siwah.com

Category: Education

  • Mahfud MD Martir Damai Aceh

    Banda Aceh – Direktur Eksekutif Centra Politika Gading HS menilai Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD telah menjadi “martir” (rela berkorban) demi perdamaian Aceh, karena beberapa keputusannya terkait pilkada dinilai keluar dari ketentuan hukum.

    “Pak Mahfud telah menjadikan dirinya sebagai martir, karena keputusannya terkait dengan pilkada itu sebagai upaya untuk mempertahankan perdamaian Aceh,” katanya di Banda Aceh, Minggu.

    Ia menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KIP Aceh untuk membuka kembali pendaftaran serta menunda pilkada hingga 9 April 2012 merupakan hal yang patut diapresiasi dan dibanggakan.

    Menurut dia, keputusan yang di luar patron hukum tersebut telah menempatkan rakyat Aceh sebagai hukum tertinggi dalam strata hukum di Indonesia.

    “Pak Mahfud faham benar bahwa banyak pihak yang akan menganggap keputusan hukum yang diputuskan oleh MK adalah aneh, namun tentu hal itu tidak aneh bagi rakyat, karena sesungguhnya yang diinginkan rakyat bukan kepastian hukum, tapi kemanfaatan hukum itu sendiri,” ujarnya.

    Untuk itu, Gading meminta kepada semua elemen sipil dan politik untuk tidak lagi berdebat ataupun mencari celah untuk melawan keputusan tersebut, namun lebih daripada itu semua pihak harus menempatkan diri pada posisi bahwa pilkada Aceh adalah bagian dari upaya memperkuat perdamaian.

    “Pilkada itu hanya alat, dan tujuan utama yang harus difikirkan adalah dalam kerangka membangun perdamaian, karena perdamaian adalah kunci untuk memastikan tercapainya cita-cita menyejahterakan rakyat,” imbuhnya.

    Dua Calon Gubernur Gugur
    Dua bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh dinyatakan gugur karena tak menyerahkan persyaratan lengkap.

    Kedua pasang bakal calon yang tidak menyerahkan persyaratan lengkap itu adalah Fakhrulsyah Mega-Zulfinar, dan Hendra Fadli-Yuli Zuardi Rais.

    Ketua Kelompok Kerja Pencalonan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nurjani Abdullah mengatakan, dua pasangan calon itu tidak melengkapi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (1) angka 2, Pasal 24, dan Pasal 26 Keputusan KIP No 12/2011 tentang pencalonan.

    “Kita tidak melakukan verifikasi karena dua bakal calon ini tidak menyerahkan rekapitulasi dukungan per desa seperti yang disyaratkan. Jadi otomatis gugur,” kata Nurjani, Minggu (29/1/2012).

    Keputusan ini diambil KIP Aceh dalam rapat pleno yang digelar di Banda Aceh, Sabtu (28/1) dan Minggu. Pleno dipimpin Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh, Wakil Ketua Ilham Saputra, Nurjani Abdullah, Akmal Abzal, Robby Syahputra, dan Zainal Abidin.

    Dua pasang bakal calon ini mendaftar di KIP Aceh pada detik-detik terakhir pembukaan pendaftaran, 24 Januari tengah malam. Kala itu, kedua bakal calon ini tidak menyerahkan rekapitulasi berkas dukungan KTP.

    Untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah Aceh, kandidat dari jalur perseorangan harus menyerahkan dukungan KTP sebesar 3 persen dari jumlah penduduk. Sementara kandidat dari jalur partai politik atau gabungan partai politik, harus meraih dukungan 15 persen suara di parlemen. [001-Antara-Kompas]

    Source : The Globe Journal

  • Pengamat: Partai Islam Sulit Beri Perubahan

    VIVAnews – Partai-partai Islam menunjukkan tren penurunan perolehan suara dari waktu ke waktu. Pada pemilu terakhir 2009 lalu, kumulatif perolehan suara partai-partai Islam hanya sekitar 30 persen.

    Pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia, Burhanudin Muhtadi, hari ini mengatakan tren menurunnya elektabilitas partai Islam menunjukkan bahwa partai Islam kurang bisa menarik simpati pemilih, meski semangat keberagamaan sesungguhnya menunjukkan tren meningkat.

    Berdasarkan tren riset LSI selama beberapa tahun, kata Burhan, sebenarnya secara sosiologis masyarakat Indonesia semakin religius. Namun secara elektoral, gelombang religiusitas ini tidak berbanding lurus dengan perolehan suara partai berbasis agama.

    “Secara elektoral, partai Islam sulit memberikan perubahan,” ujar Burhan di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta. Alasannya, kata dia, kondisi Indonesia saat ini berbeda dengan beberapa dekade lalu yang masih kental dengan politik aliran.

    Burhan menjelaskan, pemilu di awal-awal berdirinya republik ini masih didominasi oleh aliran-aliran tertentu. Tapi politik saat ini makin fleksibel dan tidak dapat dikotak-kotakkan ke dalam aliran-aliran semacam itu. Para santri bisa saja menjatuhkan pilihan pada partai bukan Islam.

    Ke depannya, Burhan memprediksi arah suara pemilih kebanyakan akan beralih menuju partai menengah yang bersifat nasionalis. (ren)

    Source : Vivanews.com

  • Pemilihan Paling Lambat 9 April, Pemerintah Fasilitasi

    Jakarta, Kompas – Pemerintah siap memfasilitasi Komisi Independen Pemilihan yang melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pilkada di Aceh. Pada Jumat (27/1), MK mengeluarkan putusan provisi bahwa jadwal Pilkada Aceh dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada dan sesuai perundang-undangan yang berlaku, selambat-lambatnya 9 April 2012.

    Dengan putusan itu, KIP Aceh akan berkoordinasi dengan KIP 17 kabupaten/kota untuk mendiskusikan jadwal pilkada. ”Senin (30/1), kami akan berkoordinasi dengan KIP dan menentukan apakah pemungutan suara 9 April atau bisa diselenggarakan lebih cepat,” kata Wakil Ketua KIP Ilham Saputra di Jakarta.

    Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga mengimbau semua pihak menjaga pelaksanaan pilkada aman, adil, jujur, dan bermanfaat untuk masyarakat. Ketika elite politik berseteru, ujarnya, masyarakat menjadi pihak yang dirugikan.

    ”Meskipun permohonan saya tidak dikabulkan MK, dua tujuan untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah dan penyesuaian jadwal sudah tercapai,” tuturnya.

    Kemarin, majelis hakim konstitusi memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan Menteri Dalam Negeri. Mendagri meminta penundaan sebagian tahapan Pilkada Aceh. MK menolak permohonan dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

    ”Mendagri tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan itu,” ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

    Putusan provisi dikeluarkan majelis hakim sebagai akibat hukum dari putusan sela yang disampaikan pada sidang 16 Januari. Saat itu, majelis hakim memerintahkan KIP membuka kembali pendaftaran, memverifikasi, dan menetapkan pasangan calon selama tujuh hari. Namun, KIP menyatakan tidak mungkin menyelesaikan verifikasi calon perseorangan dalam tujuh hari karena ada tambahan pendaftar peserta pilkada. Sebelumnya, Pilkada Aceh ditetapkan diselenggarakan pada 16 Februari 2012.

    Kamarudin, kuasa hukum calon kepala daerah dari Partai Aceh, Zaini-Muzakir Manaf, mengatakan, waktu sampai 9 April cukup untuk menyelesaikan qanun (peraturan daerah istimewa) tentang pilkada. Kalaupun tidak selesai, Partai Aceh tetap komit dengan putusan MK.

    Namun, Sayuti Abubakar, kuasa hukum Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, menilai, putusan MK sangat politis. Semestinya, MK tetap sebagai lembaga penegak hukum. ”Ada keanehan dalam hukum acara di MK. Pokok perkara tidak diperiksa bahkan ditolak, tetapi ada putusan provisi,” tuturnya.

