siwah.com

Tag: Pembagian Kursi KPU Pemilu 2009

  • Empat Partai Lokal Gagal Raih Kursi di DPRA

    BANDA ACEH – Empat partai politik lokal peserta pemilu legislatif 2009 tampaknya bakal mengalami nasib tragis. Selain gagal mendapat kursi di DPRA karena tidak mendapat suara signifikan, keempat partai lokal ini juga terancam electoral threshold (ET). “Dari hasil telaah KIP, setidaknya hanya dua parlok yang mendapat kursi di DPR Aceh. Yakni Partai Dualat Atjeh (PDA) dan Partai Aceh,” kata anggota KIP Aceh Yarwin Adi Dharma kepada wartawan di Kantor KIP Aceh, Rabu (13/5). Namun begitu, PDA dipastikan juga akan terganjal ET karena partai itu hanya mendapat satu kursi di DPRA.
    (more…)

  • Penetapan Kursi DPRK Aceh Barat di Gedung Dewan

    MEULABOH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat memastikan bahwa pelaksanaan rapat pleno terhadap penetapan kursi bagi anggota DPRK pemenang pemilu akan berlangsung di gedung DPRK Aceh Barat, Jumat (15/5). Selain akan dihadiri para pengurus parpol, juga akan hadir unsur Muspida setempat.

    “Kita harapkan penetapan kursi ini akan berjalan lancar dan sukses,” ujar Ketua KIP Aceh Barat, Mahrizal kepada Serambi Selasa (12/5). Seperti diketahui, KIP Aceh Barat telah menuntaskan proses rekapitilasi perhitungan suara hasil pemilu. Berdasarkan penghitungan awal, Partai Aceh (PA) memperoleh suara terbanyak dan berhak atas tujuh dari 30 kursi yang tersedia di DPRK setempat.
    (more…)

  • Penetapan Gunakan Sistem Proporsional Terbuka Murni

    Jakarta, Kompas – Setelah pembatalan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, cara penetapan calon anggota DPR dan DPRD terpilih dilakukan dengan sistem proporsional terbuka murni, bukan proporsional terbuka terbatas lagi. Penetapan tidak menggunakan sistem distrik murni, seperti pemilu anggota DPD, karena peserta pemilu DPR dan DPRD adalah partai politik.

    Hal itu diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha, dalam pertemuan dengan perwakilan partai politik terkait penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Jakarta, Senin (23/3). Oleh karena itu, suara perolehan sah calon anggota DPR, DPRD, dan partai dikonversi menjadi suara partai saja.
    (more…)