siwah.com

Day: July 8, 2011

  • Kader dan Pengamanan Militan

    Salah satu hal yang membuat sebuah partai menjadi besar dan bertahan adalah karena memiliki kader- kader partai militan. Hal ini pula yang diharapkan terjadi pada Partai Persatuan Pembangunan di masa mendatang: mendapat banyak kader yang benar-benar berjuang demi kepentingan partai.

    Oleh karena itu, untuk mengembalikan kejayaan dan meraih perolehan suara 15 persen pada Pemilihan Umum 2014, Ketua Umum DPP PPP periode 2011-2015 Suryadharma Ali menebar tekad untuk menggaet 12 juta kader dalam tiga tahun ke depan.

    Bisakah itu tercapai jika saat Muktamar VII PPP di Bandung saja merebak isu politik uang? Benarkah kader partai berjuang untuk partai, bukan demi uang?

    Terkait hal itu, Suryadharma Ali berkilah, ”Tidak benar ada politik uang. Saya sering menyampaikan kepada kader-kader bahwa PPP bisa bertahan pada zaman Orde Baru karena militan dan ideologi. Di era keterbukaan sekarang ini, kenapa suara PPP turun terus? Bisa jadi dari ideologis ke pragmatis, dari militan ke mata duitan. Tapi, kalau dasarnya uang, partai tidak akan menjadi besar.”

    Ia kemudian mencontohkan bermacam risiko yang dihadapi kader PPP ketika Orde Baru: jika kader itu pengusaha, izinnya dibredel dan bangkrut; jika ia ulama, kampung dan pesantrennya tak akan dibangun, jalan menuju kampungnya tak akan diaspal; jika ia artis, seperti Rhoma Irama, ia tak bisa masuk TVRI.

    Banyak sekali risiko menjadi kader PPP ketika Orde Baru, tapi PPP tetap bertahan karena kader-kader militan ini kader-kader yang berpegang teguh pada ideologi, bukan karena uang.

    Salah satu kompetitor Suryadharma Ali dalam Muktamar VII, Ahmad Yani, sempat mengendus isu politik uang. Namun, dia tak yakin betul hal itu terjadi dalam muktamar.

    ”Kalau mengejar kekuasaan dengan menghalalkan segala cara, maka tunggu kehancuran,” kata Ahmad Yani kepada wartawan yang mengonfirmasi soal isu politik uang.

    Pengamanan ”militan”

    Hal lain yang menarik perhatian selama Muktamar VII PPP berlangsung adalah ketatnya pengamanan yang dinilai banyak orang terlalu berlebihan dan membuat banyak orang kesal. Entah apa yang ditakuti panitia pelaksana sehingga memasang wajah-wajah tak ramah dan berpenampilan garang di pintu utama dan depan ruang sidang.

    Ketatnya pengamanan mulai dirasakan ketika para peserta muktamar kembali dari pembukaan muktamar di Sasana Budaya Ganesha Bandung, Minggu (3/7) sore. Saat sidang paripurna pertama hendak dilangsungkan di Hotel Grand Royal Panghegar Bandung petang harinya, banyak orang di lobi hotel ditolak naik ke lantai dua tempat sidang paripurna berlangsung. Alasan penolakan karena tidak membawa kartu pengenal Muktamar VII PPP. Selain itu, semua peserta juga harus masuk lewat alat metal detector dan diperiksa bawaannya. Seorang pengurus/sesepuh partai ditolak masuk karena lupa membawa kartu pengenal yang tertinggal di hotel lain tempat ia menginap.

    Sidang-sidang pun berlangsung tertutup tanpa boleh dihadiri wartawan. Padahal, oleh Media Center Muktamar, wartawan telah diberi kartu pengenal, bahkan rompi khusus wartawan, tetapi tiada guna karena tetap saja wartawan ditolak masuk dengan alasan karena pimpinan sidang menyatakan bahwa sidang itu sidang internal.

    Cara para petugas keamanan saat mengusir wartawan yang masuk ke ruang sidang pun menarik perhatian. Belakangan diketahui bahwa panitia pelaksana Muktamar VII PPP menggunakan jasa pengamanan swasta, yang petugasnya notabene para lelaki berbadan gempal dan berambut cepak. Jadi bukannya mengerahkan satgas PPP.

    Banyak wartawan mengatakan tindakan dan gaya para petugas keamanan swasta itu terlalu berlebihan.

