siwah.com

Tag: vote

  • Ancaman Ambang Batas

    Pemilihan umum mendatang masih berlangsung sekitar 2,5 tahun lagi. Salah satu klausul yang kini diperhitungkan matang-matang oleh partai politik peserta (plus calon peserta) pemilu adalah soal besaran ambang batas parlemen.

    Prinsipnya, jika parpol peserta pemilu tak memperoleh suara melebihi persentase tertentu, parpol tersebut tak akan disertakan dalam pembagian kursi.

    Wacana soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) mencuat menjelang Pemilu 2009 dan kini kembali mengemuka. Bukan hanya bagi parpol baru, parpol yang sudah di DPR pun amat berkepentingan (dan karenanya suaranya pun tidak seragam).

    Hal itulah yang membuat perdebatan soal besaran ambang batas parlemen menjadi amat alot. Badan Legislasi DPR yang bertugas menyusun draf RUU usulan DPR pun tak bisa menyelesaikan perdebatan itu sehingga kemudian memilih memasukkan klausul besaran ambang batas parlemen dalam rentang nilai 2,5-5 persen sebagaimana yang ngotot dipertahankan sembilan fraksi di DPR.

    Realitasnya, semua parpol setidaknya akan merujuk pada hasil pemilu terdahulu sebagai patokan. Parpol besar cenderung yakin akan mendapatkan suara paling tidak sama dengan (atau kalaupun menyusut, tidak akan jauh berkurang ketimbang) perolehan suara pada pemilu sebelumnya. Sebaliknya, jika perolehan suara pada Pemilu 2009 tidak (atau belum) cukup meyakinkan, siapa yang bisa memastikan bahwa mereka akan sanggup melampaui ambang batas yang dipatok makin tinggi?

    Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghadapi tantangan perolehan suara yang terus turun signifikan dalam tiga pemilu terakhir. Partai Amanat Nasional (PAN) memang kemungkinan akan kehilangan ”kompetitor internal”, yaitu Partai Matahari Bangsa (PMB), tetapi siapa yang menjamin konstituen PMB akan kembali ke ”rumah lama”?

    Demikian halnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang bisa jadi tidak akan lagi menghadapi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan juga Partai Persatuan Nadhlatul Ummah Indonesia (PPNUI). Namun, sekali lagi, partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu bisa jadi akan berhadapan dengan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) pimpinan Yenny Wahid–jika PKBN lolos verifikasi.

    Parpol baru pun pasti tidak bisa sepenuhnya tenang. Setiap pemilu sejak Reformasi 1998 memang memunculkan dua parpol baru yang meraih suara signifikan. Namun, dengan ambang batas yang dikerek tinggi, siapa yang bisa meyakinkan diri parpol baru akan langsung melejit? Terlebih dalam sejarah pemilu Indonesia amat sulit parpol ”sempalan” bisa langsung meraih suara yang signifikan.

    Peneliti senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto, menyatakan, tujuan penerapan angka ambang batas di tingkat wilayah pemilihan ini untuk meningkatkan kompetisi parpol agar setiap parpol sungguh- sungguh mempersiapkan tampil di pemilu, mengurangi jumlah parpol yang masuk parlemen, dan menyaring parpol peserta pemilu berikutnya.

    Tak ada formula baku soal besaran batas formal dan bagaimana menentukannya. Besar- kecilnya angka ambang batas untuk wilayah pemilihan ditentukan pembuat UU, sesuai kondisi politik dan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai UU. Namun, sejumlah ahli pemilu mengingatkan agar pembuat UU mengingat salah satu prinsip sistem pemilu proporsional.

    (sidik Pramono)

    Usul Besaran Ambang Batas Parlemen 9 Fraksi di DPR

    • Fraksi Partai Demokrat 4 persen • Fraksi Partai Golkar 5 persen • Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 5 persen • Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 3-4 persen • Fraksi Partai Amanat Nasional 2,5 persen • Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2,5 persen • Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 2,5 persen • Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya 2,5 persen • Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat 2,5 persenSumber: Laporan Pimpinan Badan Legislasi DPR atas penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; 19 Juli 2011.

    Source : Kompas.com

  • Dana Parpol Tak Jelas, Demokrasi Buruk

    diskusi bertema Peta Masalah Bangsa, Tantangan Demokrasi, dan Pembangunan Keadilan

    Jakarta, kompas – Pendanaan partai politik yang tidak jelas diakui merupakan salah satu penyebab utama buruknya kualitas demokrasi di Indonesia. Apabila persoalan pendanaan partai politik ini tidak segera dibenahi, jangan diharapkan demokrasi di Indonesia bakal berjalan baik.

    ”Kita sudah sepakat bahwa demokrasi itu pilihan kita. Nah, partai ini, kan, pilar demokrasi. Kalau partai ini tidak dibenahi, jangan diharapkan demokrasi kita ini akan baik,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie dalam diskusi ”Peta Masalah Bangsa, Tantangan Demokrasi, dan Pembangunan Keadilan” di Jakarta, Rabu (24/8).

    Marzuki mengusulkan, salah satu bentuk perbaikan keuangan partai politik adalah dengan meminta negara membiayai kegiatan kampanye, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan umum kepala daerah. ”Kalau ada partai yang mengeluarkan uang untuk kampanye, didiskualifikasi sajalah. Itu clear. Jadi kalau ada 20 partai, dipasang jumlah bendera yang sama. Kalau mau pidato atau pencerahan di televisi, beri waktu yang sama. Asas keadilannya jelas, tidak ada diskriminasi. Siapa pun, partai politik apa pun, kalau memanfaatkan di luar ketentuan, harus didiskualifikasi,” katanya.

