siwah.com

Category: Kampus

  • Separuh Lebih Usulan Guru Besar Ditolak

    Tampak depan Gedung Rektorat Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Selasa (17/1/2023).

    JAKARTA, KOMPAS– Selama tiga tahun ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerima 7.598 usulan guru besar. Namun, dari ribuan pengajuan tersebut ada 64 persen ditolak dengan berbagai alasan, salah satunya pelanggaran etika akademik.

    Di rentang waktu itu 2020-2022, Kemendikbudristek meloloskan usulan 36 persen dari total pencalonan yang masuk. Angka ini setara dengan 2.736 usulan. Usulan yang lolos dari penilaian tim pusat ini tidak ada perbaikan dan dianggap memenuhi syarat sebagai guru besar.

    Adapun yang gagal seleksi, masih ada kesempatan berikutnya selama mereka memperbaiki hal-hal yang dinilai kurang. Jika perbaikannya berat, nunggu publikasi artikel ilmiah lagi. Bisa memakan waktu tiga tahun lagi. Tetapi kalau ringan, mereka bisa nunggu beberapa bulan saja, kata Direktur Sumber Daya Kemendikbudristek Mohammad Sofwan Effendi, Selasa (24/1/2023).

    Menurut Sofwan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan pengajuan guru besar ini ditolak, di antaranya karena jurnalnya tidak bagus, relevansi keilmuannya tidak cocok, pelanggaran etika akademik, dan sisanya berkaitan karena masalah administrasi.

    Dalam penilaian calon guru besar, Kemendikbudristek mempertimbangkan kualitas jurnal tempat artikel ilmiah. Pertimbangan berikutnya menyangkut relevansi keilmuan antara penulis dan jurnal. “Kalau dalam guru besar, minimal ada tiga keselarasan yaitu sesuai S3, sesuai bidang penugasan, dan sesuai dengan bidang yang ditulis,” tutur Sofwan.

    Hal yang tidak kalah penting adalah bebas dari pelanggaran etika akademik. Adapun terkait pelanggaran etika dosen dalam pencalonan guru besar, saat ini Kemendikbudristek sedang memeriksa laporan dugaan pelanggan integritas seorang dosen di Jawa Timur. “Saat ini kami terima laporan seperti itu dari Provinsi Jawa Timur. Tetapi kami belum bisa buka, sekarang sedang berlangsung klarifikasi,” kata Sofwan.

    Pelaksana Tugas Rektor Universitas Lampung M. Sofwan Effendi mengukuhkan 19 guru besar di Gedung Serba Guna Unila, Rabu (30/11/2022).

    Dosen tersebut sudah mendapat surat keputusan (SK) sebagai guru besar karena memenuhi syarat administratif. Jika laporan dari warga terbukti adanya pelanggaran integritas, SK guru besar dosen itu dapat ditinjau ulang.

    Salah satu contoh penolakan syarat guru besar dialami dosen Universitas Brawijaya (UB), Malang berinisial AK. Berdasarkan informasi dari salah satu staf kampus, AK ditunda pengajuan guru besarnya karena ada masalah dalam artikel ilmiahnya. “Jadi ia membuat artikel dan mengaku sebagai penulis pertama. Padahal, artikel tersebut dibuat oleh mahasiswa bimbingannya. Mahasiswanya tidak terima dan melaporkan hal tersebut,” ujar salah satu staf kampus UB.

    Staf kampus tersebut mengungkapkan, AK sudah mendapat surat peringatan dari rektorat agar tidak mengulangi perbuatannya. Ia pun masih bisa mengajukan pencalonan guru besar jika telah memperbaiki artikelnya yang bermasalah.

    Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, AK tidak berkomentar banyak. Ia merasa tidak pernah mendapat info terkait penundaannya sebagai guru besar. “Mohon maaf, info seperti ini tidak pernah saya dengar sebelumnya karena dalam hal penulisan artikel sampai saat ini tidak ada masalah antara saya dengan tim penulis,” ujarnya.

    Situasi di sekitar bundaran area dalam Universitas Brawijaya, Malang, Senin (6/2/2023). Tim Investigasi Harian Kompas menemukan indikasi adanya pelanggaran integritas yang dilakukan dosen senior dalam membuat karya ilmiah.

    Kompas menemukan kasus serupa di UB. Seorang dosen berinisial AW terindikasi menggunakan riset mahasiswanya untuk artikel jurnal internasional. Kemunculan nama dosen senior tersebut dapat menambah angka kredit yang bisa dipakai untuk promosi kenaikan pangkat dan jabatan, termasuk menjadi guru besar. Namun AW menampik melakukan pelanggaran integritas. “Yang jelas, mereka-mereka yang melaporkan saya, dan memberi informasi yang tidak benar, adalah orang-orang yang tidak suka ama saya,” kata AW.

    Tidak mudah 

    Bagi sebagian dosen, untuk memenuhi syarat sebagai guru besar tidak mudah. Sebab yang bersangkutan harus mampu menerbitkan artikel di jurnal internasional bereputasi terindeks Scopus Q1 sebagai penulis utama. Calon guru besar berinisial S dari Universitas Negeri Padang perlu waktu sekitar 10 bulan menunggu artikel ilmiahnya terbit di jurnal internasional. “Artikel saya sempat ditolak tiga kali di beberapa jurnal internasional. Saya dapat pelajaran dari hal itu karena pengelola jurnal menolak dengan catatan,” katanya.

    S mengatakan, untuk menembus jurnal dengan kategori Q1 memang sangat sulit. Ia bersyukur karena pihak kampus memfasilitasi biaya untuk penerbitan artikel yang akan ia publikasi ke jurnal internasional.

    “Perguruan tinggi asal calon guru besar memainkan peran penting dalam proses seleksi. Pihak kampus, dinilai paling memahami rekam jejak dosen baik dari sisi akademik maupun integritasnya. Usulan profesor itu dimulai di tingkat fakultas. Orang yang diusulkan sebagai guru besar pasti diketahui semua orang fakultas. Sehingga kapabilitasnya diketahui orang-orang fakultas,” kata Syamsul Rizal, angota Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Kemendikbudristek

    Sayangnya, mekanisme penilaian di level kampus tidak berjalan semestinya. Banyak pihak yang segan membicarakan kapasitas seseorang karena dianggap sebagai kolega sendiri. “Saya tidak tahu caranya, bagaimana menyelesaikan di level internal. Akhirnya banyak yang menyerahkan di level pusat. Jika dapat gelar profesor, itu rezeki dia. Fenomena ini akan berjalan terus. Indikasi-indikasi pelanggaran integritas tetap ada, tetapi dosen tidak berani bicara,” kata profesor fisika kelautan di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh itu.

    Editor: KHAERUDIN

    Source : Kompas.id

  • Ada Peran Joki di Balik Karya Ilmiah Dosen

    Di situsnya, Budapest International Research and Critics Institute-Journal yang dikelola MR mengklaim sebagai jurnal terindeks Sinta 3. Padahal, akreditasi jurnal ini sudah dicabut sejak 27 Mei 2022. Konsekuensinya, artikel ilmiah yang terbit sejak 2022 hingga sekarang sudah tidak terakreditasi atau terindeks Sinta lagi.

    JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah dosen terindikasi menggunakan jasa joki dalam menerbitkan artikel ilmiah di jurnal internasional. Tim Investigasi Harian Kompas menemukan tujuh artikel ilmiah dosen dari berbagai kampus memiliki penulis koresponden yang sama. Artikel ilmiah bantuan joki ini diduga kuat dibuat untuk kepentingan kenaikan pangkat para dosen.

    Tujuh artikel karya ilmiah yang dimaksud berasal dari dosen Medan, Palembang, dan Pematang Siantar. Adapun tujuh artikel itu antara lain yang dimuat di Journal of Law and Criminal Justice, International Journal of Language and Linguistics, International Journal of Linguistics and Communication, Journal of Islamic Banking and Finance, dan Al Ulum.

    Di artikel dosen-dosen itu muncul alamat email email bukharyahmedal@gmail.com dan ahmedalbukahry@yahoo.com yang terhubung dengan seorang berinisial MR sebagai penulis koresponden. Nama MR menjadi perhatian tim penilai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Bahkan mereka meyakini MR menjalankan praktik perjokian yang dipesan oleh dosen-dosen itu.

    Tim Kompas mendatangi salah satu alamat di Medan, Sumatera Utara, yang dicantumkan MR, pengelola jurnal BIRCI Jumat (20/1/2023). Alamat itu ternyata rumah orangtua MR. Sementara MR dan keluarga berdomisili di Deli Serdang.

    Salah satu dosen yang terhubung dengan MR adalah HF, dosen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). MR memprotes keputusan Kemendikbudristek yang menggagalkan pencalonan guru besar HF. Artikel HF dinilai tidak layak karena muncul di jurnal yang dinilai tidak bereputasi internasional.

    Artikel itu dimuat di jurnal The Social Sciences tahun 2016. Tim penilai Kemendikbudristek memandang artikel-artikel ini dimuat di jurnal yang tidak memenuhi syarat kualitasnya.

    Tim penilai Kemendikbudristek di situs pak.kemdikbud.go.id menjelaskan, Berikut ini kami tampilkan hasil evaluasi yang dilakukan atas dua jurnal dari publisher Medwell, yaitu Journal of Engineering and Applied Science dan The Social Sciences yang diindikasikan tidak memenuhi syarat untuk dapat digolongkan dalam jurnal internasional bereputasi.

    Protes MR menimbulkan tanda tanya karena dia bukan bagian dari tim penulis artikel HF. Saat hendak mengonfirmasi ke HF, dosen perempuan ini menolak berkomentar seraya mengaku sedang di luar kota. Dia tidak mau namanya dikaitkan dengan MR. Namun HF dipergoki berada di kampusnya, Jumat (20/1/2023) sore. Saat ditanya, dia tidak bersedia menjelaskan hubungannya dengan MR. Saya tidak bersedia, ujarnya berlalu.

    Kompas sempat menelusuri keberadaan MR yang jejaknya ada di alamat Jalan HM Said Gang Wongso, Medan. Alamat MR didapat dari Kemendikbudristek yang pernah melakukan investigasi terhadap calo jurnal ini. Rumah MR berada di samping tempat praktik bidan. Penghuni rumah tampak bingung dengan kedatangan Kompas. Ini alamat orangtuanya. Dia sudah tidak tinggal di sini, ujar perempuan yang mengaku istri dari kakak MR.

    Membantu penerbitan 

    MR akhirnya berhasil dihubungi melalui telepon selulernya dan bersedia bertemu di kawasan perbatasan Deli Serdang – Medan. Dia mengakui membantu penerbitan artikel ilmiah HF di jurnal internasional. Kalau saya menerbitkan artikel di jurnal terindeks Scopus, itu pakai email saya biar tidak ribet. Itu tidak melanggar karena artikel terindeks Scopus ada beberapa servis ke penulis, kata MR.

    MR, makelar jurnal dosen sekaligus pengelola jurnal (kiri) BIRCI bertemu dengan dua wartawan Kompas Jumat (20/1/2023) di tepi jalan sekitar Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam pertemuan itu, MR menjelaskan bahwa dia sering membantu dosen menerbitkan artikel ilmiah di berbagai jurnal internasional. Setelah kami cek, jurnal internasional itu ternyata bermasalah atau diragukan reputasinya.

    Adapun bantuan MR pada artikel HF adalah membaca ulang naskah artikel, menyunting, dan mengirimkan ke jurnal. “Jadi apa alasan dari Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) mempermasalahkan itu. E-mail saya bisa ada di artikel-artikel lain. Menurut saya ini hal-hal yang tak penting yang diributkan,” kata MR.

    Jadi apa alasan dari Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) mempermasalahkan itu. E-mail saya bisa ada di artikel-artikel lain. Menurut saya ini hal-hal yang tak penting yang diributkan

    Dengan memasukkan namanya sebagai tim penulis tanpa berkontribusi dalam proses riset, statusnya menjadi gift authorship. MR terindikasi menabrak ketentuan Permekdikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.

    Perannya sebagai penghubung artikel ilmiah para dosen tidak selalu rapi. Contohnya ketika dia membantu menerbitkan artikel salah seorang dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) berinisial WD di Journal of Islamic Banking and Finance. Ada kejanggalan dalam artikel tersebut karena dalam daftar isi di situs jurnal tertulis atas nama FP. Namun saat diunduh, nama penulisnya berubah menjadi WD. FP juga merupakan dosen UMSU.

    Dosen Universitas Islam Sumatera Utara HF menolak dimintai keterangan mengenai jurnalnya pada 21 Januari 2023 

    WD kebingungan dengan masalah ini. Dia mengaku artikel yang terbit 2015 itu merupakan miliknya, bukan punya FP. Dia hanya meminta bantuan MR menerjemahkan artikel dalam Bahasa Inggris sekaligus membantu publikasinya di jurnal internasional. Waktu itu saya hanya memberikan sekadar untuk uang minum saja, tidak lebih, kata WD ketika ditanya seberapa banyak uang yang dia kasih ke MR.

    Menjalankan perjokian 

    WD juga kesal karena MR mencantumkan diri sebagai penulis koresponden tanpa sepengetahuannya. “Saya sangat kecewa karena alamat koresponden bukan email saya. Saya minta diubah ternyata tidak diubah juga sampai sekarang,” katanya lagi.

    Terkait masalah ini, Yanuarsyah Haroen, anggota Tim Kenaikan Jabatan Kemendikbudristek (2006-2020) meyakini MR menjalankan pekerjaan sebagai joki. Rekam jejaknya ada di sejumlah artikel ilmiah yang berbeda-beda disiplin keilmuannya. Keyakinan ini semakin kuat ketika MR memprotes karya yang dipersoalkan Kemendikbudristek sementara dia bukan bagian tim penulis. “Dari sini, muncul dugaan bahwa dia (MR) merupakan joki yang menyediakan artikel jurnal bagi para calon guru besar yang tidak punya karya ilmiah,” katanya.