    Saat mengamankan Suryadharma Ali terpilih kembali, mereka beraksi berlebihan pula. Puluhan petugas keamanan swasta tersebut membuat pagar betis bergandeng tangan dan mengurung Suryadharma Ali sambil berlari-lari mengikuti ke mana Suryadharma Ali pergi seusai penghitungan suara pada Rabu (6/7) dini hari.

    Seorang anggota Majelis Pertimbangan Partai PPP, Zainuddin Isman, sampai kesal soal hal ini. Pasalnya, ketika sidang paripurna III pemandangan umum atas pertanggungjawaban DPP PPP ricuh, para petugas keamanan itu masuk ke ruang sidang dengan gaya sok mau mengamankan peserta yang ribut dan saling interupsi.

    ”Tidak sepatutnya mereka masuk ruangan, mestinya satgas partai yang masuk. Juga di lobi bawah itu, harusnya jangan mereka yang berjaga karena mereka tidak kenal sesepuh partai,” kata Zainuddin Isman.

    Suryadharma Ali pun ”tidak berdaya” soal pengamanan swasta itu. Ketika wartawan mengeluhkan tentang perilaku para petugas keamanan itu dan mengenai sidang yang tertutup, ia kemudian mengajak wartawan masuk mengikuti persidangan, tetapi ada seorang pengurus yang berdiri di belakangnya mengatakan, ”Wartawan tidak boleh masuk, Pak….” Suryadharma Ali pun hanya bisa memandang ke arah wartawan.

    Gagallah keinginan wartawan untuk meliput sidang. Yang disediakan panitia kemudian adalah sebuah TV di media center untuk memantau jalannya sidang. Namun, herannya, sepanjang pemandangan umum, TV itu tidak keluar suaranya.(BIL/ELD/LOK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sulit Jadi Rumah Besar Umat

    Bandung, Kompas – Keinginan Partai Persatuan Pembangunan menjadi rumah besar bagi umat Islam, seperti yang diungkapkan Ketua Umum Suryadharma Ali saat penutupan Muktamar VII PPP di Bandung, Rabu (6/7), dinilai sulit terwujud.

    Penyebabnya, antara lain, masih adanya fragmentasi aliran- aliran dalam Islam serta perbedaan kultur politik masing-masing pendukung partai politik Islam.

    Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Lili Romli, mengungkapkan, sebenarnya PPP merupakan partai politik Islam yang cukup ideal semasa Orde Baru. ”Idealnya memang PPP menjadi rumah bersama umat Islam seperti waktu Orde Baru karena mereka menjadi satu-satunya partai politik Islam hasil fusi partai-partai Islam waktu itu,” ujar Lili.

    Namun, dia mengatakan, harapan menjadikan PPP kembali menjadi rumah besar umat akan sulit terwujud setelah era Reformasi yang ditandai dengan kebebasan mendirikan partai politik. ”Pertama, faktor fragmentasi aliran-aliran dalam Islam yang membuat harapan itu sulit terwujud. Kedua, perbedaan kultur politik masing-masing pendukung partai politik Islam, dan, ketiga, orientasi serta kepentingan di antara elite-elite politik Islam,” katanya.

    Saat penutupan muktamar, Suryadharma Ali menegaskan, keinginan menjadikan PPP kembali sebagai rumah besar umat Islam berawal dari keprihatinan partainya akan terus menurunnya perolehan suara mereka dalam pemilu. ”Muktamar ini merupakan langkah awal konsolidasi PPP. Setelah ini, langkah berikutnya adalah PPP harus mampu memperbaiki perolehan suara dan kursinya pada Pemilu 2014,” ujar Suryadharma Ali.

    Sebagai satu-satunya partai politik Islam yang dibentuk di era Orde Baru dan masih bertahan hingga kini, PPP diakui Suryadharma Ali melahirkan banyak partai politik Islam yang baru. Beberapa tak berkembang dan mengalami perpecahan. Untuk itulah, PPP, lanjutnya, ingin mengumpulkan serpihan-serpihan yang berserak dan terpecah sejak era Reformasi.

    Menurut Lili, partai politik Islam saat ini juga berlomba seperti PPP, berkeinginan menjadi wadah tunggal aspirasi umat Islam. ”Saya kira, yang harus segera dilakukan oleh PPP adalah mempertegas posisinya dan melakukan pengaderan serta memperkuat infrastruktur partai. Ini yang lebih realistis dilakukan PPP,” katanya.

