JAKARTA–MICOM: Pemerintah jangan terburu-buru memutuskan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Persepsi tenang monarki harus disamakan dulu antara pemerintah pusat dan pemerintah DIY. Jangan sampai khasanah budaya Indonesia hilang hanya karena ketergesa-gesaan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat, dan Ahmad Syafi’i Ma’arif, Guru Besar IKIP Yogyakarta, ketika dihubungi secara terpisah, Minggu (28/11).
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pernyataannya mengenai RUU Keistimewaan Yogyakarta, Jumat (26/11), menekankan bahwa sistem yang dianut di DIY tidak mungkin monarki karena bertabrakan dengan konstitusi dan nilai demokrasi.
Sri Sultan Hamengku Buwono X menampik penyataan Presiden tersebut pada Sabtu (27/11). Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu merasa pemerintahan di Provinsi DIY, selama ini tidak berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia. Ia tidak paham dengan apa yang dimaksud sebagai sistem monarki di Yogyakarta.
“Harus dicari dulu formulanya. Pemerintah tidak boleh terburu-buru dalam merumuskan undang-undang. Sekali ditetapkan, undang-undang akan menimbulkan masalah jika ternyata tidak tepat bagi masyarakat. Pengertian monarki juga harus dielaborasi secara bersama-sama,” usul Komaruddin Hidayat. (*/OL-8)
Source: mediaindonesia.com
Posted with WordPress for BlackBerry.