    Dari sini, muncul dugaan bahwa dia (MR) merupakan joki yang menyediakan artikel jurnal bagi para calon guru besar yang tidak punya karya ilmiah

    Kiprah MR sebagai joki sempat diungkap oleh akademisi dan filolog University of Hawaii, Amerika Serikat Ulrich Kozok. Dia membicarakan perangai MR di akun media sosialnya. Uli menjelaskan bahwa Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI) yang dikelola MR termasuk jurnal bermasalah karena menerbitkan ulang artikel ilmiah yang pernah terbit di jurnal lain.

    Kegiatan ini disebut pengajuan jamak dan termasuk pelanggaran integritas akademik sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 39 / 2021. “Artikelnya dalam Bahasa Inggris yang cacat berat sehingga hampir tidak dapat dimengerti, dan juga tidak menambah pengetahuan kita mengenai budaya atau sejarah suku Batak,” kata Uli mengomentari jurnal milik MR seperti dikutip dari laman Facebook-nya.

    Editor: KHAERUDIN

    Source : Kompas.id

  • Ruang Abu-abu Tim Percepatan Guru Besar

    Kompas mendatangi Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Selasa (17/1/2023). Kami ingin mendalami informasi perjokian dosen calon guru besar di kampus itu.

    Sebuah jurnal internasional bereputasi asal Turki menerbitkan artikel ilmiah karangan tim dosen di Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat, 2022. Jumlah penulisnya empat orang. Penulis utama dalam artikel ilmiah itu adalah RI, dosen senior UNP. Ia sedang mengajukan kenaikan pangkat dari lektor kepala menjadi guru besar atau profesor.

    Artikel ilmiah yang terbit Oktober 2022 itu mengangkat tema pendidikan. Dari penelusuran di universitas ini, diketahui bahwa artikel ilmiah dibuat oleh tim yang sengaja dibentuk untuk memuluskan jalan RI sebagai guru besar.

    Hal ini terjadi karena salah satu syarat dosen lektor kepala yang ingin naik jabatan ke guru besar adalah memiliki publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi atau terindeks Scopus. Aturannya terdapat pada Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik atau Pangkat Dosen 2019. Merujuk aturan itu, seorang penulis utama (penulis pertama sekaligus penulis koresponden) mendapat angka kredit 60 persen dari artikel ilmiah. Sisanya dibagi rata ke penulis lain.

    Infografik Jurnal Internasional Berkualitas Harus Memenuhi Kriteria

    Kamis (26/1/2023), RI mengakui, sebelum artikel itu terbit, dia belum pernah berhasil menembus jurnal Scopus. Dia memiliki beberapa publikasi internasional, tetapi bukan di jurnal yang terindeks Scopus. Keberadaan tim yang membantunya dalam menulis artikel juga diakuinya.

    ”Ide dan gagasan dari saya. Anggota tim mencari teori pendukung ini atau teori pendukung itu. Itu dicari oleh anggota tim yang lebih muda. Riset bermula dari situasi yang ada, persoalan yang mau diangkat, dan dukungan data. Mana yang kurang nanti dilengkapi. Namun, gagasan awalnya memang dari saya,” jelasnya.

    Hasil pelacakan ke sumber-sumber tepercaya di kampus UNP, proses penulisan, pengolahan, dan analisis data sepenuhnya dilakukan tim kecil. Bukti eksistensi tim percepatan guru besar ini diketahui dari dokumen laporan kinerja UNP tahun 2019 dan 2021. Bahkan, di salah satu situs milik universitas, tersedia fitur untuk mengklaim insentif pendampingan guru besar.

    Tampak depan Gedung Rektorat Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Selasa (17/1/2023).

    Merespons hal ini, Rektor UNP Prof Ganefri menyatakan, tim percepatan guru besar bekerja secara masif dan terstruktur. Kerja mereka dimulai dari Tim Penilai Angka Kredit UNP yang melakukan sosialisasi ke berbagai fakultas. Sosialisasi bertujuan memotivasi dosen agar meningkatkan kualitas ilmu. Caranya, mendorong mereka mengurus kenaikan jabatan fungsional. ”Kenaikan jabatan mengharuskan mereka melakukan riset,” katanya.

    Kenaikan jabatan mengharuskan mereka melakukan riset

    Setelah memulai membangun tim tahun 2017, pihak kampus merasakan hasilnya tahun 2019. Tahun lalu, misalnya, UNP menambah 14 guru besar yang disetujui tim penilai Kemendikbudristek.

    Berbeda peran

    Fenomena tim percepatan guru besar ini ditemui di sejumlah kampus. Namun, nama tim bisa berbeda sesuai dengan kebijakan kampus setempat. Di Universitas Negeri Malang (UM), ada Tim Percepatan Publikasi (TPP) yang berada di bawah Pusat Publikasi Akademik. ”Tugasnya, mendampingi, melayani penerjemahan, penulisan karya ilmiah, mencarikan jurnal yang sesuai. Tim TPP ini tidak ikut dalam publikasi (tidak masuk sebagai penulis),” kata Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat LP2M UM Markus Diantoro.

    Terkait hal ini, pemerintah membolehkan pembentukan tim percepatan guru besar selama untuk membimbing calon guru besar. ”Namun, tim ini tidak boleh membuatkan artikel ilmiah untuk dosen yang ingin naik jabatan ke guru besar,” ucap Direktur Sumber Daya Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Sofwan Effendi.

    Seorang dosen di salah satu universitas di Sumatera Utara saat diwawancara mengenai pola – pola kecurangan dalam pencalonan guru besar pada 19 Januari 2023.

    Menurut anggota Ilmuwan Muda Indonesia,, boleh saja dosen senior memberikan ide riset dan tidak terlibat langsung dalam teknis penelitian. Dalam komunitas ilmiah internasional, biasanya hal ini dilakukan guru besar atau profesor. Peran mereka memberikan gagasan dan mencarikan dana riset.

    Namun, dosen dengan kontribusi seperti itu tidak muncul sebagai penulis utama, tetapi sebagai penulis terakhir, penulis penanggung jawab, atau koresponden. ”Di Indonesia, kebanyakan yang memiliki ide itu memberi ’perintah’ atau tugas kepada dosen muda untuk melakukan riset. Namun, penyandang status penulis utama bukan yang melakukan riset, melainkan yang memberi ide. Ini salah,” tuturnya.

    Di Indonesia, kebanyakan yang memiliki ide itu memberi ’perintah’ atau tugas kepada dosen muda untuk melakukan riset. Namun, penyandang status penulis utama bukan yang melakukan riset, melainkan yang memberi ide. Ini salah

    Rambu-rambu dalam mengerjakan karya ilmiah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Kehadiran tim belakang layar calon guru besar masuk ke ranah konflik kepentingan, yakni dalam bentuk perbuatan menghasilkan karya ilmiah yang mengikuti keinginan untuk menguntungkan dan/atau merugikan pihak tertentu.

    Apa bedanya dengan membiarkan joki masuk perguruan tinggi dan joki guru besar, apa bedanya? Fenomena ini bisa membahayakan kepentingan publik dengan memberikan kredensial palsu,

    Arief Anshory Yahya, Ketua Dewan Guru Besar Indonesia, menyayangkan fenomena ini. Universitas, katanya, harus mengunggulkan meritokrasi, nilai kejujuran, bukan memfasilitasi penjokian. ”Apa bedanya dengan membiarkan joki masuk perguruan tinggi dan joki guru besar, apa bedanya? Fenomena ini bisa membahayakan kepentingan publik dengan memberikan kredensial palsu,” kata Arief.

