JAKARTA–MI:Centre for Electoral Reform (Cetro) menilai syarat dukungan calon presiden (capres) tidak perlu terlalu tinggi. Parpol yang memperoleh 15% kursi di DPR atau 20% suara sudah memadai mencalonkan pasangan capres/cawapres.
“Sistem pemerintahan kita presidensial, karena itu syarat dukungan perolehan kursi di DPR atau perolehan suara parpol yang bisa mengajukan capres/cawapres tak perlu terlalu tinggi cukup 15%. Tapi juga tidak boleh terlalu rendah, paling rendah 2,5% atau sama dengan parliamentary threshold,” kata peneliti Senior Cetro Refly Harun, di Jakarta, Selasa (22/7).
Refly mengatakan Cetro masih mengacu pada UU Nomor 23/2003 tentang Pemilu yang menyebutkan syarat dukungan 15% kursi atau 20% suara. “Ini belum pernah diterapkan karena Pemilu 2004 menggunakan pasal peralihan 3% kursi atau 5% suara,” katanya.
Direktur Cetro Hadar Gumay mengatakan kalau syarat dukungan terlalu tinggi, maka capres/cawapres akan sedikit. “Ini akan menutup kemungkinan orang-orang terbaik bisa mencalon. Kita tahu selama ini parpol belum melakukan kaderisasi menghasilkan orang terbaik. Sebaliknya, kalau persyaratan terlalu rendah, akan memberikan peluang bagi orang-orang oportunis mencalon dan jumlah pasangan capres/cawapres juga akan semakin banyak serta biaya pilpres pun membengkak,” katanya.
Pada perumusan RUU Pilpres di DPR, Golkar dan PKB mengusulkan syarat parpol yang bisa mencalonkan harus memperoleh 30% suara Pemilu 2009, PDIP mengusulkan 15-20%, PAN mengusulkan 2,5% (parliamentary threshold), dan BPD mengusulkan setiap parpol peserta pemilu dapat mengajukan calon.
Pengurus Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Rully Chairul Azwar mengatakan syarat dukungan yang tinggi akan memberi legitimasi yang kuat bagi presiden terpilih karena mendapat dukungan dari parlemen. “Pemerintahan akan efektif dan kuat, apabila Presiden didukung parpol mayoritas di DPR,” katanya. (KN/OL-06)
Source : Media Indonesia