JAKARTA–MI: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan peluang kecurangan sangat mungkin terjadi pada pelaporan dana kampanye. Itu karena sulitnya mengawasi penerimaan dan pengeluaran parpol.
“Jangankan itu (dana kampanye yang tidak resmi), yang laporan (dana kampanye) resmi saja peluangnya banyak. Kalau dia (pengurus parpol) tidak laporkan, siapa yang tahu (ada dana yang tak jelas),” katanya di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/7).
Hafiz mengatakan parpol sudah harus menyampaikan laporan awal dana kampanye tujuh hari sebelum kampanye rapat umum. “Undang-Undang seperti itu, kami tidak bisa bikin aturan baru, itu sudah kami sosialiasikan. Pembukuan dana awal kampanye parpol dilakukan tiga hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Laporan pembukuan itu tidak harus disampaikan ke KPU. Sedangkan auditnya dilakukan 15 hari setelah pemungutan suara,” katanya. (KN/OL-03)
Source : Media Indonesia