonversi menjadi kursi? Apalah artinya jika semua yang diperoleh saat pemilu ternyata tidak signifikan?

Idealnya, perolehan suara proporsional dengan kursi parlemen. Faktanya, kondisi ideal itu bukan sesuatu yang gampang dicapai. Pertimbangan itulah, dalam konteks perebutan kekuasaan, dengan memanfaatkan berbagai instrumen teknis pemilu, setiap peserta pemilu berkeinginan mendapatkan sebanyak-banyaknya kursi.

Setiap metode perhitungan kursi memiliki konsekuensi sendiri. Beragam metode konversi kursi bisa berbeda-beda hasilnya. Metode perhitungan kursi menjadi salah satu instrumen yang bisa digunakan peserta pemilu untuk ”mendongkrak” perolehan kursinya.

Pada Pemilu 2009, penghitungan kursi DPR dan DPRD memakai metode kuota dengan sisa suara terbanyak (largest remainder). Khusus untuk pemilu anggota DPR, dipakai varian penghitungan tahap ketiga, dengan menarik sisa suara ke tingkat provinsi. Pada perhitungan dua tahap pertama, hanya peserta pemilu dengan perolehan minimal 50 persen bilangan pembagi pemilih (BPP) yang bisa memperoleh kursi.

Perhitungan itu, bagi sebagian kalangan, dinilai terlalu rumit. Metode perhitungan sampai tahap ketiga potensial memunculkan masalah, termasuk perhitungan kursi DPR di Sulawesi Selatan I, yang mencuatkan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, muncul pandangan, semestinya perhitungan dan pembagian kursi selesai di tingkat daerah pemilihan (dapil).

Karena itu, dalam penyiapan draf Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU No 10/ 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengemuka kembali cara perhitungan kursi yang tuntas di tingkat dapil. Namun, kalangan DPR tidak utuh sependapat soal itu.

Sebagaimana termuat dalam laporan pimpinan Badan Musyawarah DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada 19 Juli 2011, ada alternatif kedua, yaitu konversi suara dengan prinsip sisa suara ditarik ke provinsi. Berbeda dengan perhitungan gaya Pemilu 2009, penghitungan tahap kedua langsung dilakukan di tingkat provinsi untuk seluruh sisa suara dari dapil bersangkutan untuk memperebutkan kursi tersisa.

Setiap parpol pasti berhitung konsekuensi pilihannya. Di luar yang tersurat dalam draf RUU, muncul keinginan sejumlah parpol agar digunakan metode divisor, baik varian d’Hondt atau St Lague. Partai Golkar, misalnya, disebut lebih sreg dengan metode divisor d’Hondt. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) cenderung ke varian St Lague.

Setiap metode perhitungan bisa menghasilkan komposisi perolehan kursi yang berbeda pula. Sekadar ilustrasi, bisa disimak simulasi hasil perolehan suara Pemilu 2009 dengan formula pembagian kursi yang berbeda (lihat grafis). Jika ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak diberlakukan, metode kuota dengan sisa suara terbanyak ala Pemilu 2004 akan memberikan kesempatan bagi delapan (!) parpol ”kecil” lainnya masuk ke Senayan. Penerapan ambang batas parlemen 2,5 persen plus metode divisor akan mengerucutkan perolehan kursi pada sejumlah parpol ”besar”.

Setiap pilihan mengemban konsekuensinya masing-masing. Setiap alternatif bisa dipilih, bergantung tujuan yang akan dicapai. Bukankah setiap partai ingin mendapatkan kursi sebanyak-banyaknya? (dik)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

Ancaman Ambang Batas

Pemilihan umum mendatang masih berlangsung sekitar 2,5 tahun lagi. Salah satu klausul yang kini diperhitungkan matang-matang oleh partai politik peserta (plus calon peserta) pemilu adalah soal besaran ambang batas parlemen.

Prinsipnya, jika parpol peserta pemilu tak memperoleh suara melebihi persentase tertentu, parpol tersebut tak akan disertakan dalam pembagian kursi.

Wacana soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) mencuat menjelang Pemilu 2009 dan kini kembali mengemuka. Bukan hanya bagi parpol baru, parpol yang sudah di DPR pun amat berkepentingan (dan karenanya suaranya pun tidak seragam).

Hal itulah yang membuat perdebatan soal besaran ambang batas parlemen menjadi amat alot. Badan Legislasi DPR yang bertugas menyusun draf RUU usulan DPR pun tak bisa menyelesaikan perdebatan itu sehingga kemudian memilih memasukkan klausul besaran ambang batas parlemen dalam rentang nilai 2,5-5 persen sebagaimana yang ngotot dipertahankan sembilan fraksi di DPR.

Realitasnya, semua parpol setidaknya akan merujuk pada hasil pemilu terdahulu sebagai patokan. Parpol besar cenderung yakin akan mendapatkan suara paling tidak sama dengan (atau kalaupun menyusut, tidak akan jauh berkurang ketimbang) perolehan suara pada pemilu sebelumnya. Sebaliknya, jika perolehan suara pada Pemilu 2009 tidak (atau belum) cukup meyakinkan, siapa yang bisa memastikan bahwa mereka akan sanggup melampaui ambang batas yang dipatok makin tinggi?

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghadapi tantangan perolehan suara yang terus turun signifikan dalam tiga pemilu terakhir. Partai Amanat Nasional (PAN) memang kemungkinan akan kehilangan ”kompetitor internal”, yaitu Partai Matahari Bangsa (PMB), tetapi siapa yang menjamin konstituen PMB akan kembali ke ”rumah lama”?

