siwah.com

Day: July 14, 2011

  • Lembaga Pengawas Pemilu Diperkuat

    Jakarta, Kompas – Kewenangan lembaga pengawas pemilihan umum akan diperkuat. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memberikan kewenangan untuk memutus pelanggaran administratif yang terjadi dalam pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/7).

    Penguatan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tercantum pada Pasal 74 Ayat (4) Huruf b RUU Perubahan atas UU Penyelenggara Pemilu. Pasal itu menyebutkan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima, mengkaji, dan memutus segala laporan atau temuan pelanggaran administrasi pemilu.

    Bawaslu juga diberi kewenangan untuk menerima dan memutus sengketa pemilu di luar perselisihan hasil pemilu. Kewenangan lain adalah memilih dan mengangkat anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) provinsi dan kabupaten/kota.

    Anggota Tim Perumus dari Fraksi Partai Golkar, Taufiq Hidayat, menjelaskan, penguatan kewenangan diberikan kepada Bawaslu yang saat ini sangat lemah. Bawaslu hanya bersifat pasif, tidak bisa memberikan sanksi atas pelanggaran pemilu.

    Bawaslu hanya bisa mengajukan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum pusat dan daerah serta penegak hukum untuk menindaklanjuti penanganan pelanggaran pemilu.

    Anggota Tim Perumus dari Fraksi PDI-P, Yassona Laoly, menambahkan, Bawaslu juga diberi kewenangan mengawasi persiapan pemilu, mulai dari perencanaan, pengadaan logistik, hingga pemungutan suara. Pengawasan itu penting mengingat penyelenggaraan pemilu sebelumnya buruk. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jangan Ganggu Pemilu

    Jakarta, Kompas – Sebanyak 43 pemilihan kepala daerah yang semestinya dilangsungkan pada 2014 dimajukan pada Desember 2013. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hiruk pikuk kehidupan politik pada 2014 yang terkonsentrasi pada pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

    Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Rabu (13/7), di Jakarta, mengatakan, percepatan pilkada itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada yang segera diajukan ke DPR. Penyelenggaraan pilkada di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Januari sampai Desember 2014 dilangsungkan serentak pada Desember 2013.

    Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Selasa, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemdagri Tanribali Lamo mengatakan, sepanjang 2014 direncanakan tidak ada pilkada. Dalam catatan Kemdagri, sepanjang 2011 akan diselenggarakan 66 pilkada, tahun 2012 ada 57 pilkada, dan tahun 2013 terdapat 122 pilkada. Pada 2014 ada 43 pilkada yang kemudian dimajukan.

    Kebijakan tersebut, ujar Djohermansyah, bukan semata untuk efisiensi anggaran, melainkan untuk menghindarkan tumpang tindih konflik pemilu. Oleh karena itu, hanya pelaksanaan pemungutan suara yang dipercepat. Masa jabatan kepala daerah tidak berubah. Pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan tetap di akhir masa jabatan kepala daerah sebelumnya.

    Kebijakan itu berbeda dengan pelaksanaan pilkada serentak untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2009. Saat itu, pemerintah hanya memajukan pelaksanaan pilkada untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Januari-Juli 2009.

    Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Endang Sulastri, kemarin menyambut baik kebijakan percepatan pilkada. Hal itu mirip percepatan pilkada pada 2008 menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2009. (INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Antara Wikileaks dan BBM Nazaruddin

    Pada 11 Maret 2011, Indonesia dikagetkan oleh berita dua media Australia, Sydney Morning Herald dan The Age. Dengan mengutip bocoran situs Wikileaks soal kawat diplomatik Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, dua media itu menulis ”sepak terjang” dan perilaku tak terpuji sejumlah politikus Indonesia.

    Dua media Australia itu secara gamblang menyebutkan sejumlah politikus Indonesia yang (diduga) melakukan penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, kegiatan sogok-menyogok, hingga praktik intimidasi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Ani Yudhoyono bahkan menjadi bagian dari nama yang mereka sebut.

    Daniel Sparringa, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, menilai, penghinaan yang dilakukan dua media Australia itu tidak mudah dimaafkan. Kerusakan akibat berita tidak bertanggung jawab dan tanpa rasa hormat itu telanjur terjadi (Kompas, 14/3).

    Namun, Yudhoyono dalam rapat kabinet terbatas meminta, kegaduhan akibat berita dua media Australia itu tidak perlu diteruskan. Menurut dia, masih banyak hal penting yang harus dikerjakan (Kompas, 15/3).

