Home > Education > Political Marketing > Pilkada Ulang Bulan Ini: Pemungutan Suara di 2 Kabupaten

Pilkada Ulang Bulan Ini: Pemungutan Suara di 2 Kabupaten

Jakarta, Kompas – Komisi Pemilihan Umum meminta agar pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Bangkalan dan Sampang, seperti putusan Mahkamah Konstitusi, dilaksanakan pada Desember 2008. Sebab, seluruh pilkada harus selesai pada bulan ini.

”Pemungutan suara ulang bisa dilaksanakan KPU Jatim, tetapi tidak boleh lebih dari Desember 2008. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tak memperbolehkan ada pilkada pada tahun depan,” ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Selasa (2/12).

Hafiz menyatakan hal itu terkait putusan MK dalam sengketa Pilkada Jatim, Selasa. Selain memerintahkan pemungutan suara ulang, majelis hakim MK yang dipimpin Mahfud MD juga memerintahkan penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan, Madura. MK membatalkan keputusan KPU Jatim yang menetapkan pasangan Soekarwo- Saifullah Yusuf (Karsa) sebagai pemenang Pilkada Jatim. Sengketa pilkada itu diajukan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji).

Hafiz menegaskan, ”KPU harus melaksanakan putusan MK, tidak bisa tidak. Mengenai anggaran, saya kira KPU Jatim sudah bisa mengantisipasinya.”

Anggota KPU Jatim, Arief Budiman, menyebutkan, KPU Jatim tetap mengikuti perintah MK serta akan menggelar pemungutan dan penghitungan suara ulang sesuai aturan yang berlaku.

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyatakan, pemerintah menghormati putusan MK. Pemerintah juga berharap pemungutan suara dan penghitungan suara ulang bisa dilakukan sebelum tahun 2008 berakhir.

”Jangan melebihi tahun 2008 pelaksanaannya,” ujar Mardiyanto di Istana Negara, Selasa.

Kontrak program ”suara”

MK dalam putusannya, Selasa, memerintahkan KPU Jatim melakukan pemungutan suara ulang Pilkada Jatim di Bangkalan dan Sampang. MK menemukan ada pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif. Pemungutan suara ulang harus digelar dalam 60 hari sejak putusan dibacakan. Penghitungan suara ulang di Pamekasan, secara berjenjang, harus diadakan dalam 30 hari sejak putusan.

Pelanggaran yang dimaksud MK adalah adanya kontrak program antara Soekarwo dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Kepala Desa Jatim pada 15 Juni 2008. Dalam kontrak itu, kepala desa akan diberi bantuan antara Rp 50 juta hingga Rp 150 juta bila berhasil mengumpulkan suara untuk Pakde (sebutan akrab untuk Soekarwo). Misalnya, untuk jumlah pemilih lebih dari 5.000 orang dan lebih dari 81 persen suara mendukung Karsa, kepala desa akan diberi bantuan Rp 150 juta.

Soekarwo sebagai calon gubernur juga menjanjikan bantuan pemberdayaan desa, dana stimulan, pengembangan badan usaha milik daerah, serta alokasi dana pada pos APBD untuk peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa dalam bentuk tunjangan pendapatan aparat pemerintah desa.

MK juga memerhatikan surat pernyataan 19 kepala desa di Kecamatan Klampis, Bangkalan, yang siap memenangkan Karsa dalam Pilkada Jatim putaran kedua. Juga bukti yang menyatakan ada penggelembungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Rohayu dan Banyu, Kecamatan Kedundung, Sampang, yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan mencoblos sendiri sisa surat suara bagi Karsa.

Majelis hakim MK menyatakan, pelanggaran itu terjadi secara sistematis, struktural, dan masif yang dengan sendirinya memengaruhi perolehan suara bagi masing-masing pasangan calon, yang dapat menjelaskan hubungan kausal yang terjadi dengan tidak netralnya aparat desa dan penyelenggara pilkada.

Dalam pertimbangannya, MK mengakui, kewenangan MK dalam mengadili sengketa pemilihan sangat terbatas pada sengketa perolehan hasil suara. Namun, karena sifatnya sebagai peradilan konstitusi, MK tidak boleh membiarkan aturan keadilan prosedural memasung dan mengesampingkan keadilan substantif.

Apalagi pelanggaran dalam Pilkada Jatim, menurut MK, secara nyata merupakan pelanggaran konstitusi, khususnya Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945, yang mengharuskan pilkada dilakukan secara demokratis, tidak melanggar asas pemilu yang langsung umum, bebas rahasia, jujur, dan adil. MK memandang perlu menciptakan terobosan guna memajukan demokrasi dan melepaskan diri dari kebiasaan praktik pelanggaran sistematis terstruktur dan masif.

Ketua Dewan Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jatim KH Mutawakkil Alallah di Surabaya, Selasa, menyatakan salut atas sikap legowo semua pihak atas putusan MK itu. Ia juga meminta semua pihak di Jatim tetap tenang dan menghindari konflik.
(sie/inu/ana/raz/ina/dee/ sir/ink/mzw)

Source : kompas.com, 3 Desember 2008

You may also like
Pilkada Ulang 21 Januari
Menimbang Peluang di Putaran Kedua
Pilkada jatim: Pandangan Politik “Nahdliyin” Mulai Berubah
Unjuk Pamor di Pandalungan dan Madura

Leave a Reply