    Kubu tim sukses Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan di Banda Aceh mengisyaratkan akan menggugat KIP Aceh jika menggeser jadwal Pilkada Aceh hingga lebih dari 2 minggu. (ina/han)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mahkamah Konstitusi: Pilkada Paling Lambat 9 April 2012

    JAKARTA- Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan permintaan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk memundurkan pelaksanaan hari pencoblosan pilkada Aceh menjadi selambat-lambatnya 9 April 2012.

    Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan akhir sengketa kewenangan pilkada Aceh di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 27 Januari 2012.

    Sebelumnya, KIP Aceh meminta Mahkamah Konstitusi menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh ditunda 56 hari. Permintaan itu diajukan, karena KIP Aceh membutuhkan waktu 56 hari untuk melakukan verifikari bakal calon menjadi calon, penyesuaian Daftar Pemilih Tetap dan cetak surat suara.

    Dimulai pukul 08.30 pagi tadi, Mahkamah Konstitusi kembali bersidang soal perkara sengketa kewenangan terkait pilkada Aceh. Setelah mendengar keterangan para pihak, sidang dilanjutkan pukul 11.00 untuk mendengarkan putusan majelis hakim.

    Sebelumnya, KIP Aceh telah mengusulkan ke Mahkamah Konstitusi untuk menggeser hari pencoblosan yang semula dijadwalkan pada 16 Pebruari menjadi 9 April 2012. Pergeseran itu terjadi karena KIP membuka kembali pendaftaran kepala daerah paska putusan sela Mahkamah Konsitusi pada sidang sebelumnya.

    Sengketa kewenangan ini diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terhadap Komisi Pemilihan Umum. Mendagri memohon supaya MK menunda sebagian tahapan dalam Pilkada Aceh yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan Aceh melalui Keputusan KIP nomor 26/2011.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Aceh Tak Mampu Jalankan Putusan Sela MK

    TEMPO.CO, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota akhirnya mengaku tidak sanggup menjalankan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah memutuskan KIP membuka pendaftaran kandidat baru, tes kesehatan, uji baca Alquran, verifikasi dukungan, dan penetapan kandidat hanya dalam tujuh hari. »Kandidat baru yang mendaftar sampai 24 Januari ini ternyata melebihi dari yang mereka perkirakan semula,” kata Yarwin Adi Dharma, anggota KIP Aceh, dalam konferensi pers Senin sore, 23 Januari 2012.

    Menurut dia, dengan situasi itu KIP merasa tidak mungkin lagi menjalankan pilkada Aceh pada 16 Februari 2012. Sampai 23 Januari, paling tidak sudah ada 22 pasangan yang mendaftar. Dari jumlah itu enam pasangan di antaranya merupakan calon perseorangan. Dua di antaranya adalah bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, sedangkan empat lainnya ada di daerah, yakni di Kota Banda Aceh, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, dan Kota Lhokseumawe.

    KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota mengaku mereka sebenarnya sudah berusaha melaksanakan putusan Mahkamah. »Tapi harus kami akui, ternyata kami kesulitan menjalankan putusan itu,” kata Yarwin.

    Menurut dia, jika pendaftar adalah bakal calon dari partai, tidak ada masalah untuk memverifikasi  mereka. Apalagi KIP sudah melakukan tes kesehatan dan uji kemampuan baca Alquran, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tapi, masalahnya kehadiran bakal calon dari jalur perseorangan masih butuh proses verifikasi administrasi dan faktual. »Kita harus melakukan cross check lagi terhadap semua dukungan untuk mereka di desa sesuai dengan bukti fotokopi KTP yang mereka tunjukkan kepada kami,” ujar Yarwin.

    Untuk proses verifikasi ini biasanya KIP butuh waktu sekitar dua pekan. Khusus untuk calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, bukti dukungan yang harus dipenuhi bakal calon perseorangan minimal 148.598 dukungan. Biasanya pasangan yang mendaftar akan memberikan lebih dari jumlah itu. KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota harus memverifikasi semua keabsahan dukungan. »Bagaimana mungkin kami bisa menyelesaikan semua verifikasi itu dalam waktu tujuh hari sesuai dengan putusan MK,” kata Yarwin.