    Namun, sikap agak berbeda diperlihatkan Yudhoyono saat menghadapi sejumlah pesan melalui Blackberry Messenger (BBM) yang disebut-sebut dikirimkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

    Dengan terperinci, Yudhoyono menyebut isi BBM itu tidak benar, seperti tentang wacana Kongres Luar Biasa Partai Demokrat dan ancaman penggulingan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Yudhoyono bahkan mengkritik media yang memberitakan BBM tersebut.

    Padahal, isi Wikileaks yang dikutip Sydney Morning Herald dan The Age pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan isi BBM yang disebut berasal dari Nazaruddin. Keduanya sama-sama belum dapat dibuktikan kebenarannya.

    Kala itu Effendy Choirie, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, menyatakan, isi dokumen Wikileaks itu sebenarnya sudah menjadi pembicaraan atau rumor sehari-hari di kalangan elite politik dan sejumlah masyarakat.

    Informasi masyarakat

    Yunarto Wijaya dari Charta Politika menyatakan, materi BBM Nazaruddin merupakan sesuatu yang selama ini dipersepsikan sejumlah masyarakat tentang partai politik, misalnya tentang praktik korupsinya.

    Kedua dokumen itu juga telah menjadi bagian dari informasi masyarakat. Percaya-tidaknya terhadap isi dokumen Wikileaks atau BBM Nazaruddin itu akhirnya amat ditentukan oleh latar belakang pengetahuan, pengalaman, dan kepentingan mereka yang membacanya.

    Sikap Yudhoyono dan kader Partai Demokrat pada umumnya, yang seperti mati-matian menolak kebenaran isi BBM Nazaruddin, justru dapat menambah rasa ingin tahu masyarakat terhadap isi pesan Nazaruddin berikut kebenarannya. Di era teknologi komunikasi yang sudah maju ini, mencari isi BBM Nazaruddin bukan hal sulit meski sejumlah media mainstream sudah mengurangi pemberitaan tentangnya.

    Sikap reaktif Yudhoyono dan Partai Demokrat juga telah memunculkan tudingan mereka ”mencoba” mengganggu kebebasan pers. Bahkan, Yudhoyono disebut sejumlah kalangan telah terlalu sibuk mengurus masalah ”kecil” seperti BBM Nazaruddin dan melupakan persoalan bangsa yang lebih besar.

    Namun, tetap ada sisi ”positif” yang diambil Yudhoyono saat menyatakan sikapnya tentang kondisi Partai Demokrat, Senin malam lalu. Dengan pernyataan itu, Yudhoyono telah menunjukkan, dirinya berkuasa penuh di Partai Demokrat. Tanpa Yudhoyono, Partai Demokrat tidak ada apa-apanya. (NWO)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Besar Inginkan Ambang Batas Tinggi

    Jakarta, Kompas – Perdebatan besar ambang batas parlemen yang akan dicantumkan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD diperkirakan segera berakhir. Tiga fraksi terbesar sepakat ambang batas 2,5 hingga 5 persen.

    ”Dengan ditulis 2,5 sampai 5 persen, usulan semua fraksi di DPR tentang ambang batas akan terakomodir,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah, Rabu (13/7) di Jakarta.

    Kesepakatan pencantuman besar ambang batas (parliamentary threshold) itu didapat dalam pertemuan antara Jafar Hafsah dan Setya Novanto (Ketua Fraksi Partai Golkar) serta Tjahjo Kumolo (Ketua Fraksi PDI-P) di sebuah hotel di Jakarta, Senin lalu.

    Jafar tidak menampik ada pertemuan yang disebutnya sebagai silaturahim itu. ”Pilihannya ada dua, yaitu dicantumkan 3 persen atau ditulis 2,5 hingga 5 persen. Kami memutuskan menulis 2,5 hingga 5 persen agar dapat menerima semua usulan fraksi,” ucap Jafar.

    Tjahjo Kumolo mengatakan kesepakatan itu sebagai jalan tengah. Pasalnya, saat ini Golkar dan PDI-P bersikukuh mengusulkan besar ambang batas 5 persen, sedangkan Partai Demokrat menginginkan 4 persen. Enam fraksi lain di DPR, yaitu PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura, mengusulkan 2,5 persen seperti pada Pemilu 2009 hingga 3 persen.

