Home > Education > Political Marketing > Pelibatan Anak, Pelanggaran Paling Menonjol Selama Kampanye di Aceh

Pelibatan Anak, Pelanggaran Paling Menonjol Selama Kampanye di Aceh

BANDA ACEH – Pelibatan anak dalam setiap kampanye terbuka merupakan kasus paling menonjol di Aceh. Namun, Panwaslu sulit melakukan pengusutan dan harus bijak menyikapi pelanggaran kampanye tersebut.

“Pelanggaran ini dilakukan baik saat rapat umum yang dilakukan oleh partai lokal maupun partai nasional,” kata Ketua Panwaslu Aceh, Nyak Arief Fadhilah yang dikonfirmasi, tadi malam, terkait kasus atau pelanggaran yang menonjol selama delapan hari pelaksanaan kampanye terbuka di provinsi itu.

Meski kasusnya menonjol, menurut Arief, Panwaslu mengalami kendala dalam pengusutan pelanggaran rapat umum yang melibatkan anak-anak tersebut. Antara lain, Panwaslu tidak mungkin membubarkan rapat umum, karena bisa merugikan Parpol, yang boleh jadi, Parpol tidak tahu kalau ada simpatisannya yang dalam rapat umum membawa anak mereka.

“Bisa saja ibu-ibu yang datang itu simpatisan, sementara pihak Parpol sendiri tidak tahu ada simpatisannya membawa anak-anak. Untuk kasus ini kita harus bijak menyikapinya,” kata Nyak Arief

Selain itu, laporan masyarakat yang masuk tentang pelibatan anak-anak juga sulit ditindak lanjuti. Penyebabnya, antara lain si pelapor tidak menyebutkan siapa pelakunya. Walhasil, Panwas mengalami kesulitan dalam melakukan verifikasi lapangan. Maka itu, walau kasusnya menonjol, sejauh ini belum ada Parpol yang diproses terkait kasus pelibatan anak-anak itu.

Peringatkan!
Dalam kaitan itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Prov. Nanggroe Aceh ini, memperingatkan semua Parpol (parnas dan parlok) peserta Pemilu legislatif di Aceh tidak kembali melibatkan anak-anak dalam rapat umum.

Peringatan ini, kata Nyak Arief, wajib dipatuhi, agar Parpol peserta Pemilu, 9 April 2009 tidak dirugikan, bila ada warga yang datang mengikuti rapat umum, tanpa dikoordinir oleh Parpol tersebut.

Dalam UU Pemilu No.10/2008 pasal 84 ayat 2 huruf j , kata Nyak Arief, sudah jelas dinyatakan, warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dilarang menghadiri/mengikuti rapat umum.

Bila Parpol tidak mengindahkan peraturan ini, maka Parpol bersangkutan dapat dikenai saksi kurungan badan paling cepat tiga bulan dan maksimal 12 bulan dan denda Rp. 30 juta minimal dan Rp. 60 juta, denda maksimal. Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 271 UU Pemilu No.10/2008. (amr/wol-nad)

Source : Waspada Online

You may also like
Kader Wanita PKS Diusir Saat Bagi Atribut
Panwaslu Aceh Tengah Proses Dugaan Money Politics
Simpatisan partai lokal diancam bunuh
PKS laporkan intimidasi pemilu ke tim UE

Leave a Reply