siwah.com

Author: fakhrurrazi amir

  • PRA lakukan kampanye mendidik

    BANDA ACEH – Partai Rakyat Aceh (PRA) berkomitmen memberikan pendidikan politik dalam berbagai tahapan Pemilu 2009, khususnya kampanye tertutup dan sosialisasi partai yang bertujuan untuk menjaga kedamaian di Aceh.

    “Kehadiran PRA untuk memberikan pendidikan politik dan merawat perdamaian di Aceh. Jika tidak dilakukan maka PRA telah gagal mengemban amanat kongres yang pertama,” kata Sekjen PRA, Thamrin Ananda di Banda Aceh, Kamis.
    (more…)

  • Tidak ada penambahan daerah pemilihan di Aceh

    BANDA ACEH – Wakil Ketua Komisi Independen (KIP) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Ilhan Saputra menyebutkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat ditetapkan tidak ada penambahan daerah pemilihan untuk provinsi ujung barat Indonesia itu pada Pemilu 2009.

    “Sampai saat ini belum ada penambahan, tetap delapan daerah pemilihan untuk memperebutkan 69 kursi DPR Aceh pada pemilu mendatang,” katanya dalam pertemuan dengan unsur pimpinan partai politik (parpol), baik partai berbasis nasional maupun lokal peserta Pemilu 2009 di Banda Aceh, Kamis.
    (more…)

  • Pilkada Riau: Panwas Minta agar Para Calon Tidak Berkampanye Dini

    Pekanbaru, Kompas – Setelah imbauan lisan belum juga ditanggapi, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Riau meminta semua pasangan calon gubernur Riau yang akan bertarung pada 22 September nanti mematuhi proses atau tahapan pilkada, terutama menyangkut jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Riau.

    Panitia Pengawas (Panwas) tak akan segan-segan memberi peringatan dan tindakan tegas kepada setiap calon apabila terjadi pelanggaran dalam tahapan pilkada dimaksud.
    (more…)

  • Perilaku Pemilih: Golput Pun Kembali Memenangi Pilkada

    Semua kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jawa Timur, Rabu (23/7), kalah telak! Kandidat itu paling tinggi meraih 25,51 persen suara (Karsa), lalu Kaji (25,36 persen), SR (22,19 persen), Salam (19,39 persen), dan Achsan hanya 7,55 persen. Semua gara-gara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

    Kandidat yang sudah lelah dan capek mengeluarkan uang untuk kampanye mau tidak mau harus mengulang ke pilkada putaran kedua, sekitar tiga bulan lagi, karena tidak ada yang meraih suara di atas 30 persen. Terutama, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) dan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji), dua pasangan yang meraih suara terbanyak pada putaran pertama sesuai hasil prediksi Kompas dan sejumlah lembaga survei lain.
    (more…)

  • Pemimpin Pilihan Iklan

    Menjelang Pemilu 2009, frekuensi iklan politik melonjak. Iklan-iklan itu tidak hanya memperkenalkan partai-partai politik, tetapi juga sosok-sosok individu politik.

    Tidak ada salahnya kandidat politik memasang iklan. Tujuannya agar publik mengenal dan populer. Derajat popularitas seseorang ditentukan dengan jawaban ”ya saya tahu” saat ada pertanyaan dari lembaga survei. Namun, popularitas tidak sama dengan elektabilitas. Jadi, memasang iklan saja belum cukup. Inilah tinjauan dari sisi lembaga atau sosok individu.
    (more…)

  • Dua Putaran di Jatim: Partai Golkar Mengaku Kalah, PDI-P Puas

    Surabaya, Kompas – Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur periode 2008-2013 diprediksi akan berlangsung dua putaran. Tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 30 persen dari jumlah suara sah dalam pemungutan suara yang berlangsung pada Rabu (23/7).

    Pasal 107 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No 32/2004 menyebutkan, apabila tidak ada pasangan calon kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30 persen dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
    (more…)

  • Pemilu 2009 Berat Bagi Partai Islam

    JAKARTA–MI: Tantangan partai Islam menghadapi Pemilu 2009 makin berat. Hal ini karena orientasi ideologi dan kultur umat Islam Indonesia terus mengalami perubahan. Kondisi ini ditambah semakin banyaknya jumlah partai.

    Pandangan ini disampaikan peneliti politik LIPI Lili Romly dalam diskusi yang digelar Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) di Jakarta, Rabu (23/7). “Apa lagi sistem pemilu saat ini berat sekali untuk partai baru, termasuk PKNU.  Tidak akan ada lagi istilah ‘partai pemulung’, karena sisa suara yang tak cukup 50% di daerah pemilihan harus ditarik ke provinsi,” katanya.
    (more…)

  • Masyakarat tidak Percaya dengan Kinerja Partai

    JAKARTA–MI: Kekalahan partai-partai besar di daerah basis massanya dalam pemilihan gubernur menunjukkan telah terjadi ketidakpercayaan politik dari masyarakat terhadap kinerja partai.

    Demikian diungkapkan Sosiolog dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Hotman Siahaan ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Rabu (23/7). Fakta di lapangan menunjukkan partai-partai besar di daerah yang merupakan basis massanya terus mengalami kekalahan.
    (more…)

  • Pemimpin Alternatif Jadi Pilihan Masyarakat

    JAKARTA–MI: Masyakarat lebih memilih tokoh alternatif sebagai pemimpin. Hal ini terlihat dari kekalahan partai besar di daerah basis massanya dalam beberapa pemilihan gubernur, termasuk di Jawa Timur. Hal itu akan terulang kembali pada pemilihan umum 2009 mendatang.

    Demikian diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Sugen Sarjadi Sindycated (SSS) Sukardi Rinakit ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Rabu (23/7). Fakta di lapangan menunjukkan partai-partai besar di daerah yang merupakan basis massanya terus mengalami kekalahan.
    (more…)

  • Peraturan KPU 18/2008 Bentuk Kemunduran

    JAKARTA – Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Revisi UU Politik (Ansipol) Yuda Irlang menilai peraturan KPU nomor 18/2008 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 adalah kemunduran besar bagi upaya peningkatan representasi perempuan dalam parlemen.

    Sebenarnya, lanjut Yuda, peraturan itu mereduksi substansi yang terkandung dalam UU nomor 10 tentang pemilu dan UU nomor 2/2008 tentang partai politik yang mewajibkan perpol menyertakan minimal 30 persen bakal calon legislatif.
    (more…)