Home > Education > Political Marketing > Partai Aceh Upayakan Pemulangan Ismuhadi ke Aceh

Partai Aceh Upayakan Pemulangan Ismuhadi ke Aceh

JAKARTA – Delegasi Partai Aceh (PA), Fachrul Razi, Zakaria, dan Arman, Selasa (22/6) siang, menjenguk  tahanan politik/narapidana politik (tapol/napol) Aceh Teuku Ismuhadi Jafar di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Ismuhadi diganjar pidana penjara seumur hidup  atas keterlibatannya dalam pemboman Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tahun 2000. Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu membahas masalah proses hukum penanganan tiga tapol/napol Aceh yang masih ditahan di lapas Cipinang, yakni Teuku Ismuhadi, Ibrahim Hasan, dan Irwan bin Ilyas.

Juru Bicara PA Pusat, Fachrul Razi, seusai pertemuan kepada Serambi mengatakan, pimpinan politik GAM dan pimpinan PA sedang mengupayakan pemulangan Ismuhadi ke Aceh.  “Langkah yang diambil adalah  membangun komunikasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk proses penurunan masa tahanan dari seumur hidup menjadi dua puluh tahun penjara. Kami menginginkan perdamaian di Aceh dirasakan oleh semua rakyat Aceh, termasuk 3 orang yang masih di penjara,” sebut Fachrul Razi.

Ismuhadi telah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun, sejak tanggal 24 September 2000. Ia mengeluhkan sikap Pemerintah Aceh yang tidak seriusmenangani pembebasan dirinya, menyusul ditandatanganinya MoU Helsinki 2005. “Saya mendengar, Gubernur membuat surat ke Presiden namun sampai saat ini saya tidak tahu kemana surat tersebut dan sudah sampai di mana prosesnya,” ujar Ismuhadi seperti dituturkan Fachrul Razi. Ismuhadi menyampaikan proses hukum tapol/napol adalah tanggung jawab Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh. “Namun sangat disayangkan, setelah lima tahun perdamaian, kami bertiga masih berada dalam penjara,”  kata Teungku Ismuhadi yang dalam pertemuan itu didampingi dua putrinya.

Mengutip pernyataan Ismuhadi, Fachrul Razi menyatakan, terhambatnya proses pembebasan dirinya, lantaran pihak Kementerian Polhukam yang selalu mempersulit proses hukumnya. Padahal Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2005 Tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi Kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka. “Namun Kepres ini ternyata tidak berlaku pada kami,” kata Ismuhadi.  Terhadap usulan pemindahan dan penahanan dirinya ke Lapas Banda Aceh, juga belum ada kejelasan. “Permohonan sudah disampaikan keluarga,” tambahnya lagi.(fik)

Source : Serambi Indonesia

You may also like
Siapa Sosok Ketua DPR dan Golkar yang Baru?
Dua Jimat Golkar Setelah Kasus Setya Novanto
Pentingnya Teknik Spin Doctor Dalam Marketing atau Pemasaran Politik
Tren Politik Jualan Kinerja

Leave a Reply