    Lili mengingatkan, ceruk pendukung partai Islam saat ini terus berkurang karena mereka hijrah ke partai nasionalis. ”Terus, di antara masing-masing partai Islam saling memakan, menjadi predator sesamanya. PPP harus bisa kembali menarik massa yang menyeberang ke partai nasionalis. Untuk itu, konsolidasi ke akar rumput menjadi kata kunci,” katanya.

    Namun, menurut Suryadharma Ali, menurunnya suara PPP bukan karena mereka konsisten dengan asas Islam. ”Islam sangat bermanfaat, hanya saja tentu salah satu kekurangan PPP, kami belum dapat mengimplementasikan sepenuhnya ajaran-ajaran Islam ke tengah kehidupan masyarakat. Jadi, sebetulnya sebuah partai politik dengan basis ideologi apa pun, kalau tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, pastilah partai politik itu akan ditinggalkan masyarakat,” ujarnya. (BIL/LOK/ELD)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Dilema yang Dihadapi Partai Politik Baru

    Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyisakan beban berat untuk partai politik baru. Parpol yang sudah berbadan hukum tidak perlu mendaftar dan mengikuti verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Partai baru justru sebaliknya.

    Sebelum ada putusan MK, demi cita-cita perbaikan dan harapan akan perubahan, persiapan untuk mendaftar dan mengikuti verifikasi dilakukan semua parpol. Tokoh dari 12 partai peserta Pemilu 2009 bergabung dalam Partai Persatuan Nasional (PPN). Mereka, antara lain, berasal dari Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Patriot, Partai Indonesia Sejahtera (PIS), dan Partai Kedaulatan.

    Dengan jaringan yang dimiliki, kekuatan itu digabungkan. ”Struktur organisasi cukup matang. Kami juga yakin bisa melebihi syarat 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan lebih dari 50 persen kepengurusan kecamatan,” tutur Ketua Dewan Pembina PPN Roy BB Janis.

    Adanya putusan MK menyisakan syarat berat untuk parpol baru yang belum berbadan hukum. Untuk PPN yang terdiri atas tokoh parpol yang berbadan hukum, putusan MK menjadi dilema. Apakah semua tokoh masih akan tetap bergabung dalam satu payung parpol yang sama? Jika tetap bergabung, mendirikan parpol baru PPN dengan konsekuensi sangat berat atau menggunakan salah satu parpol yang berbadan hukum. Pekan ini juga, tokoh pendiri PPN akan berkumpul kembali menentukan jalan mereka.

    Untuk parpol yang sama sekali baru, prosedur verifikasi yang berat tidak bisa dielakkan. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) Isfahani, partainya kini terus melakukan konsolidasi dan melengkapi syarat yang diperlukan. Kendati persyaratan terasa tidak adil dan sangat berat, tidak ada pilihan kecuali menjalaninya.

    Partai SRI belum mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM, tetapi kepengurusan di 33 provinsi sudah rampung. Sementara kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan masih diproses supaya tidak melampaui penutupan pendaftaran pada 22 Agustus.

    Isfahani mengatakan, partainya menginginkan ada perbaikan di Indonesia. Akan tetapi, figur yang ada dinilai tidak bisa menjanjikan perubahan.

    ”Kami melihat saat ini ada sosok yang punya ketegasan, keberanian, prinsip, dan kemampuan, yaitu Sri Mulyani Indrawati. Karena UU mewajibkan adanya parpol untuk mengajukan calon presiden, kami pun membuat partai,” tuturnya, Selasa (5/7) di Jakarta.

    Kendati saat ini bertumpu pada tokoh Sri Mulyani, kata Isfahani, parpolnya tetap terbuka untuk sosok lain yang sanggup membawa perubahan dan tampil sebagai pemimpin.

    Cita-cita memperbaiki kehidupan bangsa juga melatari pendirian PPN. Rendahnya kualitas anggota legislatif tecermin pada produk hukum dan perilaku anggota DPR.

    Gerah dengan kepentingan subyektif yang selalu mengintervensi pembuatan UU, Roy BB Janis dan politikus lain berkeras berjuang dengan payung parpol. Lebih penting lagi, prinsip keterwakilan harus terwujud dalam demokrasi di Indonesia.