    Selain itu, menurut Marzuki, partai politik juga harus dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap buruknya kualitas DPR. Marzuki mengakui kualitas DPR saat ini sangat buruk.

    ”Kalau saya jujur saja, untuk perbaikan kita harus ngomong kesalahan kita. Kalau kita tidak berani ngomong kesalahan kita, kapan kita mau baik. Kalau kita selalu menutupi, kita tidak akan pernah menuju kebaikan. Makanya, saya di mana-mana selalu menyampaikan persoalan-persoalan yang ada di DPR. Oleh karenanya, kita menyusun rencana strategis untuk memperbaiki DPR,” katanya.

    Menurut Marzuki, partai politik sama sekali tidak menyiapkan kader masuk DPR. ”Partai politik harus ambil tanggung jawab karena anggota DPR itu produk partai politik. Kalau yang dicalonkan itu tidak siap masuk ke lembaga ini dalam berbagai aspek, jangan diharapkan DPR bisa menjadi lembaga yang kita percayai dan menjadi representasi kita,” katanya.

    Peneliti CSIS, J Kristiadi, mengatakan, perilaku elite yang berorientasi kepada kekuasaan subyektif mengakibatkan setelah lebih dari satu dasawarsa transformasi politik, masyarakat belum banyak mencapai kemajuan. ”Manuver politik didominasi oleh nafsu berkuasa sehingga jagat politik Indonesia sarat dengan intrik, kompromi politik yang pragmatis dan oportunistik, politik uang, tebar pesona, dan janji-janji sebagai alat merayu dukungan,” kata Kristiadi.

    Pembicara lain dalam diskusi ini, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno, mengingatkan, persoalan bangsa ini belum lepas dari korupsi yang berurat dan berakar. Apabila KPK menangkap semua koruptor, 60 persen dari total politikus bisa jadi ikut ditahan. (BIL)

    Source : Kompas.com

  • Tujuan Parpol Itu Pemilu

    Jakarta, Kompas – Partai-partai politik di Indonesia saat ini mengalami evolusi, terutama terkait dengan ideologi dan orientasi politik. Jika dahulu umumnya berbasis massa dengan ideologi jelas, kini partai berkembang menjadi partai elektoral yang semata bertujuan memenangi pemilu.

    Hal itu disampaikan pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Ari Dwipayana, dalam diskusi ”Partai Politik, Ideologi, dan Kepentingan Rakyat” di Redaksi Kompas, Jakarta, Kamis (25/8).

    Narasumber lain adalah Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Franz Magnis-Suseno, SJ; Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa; anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Taufiq Hidayat; Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto; dan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agoes Poernomo. Diskusi dipandu Direktur Riset Charta Politika Yunarto Wijaya.

    Ari mengatakan, pada 1950-an, partai yang tumbuh pada masa Orde Lama itu merupakan partai massa. Muncul dari masyarakat, partai-partai umumnya berawal dari gerakan yang dibangun dengan ikatan ideologi yang jelas. Kaderisasi partai ketat dengan keanggotaan bersifat sukarela.

    Dalam perkembangannya, partai-partai itu kemudian berevolusi menjadi partai elektoral. Kini, ideologi tidak lagi menjadi pengikat partai. Tujuan berpartai semata untuk memenangi pemilu. Sistem kaderisasi rusak karena masuk kelompok-kelompok profesional yang bukan aktivis.

    Pergeseran ini membuat pemilahan ideologi kepartaian semakin cair. Ideologi agama, nasionalis, kiri, atau kanan tidak terlalu penting lagi. Massa pendukung juga semakin luas, dengan identitas lebih terbuka.

    ”Kini tidak ada pembeda jelas lagi antara satu partai dan partai lain. Ideologi hanya jadi rumusan konseptual. Masalah lain, hubungan partai dengan konstituen juga kian jauh,” katanya.

    Dalam kondisi seperti ini, lanjut Ari, kredibilitas partai amat ditentukan kerja politiknya di masyarakat dan hubungan antara elite partai itu dan massanya.

    Pragmatis

    Saan Mustopa mengakui, elite partai dan masyarakat sekarang lebih pragmatis. Elite atau politisi hanya mendekati massa saat menjelang pemilu dan kemudian meninggalkannya. Politisi ingin mendapatkan jabatan di legislatif atau eksekutif tanpa kerja keras.

    ”Masyarakat kecewa dan kemudian mengikuti proses politik hanya untuk memperoleh keuntungan praktis, katakanlah politik uang. Sikap pragmatis masyarakat terbentuk akibat pragmatisme politisi,” katanya.

    Merujuk Partai Golkar, Taufiq Hidayat menuturkan, pola partai amat dipengaruhi pemimpinnya. Akbar Tandjung yang berlatar belakang aktivis berbeda dengan Jusuf Kalla yang berlatar belakang aktivis dan bisnis, atau Aburizal Bakrie yang memiliki latar belakang niaga.

