BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyambut baik datangnya surat pemberitahuan dari DPRA tentang berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur periode 2006-2012. Bagi KIP, surat itu memperkuat posisi mereka secara hukum.
“Secara hukum, aktivitas kami sebagai penyelenggara pilkada menjadi lebih kuat dan mudah dengan adanya surat itu,” kata Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra kepada The Atjeh Post, Senin (22/8/2011) malam.
Anggota Komisioner KIP Zainal Abidin juga menyambut baik datangnya surat dari DPRA. Meski begitu, kata Zainal, jika merujuk pada pasal 66 Undang-undang Pemerintahan Aceh, seharusnya surat itu disampaikan segera setelah KIP menetapkan tahapan pemilihan yang meliputi tahapan persiapan, pelaksanaan dan pelantikan.
Ditanya mengenai protes Pansus Dewan yang mempertanyakan mengapa KIP tidak menunggu surat pemberitahuan dari DPRA mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur/wakil gubernur, Zainal mengatakan,”menurut logika UUPA, lebih duluan penyusunan tahapan baru diikuti dengan pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dari DPRA.”
Seperti diketahui, KIP telah meluncurkan tahapan Pilkada pada 17 Juni 2011.Kata Zainal, hal itu berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri yang menyebutkan tahapan pilkada berlangsung selama delapan bulan. “Karena masa berakhirnya jabatan kepala daerah pada Februari 2012, maka tahapan diluncurkan delapan bulan sebelumnya, yaitu Juni 2011,” ujarnya.
Saat ini, tahapan pilkada telah memasuki tahapan pelaksanaan.
Berikut tahapan pilkada menurut pasal 66 Undang-undang NOmor 11 Tahun 2006 tentang Pemeritahan Aceh (UUPA)
Bagian Kedua
Tahapan Pemilihan
Pasal 66
(1) Tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota ditetapkan oleh KIP.
(2) Proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dilakukan melalui tahap persiapan, pencalonan, pelaksanaan pemilihan, serta pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan.
(3) Tahap persiapan pemilihan meliputi:
a. pembentukan dan pengesahan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota;
b. pemberitahuan DPRA kepada KIP Aceh mengenai berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur;
c. pemberitahuan DPRK kepada KIP kabupaten/kota mengenai berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
d. perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/ wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
e. pembentukan Panitia Pengawas, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan
Gampong, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; dan
f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
(4) Tahap pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pendaftaran dan penetapan daftar pemilih;
b. pendaftaran dan penetapan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
c. kampanye;
d. pemungutan suara;
e. penghitungan suara; dan
f. penetapan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota terpilih, pengesahan dan pelantikan.
(5) Pendaftaran dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, meliputi:
a. pemeriksaan administrasi pasangan bakal calon oleh KIP;
b. penetapan pasangan calon oleh KIP; dan
c. pemaparan visi dan misi pasangan calon dalam rapat paripurna istimewa DPRA/DPRK.
(6) Tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh KIP dengan berpedoman pada qanun.
Source : Atjeh Post