    Editor: KHAERUDIN

    Source : Kompas.id

  • Jalan Terjal Para Dosen Menembus Jurnal Internasional

    Gedung Rektorat Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam negeri Sumatera Utara, Kamis (19/1/2023).

    Di jurnal itu, dia harus menjadi penulis utama yang berarti memainkan peran dominan selama riset dibuat. Ini tak mudah bagi sebagian akademisi. Apabila menempuh jalan yang benar, mereka akan menghabiskan waktu dan biaya. Bagi yang tak memiliki kemampuan menulis dengan standar jurnal internasional bereputasi atau terindeks Scopus, mereka bakal kelimpungan.

    Mendengar kata Scopus, Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Mardianto menghela napas panjang. Dia terbayang kejadian Desember 2022, saat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi menolak artikel ilmiah yang diajukannya sebagai syarat menjadi guru besar. ”Scopus, wuah…,” ucapnya sambil geleng-geleng kepala di ruang kerjanya, Medan, Kamis (19/1/2023) siang.

    Mardianto harus menunggu setengah tahun hasil penilaian berkas guru besarnya. Ketika mengetahui artikelnya tak memenuhi syarat, ia hanya bisa pasrah. Dia tak begitu paham tentang jurnal. “Artikel ilmiah saya dinilai tak terindeks lagi. Angka kredit saya sebenarnya sudah cukup,” jelas dosen dengan jabatan lektor kepala ini.

    Artikel ilmiah saya dinilai tak terindeks lagi. Angka kredit saya sebenarnya sudah cukup,

    Penelusuran di akun Google Scholar miliknya, Mardianto pernah menulis tiga kali di jurnal berbahasa Inggris selama 2022. Dia menjadi penulis pertama di dua artikel. Judulnya, Poster Comment Strategy In Increasing Students’ Learning Motivation During Covid-19 (Case Study In Madrash Tsanawiyah) terbitan Journal of Positive School Psychology dan An Analysis of the Moral Crisis of Children towards Parents, Teachers, and Community in the 21st Century terbitan Basicedu. Namun, nama jurnal ini tidak ditemukan dalam data Scopus.

    Baca juga: Calon Guru Besar Terlibat Perjokian Karya Ilmiah

    Menghadapi kenyataan itu, ia tidak menyerah. Kini dia sedang belajar ke dosen yang lebih muda. Dosen tersebut dianggap memahami tentang perjurnalan. Mardianto berencana membuat penelitian bersama dosen tersebut.

    “Dia ahli Bahasa Inggris, sementara saya ahli strategi pembelajaran. Nanti risetnya akan dibuat strategi pembelajaran Bahasa Inggris. Target pertama punya ID Scopus dulu. Baru di terbitan berikutnya diproses untuk artikel syarat khusus sebagai calon guru besar,” tambahnya.

    Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Mardianto.

    Sejalan dengan pertambahan usia, kesempatannya kian sempit untuk menggapai guru besar. Desember tahun ini, usianya 56. Tersisa sekitar sembilan tahun lagi berjuang sebelum mencapai batas pensiun.

    Proses panjang

    Seperti kata orang bijak, proses tak akan mengkhianati hasil. Selama bersabar dan telaten menulis artikel, publikasi di jurnal Scopus akan tercapai. Erond Damanik, dosen Antropologi di Universitas Negeri Medan, berhasil menerbitkan tiga artikel ilmiah di jurnal Scopus sebagai penulis pertama tahun kemarin. Salah satu artikelnya berjudul Alignment: Conflict Resolution through Sulang-Silima among Pakpaknese, Indonesia di Asian Journal of Social Science.

    Baca juga: Ada Peran Joki di Balik Karya Ilmiah Dosen

    Sebelum artikel di jurnal Scopus Q2 itu tayang, dia harus menunggu 2 tahun 8 bulan! “Untuk menembus jurnal Scopus dengan baik, kita harus memiliki riwayat kepenulisan. Akan jadi tanda tanya kalau dosen tiba-tiba menulis di jurnal Scopus,” ujarnya.

    Untuk menembus jurnal Scopus dengan baik, kita harus memiliki riwayat kepenulisan. Akan jadi tanda tanya kalau dosen tiba-tiba menulis di jurnal Scopus

    Riwayat kepenulisan dimulai dengan menerbitkan artikel dari struktur terendah, yakni jurnal nasional yang belum terindeks di Sinta, portal indeks jurnal nasional. Setelah itu, naik ke tingkat selanjutnya: jurnal nasional terindeks Sinta yang punya rentang skala dari Sinta 6 sampai Sinta 1.

    Ketika sudah rutin menulis di jurnal nasional, Erond tidak langsung melompat ke jurnal internasional Scopus Q1 atau yang paling bergengsi. Dia mulai dulu dengan jurnal Scopus Q4. Proses menembus kurasi jurnal bereputasi ini pun berdarah-darah. Terhitung sejak 2019, sebanyak 21 artikelnya ditolak editor jurnal! Kini, kesabarannya membuahkan hasil. Dia dipercaya menjadi reviewer di dua jurnal internasional, salah satunya di Jurnal Sage Open dengan peringkat Scopus Q1. Selain itu, dia juga dipercaya menjadi salah satu asesor di kampusnya.

    Tampak depan Gedung Rektorat Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Selasa (17/1/2023).

    Guru besar Universitas Syiah Kuala, Aceh, sekaligus tim penilai jabatan akademik dosen di Kemendikbudristek Syamsul Rizal, berpendapat, ada dua jalan menjadi guru besar: jalan lurus dan jalan bengkok. Jalan lurus ditempuh akademisi yang jujur dengan kemampuannya. Kalau tidak mampu meneliti sesuatu, diakui saja tidak mampu. “Tetapi ada juga orang yang tak mampu tetapi melakukan segala cara untuk menyelesaikan syarat menjadi guru besar,” ujarnya.

    Soal kapasitas dosen yang naik menjadi guru besar pun sebenarnya sudah diketahui sejawatnya di kampus. Namun, tampaknya ada keengganan membicarakan kapasitas kawan sendiri. Menurut Kepala Pusat Penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Krismadinata, akademisi harus mengedepankan etika ilmiah saat mengerjakan riset, apalagi jika penelitian itu untuk naik jabatan ke guru besar. Seorang akademisi harus percaya diri dan bisa mempertanggungjawabkan kepakarannya.

    Hal ini dibuktikan dengan tidak melanggar integritas akademik saat melakukan riset. Namun, kecenderungan saat ini, katanya, gairah akademik di pendidikan tinggi berkurang. Dialog-dialog akademik tak berkembang karena sivitas akademik sibuk mengejar angka, bukan nilai dari setiap kegiatan akademik. “Di aspek ini, pendidikan kita sebenarnya gagal,” katanya.

    Di aspek ini, pendidikan kita sebenarnya gagal

    Kegalauan ini dialami oleh PI, dosen kampus swasta di Yogyakarta. Sebagai dosen dengan pangkat lektor, dia dituntut memiliki publikasi setiap semester. Jika tidak, ia terancam tak mendapat tunjangan. Sementara bila menerbitkan artikel di jurnal yang publikasinya gratis, daftar antreannya bisa sangat lama.