    Agoes Poernomo menyatakan, ideologi masih dibutuhkan oleh partai politik. Namun,

    tidak mudah merumuskan dan menerjemahkan ideologi itu dalam kerja nyata. Terkadang, partai memerlukan kearifan untuk beradaptasi dengan keadaan, termasuk dengan rezim di lokal saat pemilihan kepala daerah.

    Hasto Kristiyanto menyoroti proses liberalisasi politik yang terjadi sekarang. Dalam situasi ini, PDI-P berusaha berpijak pada ideologi Pancasila dan pemikiran Soekarno. Untuk menerapkan itu, terkadang partai harus menarik dukungan politik dari kepala daerah yang pernah diusungnya.

    ”Kami menarik dukungan dari kepala daerah yang tidak lagi menjalankan ideologi Pancasila, termasuk semangat menghargai kebinekaan,” katanya.

    Franz Magnis-Suseno, SJ mengingatkan, partai tetap memerlukan ideologi sebagai profil identitas. Ideologi itu diharapkan tidak hanya menjadi konsep, tetapi juga dilaksanakan dalam kerja nyata. ”Kekecewaan masyarakat terhadap partai politik semakin dalam,” katanya. (iam/nwo)

    Source : Kompas.com

  • Moratorium CPNS Dicurigai untuk Kepentingan 2014

    JAKARTA — Pemerintah dinilai tidak memiliki konsep yang jelas untuk menyelesaian persoalan kepegawaian. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan memberi contoh pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Agustus 2011 yang menyebutkan akan menaikkan gaji PNS sebesar 10 persen pada 2012.

    Menurut Yuna, pernyataan tersebut bertentangn dengan keluhan SBY sebelumnya mengenai besarnya dana untuk belanja pegawai. “Jadi berbanding terbaik,” ujar Yuna Farhan kepada koran ini di Jakarta, kemarin (23/8).

    Dikatakan Yuna, belanja pegawai di tahun depan bakal lebih membengkak lagi lantaran mulai 2012 penerapan remunerasi sudah merambah di sejumlah instansi. “Di 2011 saja belanja pegawai sudah mencapai Rp215 triliun, itu di pusat saja. Tahun depan, gaji PNS naik ditambah remunerasi-remunerasi, ya tambah bengkak. Belum lagi gaji ke-13,” kata Yuna.

    Bagaimana dengan menekan jumlah PNS melalui moratorium penerimaan CPNS? Yuna juga menyebutkan, pemberhentian sementara rekrutmen CPNS sebenarnya bukan solusi untuk mengurangi beban belanja pegawai. Alasannya, peningkatan jumlah PNS per tahunnya sebenarnya cuman 2 persen. “Sementara, peningkatan belanja pegawai bisa 20 persen per tahun. Jadi, pengaruh moratorium penerimaan CPNS itu tidak signifikan,” kata Yuna.

    Lantas, apa mestinya solusi yang diambil? Menurut Yuna, perlu langkah progresif untuk menciptakan birokrasi yang tidak boros dan tidak korup. Caranya, pejabat dan pegawai-pegawai yang tidak bersih harus disingkirkan. Memangnya gampang? “Gampang kalau berani. Seperti Gus Dur dulu saat menjadi presiden berani membubarkan Depertemen Penerangan, Departemen Sosial, karena tidak efektif,” jawab Yuna.

    Jika solusi itu dianggap “berat”, kata Yuna, pemerintah bisa melakukan dari yang kecil-kecil dulu, yakni menertibkan besaran tunjangan pejabat daerah, yang timpang antara satu daerah dengan daerah lain. Di DKI Jakarta, tunjangan sekda bisa mencapai Rp50 juta, di daerah lain bisa cuman Rp5 juta. Jika masalah ini ditertibkan, sudah lumayan banyak menekan belanja pegawai.

    “Jadi perlu langkah konkrit. Pusat jangan hanya meminta daerah menekan belanja pegawai dan meningkatkan belanja modal, tapi pusat sendiri tidak bisa,” cetus Yuna.

    Moratorium penerimaan CPNS, kata Yuna sekali lagi, tidak terkait dengan urusan penghematan belanja pegawai. Tapi, lebih untuk memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan penataan pegawai, seperti masalah distribusi yang tidak merata.

    “Tapi bisa jadi ini juga untuk pencitraan, untuk kepentingan politik pemilu 2014,” ujar Yuna. Pasalnya, moratorium berakhir pada 2013. Jika 2013 ada seleksi lagi dan yang lolos diangkat jadi CPNS awal 2014, maka citra partai penguasa akan terdongkrak. Bisa jadi, setelah jeda penerimaan CPNS, begitu dibuka lagi jumlah CPNS yang diterima begitu banyak.

    “Moratorium bisa juga untuk pencitraan. Setelah ditutup, dibuka lagi, maka urusannya adalah pencitraan,” duga Yuna.

    Seperti diberitakan, tiga kementrian terkait sudah sepakat menghentikan sementara alias moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang berlaku 1 September 2012 hingga 31 DesemberSeptember 2012. Rencananya, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkeu Agus Martowardojo, dan Menpan-RB EE Mangindaan, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang moratorium penerimaan CPNS itu pada 24 Agustus 2011. (sam/jpnn)

    Source : jpnn.com

  • Otonomi Gagal akibat Pilkada Buruk

    Jakarta, kompas – Sepuluh tahun terakhir pelaksanaan otonomi daerah dinilai gagal akibat sistem pemilihan kepala daerah tidak mampu menempatkan calon terbaik. Padahal, dalam gagasan awalnya, otonomi daerah seharusnya mampu memajukan daerah sehingga kesejahteraan rakyat secara nasional terwujud.