    Namun, mereka harus menyatukan diri dahulu. (ina)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Sulit Bergabung

    Jakarta, Kompas – Putusan Mahkamah Konstitusi, yang membatalkan keharusan partai politik yang lama diverifikasi ulang untuk mendapatkan status badan hukum, diyakini memengaruhi minat partai politik lama untuk kembali mencoba maju sendiri dalam pemilihan umum mendatang.

    Kelonggaran verifikasi tersebut bisa memotivasi parpol-parpol untuk semakin menjauh dari upaya penggabungan.

    Peneliti senior dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi, di Jakarta, Kamis (7/7), mensinyalir kecenderungan parpol yang minim rasa tahu diri. Dengan tidak harus menjalani verifikasi dengan persyaratan yang berat di Kementerian Hukum dan HAM, parpol lama tinggal menyiapkan diri sebagai calon peserta pemilu, bahkan motivasinya kembali terdongkrak untuk maju sendiri-sendiri. Kemungkinan akan banyaknya parpol peserta Pemilu 2014 tidak terelakkan lagi. ”Longgarnya verifikasi memotivasi parpol untuk semakin tidak tahu diri untuk mencoba-coba ikut lagi pemilu,” kata Burhanuddin.

    Kini, seleksi lewat Undang-Undang Partai Politik hanya efektif untuk menyaring parpol yang baru didirikan. Harapan untuk menyeleksi parpol sebagai peserta pemilu dan parpol yang bisa duduk di parlemen kini disandarkan pada UU Pemilu. Dengan sistem seleksi yang longgar, dikhawatirkan terjadi fragmentasi yang semakin ekstrem. Banyak parpol ikut pemilu, tetapi dengan perolehan suara yang minimal. Fusi parpol berdasarkan ideologi pun akan semakin sulit. Upaya penyederhanaan sistem kepartaian akan semakin sulit dan bisa berujung pada kesulitan mendapatkan pemerintahan yang efektif. ”Komplikasinya makin tinggi. Konsensus masih susah dilakukan,” kata Burhanuddin.

    Menghitung ulang

    Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Forum Persatuan Nasional (FPN) Didi Suprianto mengakui, putusan MK memang membuat parpol lama menghitung ulang jalan untuk ikut Pemilu 2014, apakah maju sendiri-sendiri atau bergabung. Mereka masih menunggu ketentuan UU Pemilu.

    FPN adalah forum 12 parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak memiliki wakil di DPR. Menurut Didi, kini 19 parpol nonparlemen telah saling berkomunikasi intensif dalam forum.

    Namun, menurut Didi, semestinya putusan MK tersebut menjadi sinyal bagi DPR dan pemerintah terkait pembahasan revisi UU Pemilu. Jika mereka menghasilkan ketentuan yang diskriminatif, tidak tertutup kemungkinan MK akan membatalkannya. Akan lebih baik ketentuan dalam UU Pemilu dipertahankan sehingga sejak dini calon peserta pemilu sudah bisa mengukur diri. (DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Aceh Menolak Jadwal

    Banda Aceh, Kompas – Partai Aceh menolak jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah Aceh 2011 yang dibuat Komisi Independen Pemilu Aceh.

    ”Tahapan pilkada Aceh yang dibuat KIP (Komisi Independen Pemilu) Aceh ini ilegal. Semestinya berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, penyusunan tahapan pilkada dikonsultasikan dan DPR Aceh dilibatkan. Namun, itu tidak dilakukan KIP Aceh,” kata Juru Bicara Pusat Partai Aceh Fachrul Razi, Rabu (6/7).

    Qanun pilkada

    Partai Aceh hanya akan mengakui tahapan pilkada Aceh apabila penyusunannya didasarkan pada UU Pemerintahan Aceh dan qanun pilkada yang baru. Partai Aceh sudah mendeklarasikan pasangan Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf sebagai bakal pasangan calon yang mereka usung dalam Pilkada 2011. Pendaftaran calon pasangan gubernur dan wakil gubernur Aceh dari unsur partai politik akan dibuka pada 30 Juli-6 Agustus 2011.

    ”Yang pasti, kami akan mendaftar kalau tahapan pilkada menggunakan dasar hukum UU Pemerintahan Aceh dan qanun pilkada yang baru disahkan DPR Aceh. Tetapi, kami tak mengatakan tak akan mendaftar jika tahapan sekarang ini terus berlangsung. Sebab, perkembangan masih terus terjadi,” katanya.