    Di sisi lain, dia juga tak ingin menerbitkan artikel ilmiah di jurnal berbayar. “Karena aku juga pengelola jurnal, menerbitkan jurnal dengan membayar itu rasanya seperti tidak sreg. Itu kan karya akademis, kok harus berbayar untuk menerbitkan,” katanya.

    Editor : KHAERUDIN

    Source : Kompas.id

  • Laporan Investigasi: Calon Guru Besar Terlibat Perjokian Karya Ilmiah

    JAKARTA, KOMPAS – Praktik perjokian dunia akademik di sejumlah perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia terjadi massif dan sistematis. Praktik perjokian dalam pembuatan karya ilmiah untuk syarat kelulusan akademis hingga pengajuan guru besar terjadi di kampus negeri dan swasta di kota-kota besar.

    Perjokian melibatkan pejabat struktural kampus, dosen dan mahasiswa. Selain itu dosen dan mahasiswa yang membutuhkan karya ilmiah bisa menggunakan jasa calo dari pihak luar kampus. Bahkan, banyak dosen hingga calon guru besar tertipu karena menggunakan jasa pengelola jurnal ilmiah internasional abal-abal Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI) yang diketahui ternyata berkantor di pinggiran Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

    Salah satu modus perjokian adalah dengan membentuk tim khusus yang menyiapkan artikel untuk diterbitkan di jurnal internasional bereputasi. Tim menyematkan nama dosen-dosen senior yang ingin menjadi guru besar atau naik pangkat, sebagai daftar penulis di karya ilmiah. Meski pun dosen-dosen senior tersebut tak memiliki kontribusi aktif dalam pembuatan karya ilmiah yang hendak dipublikasikan di jurnal bereputasi. Kegiatan ini diduga untuk mendongkrak angka kredit dan meningkatkan akreditasi kampus.

    Pernyataan penerjemah tersumpah Prayudi Wijaya setelah memeriksa berkas skripsi mahasiwa Universitas Esa Unggul dan artikel ilmiah di MDPI. Menurutnya, kedua artikel secara substsnsi sama.

    Identik dengan skripsi

    Salah satu temuan investigasi adalah pencantuman nama dosen calon guru besar sekaligus petinggi di Universitas Esa Unggul (UEU) Jakarta berinisial AKAP pada artikel yang dimuat di jurnal Multidisciplinary Digital Publishing Institute (MDPI) Swiss, 23 Januari 2023. Artikel di jurnal ini terindikasi kuat identik dengan skripsi mahasiswa S1 UEU berinisial RAS.

    Jumlah responden, jumlah kuisioner, metodologi hingga bentuk grafis pada skripsi RAS dan materi di jurnal MDPI sama persis. Menurut pengakuan RAS tidak ada perubahan substansi dari skripsinya dengan artikel di jurnal itu. “Iya betul, sama.” katanya, Selasa (31/1/2023).

    Baca juga: Jalan Terjal Para Dosen Menembus Jurnal Internasional

    Penulis pertama dalam artikel di jurnal MDPI adalah AKAP. Padahal penulis pertama sebuah jurnal ilmiah merupakan principal investigator atau orang yang kontribusinya paling besar dalam penciptaan karya ilmiah. Dalam jurnal di MDPI, RAS hanya ditulis sebagai penulis kedua. Total ada delapan penulis dalam artikel di jurnal. Selain AKAP dan RAS, ada TYRS, EMS, MPD, PS yang merupakan dosen UEU. Sisanya adalah dua dosen dari universitas di Malaysia.

    RAS sebelumnya diberitahu TYRS yang merupakan salah satu pembimbing skripsinya bahwa skripsi dia akan dijadikan artikel di jurnal internasional. TYRS juga memberitahu bahwa ada nama-nama dosen lain di kampusnya yang masuk menjadi tim penulis.

    Dari lembar pengesahan skripsi RAS, hanya ada nama TYRS sebagai dosen pembimbing. MPD saat dikonfirmasi terkait namanya sebagai salah satu penulis artikel dalam jurnal MDPI, mengatakan, semua nama yang ada di dalam artikel memiliki kontribusi. “Saya yang mengolah artikel. Jangan berpikir sempit, yang masuk ke artikel hanya yang benar-benar membimbing,” kata MPD.

    Saya yang mengolah artikel. Jangan berpikir sempit, yang masuk ke artikel hanya yang benar-benar membimbing,

    Ihwal AKAP yang menjadi penulis pertama artikel di jurnal MDPI sementara ia tidak tercatat sebagai pembimbing maupun penguji di lembar pengesahan skripsi RAS, menurut TYRS ide riset itu datang darinya dan AKAP selaku pembimbing 2. Menurutnya, dia dan AKAP terlibat dari awal bimbingan. “Kami kasih ide ini ke mahasiswa,” kata TYRS seraya menunjukkan log book bimbingan.

    Namun pernyataan TYRS dibantah RAS. Dia mengaku memilih ide skripsi sendiri karena dia memiliki informasi awal dan narasumber yang dapat mendukung skripsinya.

    Digarap tim

    Temuan serupa ada di Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat. Di UNP ada Tim Percepatan Guru Besar yang tugasnya memberikan bimbingan penulisan artikel ilmiah. Salah dosen UNP yang mengetahui kerja tim mengungkapkan bahwa tim ini aktif mengerjakan artikel ilmiah untuk dosen calon guru besar.

    Tim mengerjakan proses riset, analisis data, hingga membuat manuskrip. Sementara dosen senior yang ingin menjadi guru besar, terindikasi minim kontribusinya dalam pengerjaan karya ilmiah yang digarap oleh tim tersebut.

    Tampak depan Gedung Rektorat Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Selasa (17/1/2023).

    Ihwal keberadaan tim ini terlacak di laporan kinerja universitas tahun 2019 dan 2021. Dalam laporan kinerja 2019, dosen calon guru besar mendapat bantuan pendampingan penulisan artikel ilmiah dan insentif. UNP mengalokasikan dana untuk riset percepatan guru besar ini senilai Rp 500 juta.

    Salah satu calon guru besar UNP berinisial RI mengaku melibatkan tim percepatan. Ia ingin menerbitkan karya ilmiah di jurnal terindeks Scopus dan diajukan sebagai syarat menjadi guru besar. “Sekarang berkas saya sedang diperiksa di universitas,” katanya.

    Ruang Abu-abu Tim Percepatan Guru Besar

    Tim percepatan tersebut terindikasi melakukan konflik kepentingan, yaitu perbuatan menghasilkan karya ilmiah yang mengikuti keinginan untuk menguntungkan dan atau merugikan pihak tertentu sebagaimana diatur Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Mendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.

    Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNP Yohandri, mengakui adanya tim percepatan guru besar. Menurut dia, tugas tim memang mendampingi dosen yang berpotensi meraih jabatan guru besar. Namun Yohandri menepis bahwa tim menjadi joki karya ilmiah untuk calon guru besar. “Pelaksanaan penelitian tetap merupakan tanggung jawab dosen (calon guru besar),” katanya.