    Demikian intisari orasi ilmiah Ryaas Rasyid dalam Sarwono Prawirohardjo Memorial Lecture XI di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta, Senin (22/8). Mantan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah ini salah satu penggagas desentralisasi dan otonomi daerah pada masa awal reformasi.

    Menurut Ryaas, pada awal pelaksanaan otonomi daerah, pemilihan umum kepala daerah (pilkada) bebas dari intervensi pusat. DPRD bebas memilih sosok terbaik di antara calon yang diajukan partai untuk menjadi kepala daerah. Masyarakat madani bersama semua elemennya memiliki ruang yang cukup untuk memantau dan mengawasi pemilihan di DPRD.

    Namun, pada tahun pertama implementasi otonomi daerah (2001), ujar Ryaas, terlihat gejala yang tidak sehat dalam pilkada. ”Jual beli suara di DPRD terjadi di berbagai daerah,” katanya.

    Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang melahirkan UU No 32/2004 ternyata tidak menyelesaikan masalah. Pengurangan fungsi DPRD, antara lain tidak lagi berwenang memilih kepala daerah dan oleh karena itu diterapkan pilkada secara langsung, tidak menjamin terpilihnya pemimpin yang baik.

    Pilkada secara langsung tanpa kajian dan sosialisasi yang intensif, kata Ryaas, mendorong maraknya politik uang dan tidak ada jaminan pasangan calon terbaik akan menang. Belanja kampanye yang besar mendorong perilaku korupsi kepala daerah.

    Menurut mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Haryono Suyono yang mendapat penghargaan Sarwono Prawirohardjo, pendekatan welfare state, seperti tampak dalam pemberian charity berbentuk uang tunai kepada rakyat, membuat kekuatan mandiri rakyat hilang. (BIL)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kalla Pertanyakan Munculnya Calon

    Jakarta, Kompas- – Mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla tidak ingin turut larut dalam wacana pencalonan presiden yang dimunculkan sejumlah partai politik saat ini. Selain pelaksanaan pemilihan umum masih lama, ia masih melihat perkembangan politik dan dukungan rakyat. Ia mempertanyakan pula dimunculkannya calon presiden pada saat ini.

    ”Ini masih lama sekali. Masih 3,5 tahun lagi. Masih terlalu awal, keburu lupa nanti,” kata Kalla, seusai bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah di kantor pusat Palang Merah Indonesia, Jakarta, Senin (8/8).

    Saat ini, beberapa nama calon presiden mulai dimunculkan, di antaranya Hatta Rajasa yang diusung Partai Amanat Nasional, Sri Mulyani Indrawati dari Partai Serikat Rakyat Independen, Wiranto yang akan diusung Partai Hati Nurani Rakyat, dan Prabowo Subianto dari Partai Gerakan Indonesia Raya. Kalla mengingatkan, hal terpenting bagi seseorang yang turut dalam bursa pemilihan presiden adalah dukungan rakyat.

    Dukungan rakyat itu dijadikan pertimbangan utama Kalla untuk kembali mengikuti bursa pemilihan presiden. ”Lihat saja dulu perkembangannya, apakah bangsa ini masih membutuhkan saya?” katanya.

    Kalla sempat mempertanyakan apakah ia masih layak turut serta dalam pencalonan presiden sebab usianya tidak lagi muda. Pada tahun 2014, Kalla berusia 72 tahun.

    Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saifudin mengatakan, partainya tengah menyelidiki rekam jejak empat tokoh yang rencananya akan diajukan sebagai calon presiden pada Pemilu 2014. ”Empat orang yang sedang kami ikuti rekam jejaknya, integritasnya, serta penguasaannya terhadap persoalan bangsa,” katanya. Empat tokoh itu bukan kader PPP dan berusia sekitar 40-60 tahun.

    Tak miliki beban

    Rektor Universitas Paramadina, Jakarta, Anies Baswedan, Senin, mengakui ada agenda fundamental Indonesia yang harus diselesaikan secara berani oleh pemimpin pada tahun 2014. Karena itu, orang yang mempunyai beban masa lalu tak tepat untuk memimpin.

    Menurut Anies, rakyat menyadari tak ada terobosan fundamental yang dilakukan pemerintah yang berkuasa saat ini. Pasalnya, banyak orang, termasuk pemimpin, yang terkunci agenda politik lama. ”Jika kita cari orang yang berpengalaman, yang muncul itu adalah pengalaman yang buruk,” katanya.

    Jika ada figur baru yang muncul saat ini dalam pembicaraan tentang calon presiden, figur itu bukannya baru sama sekali. Anies mengakui, munculnya figur calon presiden ini amat tergantung oleh mekanisme politik dan pada partai politik. Karena itu, langkah awal yang harus dilakukan adalah harus dibangun kesadaran dalam partai agar mereka bekerja keras mewujudkan demokrasi sebaik mungkin.

    Di tengah semrawutnya dunia politik, Anies meletakkan harapan kepada media. Media bisa memberikan bobot kepada individu yang dianggap bisa menghasilkan perubahan. Peranan media akan meningkatkan posisi tawar sosok itu kepada publik dan partai.