    Tidak perlu libatkan DPR

    Staf ahli Gubernur Aceh, M Jaffar, mengatakan, berdasarkan UU Pemerintahan Aceh, tidak ada kewajiban bagi KIP Aceh untuk melibatkan DPR Aceh dalam penyusunan tahapan pilkada. Ketentuan mengenai pemberitahuan memang ada, tetapi tanpa pemberitahuan pun tetap sah karena sifatnya hanya administratif.

    ”Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa KIP Aceh harus menyediakan kepala daerah sebelum masa jabatannya berakhir,” ujarnya. (HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Bangkrutnya Demokrat?

    Nazaruddin tidak lagi berada di Singapura. Tiba-tiba ia menghilang, bersembunyi menghindar dari proses hukum, dan lari dari ”kejaran” rekan-rekannya di Partai Demokrat.

    Kasus Nazaruddin benar-benar menimbulkan tsunami politik di tubuh Partai Demokrat. Persoalan meluas hingga sesama kader Partai Demokrat saling buka aib. Oh, aib! Khalayak disuguhi tontonan baku hantam di atas ring partai biru.

    Pada titik ini hampir dapat dipastikan bahwa konsolidasi elite mereka gagal mencari titik temu dan jalan tengah. Ini agak menyimpang dari gejala jamak yang biasanya terjadi di tataran elite partai politik jika ada kader mereka yang terjerat kasus korupsi. Biasanya pertikaian akan diredam melalui negosiasi internal hingga kemudian persoalan tidak memasuki ranah hukum. Kalaupun ada, yang diproses hukum biasanya pemain kelas teri.

    Beberapa petinggi partai sebenarnya sudah berusaha ke arah itu. Sikap defensif dengan selalu beralibi bahwa Nazaruddin akan balik ke Indonesia jika sudah selesai berobat di Singapura dapat dibaca ”untuk mempertahankan yang bersangkutan”. Namun, upaya tersebut kandas dan justru berbalik arah ketika Nazaruddin membeberkan dugaan keterlibatan kader-kader Partai Demokrat, seperti Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, hingga Anas Urbaningrum.

    Pengalihan isu

    Ujung-ujungnya, Nazaruddin dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Mabes Polri pada 5 Juli lalu. Inilah buah dari gagalnya ”negosiasi” di antara kader Partai Demokrat. Setidak-tidaknya dua hal tersirat yang dapat dibaca dari upaya hukum yang ditempuh oleh Anas Urbaningrum itu.

    Pertama, patut dicurigai upaya melaporkan balik Nazaruddin ini bukan atas persoalan mempertahankan nama baik semata. Namun, ada potensi mengapitalisasi isu baru untuk mengesampingkan inti persoalan: kasus suap yang melilit kader Partai Demokrat, khususnya terkait kasus suap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga.

    Kader Partai Demokrat terlihat kewalahan melayani isu yang menggelinding begitu cepat dan bertubi-tubi. Apalagi semenjak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan transaksi keuangan mencurigakan dalam kasus terkait sebanyak 109 transaksi. Tersebar di 13 bank dengan nilai transaksi tertinggi sebesar Rp 187 miliar. Praktis kader Partai Demokrat semakin terdesak. Jadi, pengalihan isu menjadi salah satu strategi jangka pendek untuk meredam persoalan.

    Kedua, upaya melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri dikhawatirkan sebagai sebuah modus untuk membungkam Nazaruddin agar tidak lagi ”bernyanyi”. Sulit terbantahkan bahwa posisi Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat sangat sentral untuk mengetahui seluk-beluk aliran dana partai: baik berupa sumber uang masuk maupun dana yang digunakan oleh rekan sesama kader.

    Maka, nyanyian Nazaruddin, terlepas sumbang atau tidak, patut didengar penegak hukum. Dengan begitu, kasus ini bisa dikembangkan lebih luas, bukan hanya sebagai korupsi individu atau perseorangan di tubuh partai politik, melainkan juga adanya potensi korupsi secara bersama-sama oleh kader-kader lain di partai ini.

    Wajarlah apabila Nazaruddin tiba-tiba menghilang. Ia tak hanya merasa terancam dengan upaya hukum yang dilakukan KPK terkait beberapa kasus yang sedang diproses di institusi tersebut. Namun, potensi bahaya juga bisa muncul dari rekan satu bendera yang merasa terganggu dengan nyanyiannya.

    Hampir dapat dipastikan bahwa ia akan kian sulit ditemukan, apalagi dibujuk secara sukarela untuk pulang ke Tanah Air. Akhirnya Nazaruddin melanjutkan cerita pemburuan tersangka korupsi terdahulu, salah satu tentulah Nunun Nurbaeti.