Demikian halnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang bisa jadi tidak akan lagi menghadapi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan juga Partai Persatuan Nadhlatul Ummah Indonesia (PPNUI). Namun, sekali lagi, partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu bisa jadi akan berhadapan dengan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) pimpinan Yenny Wahid–jika PKBN lolos verifikasi.

Parpol baru pun pasti tidak bisa sepenuhnya tenang. Setiap pemilu sejak Reformasi 1998 memang memunculkan dua parpol baru yang meraih suara signifikan. Namun, dengan ambang batas yang dikerek tinggi, siapa yang bisa meyakinkan diri parpol baru akan langsung melejit? Terlebih dalam sejarah pemilu Indonesia amat sulit parpol ”sempalan” bisa langsung meraih suara yang signifikan.

Peneliti senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto, menyatakan, tujuan penerapan angka ambang batas di tingkat wilayah pemilihan ini untuk meningkatkan kompetisi parpol agar setiap parpol sungguh- sungguh mempersiapkan tampil di pemilu, mengurangi jumlah parpol yang masuk parlemen, dan menyaring parpol peserta pemilu berikutnya.

Tak ada formula baku soal besaran batas formal dan bagaimana menentukannya. Besar- kecilnya angka ambang batas untuk wilayah pemilihan ditentukan pembuat UU, sesuai kondisi politik dan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai UU. Namun, sejumlah ahli pemilu mengingatkan agar pembuat UU mengingat salah satu prinsip sistem pemilu proporsional.

(sidik Pramono)

Usul Besaran Ambang Batas Parlemen 9 Fraksi di DPR

• Fraksi Partai Demokrat 4 persen • Fraksi Partai Golkar 5 persen • Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 5 persen • Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 3-4 persen • Fraksi Partai Amanat Nasional 2,5 persen • Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2,5 persen • Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 2,5 persen • Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya 2,5 persen • Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat 2,5 persenSumber: Laporan Pimpinan Badan Legislasi DPR atas penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; 19 Juli 2011.

Source : Kompas.com

Dana Parpol Tak Jelas, Demokrasi Buruk

diskusi bertema Peta Masalah Bangsa, Tantangan Demokrasi, dan Pembangunan Keadilan

Jakarta, kompas – Pendanaan partai politik yang tidak jelas diakui merupakan salah satu penyebab utama buruknya kualitas demokrasi di Indonesia. Apabila persoalan pendanaan partai politik ini tidak segera dibenahi, jangan diharapkan demokrasi di Indonesia bakal berjalan baik.

”Kita sudah sepakat bahwa demokrasi itu pilihan kita. Nah, partai ini, kan, pilar demokrasi. Kalau partai ini tidak dibenahi, jangan diharapkan demokrasi kita ini akan baik,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie dalam diskusi ”Peta Masalah Bangsa, Tantangan Demokrasi, dan Pembangunan Keadilan” di Jakarta, Rabu (24/8).

Marzuki mengusulkan, salah satu bentuk perbaikan keuangan partai politik adalah dengan meminta negara membiayai kegiatan kampanye, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan umum kepala daerah. ”Kalau ada partai yang mengeluarkan uang untuk kampanye, didiskualifikasi sajalah. Itu clear. Jadi kalau ada 20 partai, dipasang jumlah bendera yang sama. Kalau mau pidato atau pencerahan di televisi, beri waktu yang sama. Asas keadilannya jelas, tidak ada diskriminasi. Siapa pun, partai politik apa pun, kalau memanfaatkan di luar ketentuan, harus didiskualifikasi,” katanya.

Selain itu, menurut Marzuki, partai politik juga harus dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap buruknya kualitas DPR. Marzuki mengakui kualitas DPR saat ini sangat buruk.

”Kalau saya jujur saja, untuk perbaikan kita harus ngomong kesalahan kita. Kalau kita tidak berani ngomong kesalahan kita, kapan kita mau baik. Kalau kita selalu menutupi, kita tidak akan pernah menuju kebaikan. Makanya, saya di mana-mana selalu menyampaikan persoalan-persoalan yang ada di DPR. Oleh karenanya, kita menyusun rencana strategis untuk memperbaiki DPR,” katanya.

Menurut Marzuki, partai politik sama sekali tidak menyiapkan kader masuk DPR. ”Partai politik harus ambil tanggung jawab karena anggota DPR itu produk partai politik. Kalau yang dicalonkan itu tidak siap masuk ke lembaga ini dalam berbagai aspek, jangan diharapkan DPR bisa menjadi lembaga yang kita percayai dan menjadi representasi kita,” katanya.

Peneliti CSIS, J Kristiadi, mengatakan, perilaku elite yang berorientasi kepada kekuasaan subyektif mengakibatkan setelah lebih dari satu dasawarsa transformasi politik, masyarakat belum banyak mencapai kemajuan. ”Manuver politik didominasi oleh nafsu berkuasa sehingga jagat politik Indonesia sarat dengan intrik, kompromi politik yang pragmatis dan oportunistik, politik uang, tebar pesona, dan janji-janji sebagai alat merayu dukungan,” kata Kristiadi.

Pembicara lain dalam diskusi ini, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno, mengingatkan, persoalan bangsa ini belum lepas dari korupsi yang berurat dan berakar. Apabila KPK menangkap semua koruptor, 60 persen dari total politikus bisa jadi ikut ditahan. (BIL)

Source : Kompas.com