BANDA ACEH – Penantian panjang itu berakhir kemarin. Setelah melakukan verifikasi sejak Maret lalu, Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Depkumham) Aceh, Jumat (23/5) kemarin memastikan 12 partai politik lokal (parlok) di provinsi ini lolos verifikasi. Sedangkan dua parlok lainnya ditolak dan dinyatakan gugur, karena tak memenuhi persyaratan. Parlok-parlok yang lolos verifikasi itu akan segera dikeluarkan status badan hukumnya dan didaftarkan secara resmi di dalam berita negara melalui Sekretaris Negara (Sekneg).
Kepastian tentang parlok yang lolos dan tidak lolos verifikasi itu diumumkan Kakanwil Depkumham Aceh, Razali Ubit SH, dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Jumat (23/5).
Terima kasih kepada semua pihak yang turut mendukung suksesnya pelaksanaan verifikasi parlok di provinsi ini, ungkap Razali yang didampingi Ketua Tim Verifikasi Parlok, Syamsul Bahri SH (Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Depkumham), dan Sekretaris Tim, Jailani SH (Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Depkumham).
Razali menyebutkan, jumlah yang mendaftar sebelumnya adalah 14 parlok. Ke-14 parlok itu diverifikasi secara administrasi dan secara faktual di lapangan oleh sebuah tim yang dibentuk Kanwil Depkumham. Tim ini melakukan verifikasi selama satu bulan, sejak Maret hingga 24 April 2008. Hasilnya? Ternyata hanya 12 parlok yang dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan, ungkap Razali Ubit.
Parlok-parlok yang lolos verifikasi tersebut adalah Partai Darussalam (PD), Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Pemersatu Muslimin Aceh (PPMA), Partai Aceh (PA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha´at dan Taqwa (Partai Gabthat), Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan (PARA), Partai Aceh Meudaulat (PAM), Partai Lokal Aceh (PLA), Partai Daulat Atjeh (PDA), Partai Aceh Aman Seujahtera (PAAS), Partai Bersatu Atjeh (PBA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA). (Nama pengurusnya lihat boks)
Sedangkan dua parlok yang dinyatakan tidak lolos verifikasi tersebut adalah Partai Serambi Persada Nusantara Serikat (SPNS) dan Partai Nahdatul Ummah Aceh (NUA).
Kedua partai ini tidak lolos, kata Razali, karena ketika diverifikasi tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Antara lain, tidak memiliki pengurus 50 persen di kabupaten/kota, termasuk 25 persen pengurus di tingkat kecamatan. Bahkan surat kepemilikan kantor serta surat domisili juga tidak dimiliki oleh kedua partai ini. Karena tidak lengkap persyaratannya, maka kita nyatakan gugur, tegasnya.
Setelah verifikasi administrasi selesai dilakukan, lanjutnya, kemudian dilakukan verifikasi substansial yang melibatkan Pemerintah Aceh, Polda, Kejati, Kanwil Depkumham Aceh, serta akademisi dari Fakultas Hukum Unsyiah.
Adapun yang dilakukan dalam verifikasi substansial ini meliputi: nama partai, asas partai, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Dalam verifikasi ini kita sempat lakukan lima kali pertemuan dan kemudian baru bisa diambil sebuah kesimpulan dengan menyatakan bahwa 12 parlok itu lolos verifikasi, ujar Razali.
Diakuinya, ketika verifikasi substansial dilakukan sempat terjadi kendala menyangkut nama dan lambang Partai Aceh yang didirikan oleh para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Partai itu sebelumnya bernama Partai GAM (tanpa kepanjangan), kemudian dilakukan perubahan menjadi Partai Gerakan Aceh Mandiri (GAM).
Alhamdulillah, pengurus partai ini mau mengubah nama menjadi Partai Aceh. Ini sebuah kebijakan yang baik ditempuh oleh pendiri partai tersebut. Ini sekaligus menunjukkan bahwa mereka memang menginginkan Aceh tetap damai. Setelah ada perubahan ini semua pihak setuju Partai Aceh dinyatakan lolos, katanya.
Terhadap 12 parlok yang dinyatakan lolos tersebut, katanya, dalam dua hari ini akan segera dikerluarkan surat keputusan menyangkut badan hukumnya. Dengan adanya badan hukum, maka partai tersebut dinyatakan sah. Dan pekan depan kita akan segera daftarkan dalam lembaran berita negara melalui Sekneg. Tentunya terlebih dulu kita laporkan ke Depkumham di Jakarta, ujar Razali.
Ketika ditanyai apakah dengan lolos verifikasi ini parlok tersebut otomatis sudah boleh ikut Pemilu 2009? Kita hanya menyatakan partai tersebut sudah sah secara hukum, karena sudah memiliki badan hukum. Soal boleh-tidaknya sebuah parpol ikut pemilu tentu tergantung pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, katanya.
Sesuai ketentuan, sebuah partai politik untuk bisa ikut pemilu tentu harus lolos verifikasi yang akan dilakukan oleh pihak penyelenggara pemilu. Dalam konteks Aceh, pihak yang berwenang melakukan verifikasi apakah sebuah parpol berhak ikut pemilu atau tidak itu adalah KIP, karena komisi ini yang dipercaya sebagai penyelenggara pemilu di Aceh. Artinya, parlok akan diverifikasi lagi nantinya oleh KIP, demikian Razali. (sup)
Tulisan ini dikutip dari harian Serambi Indonesia, 25 Mei 2008