    Tentang namanya yang disebut-sebut kalangan sebagai calon presiden, seperti muncul dalam situs jejaring sosial, Anies menuturkan, hari ini dia lebih memilih untuk berada di bidang pendidikan. ”Saya tidak dalam partai. Kita lihat saja nanti sambil jalan. Jangan nggege mongso (mendahului waktu),” katanya.

    Di Jakarta, peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Hermawan Sulistyo, mengakui, mayoritas rakyat masih melihat tampilan fisik seseorang untuk dipilih sebagai calon presiden. Hal ini antara lain terlihat dari tingkat popularitas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang masih tinggi meski sebagian kalangan menilai periode kedua kepemimpinannya banyak ditandai kegagalan.

    Dari tampilan fisik ini, lanjut Hermawan, beberapa tokoh kini patut dipertimbangkan menjadi calon presiden, seperti Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto serta Kepala Badan Intelijen Negara Sutanto.

    Peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik LIPI, Syamsuddin Haris, menambahkan, di tengah apatisme terhadap parpol dan calon presiden yang diusungnya, masyarakat juga kesulitan mencari tokoh lain yang bisa diharapkan. Karena itu, seharusnya media massa bisa mendorong tokoh kredibel dan memiliki integritas untuk ditawarkan kepada publik. (edn/nta/nwo/bil/har)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kepala Daerah Saja yang Dipilih

    Jakarta, Kompas – Dewan Perwakilan Daerah mengusulkan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dipilih dalam satu paket. Kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat, sementara wakil kepala daerah diusulkan dipilih oleh DPRD atas usulan kepala daerah terpilih.

    Usulan wakil kepala daerah, baik wakil gubernur maupun wakil bupati/wali kota, dipilih oleh DPRD itu tercantum dalam Pasal 41 Ayat (3) Rancangan Undang- Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang disusun Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Disebutkan, wakil kepala daerah adalah pejabat publik yang dipilih oleh DPRD berdasarkan usulan dari kepala daerah.

    Ayat berikutnya mengatur, calon wakil kepala daerah yang diusulkan oleh kepala daerah kepada DPRD paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Pembedaan jumlah calon wakil kepala daerah diusulkan lantaran setiap daerah otonom akan memiliki jumlah wakil kepala daerah yang berbeda. Seperti diberitakan sebelumnya, DPD meminta sebuah daerah otonom memiliki satu hingga tiga wakil kepala daerah, disesuaikan dengan jumlah penduduk.

    Ketua Komite I DPD Dani Anwar, Minggu (7/8) di Jakarta, menuturkan, perbedaan mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan untuk menjaga keharmonisan di antara keduanya. Sebab, berdasarkan hasil kajian DPD, rata-rata kebersamaan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya berjalan hingga enam bulan setelah dilantik. Setelah itu, biasanya kepala daerah dan wakilnya berjalan sendiri-sendiri.

    Fenomena lain adalah banyaknya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bertikai karena berebut kewenangan. Ada pula yang bertikai lantaran keduanya sama-sama akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pemilihan kepala daerah selanjutnya.

    ”Mungkin hanya 10 persen pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang serasi dan tetap bersama hingga akhir masa jabatan. Selebihnya pecah kongsi di tengah jalan,” kata Dani.

    Pertikaian itu praktis mengganggu jalannya pemerintahan di daerah. Akibat lain adalah program pembangunan tidak berjalan dan terbengkalai.

    Dengan pembedaan mekanisme pemilihan diharapkan wakil kepala daerah tak akan melawan kepala daerah. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan efektif tanpa terganggu konflik pimpinan daerah.

    Menanggapi usulan itu, anggota Komisi II DPR, Taufiq Hidayat, mengatakan, konsep pembedaan mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu cenderung sulit diterapkan. ”Bagaimana mereka bisa bekerja dengan kohabitasi semacam itu, yang satu dipilih langsung dan yang satu dipilih DPRD,” katanya.

    Ia juga mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban kinerja kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ia khawatir wakil kepala daerah cenderung mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada DPRD. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Orientasi Kepemimpinan

    Kendurnya kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara tidak lepas dari melemahnya kepemimpinan di negeri ini. Tiadanya sosok yang mampu menjadi simpul pengikat kekuatan masyarakat menghadapkan bangsa ini pada krisis orientasi.

    Penilaian ini terekam dari hasil jajak pendapat yang mencatat hampir separuh responden menyebut tak ada tokoh panutan bagi bangsa ini. Sosok yang jujur, tegas, berani, dan bersih menjadi karakter yang diidamkan sebagian besar responden. Karakter seperti itu sulit ditemukan saat ini.

    Sikap ini juga berhubungan dengan ketidakpuasan responden terhadap kinerja lembaga negara. Tiga dari empat responden cenderung tidak puas dengan kepemimpinan di lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketidakpuasan paling tinggi (84,6 persen) tertuju pada DPR sebagai perwakilan rakyat.

    Ketidakpuasan pada kepemimpinan di lembaga legislatif tidak lepas dari sorotan negatif pada pimpinan DPR. Apalagi, dalam sejumlah kasus, pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie turut memengaruhi persepsi publik pada institusi itu. Pernyataan Marzuki, di antaranya soal tsunami di Mentawai, tenaga kerja Indonesia, rencana pembangunan gedung baru DPR, dan yang paling akhir adalah soal gagasan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi, justru memicu kontroversi.