    Antiklimaks Demokrat

    Perlu dicatat bahwa sebagian besar partai besar di negeri ini selalu terjebak dalam kubangan korupsi. Ambil contoh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang disorot karena setidaknya 16 kader mereka terjerat kasus cek pelawat.

    Demikian pula Partai Golkar yang ikut terseret dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang diduga melibatkan perusahaan milik ketua umum mereka, Aburizal Bakrie.

    Kebanyakan persoalan bisa muncul karena dua varian: serangan politik dari kelompok-kelompok lain dan ulah dari kader-kader partai politik tersebut.

    Konteks kasus yang melilit Partai Demokrat saat ini lebih kepada perangai kader partai itu sendiri. Persoalan Nazaruddin hanyalah antiklimaks dari kritik luas publik selama ini kepada Partai Demokrat yang seolah-olah menjadi tempat perlindungan bagi banyak tersangka korupsi.

    Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya ada lima kader Partai Demokrat di DPR yang terjerat kasus korupsi. Bahkan, setidaknya juga ada sembilan kader Partai Demokrat yang menjadi kepala daerah juga ikut terjerat kasus korupsi. Hal itu tentu belum termasuk kasus yang juga diduga melibatkan mantan anggota KPU, yang saat ini menjabat Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokat, Andi Nurpati dalam dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi.

    Gurita persoalan ini kian lengkap setelah melihat memudarnya ikon Demokrat, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam menerjemahkan setiap kata menjadi aksi konkret dalam pemberantasan korupsi. Kebijakan yang dibuat untuk melawan korupsi seolah-olah hanya macan di atas kertas.

    ICW pernah mencatat bahwa dalam satu tahun kepemimpinan SBY Jilid II ini, setidaknya 66 persen pernyataan antikorupsi SBY tidak terealisasi. Kasus-kasus besar yang tak kunjung terungkap menjadi bukti disparitas antara ucapan dan kenyataan.

    Apabila dianalogikan, persoalan Partai Demokrat sudah menjalar dari kepala hingga ujung kaki. Butuh operasi total untuk menyembuhkan persoalan tersebut. Salah satunya adalah dengan membuang organ-organ yang menjadi sumber penyakit. Bagi Partai Demokrat sendiri, sumber penyakit tersebut adalah para kader yang bermasalah dengan proses hukum saat ini.

    Di sisi lain, pola penyelesaian masalah yang sedang dilakoni beberapa petinggi Partai Demokrat saat ini, yang hanya sebatas sibuk memproduksi pernyataan bantahan, tidaklah membantu. Mereka seolah-olah menjadi pemadam kebakaran yang disibukkan untuk mematikan api demi api persoalan yang ditimbulkan oleh kader sendiri. Jika tidak berbenah diri dan hanya mengandalkan slogan kosong antikorupsi, ”Katakan tidak pada korupsi”, kebangkrutan partai ini sudah di depan mata.

    Donal Fariz Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Oligarki dalam Demokrasi

    Jang djadi wakilnja rajat didalam itoe raad, jaitoe: Bangsa kita jang toeroet menghamba kepada pemerintah (Pemerintah Kolonial Belanda, pen), alias orang jang tidak merdika dan tidak berani memehak kepada rajat jang soedah beratoesan tahoen menderita kesoesahan. Marco dalam Volksraad

    Apa yang disampaikan Mas Marco dan apa yang tengah terjadi di gedung-gedung Dewan Perwakilan Rakyat kita saat ini menggambarkan situasi yang paralel.

    Gaji yang tinggi plus fasilitas mewah yang diterima para anggota DPR ternyata tidak membuat mereka sadar pada peran, fungsi, dan kewajiban konstitusional selaku wakil rakyat. Dari lembaga yang menjadi simbol supremasi rakyat itu, kita malah menyaksikan sederet laku pengkhianatan berkali-kali.

    Laku pengkhianatan itu terkait dengan tiadanya etos distributif yang berhubungan dengan bagaimana menjaga kehormatan. Selain itu, tiadanya etos responsif yang berarti ketidakpekaan dan kurangnya keberpihakan pada permasalahan rakyat kecil. Lebih jauh, hal itu berkausalitas dengan sistem pendelegasian mayoritas-minoritas kita. Ada cacat yang jika dibiarkan berpeluang membusukkan demokrasi.

