BANDA ACEH – Puluhan kandidat kepala daerah dari Partai Aceh (PA), Minggu (16/10) kemarin, berkumpul di Banda Aceh untuk membahas isu seputar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tak banyak informasi diperoleh dari pertemuan tertutup itu, kecuali kemungkinan besar para kandidat dari PA ini akan melayangkan gugatan terhadap keputusan KIP Aceh menjalankan tahapan pilkada.
“Rapat tertutup dan dihadiri oleh para calon kepala daerah serta ketua DPW PA dari 17 kabupaten/kota. Agendanya membahas masalah perkembangan politik terkini. Akan ada langkah-langkah yang positif yang akan kami lakukan ke depan. Tapi kami mohon maaf untuk kali ini tidak bisa ekspos hasil pertemuan,” kata Juru Bicara PA Pusat, Fachrul Razi menjawab Serambi kemarin.
Informasi diperoleh, rapat dipimpin oleh Kamaruddin Abubakar (Wakil Ketua DPA PA), Fachrul Razi (Juru Bicara PA), serta Nurzahri (Kabid Pendidikan dan Pengkaderan). Fachrul Razi mengakui bahwa salah satu hal yang dibahas adalah kemungkinan menggugat Surat Keputusan KIP Aceh tentang Penetapan Tahapan Pilkada 2011.
Informasi lainnya, saat pertemuan itu berlangsung, Ketua DPW PA Muzakir Manaf sedang berada di Aceh Selatan bersama Dr Zaini Abdullah. Staf khusus Wali Nanggroe Muzakir Abdul Hamid dalam pesan singkatnya menyebutkan, rombongan Dr Zaini-Muallem (Muzakir Manaf) berkunjung ke Aceh Selatan untuk bersilaturahmi dan konsolidasi dengan kader partai.
Mereka dijemput khusus ke Banda Aceh oleh Ketua KPA Aceh Selatan Alfa Rahman alias Agen, Sekjen PA Riswan, dan para anggota DPR Aceh Selatan dari PA serta ulama dari Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) Aceh Selatan.
Dalam pertemuan dengan masyarakat Aceh Selatan di Desa Ujung Padang Rasian, Kecamatan Pasie Raja, Minggu (16/10) kemarin, Dr Zaini Abdullah kembali menegaskan komitmen PA tidak akan mendaftarkan calon kepala daerah, sebelum konflik regulasi pilkada diselesaikan. PA, kata Zaini, masih menunggu janji Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) yang menyatakan pilkada di Aceh belum bisa dilaksanakan sebelum konflik regulasi ini diselesaikan. “Kami masih menunggu janji Presiden SBY,” ujar Zaini Abdullah.
Dalam pertemuan yang ikut dihadiri Bupati Husin Yusuf, Wabup Daska Aziz, Ketua DPRK Safiron, dan para petinggi KPA Wilayah Lhok Tapaktuan itu, Zaini menegaskan, tahapan pilkada yang dilakukan KIP saat ini ilegal alias cacat hukum. “Tahapan pilkada itu dijalankan sepihak. Wakil rakyat dianggap tidak ada, gubernur berbuat sesuka hatinya,” ungkap Zaini.
Menurut Zaini, pilkada adalah masalah kecil yang tak perlu diributkan, karena semuanya sudah diatur dan tinggal mengikuti mekanisme yang ada. “Ini bukan masalah pergantian kepemimpinan atau perebutan kekuasaan di Aceh, namun yang lebih utama adalah penyelamatan UUPA sebagai wujud perjuangan rakyat Aceh selama 35 tahun,” katanya sembari menyatakan pihaknya tetap tak akan mengakui revisi UU No.11 Tahun 2006 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, dari Jakarta diperoleh informasi, mantan Ketua DPRK Lhokseumawe, TA Khalid dan seorang warga asal Pidie, Fadhlullah (30), sudah memasang ancang-ancang untuk menggugat SK KIP Aceh tentang tahapan pilkada di Aceh, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat dihubungi Serambi malam tadi, TA Khalid, mengaku masih terus bekerja merampungkan materi gugatannya bersama pengacara Safaruddin SH.
“Insya Allah kalau semuanya siap malam ini (tadi malam-red), Senin besok (hari ini) kita akan mendaftarkan gugatan ke MK,” kata TA Khalid yang mengaku sedang berada di Jakarta saat dihubungi malam tadi.
TA Khalid menyatakan, SK KIP Aceh tentang tahapan Pilkada Aceh cacat hukum dan inkonstitusional. Salah satunya, KIP Aceh telah melanggar Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2010 tentang tahapan, program dan jadwal juga telah melanggar asas ketertiban penyelenggaraan pilkada. “Dalam Peraturan KPU penetapan jadwal tahapan pilkada dilakukan 210 hari sebelum hari pemungutan, tapi ini tidak dilakukan KIP Aceh,” ujarnya.
Pilkada yang tidak jelas dasar hukum, kata TA Khalid, berpotensi melahirkan konflik baru di Aceh, serta merugikan kepentingan rakyat Aceh. Karena itu pula, dia yang berencana ikut dalam bursa calon gubernur Aceh akhirnya membatalkan niatnya mendaftar. “Saya menggugat atas nama kandidat gubernur yang dirugikan oleh KIP Aceh,” ujarnya.
Safaruddin SH yang dihubungi terpisah, membenarkan sudah berkomunikasi dengan TA Khalid untuk mempersiapkan materi gugatan. Menurut dia, gugatan akan dilayangkan secara bersama oleh TA Khalid dan Fadhlullah (30) warga Pidie yang berencana maju sebagai calon wakil bupati di daerah tersebut.(nal/az)
Source : Serambi Indonesia