    Tidak puasnya publik kepada kepemimpinan di lembaga legislatif juga turut membentuk citra negatif DPR. Sejumlah kasus menguatkan sinyalemen itu, sebut saja rencana DPR membangun gedung di tengah penolakan publik dan dugaan praktik percaloan anggaran. Kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin adalah contoh terjadinya mafia anggaran di DPR.

    Hal sama terjadi pada lembaga pemerintah dan institusi hukum. Sebanyak 80 persen lebih responden menyatakan tidak puas dengan kepemimpinan di dua lembaga itu. Pada jajak pendapat 21 bulan pemerintahannya, tingkat kepuasan publik pada kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono merosot menjadi 31 persen, jauh dari angka 59,2 persen pada tiga bulan pertama sejak dilantik. Hal sama terjadi pada KPK. Citra lembaga penegak hukum yang paling dipercaya dibandingkan dengan lembaga hukum lain ini ikut-ikutan terpuruk. Jajak pendapat Kompas akhir Juli lalu mencatat citra baik KPK berada di angka 36,2 persen, turun dari survei opini sebulan sebelumnya yang mencapai 57 persen.

    Turunnya tingkat kepuasan responden pada kepemimpinan di lembaga negara ini tidak lepas dari adanya disparitas antara harapan dan kenyataan yang ada. Saat biaya kebutuhan seperti pendidikan dan bahan pokok semakin melambung, masyarakat disuguhi tontonan kerapnya elite, termasuk penegak hukum, terseret kasus korupsi. Meminjam istilah Soegeng Sarjadi, dengan potret seperti ini, Indonesia sebenarnya sedang memasuki sebuah krisis baru, yaitu krisis kepemimpinan yang menyeret ketidakpastian hidup rakyat (Kompas, 14/7).

    Budaya korup

    Tiadanya tokoh panutan yang mampu memenuhi harapan publik juga tidak lepas dari kondisi lingkungan sosial politik yang kurang kondusif dalam melahirkan sosok pemberani dan tegas seperti yang diharapkan publik. Budaya korup yang kini banyak ”menghiasi” medan politik negeri ini sedikit banyak melahirkan elite politik yang cenderung loyal pada kepentingan pribadi dan kelompok politik semata dibandingkan pada kepentingan rakyat. Separuh lebih responden (57,2 persen) meyakini politisi tidak mampu menghindar dari ”konflik” kepentingan tersebut.

    Jajak pendapat kali ini juga merekam opini dari separuh lebih responden (67,6 persen) yang menyebut betapa masih kuatnya praktik perilaku feodal seperti loyalitas struktural tak sehat yang dikenal di era Orde Baru dengan istilah ABS alias asal bapak senang. Separuh responden meyakini pemimpin saat ini tidak mampu lepas dari budaya feodal itu. Hal sama terjadi pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menurut sebagian besar responden (79 persen) masih kuat terjadi, dan sekali lagi pemimpin juga diyakini tak mampu lepas dari budaya korup ini.

    Terkuaknya kasus dugaan penggunaan uang negara untuk kepentingan partai politik, seperti dilansir Nazaruddin, turut memengaruhi persepsi publik tentang sosok kepemimpinan yang bersih di partai. Tidak heran kemudian karakter bersih menjadi syarat paling banyak disebut oleh responden ketika menyebut syarat kepemimpinan dari parpol. Sebagian besar responden kurang percaya, partai akan mampu melahirkan calon pemimpin yang bersih.

    Selain partai, sistem birokrasi yang masih cenderung korup juga diyakini tidak mampu melahirkan pemimpin yang tegas, berani, dan bersih sesuai keinginan publik dalam jajak pendapat ini. Situasi seperti ini cenderung menggiring harapan publik pada kembalinya sosok TNI dalam politik. Gambaran ini tecermin dari pendapat 63 persen responden yang berpandangan TNI akan mampu melahirkan sosok pemimpin yang tegas, berani, dan bersih. Meski demikian, publik juga menaruh harapan kepada kalangan perguruan tinggi, lembaga keagamaan, dan kelompok profesional.

    Sikap publik yang menilai saat ini tidak ada sosok panutan menjadi potret lunturnya kepercayaan kepada kepemimpinan. Jika kepercayaan ini mengkristal, kita akan berada pada apa yang disebut Francis Fukuyama (1995) sebagai masyarakat tanpa kepercayaan (zero trust society).YOHAN WAHYU (LITBANG KOMPAS)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Baru agar Bisa Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat

    Jakarta, Kompas – Munculnya sejumlah partai politik baru, seperti Partai Serikat Rakyat Independen, mendapat sambutan dari berbagai pihak. Partai baru diharapkan mampu meyakinkan masyarakat dan menjadi harapan baru bagi masa depan Indonesia.

    Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi mengatakan, lahirnya partai baru sebagai fenomena yang baik untuk menyehatkan sistem kepartaian dan proses demokrasi. ”PAN menyambut baik tumbuhnya parpol baru yang bercita-cita ikut dan memenangi kompetisi dalam pemilu,” katanya, Kamis (4/8), di Jakarta.

    Sejumlah pimpinan partai politik juga menyambut baik kehadiran Partai SRI yang akan mengusung mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai calon presiden pada Pemilu 2014. Mereka tidak khawatir keberadaan partai itu akan menjadi pesaing baru dalam perpolitikan dalam negeri.