    Situasi di sekitar bundaran area dalam Universitas Brawijaya, Malang, Senin (6/2/2023). Tim Investigasi Harian Kompas menemukan indikasi adanya pelanggaran integritas yang dilakukan salah seorang dosen senior. Praktik ini dilakukan dengan melibatkan dosen-dosen yang lebih muda untuk membuat riset karya ilmiah.

    Penelusuran di Universitas Brawijaya (UB) Malang juga menemukan ada calon guru besar berinisial AW terindikasi menggunakan tim yang terdiri dari mahasiswa dan dosen muda, untuk membuat sekaligus menerbitkan artikel di jurnal internasional. Tim ini menerbitkan artikel ilmiah di Journal of Ecological Engineering, Polandia, 1 Juni 2022.

    Kuat dugaan artikel di jurnal tersebut merupakan hasil riset dari bahan penelitian mahasiswa S2 berinisal WSE. Dalam riset, WSE berkontribusi mengambil sampel tanah. Sementara analisis tanah dilakukan oleh RA, dosen lain di UB. “Kapasitas saya menulis manuskrip khusus untuk biologi tanah dan kesuburan tanah. Itu kontribusi saya,” kata RA.

    Salah satu dosen senior UB yang menjadi sumber Kompas IN menuturkan, tim kecil yang membantu AW sudah menyimpang dari ketentuan akademik kampus. Menurut IN, tim ini seharusnya hanya membimbing dan memberikan konsultasi pada dosen untuk membuat karya ilmiah. “Kerja tim ini sudah menyimpang,” kata IN.

    Tampak depan ruang kerja AW, dosen senior calon guru besar Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Senin (6/2/2023). Dia diduga kuat menggunakan tim kecil dalam membuat artikel ilmiah.

    AW sempat dikonfirmasi soal kontribusinya dalam artikel di Journal of Ecological Engineering, Melalui sambungan telepon, Jumat (3/2/2023), AW mengatakan, “Yang jelas, mereka yang melaporkan saya dan memberi informasi tidak benar adalah orang-orang yang tidak suka ke saya.”

    Tahun 2012, AW pernah menerima sanksi kasus plagiarisme. Tahun 2022 lalu, AW juga diduga kuat tidak jujur dalam membuat laporan kemajuan penelitian DPP/SPP (dana pengembangan pendidikan/sumbangan pengembangan pendidikan). Informasi dari kampus, laporan AW mengambil foto dari sumber lain namun dibuat seolah menjadi foto risetnya.

    Baca juga: Rumitnya Membongkar Skandal Joki di Kalangan Akademisi

    Ihwal AW yang diusulkan menjadi guru besar sempat dikonfirmasi ke Rektor UB Profesor Widodo. Melalui Kepala Sub Bagian Humas dan Kearsipan Kotok Gurito, Senin (6/2/2023), Widodo menyampaikan, “Kasus ini sedang ditangani kementerian, saya belum bisa berkomentar.”

    Kepala Sub Bagian Humas dan Kearsipan Kotok Gurito, Senin (6/2/2023).

    Kemendikbudristek tidak pernah memerintahkan pembentukan tim percepatan guru besar apalagi sampai membuatkan karya ilmiah. “Tim percepatan seharusnya dibentuk dalam rangka percepatan itu dalam konteks membantu bimbingan, membantu metodologi, dalam konteks percepatan iya. Tetapi jika sampai membuatkan, tidak boleh,” kata Direktur Sumber Daya Kemendikbudristek Mohammad Sofwan Effendi.

    Selain menggunakan sumber internal kampus untuk mengerjakan karya ilmiah, dosen dan calon guru besar juga menggunakan jasa joki dari luar. Temuan investigasi mengungkap banyak dosen dan calon guru besar dari universitas negeri dan swasta tertipu calo jurnal berinisial MR. MR adalah chief editor BIRCI.

    MR menawarkan jasa kepada dosen untuk menerbitkan artikel di BIRCI maupun jurnal internasional. BIRCI sempat terindeks di Sinta 3. Belakangan Kemendikbudristek mencabut akreditasi Sinta 3 BIRCI per 27 Mei 2022. MR yang ditemui di Deli Serdang mengatakan jurnal seharusnya tak perlu akreditasi pemerintah karena tidak dikelola kampus. “Seolah kalau dicabut akreditasinya, jurnal ini tak berlaku lagi. Mana bisa begitu,” katanya.

    Editor :KHAERUDIN

    Source : Kompas.id

  • Inilah Pekerjaan Yang akan Hilang Akibat “Disruption”

    Mungkin Anda sempat menerima video tentang Google Pixel Buds. Wireless headphone seharga 159 dollar AS yang akan beredar bulan depan ini, dipercaya berpotensi menghapuskan pekerjaan para penerjemah.

    Headphone ini mempunyai akses pada Google Assistant yang bisa memberikan terjemahan real time hingga 40 bahasa atas ucapan orang asing yang berada di depan Anda.

    Teknologi seperti ini mengingatkan saya pada laporan PBB yang dikeluarkan oleh salah satu komisi yang dibentuk PBB – On Financing Global Opportunity – The Learning Generation (Oktober 2016).

    Dikatakan, dengan pencepatan teknologi seperti saat ini, hingga tahun 2030, sekitar 2 miliar pegawai di seluruh dunia akan kehilangan pekerjaan. Tak mengherankan bila mulai banyak anak-anak yang bertanya polos pada orang tua, “mama, bila aku besar, nanti aku bekerja di mana?”
    (more…)

  • Sanksi Terberat bagi Plagiator

    Jakarta, Kompas – Pemerintah mendesak perguruan tinggi memberi sanksi berat kepada pelaku plagiasi. Hal itu diharapkan akan memberikan efek jera terhadap pelanggar norma akademik.

    Hal itu dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Senin (5/3), di Jakarta. ”Perguruan tinggi harus menegakkan hukum. Kredibilitas perguruan tinggi bergantung pada itu,” kata Nuh.

    Ia mengakui, tim evaluasi atau penilai angka kredit kurang teliti sehingga masih ada kasus plagiasi yang nyaris lolos. Ia mendorong tim di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi lebih teliti. ”Pemeriksaan dan rekomendasi final ada di saya. Saya periksa dokumen-dokumen pengangkatan guru besar. Beberapa kali saya temukan ada yang tidak cocok. Jika ada yang mengganjal, saya meminta Dirjen Dikti periksa lagi,” kata Nuh.

    Selain itu, perlu juga sistem informasi terbuka agar tiap karya ilmiah bisa dilihat publik. Di situ pentingnya publikasi karya ilmiah di jurnal.

    Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso menambahkan, kasus-kasus plagiasi, terutama di proses pengangkatan guru besar, diduga terjadi karena guru besar merupakan status sosial atau jenjang tertinggi di dunia akademik.

    Penghargaan ekonomi untuk guru besar pun semakin tinggi. Seorang guru besar saat ini paling tidak menerima tunjangan Rp 13 juta-Rp 14 juta per bulan. Tunjangan guru besar itu di luar gaji pegawai dan tunjangan fungsional. ”Dulu paling-paling cuma Rp 5 juta per bulan,” kata Djoko.

