VIVAanews – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menegaskan, PKB ingin angkaparliamentary threshold atau ambang batas parlemen pada revisi UU Pemilu yang sedang disusun DPR dan pemerintah saat ini, berada di kisaran 3 persen.
“Kan sebelumnya sudah sepakat 3 persen. Itu saja yang kita pakai,” kata Muhaimin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 1 Juni 2011. Revisi UU Pemilu yang seharusnya sudah bisa disepakati DPR, ternyata menemui jalan buntu terkait pembahasan angka ambang batas parlemen, yakni perolehan suara nasional minimal yang diperlukan suatu partai untuk lolos ke DPR.
Fraksi-fraksi besar seperti Demokrat, Golkar, PDIP, dan PKS, ingin ambang batas parlemen dipatok di angka 5 persen. Fraksi-fraksi yang lebih kecil pun keberatan dengan kengototan fraksi-fraksi besar itu.
“Azas proporsionalitas dan keterwakilan rakyat dalam sistem pemilu kan harus dijaga dengan baik. Tapi keterwakilan rakyat akan benar-benar rendah kalau parliamentary threshold-nya tinggi,” kata Sekretaris FKB M. Hanif Dhakiri, sebelumnya.
“Partai-partai besar jangan memaksakan parliamentary threshold melebihi 3 persen,” ujarnya lagi. Hanif mengakui, tingginya angka ambang batas parlemen merupakan langkah efektif untuk menyederhanakan jumlah partai politik di DPR.
Namun ia mengingatkan, sistem pemilu bukan hanya soal penyederhanaan partai. “Kita juga harus memastikan agar kadar proporsionalitas dalam sistem pemilu itu baik, dan derajat keterwakilan rakyat dalam pemilu relatif tinggi,” tegasnya lagi. (eh)
Source : Vivanews.com