    ”Kami ucapkan welcome dalam arena perpolitikan nasional. Sepanjang semua mengikuti prosedur tentu tidak ada yang bisa menghalang-halangi kalau memang sudah sah terbentuk. Tidak ada yang membuat kami resisten,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono.

    Ketua Umum PAN Hatta Rajasa juga mengapresiasi kehadiran Partai SRI. ”Bagus aja. Silakan maju. Semakin banyak partai tidak apa-apa. Ini negara demokrasi,” katanya.

    Menurut Ketua Partai Hati Nurani Rakyat Yuddy Chrisnandi, setiap parpol baru yang lolos sebagai peserta pemilu menjadi ancaman parpol lain. Karena politik adalah ketidakpastian, bukan mustahil ada parpol baru yang bisa besar, seperti Partai Demokrat yang sejak awal mengusung figur Susilo Bambang Yudhoyono yang amat populer. Hal sama mesti diwaspadai dengan kemunculan Partai SRI yang mengusung Sri Mulyani.

    ”Apabila mampu membuktikan dirinya bersih, Sri Mulyani bukan sekadar penggembira pada kontestasi pilpres 2014, tetapi bisa jadi ia pemain utama yang diperhitungkan,” kata Yuddy.

    Di Jawa Timur, Ketua Pusat Pengkajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Ngesti Dwi Prasetyo mengatakan, kemunculan Partai SRI dan Sri Mulyani sebagai nama yang disodorkan menjadi calon presiden dapat dipahami sebagai alternatif pemunculan pemimpin pada Pemilu 2014.

    Namun, menurut budayawan dan Sekretaris Dewan Nasional Setara Institut Benny Susetyo, pencalonan Sri Mulyani agak berat karena dukungan partai politik lain belum jelas. Partai SRI belum riil atau belum memiliki akar dukungan yang jelas.

    ”Partai ini belum bekerja keras di lapangan mencari dukungan atau membangun akar ideologi, tetapi langsung menggunakan jalan pintas mengajukan permohonan uji materiil. Ini menunjukkan pengurus parpol hanya melakukan strategi pencarian dukungan secara cepat dan mudah. Tentu tidak fair bagi parpol lain yang bekerja keras mencari dukungan,” kata Benny.

    Menurut Viva, ada beberapa hal yang harus dilakukan partai baru jika ingin memenangi pemilu. Selain memperkuat dasar ideologi dan landasan perjuangan, partai baru juga harus membuat program yang mampu meyakinkan masyarakat dan memberikan harapan baru bagi masa depan Indonesia.

    Hal lain yang harus dilakukan adalah membangun basis konstituen dan menjaring konstituen yang militan, memilih pengurus serta kader partai yang tangguh, dan menyusun sistem manajemen partai yang modern, solid, serta responsif. (WHY/bil/NTA/ODY/DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Politik Kepartaian Kita

    DPR membuat undang-undang, anggota DPR pula yang melanggarnya. Kasus Nazaruddin adalah satu di antaranya.

    Pasal 34 UU Partai Politik hasil revisi tahun 2011 secara terang benderang memberikan spesifikasi bahwa partai politik memperoleh dana APBN/APBD melalui peruntukan langsung, yakni penjatahan proporsional untuk partai berbasis perolehan suara. ”Pungutan” yang diperoleh dari proyek yang dibiayai APBN, sebagaimana dalam kasus Nazaruddin, tidak masuk dalam spesifikasi itu. Oleh karena itu, sumber pendanaan semacam ini termasuk dana politik terlarang.

    Tentu saja ini adalah kasus hukum yang kini jadi titik perhatian media massa. Namun ada yang terlewat dalam ingar-bingar kasus ini, yang menyisakan pertanyaan mengapa suara kritis di media lebih banyak menampilkan akademisi, aktivis LSM, praktisi hukum, dan mahasiswa. Sesekali ada anggota DPR, tetapi itu hanya bersifat sporadis. Tampaknya kita perlu menengok aturan-aturan informal yang hidup dalam politik kepartaian kita, yang bisa membantu kita memahami politik kepartaian lebih jauh.

    Perbandingan

    Kita bisa menyandingkan kasus Nazaruddin ini dengan geger Bank Century. Dalam kasus Century, individu-individu utama partai di DPR hingga ketua umum partai menegaskan posisinya, yakni membenarkan atau menyalahkan kebijakan pemerintah dalam hal penyelamatan Bank Century. Bahkan, mereka masuk ke detail dengan memerinci empat keputusan pemerintah yang berkaitan dengan kebijakan Bank Century.

    Di tingkatan kolektif, geger Century membelah DPR jadi dua kubu dan menghasilkan polarisasi antarpartai. Perselisihan politik di tingkat elite partai ini berujung pada penggunaan mekanisme voting di DPR, mekanisme yang sangat jarang digunakan di lembaga legislatif kita.

    Lain halnya dengan kasus Nazaruddin. Di tingkat individual, elite partai tak begitu ganas bersuara. Para dedengkot partai tak memamerkan kegalakan, bahkan ada simpati yang disampaikan terkait dengan kasus ini. Di tingkat kolektif, indikasi polarisasi juga tak muncul. Sampai kini desakan membentuk sebuah pansus hampir tak terdengar.