    Selain itu, kata Nuh, plagiasi juga terjadi karena integritas ilmuwan melemah. ”Itu kira-kira alasannya mengapa banyak yang nekat melakukan plagiasi,” ujarnya. (LUK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Saatnya Berguru ke Malaysia?

    Hari-hari belakangan ini kalangan kampus memiliki topik diskusi hangat: kewajiban publikasi karya ilmiah agar dapat lulus program S-1, S-2, ataupun S-3. Alasan utama di balik keputusan itu adalah minimnya jumlah publikasi dari Indonesia jika dibandingkan dengan negara jiran, Malaysia.

    Berdasarkan data Scopus (www.sciencedirect.com) per 9 Februari 2012, tercatat National University of Singapore sebagai universitas dengan jumlah publikasi tertinggi di Singapura (64.991 publikasi), sekaligus ”juara”-nya ASEAN. Mahidol University sebagai yang tertinggi di Thailand (17.414), sementara University of Malaya (16.027) mencatat jumlah publikasi tertinggi di Malaysia. Indonesia? ”Juara”-nya ITB yang mencatatkan angka 2.029 publikasi. Memang lebih tinggi daripada prestasi universitas ”juara” dari Vietnam, Brunei, Laos, ataupun Myanmar, tetapi kalah jauh dibanding ”juara”-nya Malaysia.

    Scopus adalah basis data yang mendata karya-karya ilmiah di seluruh dunia yang bereputasi tinggi. Data publikasi dan jumlah sitasi yang dicatat Scopus banyak dipakai sebagai salah satu alat ukur kinerja universitas secara internasional.

    Perbandingan publikasi empat negara ASEAN (Singapura, Malaysia, Thailand, dan Indonesia) yang diindeks Scopus (1996-2010) memperlihatkan betapa jauh beda publikasi Indonesia dibandingkan dengan tiga negara ASEAN lain. Sejak 2007, lonjakan publikasi dari Malaysia tercatat begitu besar. Mereka tidak hanya semakin jauh meninggalkan Indonesia dan mengalahkan Thailand, tetapi juga secara total publikasi mengungguli Singapura. Indonesia tetap konstan di posisi keempat. Kalau yang diperbandingkan adalah jumlah publikasi per kapita, gambarannya akan lebih dramatis lagi.

    Fenomena Malaysia

    Itu rupanya yang membuat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ”kebakaran jenggot”, lalu mengeluarkan instruksi yang ”membakar” banyak kalangan kampus di Indonesia. Keprihatinan Dirjen Dikti ini patut jadi keprihatinan bersama. Lalu, apa rahasia di balik lonjakan ”prestasi” Malaysia yang amat mengagumkan itu?

    Lonjakan besar yang terjadi, terutama sejak 2007, diawali kebijakan Pemerintah Malaysia mendorong universitas-universitasnya jadi universitas riset. Kebijakan ini dibarengi penggelontoran dana dan fasilitas riset besar-besaran, selain memadainya gaji para dosen. Universitas yang berhasil dapat predikat ”universitas riset” berhak atas banyak fasilitas menggiurkan, yang mendorong universitas-universitas lain untuk menggapai predikat ini.

    Perolehan dana riset dari MOSTI (Kementerian Riset dan Teknologi-nya Malaysia) dilakukan melalui jalur kompetisi nasional. Prosesnya sederhana dan cepat. Dapat dikatakan tidak ada dosen level senior lecturer ke atas yang tak punya dana riset memadai. Untuk mendapat dana riset 200.000-an ringgit (Rp 500 juta-Rp 600 juta) per topik riset tidaklah sulit.

    Di Malaysia juga dimungkinkan jalur S-2 dan S-3 ”by research”. Dapat dikatakan semua universitas menerima mahasiswa S-2 dan S-3 walau baru berdiri. Dengan sistem ini, dimungkinkan penerimaan mahasiswa S-2 dan S-3 kendati jumlah mahasiswanya hanya 1-2 orang. Asal ada pembimbing berkualifikasi memadai dapat dimulai studi S-2 dan S-3. Dengan sistem ini, dapat dikatakan semua dosen bergelar doktor bisa punya mahasiswa S-2 dan S-3 untuk dibimbing, elemen amat penting dalam pelaksanaan riset.

    Untuk menunjang kelangsungan riset, bilamana sumber daya dosen lokal yang ada belum memadai, terbuka luas kesempatan mengundang dosen asing bergelar doktor untuk mengajar sekaligus jadi peneliti. Setiap universitas punya otoritas untuk menetapkan jabatan akademik, tak harus mengurus ke ”Dikti”-nya mereka secara sentral seperti di Indonesia.

    Proses penetapannya juga amat cepat, utamanya melihat kinerja riset. Universitas juga punya otoritas menetapkan standar gaji dan fasilitas. Tidak heran jika banyak dosen bergelar doktor dari Indonesia jadi ”TKI” di sana. Kehadiran dosen asing yang mumpuni ini jadi faktor penting pendongkrak kinerja riset Malaysia.

    Situasi kita

    Gambaran di atas berbicara tentang persentase artikel yang ditulis oleh penulis dari sejumlah negara. Angka yang dicatat dari publikasi Indonesia sangat tinggi, 70-80 persen, jauh lebih tinggi dibanding tiga negara lain (30-50 persen). Artinya, 70-80 persen publikasi ilmiah dari Indonesia hasil kolaborasi dengan penulis dari negara lain. Hal ini bisa jadi suatu indikator yang baik karena penulis-penulis Indonesia menjalin kerja sama erat dengan peneliti dari sejumlah negara.

    Namun, hal ini juga bisa berarti lain. Mengingat angka publikasi yang relatif rendah, bisa jadi publikasi ilmiah Indonesia dihasilkan terutama oleh peneliti Indonesia yang studi S-2 dan S-3 di luar negeri, kemudian menuliskan karya ilmiahnya bersama dosen pembimbingnya. Dan, sangat mungkin setelah pulang ke Indonesia produktivitas mereka langsung anjlok dan tak melakukan publikasi lagi.

    Hal ini mestinya perlu ditelusuri penyebabnya. Boleh jadi ini penyebab utama rendahnya publikasi Indonesia. Patut diduga, iklim riset yang kurang kondusif menyebabkan peneliti Indonesia jadi ”mandul” sepulang ke Indonesia.

    Bukan rahasia lagi, banyak peneliti hebat kita yang baru pulang studi lanjut di luar negeri kembali ke kampus tak punya meja, apalagi fasilitas dan dana riset. Belum lagi beberapa kebijakan Dikti yang bertentangan dengan semangat menaikkan jumlah publikasi Indonesia. Di antaranya apa yang dinamakan ”batas kepatutan” dalam melaksanakan penelitian yang dinyatakan dalam Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen, dikeluarkan Dirjen Dikti, Oktober 2009.

    Hal lain, karya ilmiah yang terbit dalam rentang antara penyerahan berkas penilaian angka kredit dan tanggal SK jabatan akademik tak dapat digunakan untuk kenaikan jabatan berikutnya. Rentang waktu ini bisa lebih dari satu tahun. Tak sulit menemui dosen yang enggan menerbitkan karyanya dalam rentang waktu ini karena nantinya akan dinyatakan ”hangus”. Jelas kebijakan ini tak senapas dengan instruksi Dirjen Dikti terbaru. Belum lagi, berapa banyak dosen bergelar doktor yang tak punya anak bimbing S-2 dan S-3? Berapa banyak pula ketua jurusan, dekan, dan pejabat akademik lain penentu kebijakan di universitas kita yang tidak punya rekam jejak riset dan publikasi bermutu?

