Jakarta, Kompas – Meskipun kader partai politik berkesempatan mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, calon nonparpol tetap mendominasi pendaftaran calon anggota DPD. Kurangnya minat kader parpol diduga karena wewenang dan tugas DPD yang terbatas dibandingkan dengan DPR.
Kondisi itu setidaknya terjadi pada proses pendaftaran calon anggota DPD di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan KPU DI Yogyakarta, Rabu (9/7). Pendaftaran calon anggota DPD yang ditandai dengan pengambilan formulir pendaftaran dimulai sejak 27 Juni lalu. Pengembalian berkas pendaftaran dilakukan paling lambat pada 14 Juli 2008 pukul 24.00.
Batas waktu pengembalian berkas pendaftaran ini mundur empat hari, dari jadwal semula pada 10 Juli 2008. Pengunduran terjadi akibat mundurnya pemungutan suara Pemilu 2009 dari 5 April menjadi 9 April 2009.
Ketua KPU DKI Jakarta Juri Ardiantoro di Jakarta mengatakan, hingga Rabu ada 95 orang yang mengambil formulir sebagai calon anggota DPD untuk DKI Jakarta. Jumlah ini lebih kecil dibandingkan dengan jumlah calon anggota DPD yang mengembalikan berkas pendaftaran pada Pemilu 2004, yang mencapai lebih dari 100 orang.
”Calon dari nonparpol tetap dominan,” ujar Juri.
Rendahnya minat masyarakat untuk mengambil berkas calon anggota DPD juga terjadi di Yogyakarta. Menurut Ketua KPU DI Yogyakarta Suparman Marzuki, hingga 7 Juli lalu baru sekitar 30 orang yang mengambil formulir pendaftaran. Padahal, pada Pemilu 2004 terdapat lebih dari 200 orang yang mengambil formulir pendaftaran.
Rendahnya minat masyarakat untuk mendaftar sebagai calon anggota DPD diduga Marzuki akibat kian rendahnya citra lembaga legislatif di mata rakyat. Selain itu, kondisi DPD ternyata tidak setangguh seperti pada pemilu lalu. Tugas dan wewenang DPD ternyata sangat terbatas.
”Rendahnya antusiasme masyarakat untuk mendaftar sebagai DPD disebabkan eksistensi DPD secara politik dan hukum sangat lemah, tidak setangguh seperti yang dibayangkan saat kemunculan pertama kalinya pada Pemilu 2004,” katanya.
Menurut Juri, untuk mengembalikan berkas pendaftaran calon anggota DPD, calon harus menyerahkan tiga berkas kelengkapan, yaitu berkas kelengkapan pribadi, berkas pernyataan siap menjadi calon anggota DPD, serta berkas dukungan dari warga, minimal 3.000 dukungan dalam bentuk kartu tanda penduduk yang tersebar minimal di 50 persen jumlah kabupaten/kota.
Meskipun tokoh partai yang mengambil formulir pendaftaran sebagai calon anggota DPD sedikit, ternyata banyak tokoh senior partai yang berminat. Menurut Juri, untuk DKI Jakarta, tokoh partai yang mengambil formulir antara lain AM Fatwa dari Partai Amanat Nasional, Dani Anwar dari Partai Keadilan Sejahtera, dan Totok Ismunandar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Di Yogyakarta, Soetardjo Soerjogoeritno dari PDI-P juga mendaftar. (mzw)
Sumber : kompas.com