    Karena itu KIP Aceh dan perwakilan KIP dari kabupaten/kota berencana menyampaikan persoalan itu ke MK pada Selasa 24 Januari. Sebagai alternatif, KIP meminta pertimbangan MK agar diizinkan menggeser jadwal pemungutan suara.

    Seperti yang sudah mereka sampaikan kepada kalangan wartawan sebelumnya, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sepakat mengusulkan pemungutan suara berlangsung pada 9 April 2012. ADI WARSIDI

    Source : Tempo.co

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Duet Fakhrul Syahmega-Zulfinar, Siapa Mereka?

    BANDA ACEH – Tanpa gembar-gembor sebelumnya, nama Fakhrul Syahmega-Zulfinar muncul dalam daftar kandidat calon gubernur dan wakil gubernur  Aceh yang  menjalani uji kesehatan di Rumah Sakit Zainoel Abidin, Banda Aceh, Senin, 23 Januari 2012. Inilah profil singkat duet ‘pengantin’ yang baru muncul ini.

    Fakhrul Syahmega adalah aktivis sosial dan konsultan yang banyak berkiprah di level nasional. Ia tercatat sebagai penasehat program pemberantasan kemiskinan  Indonesia di Kementerian Menko Kesra.

    Lahir di Sabang, Fakhrul banyak terlibat di program sosial kemasyarakatan. Ia juga salah satu penggagas lahirnya Forum LSM Aceh.

    Sedangkan Zulfinar adalah guru SMP Unggul di Pidie. Wanita berusia 32 tahun ini menggondol gelar S-2 di sebuah universitas di Australia. Sebelumnya, ia juga terlibat dalam advokasi pemberdayaan perempuan.

    “Kami akan mendaftarkan diri besok ke KIP Aceh,” kata Fakhrul Syahmega kepada The Atjeh Post, Senin, 23 Januari 2012.

    Menurut Fakhrul, ia sengaja mengajak Zulfinar sebagai calon wakilnya untuk membuka akses kepada kaum perempuan untuk menjadi pemimpin. “Banyak sumberdaya perempuan yang bagus di Aceh, tetapi aksesnya belum terbuka,” kata Fakhrul.

    Fakhrul mengistilahkan duetnya dengan Zulfinar sebagai perpaduan rasionalitas dan hati nurani. Kata dia, dalam berbagai problema yang dihadapi Aceh, tak cukup hanya mengandalkan rasionalitas kaum lelaki. “Perlu penyeimbangan dari perempuan yang banyak menggunakan hati nurani dalam menghadapi persoalan,” ujarnya.

    Meski begitu, Fakhrul rupanya tidak ngotot harus memenangkan pertarungan menuju kursi Aceh-1. Kata dia, memunculkan tokok pemimpin perempuan ke permukaan saat ini lebih penting dibanding harus ngotot menang.

    Zulfinar mengaku keputusannya menerima ajakan Fakhrul untuk menjadi kandidat calon wakil gubernur karena ia ingin ada perempuan yang muncul sebagai pemimpin di level provinsi. “Dulu kita punya banyak pemimpin perempuan, tapi sekarang sangat sedikit yang muncul. Saya ingin jadi pemimpin perempuan di level provinsi,” kata Zulfinar.

    Siapa lawan yang dianggap berat? “Tidak ada lawan yang mudah, tidak ada yang berat, kita punya visi dan misi masing-masing untuk berbuat bagi rakyat Aceh,” kata Zulfinar. []

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Aceh Mendaftar

    Banda Aceh, Kompas – Setelah menolak pelaksanaan tahapan pemilu kepala daerah di Aceh, Partai Aceh, Jumat (20/1), akhirnya memutuskan mengikuti Pilkada Aceh. Mereka kemarin mendaftarkan delapan pasang calon kepala daerah untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

    Di Banda Aceh, Partai Aceh mendaftarkan secara resmi Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur periode 2012-2017 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Pendaftaran Zaini- Muzakir itu diikuti iring-iringan massa yang diperkirakan lebih dari 1.000 orang.