    ”Yang penting, sekarang draf revisi UU No 10/2008 ini disetujui dahulu. Besar ambang batas yang pasti nanti dibahas lebih detail saat pembahasan draf RUU antara DPR dan pemerintah,” kata Tjahjo Kumolo.

    Dari 560 kursi di DPR, Fraksi Demokrat, Golkar, dan PDI-P memiliki 349 kursi (62,3 persen). Jika dilakukan voting dalam Rapat Paripurna DPR, usulan ketiga fraksi itu kemungkinan besar menang.

    Kemarin, perwakilan pengurus partai politik nonparlemen menyampaikan masukan draf revisi UU No 10/2008. Mereka keberatan dengan pemberlakuan ambang batas parlemen tinggi. Parpol nonparlemen yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN) itu mengusulkan agar UU Pemilu tidak perlu diubah. Pelaksanaan pemilu tahun 2014 diusulkan tetap menggunakan UU No 10/2008 sebagai pedoman.

    ”Kami mengusulkan pelaksanaan pemilu berikutnya tetap menggunakan UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Presidium FPN Didi Supriyanto.

    Usulan penggunaan UU No 10/2008 itu diajukan dengan alasan agar persiapan pemilu bisa berjalan dengan baik. Jika dipaksakan menggunakan UU baru, FPN khawatir persiapan pemilu akan terganggu. Pasalnya, penyusunan RUU perubahan UU Pemilu saja masih berlarut-larut. Hingga kini, DPR belum juga menyelesaikan penyusunan RUU tersebut karena terjebak dalam perdebatan besaran angka ambang batas parlemen.

    Dengan menggunakan UU No 10/2008, berarti besaran angka ambang batas parlemen yang berlaku tetap 2,5 persen. Tidak ada kenaikan hingga 5 persen, sebagaimana diinginkan tiga fraksi di DPR, yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI-P.

    Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono secara terpisah menegaskan, penyusunan draf RUU perubahan atas UU Pemilu itu sudah selesai. Rencananya, draf RUU tersebut akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 19 Juli mendatang. (NTA/NWO)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPR atau Parlemen?

    Dalam tayangan televisi, di depan rapat DPR, Dewie Yasin Limpo mengatakan, ”Kursi ini milik partai.”

    Pengakuan jujur ini sekaligus mengungkapkan kenyataan bahwa mereka yang duduk di Nusantara I dan II, Gedung DPR, Senayan, karena kebaikan pemimpin partai. Mereka akan merasa berutang budi kepada partai dan tunduk kepada pemimpin partai. Tidak ada yang merasa berutang budi kepada rakyat. Cukup pemimpin partai yang membujuk rakyat memilih gambar partainya untuk meraih kekuasaan.

    Sesudah berkuasa, mereka berpikir bagaimana memanfaatkan kekuasaan itu untuk mempertahankannya pada pemilihan berikutnya. Rakyat memang disebut-sebut dalam pidato-pidato mereka, tetapi itu hanyalah pemanis bibir.

    Untuk dapat memenangi hati rakyat dalam pemilihan, diperlukan dana yang sangat besar. Dari mana dana diperoleh? Sebagian dari uang rakyat melalui korupsi kalau menjabat, sebagian lagi dengan meminta sumbangan dari mereka yang punya uang. Mereka terutama adalah pengusaha, pemilik modal, dan pemilik pabrik besar. Kalau dalam kampanye mereka berteriak antikapitalisme dan neoliberalisme, dalam kenyataan mereka meminta-minta kepada para kapitalis.

    Di sisi lain, para pemilik uang tentu berpedoman ”tidak ada makan siang yang gratis” (there is no free lunch). Kalau para tokoh partai itu sudah berkuasa, baik di pemerintahan maupun di parlemen, utang pun akan ditagih. Mereka meminta kebijakan atau undang-undang yang dibuat berpihak kepada pemilik modal.

    Dahulu, ketika lembaga eksekutif jadi yang paling berkuasa, mereka mendekati para menteri dan birokrat untuk menagih janji. Sekarang, ketika rezim legislatif jadi sangat kuat, mereka mendekati para anggota legislatif untuk mengingatkan bahwa anggota legislatif dapat duduk di sana karena dia atau partainya sudah dibantu. Kini giliran anggota legislatif membalas.

    Para pemilik modal itu tahu benar bahwa uang seperti candu karena membuat kecanduan. Sesudah berkuasa, mereka tetap haus akan uang dan para kapitalis itu tidak akan berkeberatan untuk mengalirkannya lagi.