    Harus diakui fondasi bangunan riset kita masih rapuh, berakibat pada rendahnya publikasi kita. Jalan pintas instruksi Dirjen Dikti perlu dibarengi dengan upaya serius pembangunan fondasi riset yang lebih kokoh agar keberhasilannya lebih berkelanjutan. Mungkinkah saatnya kita berguru kepada Malaysia?

    Djwantoro Hardjito Dosen Teknik Sipil UK Petra, Surabaya; Pernah Mengajar di Malaysia

    Source : Kompas.com

  • Presidensial Mengandalkan Tiga Pilar

    Yogyakarta, Kompas – Sistem pemerintahan presidensial bergantung pada tiga pilar utama, yaitu kewenangan konstitusional yang cukup, dukungan politik yang minimal harus mencapai mayoritas sederhana di parlemen, dan kontrol yang efektif. Formulasi berimbang dari ketiga unsur itu akan mewujudkan sistem presidensial yang efektif, adil, dan demokratis.

    Demikian pidato pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Denny Indrayana, Senin (6/2), di Yogyakarta. Meski demikian, kewenangan konstitusional itu jangan terlalu besar sehingga sulit dikontrol. Namun, tak pula terlalu kecil sehingga mudah dikontrol dan tak efektif.

    ”Tanpa dukungan politik mayoritas di parlemen, sistem pemerintahan apa pun cenderung tak efektif. Tanpa dukungan yang memadai, presiden bukan hanya terkontrol kekuasaannya, tetapi juga tidak punya cukup kekuatan untuk menjalankan amanat berat yang diletakkan di pundaknya,” ucap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

    Denny mencontohkan, pada era Orde Baru, Presiden Soeharto mendapat kewenangan konstitusional yang sangat besar dengan rata-rata 68,5 persen dukungan suara Golongan Karya (Golkar) di DPR. Bahkan, Soeharto juga disokong Fraksi TNI/Polri yang mendapatkan 100 kursi di DPR tanpa harus ikut pemilu, ditambah dengan utusan daerah dan golongan di MPR. Pada era Presiden BJ Habibie, tanpa dukungan Golkar dan militer, kewenangan konstitusional saat itu mulai limbung. Hal ini terbukti dengan penolakan laporan pertanggungjawaban presiden pada Sidang Istimewa MPR 1999.

    Selanjutnya, Presiden Abdurrahman Wahid terlihat tak mendapatkan mayoritas dukungan di DPR. Poros tengah yang awalnya mengusung Abdurrahman berguguran dan tinggal menyisakan Partai Kebangkitan Bangsa. Era presiden keempat ini pun berakhir kurang dari dua tahun. Hal serupa terjadi pada era Presiden Megawati Soekarnoputri dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang memenangi 33 persen suara dalam pemilu. Megawati melanjutkan era Abdurrahman saja tanpa bisa memenangi Pemilu 2004 dan 2009.

    Menurut Ketua Majelis Guru Besar UGM Siti Muslimah Widyastuti, Denny menjabat guru besar sejak Agustus 2010. Ia tercatat sebagai profesor dari UGM yang ke-651.

    Hadir dalam acara itu, antara lain, Wakil Presiden Boediono dan Ny Herawati Boediono, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, dan Ketua DPR Marzuki Alie. (abk)

    Source : Kompas.com

  • Skripsi Wajib Dimuat di Jurnal

    jakarta, kompas – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mewajibkan semua karya ilmiah program sarjana, magister, dan doktor lulusan setelah Agustus 2012 dimuat di jurnal ilmiah. Kebijakan tersebut dinilai sejumlah rektor tidak jelas dan membingungkan.

    ”Daya tampung jurnal ilmiah tidak sebanding dengan jumlah sarjana baru setiap tahun sehingga tidak mungkin setiap karya ilmiah termuat di jurnal,” kata Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komaruddin Hidayat. Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri dan Rektor Universitas Binus Harjanto Prabowo, Sabtu (4/2), melontarkan pendapat senada.

    Mereka menanggapi surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 27 Januari 2012 yang ditujukan kepada rektor/ketua/direktur perguruan tinggi negeri dan swasta seluruh Indonesia.

    Di dalam surat itu dipaparkan kewajiban memublikasikan karya ilmiah ke jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan. Untuk lulus program sarjana, harus menghasilkan makalah yang terbit di jurnal ilmiah. Untuk program magister, harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang sudah terakreditasi oleh Ditjen Dikti. Adapun untuk program doktor, harus menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit di jurnal internasional.

    Direktur Jenderal Dikti Kemdikbud Djoko Santoso yang menandatangani surat edaran itu menyebutkan alasan perlunya persyaratan itu. Jumlah karya ilmiah dari perguruan tinggi Indonesia dinilai secara total masih rendah jika dibandingkan dengan Malaysia, yakni sekitar sepertujuh.

    Para rektor menilai surat edaran itu membingungkan karena hanya disampaikan dalam satu lembar tanpa penjelasan tentang batasan dan persyaratan teknis, seperti bentuk dan isi karya ilmiah dan jurnal ilmiah. Sampai saat ini, para rektor masih mengkaji surat itu sambil menunggu penjelasan dari Ditjen Dikti.

    ”Kami sedang mempelajari batasan karya ilmiah itu apa? Karena bisa skripsi, laporan proyek akhir, atau tugas akhir bagi mahasiswa yang magang di sebuah instansi atau perusahaan,” kata Harjanto.

    Bagi perguruan tinggi yang tidak lagi mengharuskan skripsi sebagai syarat kelulusan program sarjana tetapi memberikan pilihan magang, kebijakan baru itu akan menyulitkan. Karena itu, para rektor mengusulkan memberi pilihan lain selain skripsi, seperti tugas akhir atau proyek akhir.

    Gumilar mengatakan, untuk program magister dan doktor memang sudah seharusnya masuk jurnal ilmiah. Namun, untuk sarjana, barangkali belum, meski tujuannya baik untuk memacu kualitas karya ilmiah. ”Jurnal ilmiah amat bervariasi dan prestisius. Karena itu, kompetisinya ketat dan sulit,” kata Gumilar.

    Di UI saja, dalam satu tahun ada 4.500 mahasiswa yang lulus. ”Sepanjang daya tampung jurnal mencukupi, tak masalah. Tetapi, jika jumlah jurnal hanya sedikit, akan mejadi masalah besar,” ujarnya.

    Menurut Komaruddin, pemerintah ingin meningkatkan mutu pendidikan. Namun, kebijakan yang dikeluarkan tidak tepat karena kualitas pendidikan di Indonesia sangat beragam, termasuk di jenjang pendidikan tinggi.

    Kewajiban memasukkan karya ilmiah dalam jurnal dikhawatirkan bakal menghambat kelulusan program sarjana karena jumlah jurnal yang sangat terbatas. (LUK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.