    Seusai pendaftaran, Muzakir mengatakan, selain gubernur dan wakil gubernur, Partai Aceh secara serentak juga mendaftarkan tujuh pasang calon kepala daerah di kabupaten dan kota.

    Sebelumnya, Partai Aceh menolak mendaftarkan diri pada Pilkada Aceh dengan alasan Pilkada Aceh saat ini bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki.

    Terkait hal itu, Zaini mengatakan, keikutsertaan mereka dalam pilkada ini sebagai bentuk menjaga kelangsungan perdamaian Aceh. Dalam politik, ungkapnya, tidak ada harga mati, semua bisa berubah.

    Muzakir adalah mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Zaini adalah tokoh senior GAM yang terlibat dalam perundingan Helsinki 2005.

    Kini, tanpa qanun, Partai Aceh mengikuti pemilihan. Bahkan, hingga Jumat sore sudah tujuh pasang yang diusung partai ini di tujuh kabupaten/kota. Zaini menyebutkan, dasar hukum pilkada sudah tepat meski nanti masih dibutuhkan qanun.

    Keikutsertaan Partai Aceh dalam pilkada juga diakui Zaini sebagai titik kompromi agar suhu politik di Aceh tidak bertambah panas. Menurut dia, titik kompromi dalam politik biasa dilakukan. Hal ini seperti terjadi dalam perundingan damai dengan Pemerintah Indonesia di Helsinki tahun 2005.

    Zaini-Muzakir juga didukung sejumlah partai politik lain. Anggota KIP Aceh, Robby Syahputra, mengatakan, selain didukung Partai Aceh, pasangan ini juga didukung Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan satu partai lokal.

    Muzakir mengatakan, semua partai politik telah menyatakan berkoalisi dengan Partai Aceh untuk mengusungnya, kecuali Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan. ”Mereka sudah punya calon sendiri,” kata Muzakir.

    Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, penyesuaian jadwal pemungutan suara Pilkada Aceh diharapkan juga menjadi putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, pengunduran jadwal tetap memiliki dasar hukum yang kuat. (INA/HAN)

    Source : Kompas.com

  • Mualem: Hanya Demokrat Dan PPP Tidak Bersama Kami

    BANDA ACEH– Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf mengatakan, sejumlah partai politik di Aceh memberikan dukungan untuk pasangan calon gubernur Zaini Abdullah-Muzakir Manaf  dari Partai Aceh.

    “Kecuali Demokrat dan PPP, semuanya di belakang kami,” kata Muzakir Manaf saat menggelar konferensi pers usai mendaftar ke KIP, Jumat (20/1/2012).

    Selain itu, pria yang akrab disapa Mualem ini menambahkan, pihaknya sudah siap menerima kekalahan. “Tapi kami yakin akan menang dan memperoleh suara tertinggi,” ujarnya.

    Di akhir konferensi pers, Mualem menghimbau kepada segenap masyarakat Aceh untuk memberikan sokongan yang padu kepadanya. “Karena Partai Aceh adalah salah satu harapan untuk Aceh,” ujarnya.

    Sebelumnya di sela-sela pendaftaran, Muzakir Manaf meminta kepada KIP Aceh untuk dapat menjalankan Pilkada yang sempurna, jujur, dan Adil.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Menteri Gamawan Minta Konsensus Damai pada Kandidat

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan mendorong adanya konsensus damai dalam Pilkada Aceh untuk menghindari terjadinya konflik pascapilkada. “Rasa aman dan damai tanggung jawab semua pihak, termasuk tokoh masyarakat,” kata Gamawan di kantornya, Jumat, 20 Januari 2012.