    Kalau sudah ketagihan, apa pun akan dijual demi memperoleh candu itu. Minimal diri sendiri dan kekuasaan yang dimiliki, maksimal negara ini pun mereka jual. Bagi mereka, korupsi dan suap bukan masalah tabu atau malu lagi, melainkan sudah menjadi hak. Mereka bagaikan kerbau dicocok hidung menghadapi pemilik uang. Keputusan ataupun kebijakan akan dikonsultasikan dengan pemilik uang sebelum disahkan.

    Kalau perlu, ada tawar-menawar dan yang memberi paling besar akan dituruti. Ketika itu soal rakyat dan kesejahteraan rakyat bukan hal penting lagi. Dalam perdebatan, mereka akan menggunakan ungkapan ”pokoknya”. Bahkan, ada yang terus terang berucap, ”Di sini kita tidak lagi berbicara kesejahteraan rakyat, tetapi bagaimana industri dapat dilindungi.”

    Wakil partai atau rakyat?

    Maka, alangkah janggal ketika mereka mengatakan bahwa mereka anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan merasa sebagai wakil rakyat. Cobalah tanyakan kepada rakyat di daerah konstituennya, siapakah wakil mereka di DPR. Saya yakin hanya aktivis partainya yang tahu.

    Rakyat yang semasa pemilu dikerahkan tak tahu dan dianggap tak perlu tahu. Tak ada juga pertanggungjawaban partai kepada rakyat di tempat mereka menang dalam pemilu. Apakah janji-janji semasa kampanye dulu sudah dilaksanakan? Rakyat pasti sudah lupa. Nanti menjelang pemilu bikin janji-janji baru lagi. Sebagian besar akan sama sebab kondisi rakyat juga tak berubah.

    Oleh karena itu, tak layak lembaga itu disebut Dewan Perwakilan Rakyat. Lebih tepat lembaga itu disebut sebagai Parlemen, yang berasal dari kosakata Perancis ”tempat berbicara atau berdiskusi”. Pekerjaan mereka di sana memang berbicara, berdiskusi, dan berdebat untuk kepentingan sesama mereka sendiri.

    Rakyat? Mereka hanya diperlukan ketika hari pemilihan sudah dekat. Kalau mereka berhasil duduk di sana, jangan harap mereka ingat rakyat. Mereka sibuk bayar utang budi kepada pemimpin partai dan pemodal yang membayari. Untuk merekalah mereka berjuang. Maka, mulai sekarang, mari kita sebut mereka anggota parlemen. Selain menghemat huruf, juga lebih mendekati makna sebenarnya.

    Kartono Mohamad Dokter di Jakarta

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Di Balik Cerita Partai Demokrat

    Lunturnya kepercayaan orang kepada Partai Demokrat seperti ditulis Hanta Yuda AR (Kompas, 7/7) berkaitan erat dengan karakteristik ekonomi-politik Indonesia.

    Naik dan turunnya partai politik (parpol), seperti dialami Partai Demokrat (PD), terjadi dalam konteks karakteristik itu: interaksi antara sektor swasta, pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil. Mirip Golkar semasa Orde Baru, PD memanfaatkan karakteristik itu dan memperkuat diri. Seperti halnya pada Golkar, pemanfaatan itu akan jadi beban dan berpotensi memundurkan PD di masa depan.

    Hal pertama adalah belum tumbuhnya kelas kapitalis yang independen. Masih terlalu banyak pengusaha bergantung pada proyek pemerintah dan bergerak di sektor ekonomi berbasis konsesi, seperti pertambangan dan perkebunan. Mantan Bendahara Umum PD M Nazaruddin merupakan contoh sempurna pengusaha seperti itu.

    Robison (1986) menyebutkan, situasi demikian berlangsung sejak kekuasaan VOC dan pemerintah kolonial Belanda. VOC tak memperkenalkan produksi berbasis kapitalis, tetapi malah memperkuat model yang telah lama berjalan: penggunaan kekuasaan politik melalui para priayi. Hingga akhir abad ke-19, produksi masih bergantung pada penguasaan tenaga kerja melalui tanam paksa dan tanah yang bersumber dari legitimasi politik.

    Para priayi saat itu memilih jadi birokrat daripada pengusaha berdasarkan pertimbangan rasional bahwa kekuasaan ekonomi-politik birokrat jauh lebih besar dibandingkan dengan pemilik tanah yang independen.