    Dengarkan suara rakyat

    Hakikat demokrasi sebagai sistem politik adalah bagaimana menempatkan pemerintah di alur kehendak rakyat. Karena itu, mereka yang menjadi ”minoritas” lewat apa yang disebut Schumpeter sebagai ”satu pertarungan kompetitif untuk memenangi suara rakyat” seharusnya menjalankan kontrol politik dan sosial agar jalannya pemerintahan tidak bertabrakan dengan kehendak rakyat. Namun, di Indonesia yang terjadi adalah sebaliknya.

    Mereka yang menjadi ”minoritas” justru mengelitekan diri, seolah dengan bangga mengamini pernyataan Hegel beberapa abad lalu bahwa people lack the wisdom and capacity to govern themselves. Alhasil, mereka pun tidak dihinggapi perasaan bersalah ketika hanya menjadi kerumunan kepentingan yang bekerja untuk melayani diri sendiri, partai, dan kelompok, bukan mayoritas yang diwakili.

    Dalam kredo yang terkenal, ”pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”, Lincoln menawarkan sistem pendelegasian mayoritas ke minoritas sebagai perangkat institusi pemberdayaan di dalam union. Pemberdayaan adalah kata kunci dalam sistem pendelegasian. Di level pemerintahan subnational, mekanisme pendelegasian idealnya berlandaskan cita-cita pemberdayaan. Ia semestinya dimaknai sebagai upaya mempromosikan demokrasi dengan sinergi antara kehendak dari bawah (bottom up) dan kehendak dari atas (top down).

    Namun, mekanisme pendelegasian mayoritas ke minoritas di dalam sistem politik kita—yang diberi jempol oleh Barat karena dinilai sangat demokratis—justru tidak mengindikasikan hal itu.

    Dibungkus biaya sangat mahal, mekanisme pendelegasian kita justru melahirkan demokrasi biaya tinggi tanpa kualitas. Di satu kabupaten kecil di Jawa Timur, misalnya, seorang pemuda tanggung jebolan sekolah menengah atas, bermodal uang ratusan juta rupiah, menikmati empuknya kursi anggota dewan tanpa sedikit pun tahu apa yang harus dikerjakan.

    Risiko biaya tinggi

    Demokrasi biaya tinggi (high cost democracy) paling tidak memiliki dua risiko yang mesti diwaspadai. Pertama, ia membuat kepentingan rakyat kecil kehilangan akses dan artikulasi. Mereka yang berada di level bawah tidak mempunyai kemampuan muncul sebagai ”pemain”, tetapi menjadi penonton. Kemungkinan mereka muncul sebagai kelompok penekan (pressure group) pun akan ditolak sebab sudah ada individu-individu dengan kekuasaan konstitusional yang lebih diyakini merepresentasikan kehendak dan kepentingan elite ini. Akibatnya, mereka tetap menjadi massa mengambang, sebagaimana massa pedesaan pada zaman Orba, hidup dalam gerutuk dengan kefrustrasian yang berpotensi meletupkan amuk.

    Kedua, demokrasi biaya tinggi dapat menghambat penerapan sistem desentralisasi dengan kekuasaan yang tersebar. Distribusi kekuasaan menjadi tidak berkeadilan karena tidak didasari keberimbangan aktor-aktor sosial yang bermain, tetapi terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Dampak lebih jauh adalah kejatuhan demokrasi dalam bejana oligarki. Inilah yang dicemaskan Aristoteles ketika dia lebih condong ke seleksi dan bukan pemilihan yang, menurut dia, dapat menjadi pintu masuk kekuatan oligarki dalam demokrasi karena bermodal kekayaan untuk membeli suara pemilih.

    Sejumlah negara di Amerika Latin yang pernah terjebak dalam bejana oligarki dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita. Rezim oligarki dalam demokrasi telah membuat negara menjelma jadi satu konglomerasi dari perusahaan-perusahaan tanpa nama yang digerakkan tangan-tangan tidak terlihat (Esteva dan Prakash, 2001:157). Sementara di level bawah, seperti ditulis Eduardo Galeano dalam Open Veins of Latin America, ”Kematian akibat kemiskinan demikian mengerikan: setiap tahun, tanpa menimbulkan suara, tiga bom atom Hiroshima diledakkan?”

    AGUS HERNAWAN Peneliti Studi Advocacy di SIT-Vermont, AS

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.