    Gamawan meminta kepada kandidat yang bersaing di Pilkada Aceh nanti bersedia untuk menandatangani konsensus itu. Tak hanya calon gubernur, Gamawan juga akan melibatkan calon bupati dan wali kota dalam konsensus perdamaian itu. Meski masih calon, para kandidat itu sudah termasuk tokoh karena dikenal masyarakat. “Bahkan ada yang sudah memiliki reputasi nasional,” ujar Gamawan melanjutkan.

    Gamawan yakin masyarakat Aceh akan mendukung adanya konsensus perdamaian apabila para tokoh itu, baik partai lokal maupun nasional, mau berkomitmen. “Jadi mari bersama-sama kita menjaga Aceh untuk masyarakat Aceh juga,” kata Gamawan.

    Usulan Menteri Dalam Negeri tersebut muncul terkait adanya kekhawatiran munculnya aksi anarkis yang tidak diinginkan setelah pelaksanaan Pilkada Aceh. Aksi anarkis tersebut biasanya terjadi di daerah ketika pasangan calon peserta pilkada tersebut dinyatakan kalah oleh KPU setempat.

    Menurut Gamawan, rencana konsensus itu merupakan salah satu langkah antisipasi agar kisruh pasca-pelaksanaan pilkada tidak terjadi.

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jangan Korbankan Perdamaian

    Jakarta, Kompas – Menyusul meningkatnya eskalasi politik dan gangguan keamanan menjelang pemilihan umum kepala daerah di Aceh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta politikus yang berhadapan untuk menahan diri. Presiden meminta semua pihak menyukseskan pilkada di Aceh.

    ”Jaga stabilitas politik dan keamanan daerah yang telah kita capai. (Setelah) 32 tahun gejolak dan konflik bersenjata di Aceh bisa kita akhiri tahun 2005. Saya serukan, politikus yang saling berhadapan (di sana) harus bisa menahan diri. Jangan korbankan demokrasi, proses perdamaian, dan ketenteraman masyarakat,” kata Presiden, Kamis (19/1), saat memberikan instruksi dan arahan khusus di hadapan peserta Rapat Kerja Nasional Pemerintah Tahun 2012 di Jakarta.

    Presiden mengajak semua pihak ikut bertanggung jawab menyukseskan Pilkada Aceh. ”Mari jalankan pemilu kepala daerah di Aceh dengan tertib, aman, fair, dan demokratis,” katanya.

    Di Banda Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memutuskan menggeser jadwal pemungutan suara pilkada di Aceh dari 16 Februari 2012 menjadi 9 April 2012. Pengunduran jadwal itu didasarkan pertimbangan waktu untuk pendaftaran, verifikasi data, pencetakan surat suara, dan lainnya.

    ”Keputusan itu atas masukan dari KIP kabupaten dan kota. Pertimbangannya, KIP kabupaten/kota tak mungkin membuka pendaftaran dan verifikasi dalam waktu tujuh hari. Karena itu, kami sepakat untuk menggeser jadwal pemungutan suara 9 April,” ujar Komisioner KIP Aceh Robby Syahputra.

    Pada 17 Januari lalu, putusan sela Mahkamah Konstitusi memerintahkan termohon (KIP Aceh dan KPU) membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota untuk memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar. Pelaksanaan verifikasi sampai tujuh hari sejak putusan sela dikeluarkan.

    KIP Aceh akan membawa putusan rapat pleno terkait pergeseran jadwal pilkada itu ke MK untuk mendapatkan persetujuan. ”Kami memohon kepada MK untuk menetapkan jadwal yang baru ini. Kami yakin MK dapat memahami ini,” katanya. Komisioner KIP Aceh lainnya, Yarwin Adi Dharma, mengatakan, draf hasil rapat pleno KIP itu dikirimkan ke MK, Jumat ini.

    Partai Aceh memutuskan akan mendaftarkan serentak calon kepala daerah. Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi mengatakan, pihaknya mengusung pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf.

    Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid dan Wakil Ketua Tim Pemantau Otonomi Khusus Aceh dan Papua DPR Nasir Djamil dalam diskusi di DPD, Rabu, mengatakan, perlu diantisipasi dampak pengunduran jadwal. (WHY/HAN/DIK/INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.