    Ada beberapa spekulasi yang bisa dipakai untuk menjelaskan keanehan pola respons para petinggi partai. Pertama, magnitude kasus Nazaruddin tidak sebesar kasus Bank Century yang menghasilkan pansus. Argumen ini masuk akal, tetapi tak meyakinkan. Bukankah dulu DPR juga menangani kasus Buloggate I dan II, serta keduanya berujung pada pembentukan pansus yang magnitude-nya lebih kurang sama?

    Kecuali karena DPR begitu pelupa, kita sulit menemukan alasan mengapa kasus Nazaruddin tidak ditangani sebagaimana skandal Buloggate. Namun, dalih lupa kelewat banyak digunakan di republik ini.

    Salah satu motor penggerak kekritisan partai adalah insentif keuntungan elektoral ketika para tokoh partai memasuki perdebatan publik. Perilaku normal ini mestinya muncul bersamaan dengan mencuatnya kasus Nazaruddin. Ini adalah momentum bagi partai lain menghembalangkan Partai Demokrat sembari menengok masa depan. Jika insentif elektoral ternyata tak menghasilkan polarisasi, ini berarti kita harus mencari penjelasan lain.

    Spekulasi kedua berkenaan dengan modus operandi pendanaan partai politik yang lebih kurang sama. Jika partai-partai itu mirip belaka satu sama lain dalam upaya memobilisasi dana, peluang adanya polarisasi antarpartai dalam kasus Nazaruddin mendekati kemustahilan.

    Spekulasi ini berkembang di kalangan akademis dan jurnalis sejak lama. Istilah populer seperti kartel partai politik, sandera politik, atau oligarki yang begitu akrab dalam perbendaharaan politik kita mewakili aras argumen ini. Intinya sederhana. Sebagai kolektivitas, semua partai politik menghadapi problem yang sama: memobilisasi dana untuk keperluan partai. Jika satu anggota terperosok pada praktik ilegal dan terekspos media massa, maka yang lain tidak akan beramai- ramai membantainya.

    Akibatnya, isu korupsi politik tak bisa diklaim menjadi isu ekslusif yang melekat hanya pada satu partai. Isu ini tak bisa memisahkan antara partai satu dan partai lainnya. Pendeknya, isu korupsi politik berubah jadi pedang bermata ganda, yang justru bisa membacok partai yang ingin menjadikannya sebagai senjata secara maksimal untuk menggerus partai lain.

    Aturan informal

    Pemilahan aturan formal dan informal ini membantu kita memahami perilaku khas partai politik di Indonesia.

    Aturan dan kesepakatan informal ini sesungguhnya bersifat netral. Ia bisa menopang dan membantu pelaksanaan aturan formal. Aturan informal yang bersifat positif adalah kasus di Inggris dan banyak negara maju lainnya. Di Inggris, aturan formal dalam perpolitikan sedikit jumlahnya, tetapi diperkuat kesepakatan informal. Ketika seorang politikus terlibat skandal, tak ada pasal yang mengharuskan dia mengundurkan diri. Namun jika skandal terekspos media massa, politikus bersangkutan segera meletakkan jabatan.

    Jika tetap bertahan, sang politikus akan mendapatkan sanksi sosial dan terisolasi bahkan di kandang partainya sendiri. Di hadapan publik, politikus yang keras kepala akan dicemooh. Ringkasnya, aturan informal ini bersifat komplementer dan menopang aturan bersifat formal.

    Celakanya, dalam konteks berbeda, aturan dan kesepakatan informal di tingkat elite partai politik bisa bersifat sebaliknya. Alih- alih memperkuat aturan formal, yang informal bisa menggerogoti yang formal. Kasus Nazaruddin adalah contoh paling mutakhir. Secara formal, banyak pasal UU yang memagari dan seharusnya mengendalikan perilaku partai dan tokoh serta anggotanya. Namun secara informal, di kalangan elite partai—setidaknya sebagian kalau bukan mayoritas—praktik atau metode perolehan dana semacam itu bisa diterima.

    Aspek lain dari aturan informal ini adalah infrastruktur jaringan antar-elite yang bersifat lintas partai. Kontak lama di organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, jaringan alumni perguruan tinggi, keanggotaan ormas dan keagamaan, serta jaringan kekerabatan dan kedaerahan bisa menjadi jembatan yang memungkinkan terjadinya kesepakatan-kesepakatan informal di tingkat elite partai. Di titik ini, kita bisa memahami mengapa perang frontal atau polarisasi antarpartai di DPR tidak muncul pada kasus Nazaruddin. Berbagai jembatan ini bisa dimanfaatkan untuk menyelenggarakan forum untuk merekayasa konsensus dan menghindari perang frontal.

    Aturan atau kesepakatan informal itu merangkum banyak isu dalam berbagai level. Tak ada aturan formal tentang pembagian departemen sebagai kapling setiap partai beserta anggaran departemen yang dikelolanya, tetapi lebih merupakan kesepakatan informal antarpartai. Di level lebih bawah, di antara partai-partai ada kesepakatan pembayaran ”mahar” sebagai syarat pemberian dukungan kepada seorang calon dalam kompetisi pilkada adalah contoh lain lagi. Karena itu, ada baiknya jika kita memperhatikan berbagai aturan informal ini untuk memahami perilaku partai di Indonesia. Dan, perbaikan politik kepartaian mesti memperhitungkan aturan-aturan informal ini.

    Dodi Ambardi Dosen Fisipol UGM

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.