    Meski sistem ekonomi kapitalis mulai dibangun memasuki abad ke-20, peran pemerintah tetap sangat besar. Pengusaha Tionghoa yang sangat efisien dan terorganisasi tak akan bisa mengembangkan bisnis tanpa ”restu” pemerintah (Robison, 1986).

    Hanya di beberapa tempat kelas kapitalis bisa tumbuh kuat, seperti di pesisir utara Jawa dan Sumatera Barat. Pada Orde Lama dan Orde Baru yang otoriter, kelas kapitalis ini tetap lemah vis-à- vis pemerintah. Ini berbeda betul dengan sejarah tumbuh kelas borjuis di Eropa yang melawan priayi di sana. Hasilnya ada: kelas kapitalis yang relatif independen atas pemerintah hingga saat ini.

    Seperti Golkar

    Seperti Golkar semasa Orde Baru, PD berhasil mengelola kepentingan pengusaha dengan baik. Sukses pada Pemilu 2009 tak terlepas dari dukungan finansial pengusaha yang sekarang berbalik jadi beban balas budi dan bikin pemerintahan tak efektif.

    Hal kedua, peran pemerintah terlampau besar. Peran besar ini dapat dibagi dalam beberapa aspek. APBN adalah salah satunya. Dalam periode pertama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, (1) APBN meningkat lebih dari dua kali lipat hingga lebih dari Rp 1.000 triliun dan (2) rasio pajak terhadap pendapatan domestik bruto meningkat. Namun, dalam tata kelola pemerintahan yang minim transparansi dan akuntabilitas, pencapaian itu juga sumber masalah.

    Hal selanjutnya adalah keberadaan BUMN di sektor ekonomi yang menghasilkan untung tinggi dalam perbankan, tambang, dan telekomunikasi. Hal terakhir adalah industri berbasis konsesi yang nasibnya ditentukan regulasi pemerintah, seperti pertambangan, perkebunan, dan rokok.

    SBY berhasil mendongkrak suara PD memanfaatkan besarnya anggaran negara melalui dana bantuan langsung tunai dan beraneka program karitatif. Sebesar apa pun dana milik partai oposisi, itu tak berarti dibandingkan besaran APBN. Maka, hampir semua parpol memilih jadi bagian pemerintahan.

    Risiko muncul saat kegiatan pencarian rente itu terungkap kepada publik. PD sebagai partai berkuasa akan tampil sebagai pelaku utama dan jadi sasaran hujatan seperti Golkar pada 1998.

    Peran pemerintah yang besar dan berdampak negatif ini telah berlangsung ratusan tahun. John Joseph Stockdale dalam Island of Java (1811) mencatat, peran pemerintah yang besar dan despotik membuat orang di Pulau Jawa cenderung malas karena tak punya kepastian hak milik.

    Faktor ketiga dalam cerita di balik titik balik PD adalah lemahnya organisasi masyarakat sipil dalam penggalangan dukungan akar rumput dan dana independen. Pengecualian hanya terjadi pada organisasi keagamaan. Dalam situasi seperti ini, cukup banyak aktivis hak asasi manusia dan kebebasan beragama serta intelektual ekonomi, politik, dan hukum dirangkul PD.

    Langkah ini efektif meredam kritik atas karut-marut ekonomi, hukum, dan kebebasan beragama yang tak diperbaiki pemerintahan SBY. Sayangnya, dukungan aktivis partisan ini bermanfaat hanya dalam wacana abstrak, tetapi menemui jalan buntu di hadapan kegagalan pemerintahan SBY dan PD yang konkret.

    Tak otomatis PD terpuruk ke depan, terutama pada 2014. Bergantung pada kemampuannya memainkan kelas kapitalis yang tak independen, peran pemerintah yang besar, dan lemahnya organisasi masyarakat sipil. SBY dan PD bisa menggebrak dengan kebijakan karitatif baru pada 2013 dan 2014.

    Politik adalah soal kompetisi. Bagaimana parpol lain merespons melemahnya PD dengan tawaran lebih baik dan menemukan figur menjadi hal penting. Ihwal kemampuan pemerintahan SBY dan PD menyumbangkan perubahan yang berdampak dan berkelanjutan bagi Indonesia: kita pesimistis!

    Tata Mustasya Anggota Tim Perumus Visi Indonesia 2033

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.